http://www.waspada.co.id/Berita/Aceh/Mantan-Perunding-GAM-Kecewa.html
   
          Senin, 03 September 2007 03:00 WIB     Mantan Perunding GAM Kecewa    
              Banda Aceh, WASPADA Online

Mantan perunding dari Gerakan Aceh Merdeka merasa kecewa dengan pemerintah 
pusat. Pasalnya, kesepakatan damai Helsinki tidak dijabarkan secara maksimal 
dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh. Sebelumnya, mereka sudah melayangkan 
protes, tapi tak digubris.

Empat mantan perunding GAM yang tergabung dalam Tim Pemantau MoU Helsinki 
(Helsinki MoU Watch) adalah, Bakhtiar Abdullah, M Nur Djuli, Teuku Hadi, Shadia 
Marhaban. Mereka menyatakan Undang-undang Pemerintahan Aceh belum sesuai dan 
bahkan beberapa hal bertentangan dengan MoU.

"Ini dapat membahayakan kelangsungan proses perdamaian di Aceh dan juga 
melanggar komitmen pemerintah RI yang tercantum dalam mukaddimah MoU Helsinki," 
sebut Bakhtiar Abdullah dalam jumpa pers di kantor KPA, Kamis (30/8) di Banda 
Aceh.

Lalu, dia mengutip komitmen yang dimaksud. "Pemerintah RI dan GAM menegaskan 
komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, 
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua."

Jurubicara GAM Swedia ini menyebutkan, segala usaha untuk mengangkat 
permasalahan-permasalahan yang serius tidak semuanya direspon dan disikapi oleh 
pemerintah RI secara korespondensi dalam pertemuan CoSA (Komite Pengaturan 
Keamanan GAM, RI dan AMM) dan pertemuan langsung antara tim perunding GAM 
dengan Pemerintah RI.

Bakhtiar mengatakan, MoU telah dicapai dengan perjuangan yang amat rumit, penuh 
pergorbanan dan melibatkan masyarakat dunia. "Pemerintah RI sendiri ingin 
menjadikan MoU Helsinki ini sebagai model perdamaian konflik secara damai di 
daerah lain di dunia," katanya.

Dia menyebutkan, keberhasilan sebuah perjanjian damai pada akhirnya ditentukan 
bukan oleh yang tertulis, tapi pelaksanaannya. "Janganlah memandang MoU 
Helsinki itu sudah tidak penting lagi. Dari UUPA dalam bentuk dan isinya, 
menunjukkan adanya ketidakikhlasan dan komitmen pemerintah RI dalam pelaksanaan 
MoU Helsinki," kata Bakhtiar.

Karena itu, dia mengharapkan, pemerintah RI dapat melaksanakan tanggung jawab 
dan komitmen sepenuhnya agar mekanisme penyelesaian perselisiahan sebagaimana 
tercantum dalam Mou Helsinki tidak perlu digunakan. 

Selain empat mantan perunding minus Shadia Marhaban, dalam konferensi pers 
tersebut juga hadir, mantan perunding GAM masa CoHA, Amni bin Ahmad Marzuki, 
jurubicara KPA, Ibrahim Syamsuddin dan mantan jurubicara GAM Aceh Besar, 
Mukhsalmina.

Sementara Nur Djuli dalam kesempatan tersebut mengatakan, selama ini Tim 
Pemantau MoU Helsinki sudah banyak menampung keluhan masyarakat soal UUPA. 
Kemudian, mereka meneruskannya ke pemerintah. Tapi sayang kurang respon dari 
pihak RI. 

Namun, dia menilai untuk membahas masalah tersebut, pertemuan dengan 
aktor-aktor penandatanganan MoU akan lebih efesien. Karena itu, dia mengajak 
untuk diselesaikan secara bersahabat. (b05) 


       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.

Kirim email ke