NYEBRANGI SUNGAI- KARENA TAK ADA JEMBATAN DI DAYAH SEUPENG ACEH UTARA KECAMATAN GEUREUDONG PASE ACEH UTARA
http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=38817&rubrik=1&kategori=2&topik=11 30/11/2007 09:48 WIB Menkumham: 9 Napol Aceh tak Masuk Daftar Penerima Amnesti * Partai GAM Bertentangan dengan MoU [ rubrik: Serambi | topik: Politik ] JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalata menyatakan sembilan orang Aceh yang masih mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa dan Sumatera tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan amnesti, sehingga mereka tidak bisa dibebaskan pasca-MoU Helsinki. Yang memilah milah itu adalah AMM sesuai kesepakatan MoU Helsinki, ujar Andi Mattalata menjawab Serambi di Jakarta seusai menjadi keynote speaker dalam Seminar Masa Depan Aceh Pasca-MoU Helsinki dalam Kerangka Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Universitas Indonesia (UI) Depok, Kamis (29/11). Menurut Andi, memang ada di antara narapidana politik itu yang bekerja untuk GAM. Tapi ada juga yang tidak. Jadi, hanya dikait-kaitkan dengan GAM, seperti pengebom Bursa Efek Jakarta (BEJ). Padahal GAM kan tidak begitu caranya. Apakah GAM mau disebut teroris? ujar Andi Mattalata. Alasan itulah, kata Andi, yang menyebabkan para narapidana Aceh itu tidak termasuk napol yang mendapatkan amnesti. Banyak yang terlibat kejahatan narkotik, lalu apa semuanya dikaitkan dengan GAM? sebut Andi. Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar yang dihubungi Serambi saat berada di Jakarta menyatakan, Pemerintah Aceh telah mengambil langkah langkah untuk mengupayakan pembebasan napol Aceh yang masih ditahan tersebut. Kita sudah mengkomunikasikan hal ini kepada Menteri dan Presiden, ujar Muhammad Nazar. Sepengetahuan dirinya, para napol tersebut pada saat proses persidangannya dulu perkaranya dikaitkan dengan GAM. Begitupun hal ini kembali kepada para pimpinan GAM benar mereka bagian dari mereka atau tidak, ujar M Nazar. Sebelumnya, delegasi Komisi A DPR Aceh telah mendatangi sejumlah LP untuk menjenguk napol napol Aceh yang sebelumnnya terkait dengan masalah Aceh. Sepengetahuan kami, mereka harus dilepaskan, karena terkait dengan masalah politik di Aceh. Ini sesuai dengan amanah MoU Helsinki, ujar Sekretaris Komisi A DPR Aceh, Bachrom M Rasyid. Delegasi Komisi A juga mendatangai pejabat Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Forum Keadilan untuk Tapol/Napol Aceh menegaskan narapidana politik yang masih mendekam di penjara itu adalah aktivis aktivis GAM. Mantan tapol/napol GAM Tgk Iswadi H Jamil dan Tgk Musni Musa menegaskan hal itu dalam berbagai pertemuan. Mereka asli GAM. Saya jamin itu. Karena itu, mereka harus dibebaskan sebagaimana yang lainnya, ujar Iswadi yang sempat menjalani hukuman di LP Cipinang. Napol Aceh yang masih ditahan itu adalah Tgk Ismuhadi (divonis seumur hidup) ditahan di Lapas Cipinang kelas I, Irwan bin Ilyas (seumur hidup), Ibrahim Hasan (seumur hidup) di Lapas Cipinang Kelas II A, Dinan Sabardiman (divonis 15 tahun) ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Hamdani (divonis 9 tahun), dan Zul Ramli (divonis 10 tahun) ditahan di LP Tanjung Gusta, Medan. Terakhir, Maheyiddin Adam (divonis 17 tahun) ditahan di Penjara Jantho. Sementara yang lainnya, Tgk Nurdin (15 tahun) di Lapas Cipinang Kelas II A, Iwan Setiawan (divonis 13 tahun), dan M Udin (11 tahun) di LP Pasuruan Jawa Timur, dan M Nur (divonis 12 tahun) ditahan di LP Sukamiskin, Bandung. Semuanya berstatus bebas bersyarat. Partai GAM Saat berbicara sebagai keynote speaker dalam seminar di Universitas Indonesia kemarin, Menkumham Andi Mattalata menyatakan pembentukan Partai GAM bertentangan dengan semangat MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh, dan Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik Lokal. Pengurus Partai GAM tidak merasa melanggar peraturan perundang undangan karena lambang tersebut hanya berupa bendera, bukan simbol militer, dan tidak bertentangan dengan MoU Damai Helsinki. Namun, kalangan Pemerintah dan DPR berpendapat bahwa pendirian Partai GAM bertentangan dangan semangat MoU Helsinki, UUPA dan PP tentang Parpol Lokal, ujarnya seraya menambahkan bahwa di dalam kesepakatan poin 4.2 disebutkan GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman ini. Polemik ini, lanjut Menkumham, menjadi koreksi bagi MoU itu sendiri yang tidak menyebutkan secara jelas tentang klausul pembubaran atau pelarangan GAM. Dalam kaitan inilah Departemen Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Provinsi Aceh memegang peranan penting dalam mencegah lahirnya parpol lokal yang mempunyai kecenderungan disintegrasi atau ke luar dari kerangka NKRI, karena Depkumham melalui kanwilnya mempunyai peran melakukan verifikasi terhadap parpol lokal yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, tukas menteri yang juga politisi Partai Golkar ini. Seminar yang diselenggarakan FISIP UI itu juga menghadirkan Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Biro Hukum dan Humas, Hamid Zein, Dr Makmur Keliat dari FISIP UI, Dr Nazamuddin Basya Said, ekonom dari Unsyiah, serta peneliti CSIS, Indra J Piliang. (fik) ____________________________________________________________________________________ Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. http://overview.mail.yahoo.com/
