http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=327061

Kamis, 21 Feb 2008,

NAD Terbanyak Laporan Korupsi

JAKARTA - Penanganan korupsi di daerah menjadi bahasan rapat kerja Panitia Ad 
Hoc (PAH) I DPD (Dewan Perwakilan Daerah) bersama jajaran Kejaksaan Agung, 
Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (20/2). Dalam rapat 
tersebut disepakati agar penanganan kasus korupsi diintensifkan untuk 
mempelancar kinerja pemda dalam pembangunan.

Ketua PAH I DPD Marhany V.P. Pua menyatakan, pengawasan pelaksanaan peraturan 
perundang-undangan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat 
penting ditingkatkan. 

Dia memaparkan, hasil penyerapan aspirasi masyarakat pada 8 Desember 2007 
sampai 2 Januari 2008 memunculkan tuntutan agar pemerintah serta instansi 
terkait menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi di daerah. Peran kejaksaan, 
polisi, serta KPK sangat penting untuk menyelesaikan kasus korupsi secara 
komprehensif.

Selain itu, PAH I DPD mengingatkan agar institusi terkait menyegerakan 
penyelesaian beberapa kasus di beberapa daerah. Di antaranya, Nanggroe Aceh 
Darussalam, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jawa Timur, Kalimantan 
Timur, dan Sulawesi Tengah. "Masalah-masalah korupsi tersebut sebenarnya hanya 
sebagian temuan saat anggota PAH I DPD melakukan kegiatan di daerah," ungkap 
Marhany. 

Misalnya, di Nanggroe Aceh Darussalam ditemukan koordinasi yang buruk antara 
Dinas Kehutanan, polisi hutan, serta dinas terkait lainnya yang membuat 
perambahan hutan seperti penyelundupan kayu semakin merajalela. Di Riau, kasus 
keterlibatan bupati Kabupaten Pelalawan dalam illegal logging belum tuntas.

Kasus lain, penyelewengan dana perimbangan khusus dan hasil pajak bumi dan 
bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 
21.323.420.895,66 berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti anggota DPD dari daerah pemilihan Bengkulu 
kepada KPK. "Berita terakhir yang kami peroleh, KPK sedang menyelidiki lebih 
lanjut," ujar Marhany.

Di Sulawesi Tenggara, masyarakat mengharapkan tindak lanjut kasus dugaan tindak 
pidana korupsi di Kabupaten Bombana. Desakan itu semakin disuarakan karena 
ternyata pengelolaan keuangan di Kabupaten Bombana berdasar audit BPK semester 
I 2007 masih mengindikasikan korupsi.

Di Maluku, masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat masih sulit menerima 
pelayanan hukum. Untuk mempermudah, masyarakat mendesak percepatan penetapan 
pembentukan Pengadilan Negeri Saumlaki.

Kasus di Jawa Timur terkait dengan pejabat daerah. Ditemukan fenomena bahwa 
para auditor, baik dari BPK, kejaksaan, maupun kepolisian, kurang memahami 
hukum serta tidak profesional. 

"Kami mengusulkan agar dibuat aturan yang memperjelas posisi/hierarki 
masing-masing lembaga agar para pejabat di daerah tidak menjadi sasaran tembak 
para penegak hukum," ungkapnya.

Kasus lain adalah aset Pusat Industri Agrobisnis (PIA). Karena berdasar aturan 
aset negara tidak boleh disita negara, dalam kasus PIA, ternyata aset 
pemerintah provinsi disita kejaksaan. 

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 
Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, kasus korupsi 2007 yang ditangani 
Bareskrim hingga seluruh kepolisian daerah (polda) mencapai 225 kasus. 
Misalnya, kepolisian melimpahkan penanganannya kepada instansi lain seperti 
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, melimpahkan 
tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan 
lengkap (P-21), atau kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian 
penyidikan (SP3). 

Hendrarso menuturkan, jumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi terbanyak 
adalah di jajaran Kepolisan Daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), 
yakni 24 laporan. Disusul, Jawa Barat 22 laporan (sembilan tahap P-21 atau 
berkas perkara memenuhi syarat disidangkan), Jawa Timur 21 laporan, Maluku 12 
laporan (delapan tahap P-21), Papua 11 laporan, dan Daerah Istimewa Jogjakarta 
(DIJ) 11 laporan. (cak/m

Kirim email ke