http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=1969
Sabtu, 14 Juli 2007
NASIONAL
GAM Tidak Mungkin Lakukan Referendum
BANDA ACEH, Lampost.Online: - Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar
menegaskan, pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak mungkin melakukan
referendum, karena sangat bertentangan dengan naskah kesepahaman (MoU)
perjanjian damai Helsinki.
"Di dalam MoU Helsinki tidak ada referendum dan masalah itu tidak pernah
dibicarakan lagi. Jadi, saya kira Pemerintah pusat jangan merespon terlalu
berlebihan tentang keberadaan Partai lokal GAM," katanya kepada wartawan di
Banda Aceh, Sabtu.
Ia mengatakan hal tersebut menanggapi kekhawatiran Jakarta bahwa pihak
elit mantan GAM akan mempunyai rencana melakukan referendum setelah
terbentuknya Partai lokal GAM.
Untuk itu, Wagub Nazar mengharapkan agar seluruh stake holder, baik di
Jakarta maupun di Aceh untuk terus membangun komunikasi yang baik, sehingga
apabila ada persoalan kecil bisa segera di selesaikan dengan musyawarah.
Menyinggung keberadaan Partai lokal GAM atau lainnya di Aceh, Wagub
menyatakan, sesuai MoU Helsinki disebutkan, warga diberi hak untuk mendirikan
partai lokal maupun nasional sebanyak-banyaknya di Aceh.
Menyangkut di Partai GAM yang kini menjadi pro kontra tersebut, menurut
Wagub, serahkan saja kepada Departemen Hukum dan HAM yang akan menilai boleh
atau tidaknya keberadaan partai itu di Aceh.
Disebutkan, Kanwil Dephum HAM yang akan memverifikasi, sesuai dengan
Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah tentang partai
lokal.
"Masalah ditolak atau diterima, semua pihak harus tunduk dibawah sistem
Indonesia," katanya.
"Jadi, saya kira tidak perlu ditanggapi yang berlebihan, yang justru bisa
membuka peluang tersakitinya rakyat Aceh kembali," kata Muhammad Nazar.
(ANTARA/N-
<<bening.gif>>
