http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/24/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Segera Bentuk Pengadilan HAM di Aceh [JAKARTA] Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menuntut agar pemerintah pusat mempercepat pembentukan pengadilan hak asasi manusia (HAM) sesuai mandat Pasal 259 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). "Sesuai ketentuan, seharusnya Pengadilan HAM di Aceh telah dibentuk paling lambat tanggal 1 Agustus 2007," kata Irwandi di Jakarta, Jumat (23/11). Pemerintah juga seharusnya sudah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh berdasarkan pasal 260 UUPA, namun hal tersebut belum dilakukan, sehingga Irwandi mengingatkan Presiden melalui surat tertanggal 3 Agustus lalu. "Mengingat batas waktu yang ditetapkan dalam UUPA telah dilewati maka saya sudah menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mengupayakan percepatan pembentukan pengadilan tersebut agar tersedia jalur hukum untuk korban-korban pelanggaran HAM di Aceh," katanya. Pembentukan KKR di Aceh belum dibentuk karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari KKR nasional, berdasarkan pasal 229 UUPA dan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU 27/2004 tentang KKR. Namun, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menegaskan pembentukan KKR di Aceh tidak harus menunggu terbentuknya KKR nasional karena dalam UUPA telah dimandatkan KKR Aceh harus segera dibentuk untuk melakukan gerakan rekonsiliasi masyarakat NAD dengan berkoordinasi dengan KKN Nasional. [Ant/H-12] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 24/11/07
