Refleksi: Kalau Aceh tidak akan merdeka, berarti sekarang ini statusnya apa? 
Bukankah yang tidak merdeka itu tidak lain daripada jajahan, atau bagaimana 
Wapres? Hehehehe.

Di dunia ini tidak ada orang berpikiran waras yang rela mau memisahkan dirinya 
dari sesuatu ikatan atau persekutan yang baik, berguna dan menguntungkan bagi 
dirinya. Contohnya hubungan suami isteri. Katanya perkawinan adalah untuk 
kehidupan bersama untuk hidup bersama dan hari depanya dalam suasana bahagia, 
nyaman, aman dan damai. Jadi kurang lebih lebih harus sama rasa, berdiri sama 
tinggi, tidur sama lurus dan sama mesranya. 

Tetapi, kalau sang suami main kayu, tidak jujur, sering memberlakukan sang 
isteri seperti budakbelian, maka jalan keluar bagi sang isteri sesuai hak 
azasinya ialah memisahkan diri dari perlakuan tidak adil dan penderitaan yang 
dideritanya.  Hal serupa tentu juga berlaku bagi sang suami. 

Bukankah Allah tidak melarang orang meminsahkan diri dari keadaan buruk, baik 
jasmaniah dan/atau rochaniah? Sebagai tambahan hendaklah dilihat juga contoh 
pemerintah Jakarta selama ini mau menjual pulau-pulau yang dinilai tidak 
berguna. Bukankah ini juga sama sejenisnya dipisahkan diri dari 
ketidakberhargaan pulau tsb? 

Berbahagialah mereka yang bisa memisahkan diri dari penderitaan, kesusahan dan 
miseri untuk hari depan yang lebih baik  dalam suasana nan sejahtera, aman, 
nyaman dan damai!
Amin. 

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/12/Utama/ut01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Wapres: Aceh Tak Akan Merdeka
Perjuangan GAM Diduga Dialihkan ke Jalur Politik 

 

Saya tidak yakin, karena pimpinan GAM sudah bersepakat bahwa NKRI itu suatu 
pilihan kita. Kajian boleh saja, tapi saya tidak yakin bahwa teman-teman di 
Aceh berpikir begitu (memisahkan diri dari NKRI). (Wakil Presiden Jusuf Kalla) 

[JAKARTA] Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan dirinya tidak yakin kalau para 
mantan pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ingin memisahkan Aceh dari Negara 
kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, baik pimpinan GAM maupun Pemerintah 
Republik Indonesia sudah sepakat bahwa NKRI adalah keputusan bersama dan 
merupakan pilihan final. 

"Saya tidak yakin, karena pimpinan GAM sudah bersepakat bahwa NKRI itu suatu 
pilihan kita. Kajian boleh saja, tapi saya tidak yakin bahwa teman-teman di 
Aceh berpikir begitu (memisahkan diri dari NKRI, Red)," tegas Kalla kepada 
wartawan di Jakarta, Kamis (12/7) pagi. 

Penegasan Wapres tersebut menjawab pertanyaan soal hasil kajian Lemhannas yang 
menyebutkan bahwa GAM tetap berniat merdeka dengan cara menggelar referendum 
setelah menguasai parlemen di Aceh. "Lemhannas boleh melakukan kajian apa saja 
dan itu tugasnya. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa Aceh tidak akan 
merdeka," ujar Wapres. 


Jajaki Opini 

Munculnya Partai GAM dinilai kalangan DPR sebagai bukti bahwa keinginan GAM 
untuk melepaskan Aceh dari NKRI tidak pernah berhenti. "Setelah gagal berjuang 
lewat jalur kekerasan, GAM mengubah melalui jalur politik, bergerak dalam 
sistem yang ada dengan memanfaatkan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang 
Pemerintahan Aceh," kata Agus Condro Prayitno, anggota Komisi II DPR dari 
FPDI-P kepada SP di Jakarta, Rabu (11/7). 

Penggunaan nama GAM sebagai nama partai politik lokal, lanjut Agus, hanya untuk 
menjajaki opini yang akan muncul, dan sikap apa yang akan diambil oleh 
pemerintah pusat. "Mereka (GAM) pasti sudah tahu penggunaan nama itu akan 
mendapat penolakan. Ini hanya penjajakan mereka, untuk melihat sejauh mana 
opini yang muncul dan apa sikap serta tindakan yang akan diambil pemerintah," 
ucapnya. 

Menurut Agus, keputusan akhir referendum memang ada pada presiden. "Tapi jika 
seluruh rakyat Aceh menuntut adanya referendum, apa yang bisa dilakukan 
presiden, kecuali memberikan apa yang mereka inginkan," ucapnya. 

Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas. Laporan-laporan intelijen 
mengenai Aceh harus disikapi serius oleh pemerintah. Fungsi intelijen di Aceh 
juga harus diperkuat. 

Andi Yuliani Paris, anggota Komisi II dari FPAN mengatakan penggunaan lambang 
separatisme untuk partai lokal di Aceh, tidak boleh terjadi. "Prinsipnya, saya 
tidak mendukung adanya partai yang menggunakan lambang-lambang gerakan 
separatisme. NKRI adalah hal yang sudah final dalam konstitusi kita," katanya. 

Pengertian partai lokal dalam UU PA, menurut Andi, perlu dipertegas, sehingga 
tidak menjadi inspirasi atau pintu masuk untuk memisahkan diri dari NKRI. 
Pengaturan mengenai larangan penggunaan lambang-lambang separatisme bisa 
dirumuskan dalam RUU Parpol, yang sedang dibahas DPR. 

Selaras dengan itu, Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Pranowo dari FPDI-P, 
mengatakan bahwa munculnya Partai GAM bisa menjadi inspirasi dibuatnya klausul 
soal penggunaan lambang-lambang separatisme dalam RUU Parpol. "Silakan 
mendirikan partai, tapi penggunaan bendera dan nama GAM sangatlah tidak 
kondusif dalam rangka pemulihan Aceh. Pemakaian simbol-simbol itu hanya akan 
mengingatkan pada situasi masa lalu yang penuh gejolak. Nama GAM sendiri 
asosiatif dengan tujuan lamanya yakni merdeka," tegas Ganjar. 


Meresahkan 

Kapolda Aceh Komjen Pol Bahrumsyah Kasman, meminta pengurus partai GAM tidak 
menggunakan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka, sebagai lambang partai 
politik. 

"Penggunaan simbol itu meresahkan masyarakat," ujar Bahrumsyah kepada wartawan 
se- usai melantik lima perwira polisi di Mapolda Banda Aceh, Rabu (11/7). 

Ia menegaskan, penggunaan bendera GAM sebagai lambang partai politik diyakini 
dapat meresahkan masyarakat. Selain itu, banyak kasus kriminal di Aceh 
pasca-MoU Helsinki, yang pelakunya mantan anggota GAM atau kelompok yang 
mengatasnamakan GAM. "Jajaran kita telah memproses 229 mantan anggota GAM yang 
melakukan tindakan kriminal, seperti penculikan, pemerasan, dan intimidasi," 
ungkap Kapolda. 

Ia mengaku sudah meminta Partai GAM untuk tidak memasang dahulu lambang partai 
mereka sebelum lolos verifikasi. "Tetapi kalau sudah disahkan oleh lembaga 
berkompeten, mau lambang GAM, lambang tengkorak, dan lambang neraka sekali pun 
silakan. Tugas polisi untuk melindungi mereka," tegasnya. [A-21/B-14/147] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 12/7/07 

<<12jusufk.gif>>

Kirim email ke