http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=1969

      Sabtu, 14 Juli 2007 
     

      NASIONAL
     
     
     
     

GAM Tidak Mungkin Lakukan Referendum 


      BANDA ACEH, Lampost.Online: - Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar 
menegaskan, pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak mungkin melakukan 
referendum, karena sangat bertentangan dengan naskah kesepahaman (MoU) 
perjanjian damai Helsinki.

      "Di dalam MoU Helsinki tidak ada referendum dan masalah itu tidak pernah 
dibicarakan lagi. Jadi, saya kira Pemerintah pusat jangan merespon terlalu 
berlebihan tentang keberadaan Partai lokal GAM," katanya kepada wartawan di 
Banda Aceh, Sabtu.

      Ia mengatakan hal tersebut menanggapi kekhawatiran Jakarta bahwa pihak 
elit mantan GAM akan mempunyai rencana melakukan referendum setelah 
terbentuknya Partai lokal GAM.

      Untuk itu, Wagub Nazar mengharapkan agar seluruh stake holder, baik di 
Jakarta maupun di Aceh untuk terus membangun komunikasi yang baik, sehingga 
apabila ada persoalan kecil bisa segera di selesaikan dengan musyawarah.

      Menyinggung keberadaan Partai lokal GAM atau lainnya di Aceh, Wagub 
menyatakan, sesuai MoU Helsinki disebutkan, warga diberi hak untuk mendirikan 
partai lokal maupun nasional sebanyak-banyaknya di Aceh.

      Menyangkut di Partai GAM yang kini menjadi pro kontra tersebut, menurut 
Wagub, serahkan saja kepada Departemen Hukum dan HAM yang akan menilai boleh 
atau tidaknya keberadaan partai itu di Aceh.

      Disebutkan, Kanwil Dephum HAM yang akan memverifikasi, sesuai dengan 
Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah tentang partai 
lokal.

      "Masalah ditolak atau diterima, semua pihak harus tunduk dibawah sistem 
Indonesia," katanya.

      "Jadi, saya kira tidak perlu ditanggapi yang berlebihan, yang justru bisa 
membuka peluang tersakitinya rakyat Aceh kembali," kata Muhammad Nazar. 
(ANTARA/N-
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke