HARIAN ANALISA Edisi Sabtu, 5 Januari 2008 Pengangguran di Aceh
BERITA yang sangat patut menjadi perhatian berbagai pihak. Terjadi peningkatan angka pengangguran di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ini terkait dengan sekitar 200 Non-Government Organization (NGO) yang mengakhiri operasionalnya di berbagai kawasan Aceh sejak akhir tahun 2007. Selama tiga tahun penuh, NGO tersebut bermarkas di Aceh dengan bermacam bidang aktivitas. Pada saat bersamaan, ribuan tenaga kerja lokal mendapat kesempatan kerja. Menurut data pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi NAD, sekitar 7000 orang bekerja pada NGO-NGO itu. Kini, tepatnya sejak awal tahun 2008 hanya 2000 orang lagi yang masih bekerja pada 20 NGO. Hal yang pasti angka pengangguran bertambah di Aceh dan ini tentu dapat menimbulkan hal-hal negatif. Pasca gempa/tsunami dan usai penandatangani MoU Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki yang berjarak sekitar delapan bulan yakni tsunami pada penghujung tahun 2004 dan MoU Helsinki pada Agustus 2005, Aceh dihadapkan pada beberapa pekerjaan besar, yang untuk bidang tertentu perlu dalam jangka pendek. Penanganan bidang keamanan misalnya, adalah prioritas pertama, agar sektor-sektor lain dapat digerakkan secara bertahap. Transportasi pada semua jalur ke/dari Aceh, harus lancar dan aman. Ternyata, saat itu jalur pantai Timur cukup lancar. Kecuali pada jalur pantai Barat/Selatan, karena fasilitas jembatan dan kerusakan jalan, membuat kendala yang berarti. Perlahan tetapi pasti, sektor perkebunan, pertanian, perikanan dan perdagangan mulai menggeliat. Terutama arus perdagangan antar kota dan antar provinsi, makin terasa meningkat. Semua itu, membuka lapangan kerja. Meski pelaku bisnis diharapkan terus bergerak cepat, agar lapangan kerja makin terbuka lebar, tetapi ada faktor lain yang perlu menjadi perhatian untuk mendukung aktivitas para pengusaha, antara lain permodalan, peraturan yang tak terlalu mengekang serta proses perizinan satu atap yang harus terus menerus dimonitor supaya mampu memberi kemudahan yang maksimal. Jangan dilupakan, beberapa tahun selama konflik terjadi, angka pengangguran meningkat disebabkan aktifitas berbagai sektor tak dapat dijalankan dengan normal. Sebut saja, sejumlah perkebunan terlantar. Pertanian tak digarap. Sektor perikanan dibiarkan. Perdagangan antar kota dan antar provinsi tak mulus. Semua itu, menjadikan tenaga kerja menganggur dalam arti sesungguhnya. Bukan pengangguran tersembunyi. Kini, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus membuka peluang kepada para pengusaha untuk kembali beraktifitas. Beri izin dengan proses birokrasi satu atap yang cepat dan tanpa pungutan liar. Sektor-sektor andalan Aceh seperti perkebunan sawit, cengkeh, pala dan sebagainya, juga pertanian serta perikanan, seyogianya diberi kesempatan kepada pengusaha untuk menangani kembali. Begitu pula para pedagang, supaya bergerak dengan maksimal. Jika sektor kehutanan akan dijadikan satu peluang oleh gubernur Aceh dalam penanggulangan pengangguran, itu boleh-boleh saja. Tetapi, moratorium yang sudah dicanangkannya, jangan sampai bertolakbelakang dengan peluang yang akan diberikan kepada tenaga kerja untuk mengolah hasil hutan di Aceh. Gerakan cepat harus segera diperbuat, agar angka pengangguran dapat ditekan dengan cepat pula. Membiarkan pengangguran berlarut-larut justru dapat memancing lahirnya berbagai sisi yang tak menguntungkan pada saat semua pihak sedang berupaya untuk membangun Aceh melalui berbagai sektor.
<<0.gif>>
