Jumat, 13 Juli 2007, 12:12 WIB
ANALISIS
Ekspresi Nasionalisme Simbolik

      Menurut Pasal 2 ayat 2 UU 21/2002 tentang Otonomi Khusus untuk Papua, 
provinsi ini dibolehkan memiliki bendera daerah sebagai panji kebesaran dan 
simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua. Selain itu, Papua 
dimungkinkan memiliki lagu daerah. Namun dua hal ini tak menyimbolkan 
kedaulatan. Ketentuan tentang lambang daerah, bendera dan lagu, ini diatur 
dengan Perdasus yang saat ini baru diajukan MRP.
     
    Tapi, mengidentikkan Bintang Kejora sebagai OPM yang separatis jelas tidak 
kontekstual dan ahistoris. Faktanya, masyarakat Papua merasa memiliki bendera 
tersebut dan menempatkannya sebagai sumber pemberi identitas lokal. Presiden 
Abdurrahman Wahid membolehkan pengibaran Bintang Kejora, karena pertimbangan 
itu. Menganggap Bintang Kejora adalah OPM dan simbol separatis sama dengan 
memberi hak hidup kepada OPM. Klaim atas Bintang Kejora seharusnya dibiarkan 
hidup di sanubari orang Papua, yang mayoritas tak terkait dengan OPM.
     
  Demikian pula bendera GAM. Betul belaka jika Gerakan Aceh Merdeka pernah 
mengikhtiarkan kemerdekaan bangsa Aceh dan lepas dari Republik sepanjang 1976 
hingga 2005. Tapi, ekspresi separatisme itu sudah dikunci dengan ditekennya 
Nota Kesepahaman (MoU) RI-GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005.
     
  Menurut Nota Kesepahaman ini, GAM diperbolehkan mendirikan partai lokal di 
Aceh. Dalam butir IV.1 disebutkan, anggota GAM tidak boleh lagi memakai seragam 
atau atribut militer lain setelah penandatangan MoU. Apakah bendera bulat 
sabit-bintang itu merupakan atribut militer?
     
  Jelas bukan. Bendera bulat sabit-bintang itu sudah melekat pada GAM sejak 
1976. Bagi GAM, ini adalah sumber identitas. Tapi, jelas bukan ekspresi atau 
ikhtiar untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa Aceh. Merujuk ke MoU dan UU 
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, seluruh anggota GAM saat ini adalah orang 
Republik dan wajib mempertahankan NKRI. Gerakan bersenjata tak boleh lagi 
menjadi instrumen perjuangan GAM.
     
  Karena itu, MoU Helsinki mengamanatkan agar GAM berjuang di jalur politik 
lewat partai lokal. Seluruh anggota GAM dapat bersaing untuk memperebutkan 
kursi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Aceh (PP 20/2007 tentang Partai 
Lokal di Aceh). Partai lokal itu pun tak boleh dijadikan GAM sebagai instrumen 
untuk keluar dari Republik, termasuk memaksakan referendum.
     
  Pasal 81 UU 11/2006 menyatakan partai lokal berkewajiban: mengamalkan 
Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain serta 
mempertahankan keutuhan NKRI. Jadi, kendatipun GAM bersikukuh menggunakan 
bendera bulan sabit-bintang, sebenarnya tak bermasalah.
    Yang harus dicela, jika Partai Gam yang diketuai Malik Mahmud mengusung 
kembali ide kemerdekaan dan meluluhlantakkan bangunan perdamaian yang dijahit 
sejak ditandatanganinya MoU di Helsinki. Namun, kurang elok jika bangsa ini 
bereaksi secara emosional dengan simbol-simbol yang dipertahankan GAM. Bukankah 
GAM di 
sana
 sekadar nama yang sudah diputus dari sejarahnya sebagai Gerakan Aceh Merdeka? 
Seyogyanya, bangsa 
Indonesia
 segera melepaskan diri dari nasionalisme yang hanya bersijingkat dengan 
simbol-simbol. [a]
    *) Pengamat masalah Aceh. Saat ini berdomisili di 
Jakarta
.
   
   
  Sinar Harapan, Jumat 13 Juli 2007
            Irwandi Jusuf Tak Setuju Partai GAM
  

Jakarta–Reaksi pemerintah pusat dalam menghadapi deklarasi pendirian kantor 
partai lokal GAM dinilai berlebih. Sebagai pembuat sistem, pemerintah 
seharusnya percaya dengan sistem yang telah dibuat dalam Undang-Undang (UU) No 
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Terlebih lagi, hingga kini, partai GAM 
tersebut belum menjadi sebuah partai yang didaftarkan di Departemen Hukum dan 
HAM. 
Hal tersebut dikemukakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir 
Djamil Jakarta, Kamis (12/7). “Pusat sebaiknya tidak perlu reaktif. Aturan 
sudah ada. Tidak perlu dikhawatirkan sebagai gerakan sparatisme, karena mereka 
sudah dibatasi MoU Helsinki. Semua pengaturan dalam UU Pemerintahan Aceh juga 
dalam rangka NKRI,” kata Nasir. 
Namun, informasi yang dikumpulkan SH, rencana pendirian partai GAM tersebut 
didiskusikan dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh beberapa petinggi GAM. 
Gubernur NAD Irwandi Nazar dikabarkan juga ada dalam pertemuan tersebut. Namun, 
Irwandi dan beberapa anggota maupun tokoh GAM dari kalangan muda tidak setuju 
dengan rencana beberapa pimpinan untuk mendirikan partai dengan nama GAM. 
Karena tidak terjadi persetujuan, para pimpinan GAM memutuskan untuk membentuk 
tim kecil yang akan merumuskan pendirian partai. Tetapi dalam perkembangannya 
tim kecil tersebut juga tidak berjalan. Keputusan tetap diambil oleh beberapa 
pimpinan GAM. 

“Kami sudah tahu ada tembok besar di depan kalau kami pakai nama GAM dan dengan 
lambang seperti itu. Makanya beberapa di antara kami tidak sepakat,” kata 
sumber SH tersebut. 
Lambang GAM adalah bulan sabit dan bintang dengan latar belakang merah. Irwandi 
sendiri ketika dihubungi SH, telepon selulernya tidak aktif. Menurut informasi, 
Irwandi sedang berada di Argentina.
Sementara itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari 
Pramodharwani menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencurigai 
Partai GAM. “Sudah saatnya pemerintah menerima Partai GAM dengan lambang 
bendera Bulat Sabit Bintang. GAM dan masyaakat Aceh sudah menerima konsep 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Jaleswari di Kantor KontraS 
Aceh, Rabu (11/7).
Pengamat anggaran dan bisnis militer ini minta pemerintah tidak mencurigai GAM 
secara berlebihan. Sebab, kegiatan mantan GAM ini masih dalam koridor NKRI dan 
MoU Helsinki. Menurutnya, Pusat jangan terlalu rewel dengan urusan teknis yang 
justru terjadi kontroversi dengan hal-hal sosial. 
Dia mengingatkan penggunaan nama dan bendera GAM oleh Partai GAM tidak perlu 
dipermasalahkan karena pemerintah sudah mengizinkan partai lokal di 
Aceh.”Simbol dan nama tidak perlu dipermasalahkan. Kenapa kita harus takut 
dengan hal-hal yang belum terjadi?” gugatnya.
Menurut Nasir Djamil, lambang dan simbol tentang parpol lokal memang tidak 
diatur dalam PP No 20 Tahun 2007. Namun, aturan yang mengatur mengenai hal 
tersebut sudah diatur tersendiri di dalam UU Pemerintahan Aceh. Oleh karenanya, 
dia menyarankan supaya GAM melakukan modifikasi partai dalam rangka untuk 
memperkuat demokrasi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 
“Ini kan belum didaftar. Sebelum didaftar, saya pikir buang waktu kalau 
dijadikan polemik. Peristiwa itu sendiri sebenarnya juga bukan deklarasi 
pendirian partai, tapi peresmian kantor yang di situ ada lambang bendera GAM,” 
papar Nasir. 
Sementara itu, Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Rabu, kembali menyatakan bahwa 
pemerintah memastikan diri tidak akan menerima partai lokal yang menggunakan 
nama dan simbol Gerakan Aceh Merdeka. Alasannya, penggunaan simbol tersebut 
tidak sesuai dengan semangat MoU Helsinki. 
“Sudah jelas semangat dalam MoU Helsinki adalah perdamaian,” ujarnya. Ia 
menambahkan, dalam PP No 20/2007, pengaturan parpol lokal dilakukan oleh 
Menteri Hukum dan HAM, Komite Independen Pemilihan (KIP) dan Gubernur sebagai 
kepanjangan tangan pemerintah. 
(tutut herlina/
murizal hamzah)
            


       
---------------------------------
Choose the right car based on your needs.  Check out Yahoo! Autos new Car 
Finder tool.

Kirim email ke