Jumat, 13 Juli 2007, 12:12 WIB
ANALISIS
Ekspresi Nasionalisme Simbolik
Menurut Pasal 2 ayat 2 UU 21/2002 tentang Otonomi Khusus untuk Papua,
provinsi ini dibolehkan memiliki bendera daerah sebagai panji kebesaran dan
simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua. Selain itu, Papua
dimungkinkan memiliki lagu daerah. Namun dua hal ini tak menyimbolkan
kedaulatan. Ketentuan tentang lambang daerah, bendera dan lagu, ini diatur
dengan Perdasus yang saat ini baru diajukan MRP.
Tapi, mengidentikkan Bintang Kejora sebagai OPM yang separatis jelas tidak
kontekstual dan ahistoris. Faktanya, masyarakat Papua merasa memiliki bendera
tersebut dan menempatkannya sebagai sumber pemberi identitas lokal. Presiden
Abdurrahman Wahid membolehkan pengibaran Bintang Kejora, karena pertimbangan
itu. Menganggap Bintang Kejora adalah OPM dan simbol separatis sama dengan
memberi hak hidup kepada OPM. Klaim atas Bintang Kejora seharusnya dibiarkan
hidup di sanubari orang Papua, yang mayoritas tak terkait dengan OPM.
Demikian pula bendera GAM. Betul belaka jika Gerakan Aceh Merdeka pernah
mengikhtiarkan kemerdekaan bangsa Aceh dan lepas dari Republik sepanjang 1976
hingga 2005. Tapi, ekspresi separatisme itu sudah dikunci dengan ditekennya
Nota Kesepahaman (MoU) RI-GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005.
Menurut Nota Kesepahaman ini, GAM diperbolehkan mendirikan partai lokal di
Aceh. Dalam butir IV.1 disebutkan, anggota GAM tidak boleh lagi memakai seragam
atau atribut militer lain setelah penandatangan MoU. Apakah bendera bulat
sabit-bintang itu merupakan atribut militer?
Jelas bukan. Bendera bulat sabit-bintang itu sudah melekat pada GAM sejak
1976. Bagi GAM, ini adalah sumber identitas. Tapi, jelas bukan ekspresi atau
ikhtiar untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa Aceh. Merujuk ke MoU dan UU
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, seluruh anggota GAM saat ini adalah orang
Republik dan wajib mempertahankan NKRI. Gerakan bersenjata tak boleh lagi
menjadi instrumen perjuangan GAM.
Karena itu, MoU Helsinki mengamanatkan agar GAM berjuang di jalur politik
lewat partai lokal. Seluruh anggota GAM dapat bersaing untuk memperebutkan
kursi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Aceh (PP 20/2007 tentang Partai
Lokal di Aceh). Partai lokal itu pun tak boleh dijadikan GAM sebagai instrumen
untuk keluar dari Republik, termasuk memaksakan referendum.
Pasal 81 UU 11/2006 menyatakan partai lokal berkewajiban: mengamalkan
Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain serta
mempertahankan keutuhan NKRI. Jadi, kendatipun GAM bersikukuh menggunakan
bendera bulan sabit-bintang, sebenarnya tak bermasalah.
Yang harus dicela, jika Partai Gam yang diketuai Malik Mahmud mengusung
kembali ide kemerdekaan dan meluluhlantakkan bangunan perdamaian yang dijahit
sejak ditandatanganinya MoU di Helsinki. Namun, kurang elok jika bangsa ini
bereaksi secara emosional dengan simbol-simbol yang dipertahankan GAM. Bukankah
GAM di
sana
sekadar nama yang sudah diputus dari sejarahnya sebagai Gerakan Aceh Merdeka?
Seyogyanya, bangsa
Indonesia
segera melepaskan diri dari nasionalisme yang hanya bersijingkat dengan
simbol-simbol. [a]
*) Pengamat masalah Aceh. Saat ini berdomisili di
Jakarta
.
Sinar Harapan, Jumat 13 Juli 2007
Irwandi Jusuf Tak Setuju Partai GAM
JakartaReaksi pemerintah pusat dalam menghadapi deklarasi pendirian kantor
partai lokal GAM dinilai berlebih. Sebagai pembuat sistem, pemerintah
seharusnya percaya dengan sistem yang telah dibuat dalam Undang-Undang (UU) No
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Terlebih lagi, hingga kini, partai GAM
tersebut belum menjadi sebuah partai yang didaftarkan di Departemen Hukum dan
HAM.
Hal tersebut dikemukakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir
Djamil Jakarta, Kamis (12/7). Pusat sebaiknya tidak perlu reaktif. Aturan
sudah ada. Tidak perlu dikhawatirkan sebagai gerakan sparatisme, karena mereka
sudah dibatasi MoU Helsinki. Semua pengaturan dalam UU Pemerintahan Aceh juga
dalam rangka NKRI, kata Nasir.
Namun, informasi yang dikumpulkan SH, rencana pendirian partai GAM tersebut
didiskusikan dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh beberapa petinggi GAM.
Gubernur NAD Irwandi Nazar dikabarkan juga ada dalam pertemuan tersebut. Namun,
Irwandi dan beberapa anggota maupun tokoh GAM dari kalangan muda tidak setuju
dengan rencana beberapa pimpinan untuk mendirikan partai dengan nama GAM.
Karena tidak terjadi persetujuan, para pimpinan GAM memutuskan untuk membentuk
tim kecil yang akan merumuskan pendirian partai. Tetapi dalam perkembangannya
tim kecil tersebut juga tidak berjalan. Keputusan tetap diambil oleh beberapa
pimpinan GAM.
Kami sudah tahu ada tembok besar di depan kalau kami pakai nama GAM dan dengan
lambang seperti itu. Makanya beberapa di antara kami tidak sepakat, kata
sumber SH tersebut.
Lambang GAM adalah bulan sabit dan bintang dengan latar belakang merah. Irwandi
sendiri ketika dihubungi SH, telepon selulernya tidak aktif. Menurut informasi,
Irwandi sedang berada di Argentina.
Sementara itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari
Pramodharwani menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencurigai
Partai GAM. Sudah saatnya pemerintah menerima Partai GAM dengan lambang
bendera Bulat Sabit Bintang. GAM dan masyaakat Aceh sudah menerima konsep
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Jaleswari di Kantor KontraS
Aceh, Rabu (11/7).
Pengamat anggaran dan bisnis militer ini minta pemerintah tidak mencurigai GAM
secara berlebihan. Sebab, kegiatan mantan GAM ini masih dalam koridor NKRI dan
MoU Helsinki. Menurutnya, Pusat jangan terlalu rewel dengan urusan teknis yang
justru terjadi kontroversi dengan hal-hal sosial.
Dia mengingatkan penggunaan nama dan bendera GAM oleh Partai GAM tidak perlu
dipermasalahkan karena pemerintah sudah mengizinkan partai lokal di
Aceh.Simbol dan nama tidak perlu dipermasalahkan. Kenapa kita harus takut
dengan hal-hal yang belum terjadi? gugatnya.
Menurut Nasir Djamil, lambang dan simbol tentang parpol lokal memang tidak
diatur dalam PP No 20 Tahun 2007. Namun, aturan yang mengatur mengenai hal
tersebut sudah diatur tersendiri di dalam UU Pemerintahan Aceh. Oleh karenanya,
dia menyarankan supaya GAM melakukan modifikasi partai dalam rangka untuk
memperkuat demokrasi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ini kan belum didaftar. Sebelum didaftar, saya pikir buang waktu kalau
dijadikan polemik. Peristiwa itu sendiri sebenarnya juga bukan deklarasi
pendirian partai, tapi peresmian kantor yang di situ ada lambang bendera GAM,
papar Nasir.
Sementara itu, Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Rabu, kembali menyatakan bahwa
pemerintah memastikan diri tidak akan menerima partai lokal yang menggunakan
nama dan simbol Gerakan Aceh Merdeka. Alasannya, penggunaan simbol tersebut
tidak sesuai dengan semangat MoU Helsinki.
Sudah jelas semangat dalam MoU Helsinki adalah perdamaian, ujarnya. Ia
menambahkan, dalam PP No 20/2007, pengaturan parpol lokal dilakukan oleh
Menteri Hukum dan HAM, Komite Independen Pemilihan (KIP) dan Gubernur sebagai
kepanjangan tangan pemerintah.
(tutut herlina/
murizal hamzah)
---------------------------------
Choose the right car based on your needs. Check out Yahoo! Autos new Car
Finder tool.