http://indonesianmuslim.com/penerapan-syariat-islam-di-aceh-sebuah-review-singkat.html

Penerapan Syariat Islam di Aceh: sebuah review singkat
Posted in January 14th, 2008 
by admin in Ethics, Politics
Teuku Reiza Yuanda

"Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang 
baik, dan bantahlah mereka dengan yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dialah yang 
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang 
lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk." (QS An-Nahl: 125).

Penerapan syariat Islam di Aceh didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 
18 tahun 2001. Hasil penelitian oleh Bustami (Pascasarjana UGM, 2004) 
memperlihatkan bahwa kalangan ulama dan aktivis mahasiswa memang melakukan 
tuntutan agar syariat Islam diberlakukan di Aceh, sedangkan aktivis LSM, 
cendekiawan, dan masyarakat kalangan bawah, tidak pernah melakukannya. Terlepas 
dari ada atau tidaknya tuntutan, penerapan Syariat Islam di Aceh lebih 
berkorelasi dengan aspek politik, yaitu sebagai upaya pemerintah menyelesaikan 
konflik di daerah ini.


Menyimak pelaksanaan Syariat Islam di Aceh beberapa waktu lalu, terdapat 
beberapa keluhan terkait dengan metode penerapan Syariat Islam yang cenderung 
dipraktekkan dengan cara-cara bernuansa kekerasan oleh masyarakat di berbagai 
kabupaten dan kota di Aceh, dan pihak pelaksana Syariat Islam seperti tidak 
berdaya mencegah meluasnya tindak kekerasan yang sering diberitakan melalui 
media-media lokal di Aceh. Atas nama Syariat Islam, seringkali pelaku 
pelanggaran menerima perlakuan tidak manusiawi dan penganiayaan dari 
masyarakat, seperti dimandikan dengan air comberan, diarak massa tanpa busana, 
bahkan sampai pada pelecehan seksual (contohnya pemaksaan adegan mesum di 
pantai Lhok Nga oleh oknum polisi Syariah). Kasus Mesum tahun 2007 di Abdya 
yang juga berakhir dengan pembakaran rumah seorang janda yang diduga sebagai 
pelaku perbuatan mesum oleh warga.

Salah satu kritik adalah selain belum kaffahnya penerapan syariat di Aceh 
penekanannya juga hanya pada beberapa hal dan terkesan dangkal, seperti yang 
seringkali muncul ke permukaan adalah kasus mesum, khalwat, judi, dan khamar, 
yang kemudian direspon oleh masyarakat melalui sweping-sweping di jalan-jalan 
negara yang dalam beberapa kasus berakhir ricuh, dan kafe-kafe dengan penekanan 
pada penggunaan pakaian bagi perempuan. Dalam pelaksanaan Syariat Islam, justru 
terjadi pelanggaran terhadap serangkaian aturan-aturan lainnya. Oleh karenanya 
muncul pertanyaan, apakah korupsi dan manipulasi keuangan negara dibenarkan 
dalam Islam? Apakah tidak menunaikan ibdah shalat, puasa dan zakat dibenarkan 
dalam Islam? Apakah menghujat orang lain, memukul dan menghina pelaku 
pelanggaran Syariat Islam tanpa adanya proses hukum yang adil dibenarkan oleh 
Islam? Sebagian besar masyarakat di Aceh membenci pelanggar Syariat Islam, 
padahal justru si pembenci sendiri terkadang jarang beribadah untuk melakukan 
kewajibannya sebagai seorang muslim, bak kata pepatah lama Aceh "sembahyang 
wajeb uro jumat, sembahyang sunat uro raya" (shalat wajib adalah Shalat Jumat, 
dan shalat sunnah adalah Shalat Ied).

Tidak mengherankan apabila masih dijumpai masyarakat di Aceh yang sudah akhil 
baligh belum begitu mampu membaca Al Quran dengan lancar, tidak pernah 
menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, padahal dia mengaku sebagai seorang 
muslim. Orang-orang seperti ini tidak pernah mendapat hukuman, tetapi sudah 
bertindak sebagai penegak syariat dengan ikut serta dalam berbagai penangkapan 
atas nama syariat, karena masih dangkalnya pemahaman tentang Syariat Islam.

Sejauh ini, penerapan Syariat Islam belum menghasilkan perubahan ke arah yang 
lebih positif dalam tata kehidupan masyarakat. Penerapan Syariat Islam 
dilakukan ketika Aceh berada dalam pusaran konflik, sehingga kelancaran 
pelaksanaannya mengalami gangguan yang cukup serius, bahkan isu Syariat Islam 
pernah berada di bawah bayang-bayang isu konflik. Dalam penerapan Syariat Islam 
di Aceh terdapat berbagai kelemahan dan kekurangan yang harus diperbaiki 
secepatnya, antara lain:

  a.. Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang mampu 
menyusun konsep-konsep dan formula syariat Islam yang hendak diaplikasikan. Di 
samping itu, rumusan formula syariat yang tepat dan ideal untuk diaplikasikan 
juga belum ditemukan.
  b.. Penegasan hukum terhadap permasalahan pelindungan anak dalam Syariat 
Islam. Anak.anak yang berumur 18 tahun nantinya tunduk kepada undang-undang 
anak walau melakukan pelanggaran syariat dan mereka harus diproses melalui 
pengadilan anak
  c.. Pemahaman dan pengertian yang masih sangat minim tentang pola penerapan 
yang Syariat Islam yang baik dan benar, baik di tingkat aparatur maupun di 
masyarakat Aceh.
  d.. Ketidakseriusan dan kurangnya sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan 
Syariat Islam yang seharusnya terhadap masyarakat oleh pemerintah melalui Dinas 
Syariat Islam terkait dengan melakukan sosialisasi, diskusi-diskusi rutin 
dengan masyarakat Aceh di berbagai pelosok. Keterlibatan aktif masyarakat dalam 
penerapan Syariat Islam memang diperlukan tetapi tetap menempuh prosedur hukum 
yang berlaku sehingga niat baik menegakkan hukum Islam tidak melanggar hukum 
dan norma lainnya yang berlaku di negara ini.
  e.. Status, keterampilan dan "code of conduct" polisi syariat itu sendiri. 
Kadangkala seringkali polisi syariat tidak berdaya ketika berhadapan dengan 
pelaku syariat yang kuat secara struktural dan finansial, serta sering 
menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Selain itu, penerapan Syariat Islam secara menyimpang dan tidak benar telah 
mengakibatkan munculnya beberapa hal berikut.

  a.. Mengemukanya konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
  b.. Memudarnya kepercayaan masyarakat kepada elit politik setempat.
  c.. Munculnya resistensi masyarakat terhadap berbagai regulasi yang 
dikeluarkan pemerintah daerah, terutama regulasi yang terkait dengan penerapan 
syariat Islam.
Mengubah paradigama masyarakat terhadap Syariat Islam tentu tidak tuntas hanya 
dalam sekali melakukan sosialisasi qanun (peraturan daerah) melalui media atau 
seminar, tetapi membutuhkan energi yang lebih besar dalam jangka waktu panjang, 
membutuhkan pendekatan-pendekatan persuasif lainnya yang kemudian mampu 
mewujudkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan Syariat Islam itu sendiri 
Betapa Islam sangat santun dan menghargai hak-hak asasi manusia, setiap 
pelanggaran ada cara-cara penyelesaian yang terhormat melalui hukum, baik hukum 
yang berlaku di negara ini maupun hukum Islam itu sendiri.

Penerapan Syariat Islam di Aceh sat ini harus mendapat kajian ulang yang 
mendalam dari semua pihak, sehingga Islam di Aceh tidak terkesan sebagai Islam 
yang radikal yang menghalalkan cara-cara kekerasan, tetapi menjadi Islam yang 
berwibawa, bersahaja dan rahmatan lil'alamin. Ditakutkan konsekuensi di 
kemudian hari, masyarakat akan takut terhadap pelaksanaan Syariat Islam di 
Aceh. Namun bukanlah takut akan hukuman Allah, tetapi justru takut mendapat 
perlakuan yang merendahkan martabat dari manusia itu sendiri. Seharusnya 
pelaksana atau pemegang kebijakan dapat memberikan penyadaran moral kepada 
masyarakat melalui penerapan Syariat Islam untuk mencapai ridha Allah SWT 
secara jangka panjang. Bukan hasil pemikiran jangka pendek karena asumsi Aceh 
sebagai Negeri Serambi Mekah dan kepentingan politik semata. Amin.

(diolah dari berbagai sumber)

Penulis merupakan mahasiswa tingkat akhir Graduate Program in Marine 
Geosciences, University of Bremen, Jerman. Aktif di Perhimpunan Pelajar 
Indonesia di Jerman, dan Komunitas Masyarakat Aceh se-Eropa.

<<peacewl1.png>>

Kirim email ke