Wajar pesimis kalau self government sepertinya tak ada yang bela ketika disulap
pihak Indonesia sampai hari ini. UUPA itu made in Jakarta bukan made in
Helsinki. Tulisan bung Yusra ini menjadi peringatan bagi kita bangsa Acheh -
Sumatra paska tahun 2009 nanti. Kita masih patut bersabar sampai tahun
tersebut. Andaikata setelah itu negara Acheh masih dalam bingkai Indonesia
sebagaimana yang kita saksikan sekarang ini, tibalah saatnya kita "serang"
pihak mana saja yang membuat Acheh - Sumatra terbengkalai dalam ketiak sipa-i
jawa. Tulisan bung Yusra sepertinya lampu merah bagi pengemban amanah paska
Irwandi - Nazar. Andaikata setelah itu masih dalam wajah otonomi lebih baik
berhenti saja, buat apa meraih kursi gubernur dibawah penjajah. Kan sama saja
dengan penjajah?
(anwar-Acheh)
vande charba <[EMAIL PROTECTED]> skrev:
Analisisnya menarik bangettt..
tapi kenapa harus membangun pesimisme ?
kenapa berputus asa dengan jalan kemerdekaan saat ini?
Indon tidak akan lagi bertahan lebih lama..!
salam,
2008/1/17, Asnawi Ali <[EMAIL PROTECTED]>:
17/01/2008 11:10 WIB
Partai Lokal
Penulis: Yusra Habib Abdul Gani
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat
Acheh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam
Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia." Begitu ´aqad ijab-qabul'
pasangan GAM-RI yang berlangsung di Helsinki [15 Agustus 2005] lalu. Dan sudah
lebih dua tahun menempuh hidup baru di bawah NKRI. Hasil hubungan keduanya
telah melahirkan anak sulung; Pilkadasung NAD yang terpilihnya gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Aceh. Menyusul anak
kedua yang diberi nama Partai Lokal (Parlok).
Mengenai pemerintahan sendiri (self government) dan Parlok ini merupakan hal
baru bagi Aceh. Maka sangat bijak, andaikata mengkaji lebih dahulu lewat studi
banding sebelum "ijab-qabul" dilakukan. Hasil kajian ini nanti bisa dijadikan
pelajaran, rujukan atau mencerahkan pola pikir politisi GAM dalam kehidupan
demokrasi, sekaligus bagaimana ´menempatkan diri kita ke dalam cara pandang
orang lain' dalam batas-batas yang logis dan rasional.
Dalam demokrasi, bisa saja terjadi meniru konsep dan strategi, jika memang
perlu untuk itu. Kata orang Aceh; "Kalau mau buat Pisang salé, belajar dari
orang Panton Labu, kalau mau buat Kerupuk empéng, belajar dari orang Pidie."
Dalam konteks self government dan Parlok, kepada siapa Aceh mesti belajar?
Bakhtiar Abdullah (juru runding GAM berkata; "self government Aceh meniru style
Bougainville."Malik Mahmud bilang, "Aceh nantinya seperti Hong Kong." Tapi GAM
belum pernah mengadakan studi banding. Karenanya self government Acheh dengan
wajah Otsus , menjadi pernyataan spontan tanpa konsep yang jelas. Impact-nya
persis seperti Hannah Arendt; "Saya bisa hidup dengan damai dengan diri saya
adalah ketika saya memikirkan perbuatan dan kata-kata saya" (Life of the Mind).
Sejatinya, harus ada kesadaran politik kolektif yang bisa dipertanggungjawabkan
secara kolektif pula.
Pemerintahan sendiri (self government) juga Parlok di Bougainville lahir dari
"Lincoln Agreement on peace, security and development on Bougainville",
ditandatangani pada 23. Januari 1998, di Lincoln University, Christchurch, New
Zealand dan "'Implementing The Bougainville Peace Agreement' antara
Bougainville-PNG di Arawa, pada 31. Agustus 2001. Dari kedua MoU inilah
dihasilkan Parlok seperti: (1). Bougainville Independence Movement (BIM),
pimpinan Jamies Tanis disokong oleh Francis Ona (Pemimpin pejuang kemerdekaan).
(2). Bougainville Labour Party (BLP) pimpinan Thomas Tamusio. (3). New
Bougainville Party (NBP) pimpinan Ezekiel Masatt, dan satu lagi partai
Bougainville People's Congress, yang berdiri sejak tahun 1987.
"Arawa Agreement" yang terdiri dari 16 pasal, mengatur secara rinci: mulai
point-point pengecualian sampai kepada peralihan pemerintahan sipil masa
transisi dalam jajaran lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dari penguasa
PNG kepada pemerintah Bougainville, Bendera, Lambang dan lagu kebangsaan,
pembangunan infrastruktur, reconsiliasi, penyerahan tugas Polisi dari Polisi
PNG kepada Polisi Pemerintahan baru Bougainville, ketertiban dan keamanan
diemban oleh pasukan gabungan [militer BougainvillePNG] di bawah pengawasan
suatu komite yang dibentuk oleh PBB, mendirikan Partai lokal yang bebas
menentukan asas dan tujuan partai. Itu sebabnya partai Bougainville
Independence Movement (BIM) berani mencantumkan Bougainville merdeka sebagai
tujuan partainya. MoU ini bersifat mengikat dan siap pakai, kecuali: hal yang
prisnsip, seperti: Pemerintah PNG terpaksa mengadakan amandement terhadap
Konstitusi-nya untuk melegitimasi pelaksanaan referendum di Bougainville yang
diselenggarakan secepat-cepatnya 10 tahun dan selambat-lambatnya 15 tahun
setelah " Arawa Agreement" tahun 2001, untuk menentukan status Bougainville:
merdeka atau Otonomi khusus. Jadi, tidak perlu lagi ditafsir dan dijabarkan
dalam bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah PNG. Persiapan ke arah
kemerdekaan baru Bougainville terus dilakukan dengan membentuk team ahli untuk
menyusun draft Konstitusi baru Bougainville. Lembaga negara, seperti: Presiden
dipertahankan. Pada tahun 2005, diselenggarakan Pemilu, dimana Joseph Kabui
ketua partai BPC terpilih sebagai Presiden Bougainville.
Selain Bougainville, Scotlandia dipandang sebagai pengamal model pemerintahan
self government tertua, yang dihasilkan dari beberapa Agreement, termasuk MoU
yang mengatur soal penggabungan Scotlandia ke dalam Great Britain tahun 1707.
Dalam Mou tersebut diatur secara rinci mulai dari poinit-point pengecualian
sampai kepada pengaturan pajak negeri, pembangunan, hukum positif, bendera,
lambang, lagu kebangsaan dan institusi negara, termasuk hak-hak sipil untuk
mendirikan Partai lokal. Itu sebabnya, dari 17 Partai Lokal di Scotlandia, 5
Partai Lokal, seperti: (1). Scottish National Party (SNP), (2). Scottish Green
Party, (3). Scottish Socialist Party (SSP), (4). Scottish Enterprise Party ,
(5). Scottish Independence Party , bebas menentukan asas dan tujuan partai pro
kemerdekaan Scotlandia. Isi MoU bersifat pasti-pasti, tidak perlu ditafsir dan
dijabarkan dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah oleh Great
Britain.
Akan halnya dengan self government dan Partai Lokal di Palestin, juga berasal
dari " Oslo Agreement" antara Wakil Palestin-Israel, tahun 1993. MoU ini
mengatur secara rinci mulai point-point pengecualian sampai kepada peralihan
tugas dan tanggungjawab dari Polisi Israel kepada Polisi Palestin di dua
kawasan percontohan: Jerico dan West Bank. Peralihan pemerintahan sipil:
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dari penguasa Israel kepada
Palestin, mempertahankan institusi yang tidak tunduk secara organisatoris
kepada Israel, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hukum positif, pungutan
pajak dalam negeri, masalah ketertiban dan keamanan yang dikendalikan oleh
militer Israel, kebebasan rakyat palestin menentukan aspirasi politik melalui
Partai politik Lokal, baik melalui partai politik yang dibentuk sebelum dan
sesudah " Oslo Agreement". Di Palestin terdapat beberapa Partai Lokal, seperti
PLO (Munazzimat al-Tahrir al-Filastiniyya), Fatah (Harakat al-Tahrir al-Watani
al-Filastini)., Palestinian People's Party (PPP; Hizb al-Sha'b), Popular Front
for the Liberation of Palestine ( al-Jabha al-Sha'biyya li-Tahrir Filastin),
Democratic Front for the Liberation of Palestine (-al-Jabha al-Dimuqratiyya
li-Tahrir Filastin ), Hamas ( Harakat al-Muqawima al-Islamiyya, dan lainnya,
semuanya mempunyai asas dan tujuan partai pro Palestin Merdeka. "Oslo
Agreement", dan tidak ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah oleh Pemerintah Israel. Bahkan, Juru runding Palestin
tidak menyinggung soal status Palestin sebagai salah satu bagian dari wilayah
Israel, sebab perkara ini akan diselesaikan menurut hukum Internasional. Atas
dasar inilah, Presiden Bush, berjanji dalam Annapolis Agreement: "He committed
himself to spending the rest of his presidency - until January 2009 - working
towards "an independent democratic viable Palestinian state".
Bagaimana MoU Helsinki?
Juru runding Aceh, menyerahkan kunci politik Acheh kepada RI. " Kami serahkan
kepada rakan-rakan di Senayan yang lebih pintar untuk merumuskan implementasi
MoU di Aceh." kata Bakhtiar Abdullah. "Untuk selanjutnya, kita serahkan kepada
pemerintah Indonesia" kata Malik Mahmud. Maka lahir UU No. 11/2006 dan PPNo.
20/2007. Tentang Partai Lokal disebut: " (1) Asas partai politik lokal tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. (2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu
yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan
masyarakat Aceh." Sementara tujuan umum partai politik lokal disebut dalam 78
yang berbunyi: " mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat Aceh. [UU No. 11/ 2006, pasal 77 & 78]
Penerimaan model self-government oleh GAM adalah wujud dari penyerahan diri,
solidaritas politik, toleransi atas pelbagai ketidak-puasan sebelum ini dan
belajar menerima arahan. Inilah dedikasi politik Daerah kepada Pemerintah Pusat
dan semua keputusan politik tetap merupakan wujud daripada cita-cita nasional
bangsa Indonesia. Politisi yang terlibat dalam partai politik lokal adalah
partisipator dalam pemerintahan Indonesia di Acheh. Tapi self government Aceh
menjadi anéh. Misal larangan mengibarkan bendera, juga lambang partai. Hal ini
ditegaskan dalam PP No. 77 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang: Lambang
Daerah bahwa: "Design logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan design logo dan bendera organisasi terlarang atau
organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis
dalam NKRI" (Bab IV Desain Lambang Daerah Pasal 6 ayat 4). Sementara pasal 8
ayat 3, menyebut: "Puisi atau Syair himne daerah sebagai
dimaksud ayat (1) tidak mempunyai persamaan pandangan pokoknya atau
keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau
organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis."
Demikian pula ketika keinginan mendatangkan investor asing, syarat-syaratnya
dipatok oleh pusat; dan mau bikin Parlok juga syarat-syaratnya dipatok dalam
UU.No.11/2006 dan PPNo. 20/2007. Mengapa bigini? Sebab, selain rumusan MoU
tidak jelas, isi MoU Helsinki ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk UU dan PP
oleh pemerintah Indonesia. Habislah! Kalaulah MoU Helsinki mencantumkan klausul
tentang kebebasan menentukan tujuan Parlok, maka ini sungguh merupakan satu
kemajuan politik di Aceh. Dalam realitasnya, MoU Helsinki sama sekali tidak
mengatur soal kebebasan menentukan tujuan Partai lokal di Aceh. Tujuan Parlok
mesti mengacu kepada jiwa UUD-1945 dan ketentuan UU No. 11/2006 dan PP
No.20/2007 dan PP No. 77/2007.
Kesan saat ini wujud Partai lokal di Aceh tidak lebih dari aksi group seudati,
didong dan saman yang berjingkrak-jingkrak di atas panggung seni, yang
kiprahnya hanya sampai ke Kuala Simpang dan pengeluaran dana kepada Parlok yang
berasal dari APBD adalah tindakan sia-sia. Karena telah membiarkan rentenir
politik berkuasa. Moral politisi Partai Lokal itu bisa dipastikan, sama saja
dengan moral politisi dari Partai Nasional Indonesia yang mangkal di Aceh.
Artinya, mereka tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Bahkan di sisi lain,
politisi dari Partai Nasional lebih beruntung nasibnya, sebab selain menikmati
gaji sebagai anggota DPRA, mereka berpeluang untuk duduk di Senayan DPR pusat
Indonesia. Sedangkan politisi Partai Lokal gigit jari.
Dalam UU.11/2006 dan PP No.20/2007 tidak ada ketegasan soal hak Partai Lokal
mengirim wakilnya ke Parlemen pusat, kecuali numpang burung garuda Partai
nasional. Jadi Parlok tidak bisa memberi konstribusi kepada pembangunan politik
dan ekonomi, selain daripada tindakan mubazir. Ini bedanya dengan Parlok di
Skotlandia memiliki perwakilan dalam Palemen Great Britain. Partai lokal di
Greenland dan Færøerne, masing-masing mempunyai dua wakil di Parlemen
(Folketingen) pusat Denmark .Jadi, apa yang kau cari?
*) Penulis adalah Director Institute for Ethnics Civilization Research
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Alt i ett. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.