http://www.liputan6.com/view/1,144414,1,0,1184168764.html
   
  Rabu, 11 Juli 2007,
Partai GAM Dihadang di Verifikasi 


  SBY Panggil Pimpinan TNI-Kapolri, Rapat Mendadak
JAKARTA - Pemerintah mulai sigap menghadapi "ancaman" para mantan aktivis GAM. 
Tak ingin Partai GAM yang menggunakan simbol bendera GAM akan menjadi bibit 
disintegrasi, Presiden SBY kemarin memanggil para pembantunya untuk membahas 
masalah tersebut. 

Yang dipanggil SBY dalam rapat mendadak pukul 16.30 itu adalah Menteri 
Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Menko Polhukam Widodo A.S., Menhan Juwono 
Sudarsono, serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Selain itu, dipanggil 
pula Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, KSAD 
Jenderal Djoko Santoso, KSAL Laksamana Slamet Soebijanto, dan KSAU Marsekal 
Herman Prayitno. Rapat baru berakhir sekitar pukul 20.00. 

Menko Polhukam Widodo A.S. menjelaskan, untuk merespons situasi politik yang 
ada, pemerintah mengedepankan rule of law, bukan tindakan represif. Partai GAM, 
tampaknya, akan sulit mendapatkan pengesahan dari pemerintah. 

"Sudah jelas hal itu (Partai GAM, Red) tidak sesuai dengan amanat penyelesaian 
Aceh secara damai yang tertuang dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Aceh," kata Widodo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan kemarin.

Selama ini, menurut dia, pemerintah melakukan berbagai upaya perdamaian. 
Indonesia dan GAM juga sudah sepakat untuk meninggalkan atribut-atribut masa 
lalu. Tentunya termasuk atribut GAM. "Itu semua bagian dari solusi damai bagi 
Aceh," tegasnya.

Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta menambahkan, pihaknya belum bisa berbuat 
banyak karena secara resmi Partai GAM belum mendaftar ke Kanwil Depkum HAM di 
NAD. Karena itu, kata Andi, dirinya belum bisa memberikan instruksi kepada 
kepala Kanwil Depkum HAM di sana. 

Menurut dia, Kanwil Depkum HAM juga bersifat pasif. Kalau Partai GAM datang 
mendaftar, baru diverifikasi. Pihaknya tidak mungkin melarang partai yang 
memang tidak mendaftar. Selama belum terdaftar, pemerintah menganggap partai 
tersebut belum ada. 

Andi memberikan sinyal akan menolak jika Partai GAM didaftarkan. Menteri dari 
Partai Golkar itu menyebutkan salah satu syarat pendirian organisasi, apa pun 
bentuknya, tidak boleh menggunakan nama, lambang, atau simbol yang menjurus 
atau mendorong pada disintegrasi NKRI. "Dipakainya nama dan bendera GAM sebagai 
identitas partai lokal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Dukungan kepada Depkum HAM menolak pendirian Partai GAM juga datang dari 
Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Mensesneg Hatta Radjasa. Menurut Sutanto, 
masalah Partai GAM saat ini tergantung pada proses perizinan. "Untuk 
penetapannya menjadi suatu badan hukum, saya kira, spirit damai harus juga 
menjadi bagian dalam proses perizinan partai itu," katanya.

Sementara itu, Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah bisa menolak pendirian 
Partai GAM dalam proses verifikasi oleh Kanwil Depkum HAM. Hatta yakin, Partai 
GAM tidak akan lolos verifikasi. Apalagi ada tiga lapis pengawasan yang harus 
dilalui Partai GAM, yakni Kanwil Depkum HAM, gubernur, dan Komisi Independen 
Pemilihan (KIP). 

Karena yakin bisa mengatasi, kata Hatta, Indonesia tidak perlu membawa masalah 
pendirian Partai GAM ke AMM (Aceh Monitoring Mission) sebagai pihak yang 
mengawasi pelaksanaan MoU Helsinki. "Semuanya bisa diselesaikan sendiri," 
katanya.

Wagub Aceh: Jangan Direspons Berlebihan

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, berdirinya partai politik lokal 
di provinsi itu seharusnya tidak direspons secara berlebihan. Sebab, hal 
tersebut sudah diakomodasi dalam kesepakatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan 
pemerintah melalui memorandum of understanding (MoU) di Helsinki. 

"Janganlah direspons terlalu berlebihan. Partai politik lokal sudah diakomodasi 
dalam kesepakatan bersama. Hanya, tidak boleh bertentangan dengan kesepakatan 
tersebut," kata Muhammad Nazar di Pontianak Selasa (10/7). 

Dia hadir di Pontianak untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi 
Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dilangsungkan sejak Senin 
(9/7). 

Dia mengatakan, lahirnya partai politik lokal oleh mantan aktivis GAM 
mengingatkan pemerintah supaya tidak lagi menyakiti rakyat Aceh. Menurut Nazar, 
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah 
membentuk desk khusus yang menangani permasalahan di Aceh. "Jika ada masalah, 
pimpinan partai politik bisa dipanggil. Jadi, harus dilihat substansinya," 
katanya. 

Nazar menambahkan, reintegrasi yang sedang dibangun hendaknya dikomunikasikan 
sehingga trust building bisa terbangun dengan baik di Aceh. 

Karena itu, lanjut Nazar, perlu cara yang tepat untuk mengomunikasikan dengan 
baik sehingga perdamaian yang permanen tidak diganggu gugat. 

"Hendaknya mereka yang tidak mengerti Aceh tidak sembarangan berbicara. Sebab, 
sesuatu harus sesuai dengan MoU Helsinki. Selain itu, kesepakatan Helsinki 
tidak menjelaskan soal referendum atau kemerdekaan," tandasnya. (tom/cak/jpnn) 



 
---------------------------------
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.

Kirim email ke