http://www.serambinews.com/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=33727&rubrik=1&kategori=7&topik=11
28/08/2007 10:16 WIB Tuntut Ulang Uji Baca Quran Ratusan Warga Demo KIP dan DPRK Aceh Selatan TAPAKTUAN - Seratusan warga yang tergabung dalam forum bersama berdemo ke Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan dilanjutkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, Senin (27/8) pagi. Mereka menuntut tes baca Quran bagi bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati yang dinyatakan tim penguji tidak lulus dalam seleksi pilkada tahun ini, supaya diulang kembali. Para pendemo yang datang dari Kecamatan Labuhan Haji Barat hingga Kecamatan Trumon Timur itu tiba di Kota Tapaktuan pukul 10.00 WIB. Mereka berkumpul di depan Masjid Istiqamah, lalu pukul 10.30 WIB berjalan kaki diiringi satu mobil pikap L-300 ke Sekretariat KIP Aceh Selatan. Dalam aksi itu mereka meneriakkan yel-yel dan membawa sejumlah poster dari kertas karton yang bertuliskan, antara lain, "KIP harus mengulang uji baca Quran!" dan "Bubarkan KIP!" Para pengunjuk rasa menilai, tata cara pelaksanaan uji baca Quran yang baru-baru ini dilakukan di Tapaktuan melanggar keputusan KIP Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006 bahwa penilaian uji baca Quran tidak menggunakan aspek bobot. Melakukan orasi dengan pengeras suara sekitar 20 menit, para pengunjuk rasa melontarkan delapan tuntutan di depan sekretariat KIP yang dibacakan koordinator lapangan (korlap), Arif Sawitra. 1) Persiapan tata laksana uji baca Quran tidak sesuai dengan keputusan KIP Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 22 Agustus 2006, yaitu KIP tidak pernah menginformasikan kepada para bakal balon mengenai kriteria penilaian uji baca mampu baca Quran. 2) Uji baca Quran seharusnya dilaksanakan setelah tes kesehatan. Hal ini dilakukan ternyata tanpa mengadakan rapat paripurna terlebih dulu. 3) Tata cara penilaian uji mampu baca Quran melanggar keputusan KIP Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006, tanggal 22 Agustus 2006, yaitu penilaian uji baca Quran tidak menggunakan aspek bobot nilai maksimal, melainkan menggunakan sistem bonus dengan mengurangi nilai, sehingga aspek tajwid dan fashahah para bakal calon banyak yang kosong atau minus. 4) Pemberitahuan hasil uji mampu baca Quran diberikan kepada bakal calon setelah empat sampai lima hari pelaksanaan tes. Ini melanggar keputusan KIP Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 22 Agustus 2006. 5) Bubarkan KIP, karena KIP tidak dibentuk melalui Sidang Paripurna DPRK Aceh Selatan. 6) Mosi tidak percaya terhadap KIP setempat. 7) Menuntut supaya tes uji baca Quran diulangi, 8) Tim uji mampu baca Quran harus diganti. Setelah berorasi yang dikawal ketat petugas keamanan dari Polres Aceh Selatan, tiga perwakilan para pengunjuk rasa, yakni Afandi Ana (koordinator massa dari Tapaktuan), Arif Sawitra (koordinator lapangan), dan Joni Ardi (koordinator massa dari Kecamatan Samadua) memasuki aula setelah Ketua KIP Aceh Selatan, Haji Pindah, mempersilakan mereka masuk. Dalam pertemuan tersebut mereka yang mewakili para pendemo tidak berkomentar, melainkan hanya menyampaikan tuntutan tertulis yang diserahkan dalam amplop tertutup. Bergerak ke DPRK Dari sekretariat KIP, massa yang tetap membawa poster itu bertolak ke Gedung DPRK Aceh Selatan. Di gedung dewan, massa demonstran disambut Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ir Syahrul Miswar plus dua anggota dewan, Teuku Mudatsir dan Yusfar Away. Suasana di depan gedung dewan berlangsung tegang dan nyaris terjadi bentrokan, karena sempat terdengar suara sumbang dari mulut salah seorang anggota dewan menyangkut aksi tersebut. Namun, unjuk rasa berhasil ditertibkan setelah petugas keamanan turun tangan. Setelah makan siang para pendemo yang juga diikuti kaum ibu itu kembali berjalan kaki ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan di Jalan Teuku Ben Mahmud yang berjarak sekitar 1 kilometer dari gedung dewan. Di sekretariat panwaslih para demonstran disambut Ketua Panwalih Suhaimi Salihin dan sejumlah stafnya. Pada kesempatan itu panwasih menyambut baik aspirasi massa mengenai tahapan pilkada di kabupaten itu. Namun demikian, Suhaimi Salihin yang didamping Wakil Ketua Ali Rasap Lubis SH dan Ketua Divisi Pelaporan dan Penyelesaian Sengketa, Supriadi SH, kepada massa mengatakan belum bisa menjawab tuntutan itu. Sudah final Sementara itu, Ketua KIP H Pindah dalam konferensi pers di sekretariat KIP melalui kuasa hukumnya Kamaruddin SH menyatakan, KIP menyambut baik dan menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Tapi KIP tidak akan mengubah prinsipnya, yakni tidak akan mengulang uji baca Quran, sebab hal itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. "Kalau memang ada para balon yang tidak setuju dengan hasil tersebut silakan saja tuntut melalui jalur hukum. Dan jika perlu, ubah dulu pasal-pasal yang tertuang di dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2006," ujarnya seraya mengatakan unjuk rasa tersebut seolah-olah mengesankan bahwa KIP-lah yang melakukan kesalahan. (az)
