http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/26/n1.htm
Papua Protes PP No. 77/2007 Jakarta (Bali Post) - Masyarakat Papua menentang penerapan PP No.77/2007 yang mengatur tentang penggunaan lambang dan bendera daerah. Mereka juga menolak diberlakukannya pemekaran daerah di propinsi paling timur Indonesia itu. Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua Ferdinanda Ibo Yatipay, Jumat (25/1) kemarin, bila PP 77/2007 tersebut tidak dicabut sampai akhir Januari 2008 maka Papua akan keluar dari NKRI. Anggota DPD yang biasa disapa Mama Ibo itu menambahkan, pemerintah dan DPR keliru dalam melakukan pemekaran daerah. Hanya ada dua pilihan, katanya, yaitu penerapan otonomi khusus (otsus) atau Papua akan merdeka. ''Selama 38 tahun pascaintegrasi, operasi militer terus berjalan dan banyak rakyat dibunuh. Kami sudah terima otsus, namun ternyata pelaksanaan otsus belum dilakukan secara benar,'' katanya. Di tempat sama, Wakil Ketua Pansus Papua yang juga anggota DPD dari Papua Max Demetouw mengatakan, rakyat Papua tidak ingin terjadi kekerasan seperti di Aceh, bahkan bersedia menempuh jalan damai agar bisa menghasilkan UU Otsus. Max menilai usul pemekaran propinsi di paripurna DPR -- yakni empat propinsi baru dan dua kabupaten baru -- bukan merupakan solusi untuk memecahkan masalah. Seharusnya ada kompromi politik untuk menghargai hak dasar rakyat Papua. ''Pemekaran itu untuk siapa? Untuk rakyat atau elite,'' sergahnya. Pemekaran harus mendapat persetujuan dari Gubernur Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang terdiri atas wakil masyarakat agama, perempuan dan adat. Dia mendesak DPR dan pemerintah membatalkan pemekaran daerah jika ingin terus membangun Papua secara komprehensif, demokratis dan bermartabat. Karena itu, ia meminta Presiden Yudhoyono mengadakan dialog nasional dalam waktu dekat dengan semua elemen rakyat Papua. Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yasoisembut melihat ada tiga masalah besar yaitu masalah pelurusan sejarah bangsa Papua Barat. Berikutnya adalah pembangunan yang melanggar hak dasar rakyat dan lingkungan hidup. Sedangkan yang ketiga adalah pelanggaran hukum dan HAM. PP 77/2007, menurutnya, telah membuat rakyat Papua takut dan resah karena masih ada trauma masa lalu. Karena itu, Dewan Adat Papua menolak PP 77/2007 dan peraturan apa pun yang tidak sesuai dengan UU Otsus. Rakyat Papua sedang dipaksa untuk menerima aturan baru yang tidak sesuai dengan hati nurani. Akan Dievaluasi Keresahan rakyat Papua direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPD. Presiden Yudhoyono menegaskan, pelaksanaan otonomi daerah (otda) selama tiga tahun terakhir ini akan dievaluasi secara menyeluruh, terutama menyangkut pemekaran wilayah. Kemungkinan pemakaran wilayah akan dihentikan. ''Setelah pemekaran sekian tahun ini, sudah saatnya dilakukan evaluasi utuh dan menyeluruh,'' kata Kepala Negara. Menurut Presiden Yudhoyono, pemerintah dan DPD sepakat untuk mengembalikan proses pemekaran wilayah kepada tujuan awalnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Proses evaluasi dilakukan untuk memantapkan master plan otonomi daerah di masa depan. ''Kami setuju pada bulan-bulan mendatang ada upaya terpisah antara pemerintah, DPD dan DPR, untuk melakukan telaah. Pemerintah juga akan berkonsultasi dalam menyusun master plan-nya,'' tegasnya. Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, usul pemekaran daerah oleh DPR sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Itu juga baru berupa rancangan undang-undang sehingga masih bisa ditolak atau dipersoalkan. Mengenai PP No.77/2007 tentang lambang daerah yang melarang lambang bintang kejora sebagai lambang daerah, menurutnya, jika ada keberatan dari berbagai pihak -- termasuk rakyat Papua -- hal itu itu patut didengar sebagai masukan yang berharga. (kmb4)
