NYEBRANGI SUNGAI- KARENA TAK ADA JEMBATAN
DI  DAYAH SEUPENG ACEH UTARA KECAMATAN
GEUREUDONG PASE ACEH UTARA


http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=38817&rubrik=1&kategori=2&topik=11

30/11/2007 09:48 WIB

Menkumham:
9 Napol Aceh tak Masuk Daftar Penerima Amnesti
* Partai GAM Bertentangan dengan MoU

[ rubrik: Serambi | topik: Politik ]


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalata 
menyatakan sembilan orang Aceh yang masih mendekam di sejumlah lembaga 
pemasyarakatan (LP) di Jawa dan Sumatera tidak termasuk dalam kategori yang 
mendapatkan amnesti, sehingga mereka tidak bisa dibebaskan pasca-MoU Helsinki.


Yang memilah milah itu adalah AMM sesuai kesepakatan MoU Helsinki, ujar Andi 
Mattalata menjawab Serambi di Jakarta seusai menjadi keynote speaker dalam 
Seminar Masa Depan Aceh Pasca-MoU Helsinki dalam Kerangka Keutuhan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia di Universitas Indonesia (UI) Depok, Kamis (29/11). 

Menurut Andi, memang ada di antara narapidana politik itu yang bekerja untuk 
GAM. Tapi ada juga yang tidak. Jadi, hanya dikait-kaitkan dengan GAM, seperti 
pengebom Bursa Efek Jakarta (BEJ). Padahal GAM kan tidak begitu caranya. Apakah 
GAM mau disebut teroris? ujar Andi Mattalata. 

Alasan itulah, kata Andi, yang menyebabkan para narapidana Aceh itu tidak 
termasuk napol yang mendapatkan amnesti. 

Banyak yang terlibat kejahatan narkotik, lalu apa semuanya dikaitkan dengan 
GAM? sebut Andi. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar yang dihubungi Serambi saat 
berada di Jakarta menyatakan, Pemerintah Aceh telah mengambil langkah langkah 
untuk mengupayakan pembebasan napol Aceh yang masih ditahan tersebut. Kita 
sudah mengkomunikasikan hal ini kepada Menteri dan Presiden, ujar Muhammad 
Nazar. 

Sepengetahuan dirinya, para napol tersebut pada saat proses persidangannya dulu 
perkaranya dikaitkan dengan GAM. Begitupun hal ini kembali kepada para pimpinan 
GAM benar mereka bagian dari mereka atau tidak, ujar M Nazar. 

Sebelumnya, delegasi Komisi A DPR Aceh telah mendatangi sejumlah LP untuk 
menjenguk napol napol Aceh yang sebelumnnya terkait dengan masalah Aceh. 
Sepengetahuan kami, mereka harus dilepaskan, karena terkait dengan masalah 
politik di Aceh. Ini sesuai dengan amanah MoU Helsinki, ujar Sekretaris Komisi 
A DPR Aceh, Bachrom M Rasyid. Delegasi Komisi A juga mendatangai pejabat 
Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. 

Forum Keadilan untuk Tapol/Napol Aceh menegaskan narapidana politik yang masih 
mendekam di penjara itu adalah aktivis aktivis GAM. 

Mantan tapol/napol GAM Tgk Iswadi H Jamil dan Tgk Musni Musa menegaskan hal itu 
dalam berbagai pertemuan. Mereka asli GAM. Saya jamin itu. Karena itu, mereka 
harus dibebaskan sebagaimana yang lainnya, ujar Iswadi yang sempat menjalani 
hukuman di LP Cipinang. 

Napol Aceh yang masih ditahan itu adalah Tgk Ismuhadi (divonis seumur hidup) 
ditahan di Lapas Cipinang kelas I, Irwan bin Ilyas (seumur hidup), Ibrahim 
Hasan (seumur hidup) di Lapas Cipinang Kelas II A, Dinan Sabardiman (divonis 15 
tahun) ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Hamdani (divonis 9 tahun), dan Zul 
Ramli (divonis 10 tahun) ditahan di LP Tanjung Gusta, Medan. Terakhir, 
Maheyiddin Adam (divonis 17 tahun) ditahan di Penjara Jantho. 

Sementara yang lainnya, Tgk Nurdin (15 tahun) di Lapas Cipinang Kelas II A, 
Iwan Setiawan (divonis 13 tahun), dan M Udin (11 tahun) di LP Pasuruan Jawa 
Timur, dan M Nur (divonis 12 tahun) ditahan di LP Sukamiskin, Bandung. Semuanya 
berstatus bebas bersyarat. 

Partai GAM 

Saat berbicara sebagai keynote speaker dalam seminar di Universitas Indonesia 
kemarin, Menkumham Andi Mattalata menyatakan pembentukan Partai GAM 
bertentangan dengan semangat MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh, dan 
Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik Lokal. 

Pengurus Partai GAM tidak merasa melanggar peraturan perundang undangan karena 
lambang tersebut hanya berupa bendera, bukan simbol militer, dan tidak 
bertentangan dengan MoU Damai Helsinki. Namun, kalangan Pemerintah dan DPR 
berpendapat bahwa pendirian Partai GAM bertentangan dangan semangat MoU 
Helsinki, UUPA dan PP tentang Parpol Lokal, ujarnya seraya menambahkan bahwa di 
dalam kesepakatan poin 4.2 disebutkan GAM tidak akan memakai seragam maupun 
menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman 
ini. 

Polemik ini, lanjut Menkumham, menjadi koreksi bagi MoU itu sendiri yang tidak 
menyebutkan secara jelas tentang klausul pembubaran atau pelarangan GAM. 

Dalam kaitan inilah Departemen Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Provinsi 
Aceh memegang peranan penting dalam mencegah lahirnya parpol lokal yang 
mempunyai kecenderungan disintegrasi atau ke luar dari kerangka NKRI, karena 
Depkumham melalui kanwilnya mempunyai peran melakukan verifikasi terhadap 
parpol lokal yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang 
undangan yang berlaku, tukas menteri yang juga politisi Partai Golkar ini. 

Seminar yang diselenggarakan FISIP UI itu juga menghadirkan Gubernur Aceh yang 
diwakili Kepala Biro Hukum dan Humas, Hamid Zein, Dr Makmur Keliat dari FISIP 
UI, Dr Nazamuddin Basya Said, ekonom dari Unsyiah, serta peneliti CSIS, Indra J 
Piliang. (fik)


      
____________________________________________________________________________________
Be a better pen pal. 
Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.  
http://overview.mail.yahoo.com/

Kirim email ke