HARIAN ANALISA
Edisi Sabtu, 5 Januari 2008 

Pengangguran di Aceh 

BERITA yang sangat patut menjadi perhatian berbagai pihak. Terjadi peningkatan 
angka pengangguran di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ini terkait dengan 
sekitar 200 Non-Government Organization (NGO) yang mengakhiri operasionalnya di 
berbagai kawasan Aceh sejak akhir tahun 2007. Selama tiga tahun penuh, NGO 
tersebut bermarkas di Aceh dengan bermacam bidang aktivitas. Pada saat 
bersamaan, ribuan tenaga kerja lokal mendapat kesempatan kerja. Menurut data 
pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi NAD, sekitar 7000 orang bekerja pada NGO-NGO 
itu. Kini, tepatnya sejak awal tahun 2008 hanya 2000 orang lagi yang masih 
bekerja pada 20 NGO. Hal yang pasti angka pengangguran bertambah di Aceh dan 
ini tentu dapat menimbulkan hal-hal negatif. 

Pasca gempa/tsunami dan usai penandatangani MoU Memorandum Of Understanding 
(MoU) Helsinki yang berjarak sekitar delapan bulan yakni tsunami pada 
penghujung tahun 2004 dan MoU Helsinki pada Agustus 2005, Aceh dihadapkan pada 
beberapa pekerjaan besar, yang untuk bidang tertentu perlu dalam jangka pendek. 
Penanganan bidang keamanan misalnya, adalah prioritas pertama, agar 
sektor-sektor lain dapat digerakkan secara bertahap. Transportasi pada semua 
jalur ke/dari Aceh, harus lancar dan aman. Ternyata, saat itu jalur pantai 
Timur cukup lancar. Kecuali pada jalur pantai Barat/Selatan, karena fasilitas 
jembatan dan kerusakan jalan, membuat kendala yang berarti. 

Perlahan tetapi pasti, sektor perkebunan, pertanian, perikanan dan perdagangan 
mulai menggeliat. Terutama arus perdagangan antar kota dan antar provinsi, 
makin terasa meningkat. Semua itu, membuka lapangan kerja. Meski pelaku bisnis 
diharapkan terus bergerak cepat, agar lapangan kerja makin terbuka lebar, 
tetapi ada faktor lain yang perlu menjadi perhatian untuk mendukung aktivitas 
para pengusaha, antara lain permodalan, peraturan yang tak terlalu mengekang 
serta proses perizinan satu atap yang harus terus menerus dimonitor supaya 
mampu memberi kemudahan yang maksimal. Jangan dilupakan, beberapa tahun selama 
konflik terjadi, angka pengangguran meningkat disebabkan aktifitas berbagai 
sektor tak dapat dijalankan dengan normal. Sebut saja, sejumlah perkebunan 
terlantar. Pertanian tak digarap. Sektor perikanan dibiarkan. Perdagangan antar 
kota dan antar provinsi tak mulus. Semua itu, menjadikan tenaga kerja 
menganggur dalam arti sesungguhnya. Bukan pengangguran tersembunyi. 

Kini, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus membuka peluang kepada 
para pengusaha untuk kembali beraktifitas. Beri izin dengan proses birokrasi 
satu atap yang cepat dan tanpa pungutan liar. Sektor-sektor andalan Aceh 
seperti perkebunan sawit, cengkeh, pala dan sebagainya, juga pertanian serta 
perikanan, seyogianya diberi kesempatan kepada pengusaha untuk menangani 
kembali. Begitu pula para pedagang, supaya bergerak dengan maksimal. Jika 
sektor kehutanan akan dijadikan satu peluang oleh gubernur Aceh dalam 
penanggulangan pengangguran, itu boleh-boleh saja. Tetapi, moratorium yang 
sudah dicanangkannya, jangan sampai bertolakbelakang dengan peluang yang akan 
diberikan kepada tenaga kerja untuk mengolah hasil hutan di Aceh. 

Gerakan cepat harus segera diperbuat, agar angka pengangguran dapat ditekan 
dengan cepat pula. Membiarkan pengangguran berlarut-larut justru dapat 
memancing lahirnya berbagai sisi yang tak menguntungkan pada saat semua pihak 
sedang berupaya untuk membangun Aceh melalui berbagai sektor.

<<0.gif>>

Kirim email ke