http://www.liputan6.com/view/1,144414,1,0,1184168764.html Rabu, 11 Juli 2007, Partai GAM Dihadang di Verifikasi
SBY Panggil Pimpinan TNI-Kapolri, Rapat Mendadak JAKARTA - Pemerintah mulai sigap menghadapi "ancaman" para mantan aktivis GAM. Tak ingin Partai GAM yang menggunakan simbol bendera GAM akan menjadi bibit disintegrasi, Presiden SBY kemarin memanggil para pembantunya untuk membahas masalah tersebut. Yang dipanggil SBY dalam rapat mendadak pukul 16.30 itu adalah Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Menko Polhukam Widodo A.S., Menhan Juwono Sudarsono, serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Selain itu, dipanggil pula Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, KSAD Jenderal Djoko Santoso, KSAL Laksamana Slamet Soebijanto, dan KSAU Marsekal Herman Prayitno. Rapat baru berakhir sekitar pukul 20.00. Menko Polhukam Widodo A.S. menjelaskan, untuk merespons situasi politik yang ada, pemerintah mengedepankan rule of law, bukan tindakan represif. Partai GAM, tampaknya, akan sulit mendapatkan pengesahan dari pemerintah. "Sudah jelas hal itu (Partai GAM, Red) tidak sesuai dengan amanat penyelesaian Aceh secara damai yang tertuang dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Widodo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan kemarin. Selama ini, menurut dia, pemerintah melakukan berbagai upaya perdamaian. Indonesia dan GAM juga sudah sepakat untuk meninggalkan atribut-atribut masa lalu. Tentunya termasuk atribut GAM. "Itu semua bagian dari solusi damai bagi Aceh," tegasnya. Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta menambahkan, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena secara resmi Partai GAM belum mendaftar ke Kanwil Depkum HAM di NAD. Karena itu, kata Andi, dirinya belum bisa memberikan instruksi kepada kepala Kanwil Depkum HAM di sana. Menurut dia, Kanwil Depkum HAM juga bersifat pasif. Kalau Partai GAM datang mendaftar, baru diverifikasi. Pihaknya tidak mungkin melarang partai yang memang tidak mendaftar. Selama belum terdaftar, pemerintah menganggap partai tersebut belum ada. Andi memberikan sinyal akan menolak jika Partai GAM didaftarkan. Menteri dari Partai Golkar itu menyebutkan salah satu syarat pendirian organisasi, apa pun bentuknya, tidak boleh menggunakan nama, lambang, atau simbol yang menjurus atau mendorong pada disintegrasi NKRI. "Dipakainya nama dan bendera GAM sebagai identitas partai lokal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. Dukungan kepada Depkum HAM menolak pendirian Partai GAM juga datang dari Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Mensesneg Hatta Radjasa. Menurut Sutanto, masalah Partai GAM saat ini tergantung pada proses perizinan. "Untuk penetapannya menjadi suatu badan hukum, saya kira, spirit damai harus juga menjadi bagian dalam proses perizinan partai itu," katanya. Sementara itu, Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah bisa menolak pendirian Partai GAM dalam proses verifikasi oleh Kanwil Depkum HAM. Hatta yakin, Partai GAM tidak akan lolos verifikasi. Apalagi ada tiga lapis pengawasan yang harus dilalui Partai GAM, yakni Kanwil Depkum HAM, gubernur, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Karena yakin bisa mengatasi, kata Hatta, Indonesia tidak perlu membawa masalah pendirian Partai GAM ke AMM (Aceh Monitoring Mission) sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan MoU Helsinki. "Semuanya bisa diselesaikan sendiri," katanya. Wagub Aceh: Jangan Direspons Berlebihan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, berdirinya partai politik lokal di provinsi itu seharusnya tidak direspons secara berlebihan. Sebab, hal tersebut sudah diakomodasi dalam kesepakatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah melalui memorandum of understanding (MoU) di Helsinki. "Janganlah direspons terlalu berlebihan. Partai politik lokal sudah diakomodasi dalam kesepakatan bersama. Hanya, tidak boleh bertentangan dengan kesepakatan tersebut," kata Muhammad Nazar di Pontianak Selasa (10/7). Dia hadir di Pontianak untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dilangsungkan sejak Senin (9/7). Dia mengatakan, lahirnya partai politik lokal oleh mantan aktivis GAM mengingatkan pemerintah supaya tidak lagi menyakiti rakyat Aceh. Menurut Nazar, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah membentuk desk khusus yang menangani permasalahan di Aceh. "Jika ada masalah, pimpinan partai politik bisa dipanggil. Jadi, harus dilihat substansinya," katanya. Nazar menambahkan, reintegrasi yang sedang dibangun hendaknya dikomunikasikan sehingga trust building bisa terbangun dengan baik di Aceh. Karena itu, lanjut Nazar, perlu cara yang tepat untuk mengomunikasikan dengan baik sehingga perdamaian yang permanen tidak diganggu gugat. "Hendaknya mereka yang tidak mengerti Aceh tidak sembarangan berbicara. Sebab, sesuatu harus sesuai dengan MoU Helsinki. Selain itu, kesepakatan Helsinki tidak menjelaskan soal referendum atau kemerdekaan," tandasnya. (tom/cak/jpnn) --------------------------------- Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
