--- Begin Message ---
----- Forwarded Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, January 13, 2008 12:38:32 AM
Subject: [FreeAcheh] Lokalisasi Pelanggaran HAM di Acheh
KOMITE PERSIAPAN ACHEH MERDEKA DEMOKRATIK
(Preparatory Committee of The Free Acheh Democratic)
Sekretariat:
New York, United States, tel/fax +1 718 3378843
Stockholm, Scandinavia tel + 46 736 987522
E-mail: [EMAIL PROTECTED] .info
Website: http://www.freeache h.info
Siaran Press
LOKALISASI PELANGGARAN HAM DI ACHEH
Bismillahirrahmanir rahim
Ujian dan rintangan memang tak henti hadir dalam perjalanan hidup
bangsa Acheh. Kesepakatan Helsinki yang diyakini oleh banyak pihak
sebagai jalan bagi terciptanya sebuah perdamaian abadi, terbukti
sebagai jalan keluar yang semu dan tidak memiliki fondasi yang kuat.
Sebaliknya, pernyataan Komite sejak awal proses kesepakatan, bahwa
Acheh tidak akan pernah damai selama berada dalam sistem hukum
Indonesia, semakin terbukti kebenarannya. Acheh, sebagai area tempat
militer dan polisi Indonesia mencari kekayaan dan karier, akan selalu
menjadi objek kekerasan demi untuk menjarah sumber daya alam.
Ironisnya, konflik yang sebelumnya meletakkan Indonesia sebagai musuh
bersama (common enemy) bangsa Acheh, setelah Kesepakatan Helsinki
berhasil dialihkan oleh kaum Kolonialis Indonesia menjadi konflik
sesama bangsa Acheh.
Selain itu, Perjanjian Damai Helsinki juga telah menghasilkan
kegagalan terbesar dalam sejarah bangsa-bangsa dengan mengabaikan dan
sama sekali tidak menekankan proses hukum terhadap pelaku kejahatan
kemanusiaan semasa perang Acheh yang umumnya melibatkan militer
Indonesia. Human Right Watch, dalam laporannya tahun 2007,
menyebutkan, "Meskipun undang-undang tersebut (Undang Undang
Pemerintahan Acheh) memberikan dasar bagi pembentukan Pengadilan Hak
Asasi Manusia di Acheh, namun pengadilan tersebut hanya akan menangani
kasus-kasus ke depan, dan tidak dapat mengusut kasus kejahatan
kemanusiaan yang banyak sekali terjadi selama tiga dekade konflik
bersenjata di Acheh.? Pernyataan tersebut diperkuat pula oleh laporan
Amnesty International pada tahun yang sama yang melaporkan pernyataan
serupa. Pengabaian terhadap kejahatan kemanusian ini, tentunya telah
mengakibatkan pihak Kolonial Indonesia dengan mudah mengulang dan
melanjutkan praktek kejahatannya di bumi Acheh.
Sejak pemberlakuan MoU, Komite mengamati masih banyak terjadi tindakan
di luar hukum (data lengkap akan di rilis secara terpisah), seperti
tindak pembunuhan, perampokan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
di Acheh yang meningkat tajam di akhir tahun 2007. Berbagai kejadian
ini berakhir tanpa pengusutan yang berarti karena pihak Kolonialis
telah berhasil melakukan lokalisasi konflik dengan mengesankan bahwa
pembunuhan dan pelbagai kejahatan kemanusian di Acheh sebagai tindak
kriminal biasa. Bahkan, pelanggaran HAM di Paya Bakong pada tanggal 3
Juli 2006 yang mengakibatkan tewasnya seorang pejuang Acheh Merdeka,
dan disaksikan langsung oleh perwakilan Aceh Monitoring Mission (AMM)
hanya diputuskan sebagai kasus hukum biasa. Putusan tersebut
disampaikan oleh AMM dalam pernyataannya di Banda Acheh (16/9/ 2006)
sebagai berikut: ?Berdasarkan hasil autopsi, berkaitan dengan insiden
Paya Bakong pada tanggal 3 Juli 2006, investigasi kriminal terhadap
kematian korban akan dilanjutkan dengan prosedur polisi dan hukum
normal.?
Oleh sebab itu, Komite menilai, praktek lokalisasi konflik yang
dilakukan Indonesia terhadap konflik Acheh adalah suatu tindak
kejahatan baru yang mengelabui mata internasional terhadap berbagai
pelanggaran HAM di Acheh. Praktek ini telah mengalihkan kejahatan
militer Indonesia yang disengaja menjadi aksi pemberantasan kriminal
terencana sebagai selubung dalam menguras kekayaan Acheh. Situasi
serupa pernah pula terjadi di masa Daerah Operasi Militer (DOM) di
mana pihak Kolonialis berhasil menyembunyikan berbagai kejahatan
kemanusian di Acheh dengan praktek pelenyapan saksi-saksi dan barang
bukti, yang kemudian terabaikan dengan adanya Perjanjian Helsinki.
Mengacu pada keterangan di atas, Komite menyikapi situasi kritis ini
dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Kami mengingatkan pihak Kolonialis Indonesia agar segera
menghentikan semua tindakan terorisme dalam aksi intelijen mereka.
Dalam hal ini, Bangsa kami tidak akan tinggal diam dan akan tetap
melakukan perlawanan terhadap aksi kejahatan tersebut, seperti
perlawanan yang pernah kami lakukan dalam menolak kekuasaan kolonial
barat di masa lampau.
2. Kami berharap kepada pihak Internasional yang terlibat dalam proses
penyelesaian konflik Acheh dan masyarakat internasional secara umum,
agar menunjukkan sikap bijaksana dan netral dalam menyikapi proses
penyelesaian konflik Acheh secara fundamental. Tekanan internasional
terhadap pemerintah Kolonial Indonesia perlu ditingkatkan, mengingat
catatan buruk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mereka lakukan di
masa lampau terhadap bangsa Acheh, Timor, Maluku, Papua dan bangsa
lainnya di wilayah koloni.
3. Kami menghimbau bangsa Acheh agar mengambil masa sejenak untuk
mengingat kembali musuh bangsa Acheh sebenarnya, yang tidak lain
adalah Kolonial Indonesia. Oleh sebab itu, tidak seharusnya ada
pertikaian di antara kita yang berakhir pada pembunuhan, penganiayaan,
ataupun penghukuman yang tidak adil atas kejahatan saudara sebangsa.
Jika terjadi ketidaksepahaman di antara kita, maka para ulama, petua
adat dan cerdik pandai yang tidak memihak adalah tempat rujukan bagi
usaha peradilan. Kita harus membuktikan bahwa sistem peradilan bangsa
Acheh mampu memberikan rasa keadilan pada rakyatnya. Sebaliknya,
rujukan yang disandarkan pada institusi peradilan penjajah adalah
sebuah tindakan yang hanya mengekalkan penjajahan dan penindasan atas
bangsa Acheh, serta merupakan sikap yang sangat bertentangan dengan
agama, etika dan nasionalisme bangsa kita.
4. Kami serukan kepada saudara kami anggota KPA yang masih setia
kepada ideologi perjuangan dan sumpah Acheh Merdeka, yang tidak
terlibat dalam tindakan kejahatan terhadap bangsa, bahwa Komite
memahami kondisi ketidakadilan yang saudara alami atas sikap
penelantaran yang dilakukan oleh sejumlah pribadi yang saudara anggap
sebagai pemimpin. Bagi pribadi-pribadi tersebut, sudah pasti, slogan
?sikrak kaphan saboh keureunda? hanya terlihat sebatas motto yang
berlaku di masa perang. Namun, Komite berharap agar saudara sekalian
dapat menghindari aksi balas dendam dengan menganggap mereka sebagai
saudara kita yang sedang tersesat, yang akan mendapat balasan dari
Allah SWT di akhirat kelak. Akan tiba pula saatnya mereka yang
mengkhianati kesetiaan terhadap bangsa dan sesama pejuang,
mempertanggung jawabkan perbuatan mereka pada mahkamah bangsa Acheh
kelak ketika perjuangan kita telah berhasil. Untuk itu, Komite membuka
diri bagi saudara sekalian untuk menjadi bagian dari kekuatan
perjuangan ini, yang tersebar di seluruh penjuru Acheh dan dunia.
Dalam rangka membangun kekuatan baru dan bersama-sama melanjutkan
perjuangan yang belum selesai ini, insya Allah, bangsa Acheh dapat
mempertahankan hak rakyat dan negaranya yang akan membawa kita ke alam
yang merdeka dan sejahtera.
5. Kepada kaum intelektual dan aktivis yang masih setia terhadap
perjuangan rakyat, hendaknya pemikiran saudara tidak terbuang dalam
euphoria partai lokal dan keyakinan semu akan tegaknya demokrasi pada
pemilihan mendatang. Demokrasi, perdamaian dan keadilan tidak akan
pernah berdiri tanpa dukungan suatu sistem yang bebas dari tekanan
imperialis. Ilmu pengetahuan yang saudara miliki akan lebih bermakna
sekiranya diperuntukkan dalam membela negara dan bangsa dengan membawa
rakyat kita ke arah yang lebih maju dan beradab.
Demikian, Siaran press.
New York, 12 January 2008
Sekretariat
Eddy L Suheri
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
--- End Message ---