----- Original Message ----- From: Muhkito Afiff To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 13, 2007 5:51 PM Subject: [wanita-muslimah] [JP] Paska Penerapan Qanun Perempuan Aceh makin Terdiskriminasi
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-902%7CX berita perempuan Selasa, 13 November 2007 Qanun Paska Penerapan Qanun Perempuan Aceh makin Terdiskriminasi Jurnalis Kontributor: Dewi Candraningrum Jurnalperempuan.com-Munster. Dua aktivis perempuan Aceh dari RPuK (Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan), Khairani Arifin dan Erni Putri, bulan ini melakukan safari ke tiga kota di Jerman atas undangan Eine Welt Forum Aachen, MATA-Asien in Blick Bremen, BIZ, SOA- HU Berlin, dan SOAI-Asienhaus Essen. Kunjungan yang didukung oleh Invent (Internationale Weiterbildung u. Entwicklung) ini pertama kali dilakukan di Aachen, Selasa (6/11), kemudian di Bremen, Sabtu, (10/ 11), terakhir di Berlin, Rabu (14/11). Dalam diskusinya di Aachen, kedua relawan perempuan Aceh tersebut mendapat sambutan hangat dari Walikota Aachen Astrid Strobele dan Konsulat Jenderal RI di Frankfurt Eddy Setiabudhi. Dalam safari ke tiga kota tersebut, dipaparkan tentang diskriminasi yang diterima perempuan Aceh setelah Qanun Syariah diterapkan. Khairani, seorang ahli hukum, memaparkan bagaimana perempuan Aceh pascatsunami mengalami kesulitan dalam mengakses hak atas tanah disebabkan posisi perempuan lemah di depan hukum. Lebih jauh dia menambahkan bahwa dalam penerapan Qanun Aceh ini pemerintah daerah membuat dua lembaga baru, yaitu Mahkamah Syariah dan Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah). Kelemahan dalam Pengadilan Syariah adalah tidak terdapatnya hukum acara, sehingga proses peradilan dilaksanakan tanpa surat penangkapan, saksi, pengacara, dan proses pembuktian sebagaimana layaknya pengadilan pada umumnya. Pelaksanaan Syariah Islam Mendiskriminasi Perempuan Secara praksis, terdakwa dalam Qanun Syariah ini kebanyakan adalah perempuan. Perempuan-perempuan yang tidak berjilbab ditangkap, kemudian dimasukkan ke atas truk. Jenis hukuman, semisal, hukuman cambuk, dilakukan di depan publik, sehingga menyebabkan trauma pada anak-anak. Trauma ini disebabkan karena hukuman tersebut tidak bersifat mendidik, tapi mempermalukan di depan publik. Menurut Khairani, mempertontonkan kekerasan di depan anak-anak, sangat berbahaya bagi keseimbangan dan kesehatan jiwa mereka. Selain pelaksanaan Qanun Syariah ini telah melahirkan kekerasan yang dipertontonkan di depan publik; juga mengakibatkan ruang gerak perempuan dalam akses ekonomi dibatasi. Banyak perempuan yang berjualan di warung-warung kecil di malam hari, seperti menjual mie rebus dan minuman hangat, tidak diperbolehkan berjualan karena dicurigai menjual diri, melakukan prostitusi. Implementasi Syariah Islam (SI) tidak boleh dikritik. Implementasi SI ini telah mendapat banyak masukan dari para Muslim muda progresif dan gerakan perempuan tetapi ditolak karena mengritik SI dituduh telah mengkritik Islam. Menurut penjelasan Khairani, ini membuat ruang gerak pemikiran- pemikiran segar dan progresif mengalami kesulitan untuk masuk dalam ruang kebijakan. Bahkan, lebih parah lagi, mereka yang mengkritik, dituduh anti Islam. Padahal dalam kenyataannya mereka juga mencintai Islam. Selain ketiga hal di atas, dilaporkan juga oleh Teuku Reiza Yuanda, salah satu mahasiswa Indonesia di Bremen yang pernah bekerja dengan GTZ, bahwa pementasan seni menjadi juga sulit dilakukan karena harus meminta izin Majelis Ulama, sementara Qanun Syariah kesulitan mendefinisikan tentang "perempuan Aceh". Hal ini mengakibatkan ekspresi seni sulit direalisasikan. Bahkan, Khairani menambahkan, anak-anak perempuan diperbolehkan menari bila usianya di bawah 8 tahun. Gadis perempuan di atas 8 tahun tidak diperbolehkan menari. Dengan kondisi ini, kesenian tradisional Aceh terancam kelestariannya. Kenyataan ini diperparah oleh kondisi representasi politik perempuan di DPRD. Dilaporkan bahwa keterwakilan perempuan di Aceh hanya berkisar 4%, di bawah kuota yang ditetapkan oleh PBB dan pemerintah, yaitu 30%. Sedangkan di Aceh Besar, minus representasi perempuan. Kondisi ini jelas menunjukkan bahwa nasib perempuan Aceh benar-benar terancam. Dalam diskusi tersebut Mohamad Mova Al-Afghani. seorang mahasiswa Master Hukum di Univ Bremen, menyarankan untuk mengajukan judicial review beberapa pasal dalam Undang Undang Otonomi Khusus/ Undang Undang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi.* -------------------------------------------------------------------------------- No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.30/1127 - Release Date: 11/12/2007 9:19 PM -- I am using the free version of SPAMfighter for private users. It has removed 45 spam emails to date. Paying users do not have this message in their emails. Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len
