http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/24/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Segera Bentuk Pengadilan HAM di Aceh 
[JAKARTA] Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menuntut agar 
pemerintah pusat mempercepat pembentukan pengadilan hak asasi manusia (HAM) 
sesuai mandat Pasal 259 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). "Sesuai 
ketentuan, seharusnya Pengadilan HAM di Aceh telah dibentuk paling lambat 
tanggal 1 Agustus 2007," kata Irwandi di Jakarta, Jumat (23/11). 

Pemerintah juga seharusnya sudah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 
(KKR) di Aceh berdasarkan pasal 260 UUPA, namun hal tersebut belum dilakukan, 
sehingga Irwandi mengingatkan Presiden melalui surat tertanggal 3 Agustus lalu. 
"Mengingat batas waktu yang ditetapkan dalam UUPA telah dilewati maka saya 
sudah menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mengupayakan percepatan 
pembentukan pengadilan tersebut agar tersedia jalur hukum untuk korban-korban 
pelanggaran HAM di Aceh," katanya. 

Pembentukan KKR di Aceh belum dibentuk karena merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari KKR nasional, berdasarkan pasal 229 UUPA dan harus mengacu 
kepada peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU 27/2004 tentang KKR. 
Namun, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menegaskan pembentukan KKR di Aceh tidak 
harus menunggu terbentuknya KKR nasional karena dalam UUPA telah dimandatkan 
KKR Aceh harus segera dibentuk untuk melakukan gerakan rekonsiliasi masyarakat 
NAD dengan berkoordinasi dengan KKN Nasional. [Ant/H-12] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 24/11/07 

Kirim email ke