http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=312494&kat_id=23

Sabtu, 03 Nopember 2007  14:20:00

Grasi Puteh Dinilai Bertentangan dengan Komitmen Gubernur

Banda Aceh-RoL-- Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Anti Korupsi 
(KAAK) menilai tindakan Pemerintah Aceh mengajukan permohonan grasi bagi 
Abdullah Puteh (mantan gubernur) bertentangan dengan komitmen Gubernur Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf tentang pemberantasan korupsi.

"Tindakan memberikan dukungan permohonan grasi bagi pelaksanaan pidana mantan 
Gubernur NAD Abdullah Puteh merupakan upaya yang sangat bertolak belakang 
dengan semangat pemberantasan korupsi di Aceh," kata perwakilan Gerakan Anti 
Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani di Banda Aceh, Sabtu.

Gubernur Provinsi NAD Irwandi Yusuf melalui surat resminya telah mengajukan 
permohonan grasi bagi Abdullah Puteh kepada Presiden Republik Indonesia pada 
tanggal 07 September 2007, di samping surat permohonan grasi dari Majelis 
Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Muslim Ibrahim.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam KAAK tersebut yaitu M. Haikal (Mantan 
Direktur Forum LSM Aceh), SoRAK Aceh, GeRAK Aceh, MaTA Aceh, SaPA Aceh Timur, 
Jarak Pidie, MaSTA Simeulue, SoMASI Aceh Selatan, Mataradja, SuAK Aceh Barat, 
Ridwan H Muktar (Aktivis Aceh dan Korban Konflik), Gaseu Aceh Jaya, PiTA Pidie, 
GaSAK Bireun, Simpul Mahasiswa Anti Korupsi Aceh Utara-Lhokseumawe, JKMA Pasee, 
Jingki Institute dan Jarak Aceh Selatan.

Menurut Askalani, permohonan grasi yang diajukan oleh Gubernur NAD dan Majelis 
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu dinilai dapat memperlemah gerakan anti 
korupsi di Aceh serta bertentangan dengan visi dan misi yang pernah ditawarkan 
Irwandi Yusuf saat kampanye sebelum memenangkan pilkada di Aceh.

"Di satu sisi, Gubernur NAD selalu melakukan kampanye percepatan pemberantasan 
korupsi di Aceh di setiap even yang ada, namun di pihak lain ia malah mendukung 
melepaskan koruptor di Aceh," kata Askalani.

Dari sejumlah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti kasus mesin 
genset, kapal rondo dan proyek Gema Assalam yang jelas berbau korupsi, tetapi 
kenapa ini tidak juga dijadikan rujukan oleh Gubernur NAD dan MPU, tambahnya.

Perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, jika dilihat 
dari data anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2000-2003 
pada saat Abdullah Puteh menjabat sebagai gubernur NAD banyak uang rakyat yang 
hilang dan bahkan sama sekali tidak menunjukan adanya pembangunan yang berarti.

"Seharusnya Gubernur Irwandi Yusuf dan MPU Aceh melihat fenomena tersebut 
dengan jelas, bukan malah memvonis untuk pembenaran dan berkeinginan melepaskan 
Abdullah Puteh," katanya.

Untuk itu, Alfian meminta kepada DPR Aceh dan Gubernur segera mencabut dukungan 
yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Sosilo Bambang 
Yudhoyono beberapa waktu yang lalu.

KAAK juga mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk menentang tindakan yang 
dilakukan oleh Gubernur MPU Aceh, karena tindakan permohonan grasi bagi 
Abdullah Puteh dinilai telah mengangkangi perwujudan prinsip pemerintahan yang 
bersih di Aceh. antara/abi 

Kirim email ke