ORANG ACEH  SEDANG DI NINA BOBOKAN AGAR MEREKA LUPA AKAN ISI NOTA 
KESEPAHAMAN INI
  -----------------------------------------------------------------------
   
  3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat 
   
  3.1. Amnesti 
   
  3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan 
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera 
mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman 
ini. 
   
  3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan 
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak 
penandatanganan Nota Kesepahaman ini. 
  -----------------------------------------------------
  a) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang 
pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila 
mereka tidak mampu bekerja. 
   
  b) Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah 
pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari 
Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. 
   
  c) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat 
konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau 
jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. 
  -----------------------------------------
   
  1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan 
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah 
Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh. 
  ---------------------------------
   
  1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk 
bendera, lambang dan himne. 


Chat with me at: http://burkul.chatango.com


       
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.

Kirim email ke