http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=327061
Kamis, 21 Feb 2008, NAD Terbanyak Laporan Korupsi JAKARTA - Penanganan korupsi di daerah menjadi bahasan rapat kerja Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD (Dewan Perwakilan Daerah) bersama jajaran Kejaksaan Agung, Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (20/2). Dalam rapat tersebut disepakati agar penanganan kasus korupsi diintensifkan untuk mempelancar kinerja pemda dalam pembangunan. Ketua PAH I DPD Marhany V.P. Pua menyatakan, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat penting ditingkatkan. Dia memaparkan, hasil penyerapan aspirasi masyarakat pada 8 Desember 2007 sampai 2 Januari 2008 memunculkan tuntutan agar pemerintah serta instansi terkait menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi di daerah. Peran kejaksaan, polisi, serta KPK sangat penting untuk menyelesaikan kasus korupsi secara komprehensif. Selain itu, PAH I DPD mengingatkan agar institusi terkait menyegerakan penyelesaian beberapa kasus di beberapa daerah. Di antaranya, Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. "Masalah-masalah korupsi tersebut sebenarnya hanya sebagian temuan saat anggota PAH I DPD melakukan kegiatan di daerah," ungkap Marhany. Misalnya, di Nanggroe Aceh Darussalam ditemukan koordinasi yang buruk antara Dinas Kehutanan, polisi hutan, serta dinas terkait lainnya yang membuat perambahan hutan seperti penyelundupan kayu semakin merajalela. Di Riau, kasus keterlibatan bupati Kabupaten Pelalawan dalam illegal logging belum tuntas. Kasus lain, penyelewengan dana perimbangan khusus dan hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 21.323.420.895,66 berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti anggota DPD dari daerah pemilihan Bengkulu kepada KPK. "Berita terakhir yang kami peroleh, KPK sedang menyelidiki lebih lanjut," ujar Marhany. Di Sulawesi Tenggara, masyarakat mengharapkan tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bombana. Desakan itu semakin disuarakan karena ternyata pengelolaan keuangan di Kabupaten Bombana berdasar audit BPK semester I 2007 masih mengindikasikan korupsi. Di Maluku, masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat masih sulit menerima pelayanan hukum. Untuk mempermudah, masyarakat mendesak percepatan penetapan pembentukan Pengadilan Negeri Saumlaki. Kasus di Jawa Timur terkait dengan pejabat daerah. Ditemukan fenomena bahwa para auditor, baik dari BPK, kejaksaan, maupun kepolisian, kurang memahami hukum serta tidak profesional. "Kami mengusulkan agar dibuat aturan yang memperjelas posisi/hierarki masing-masing lembaga agar para pejabat di daerah tidak menjadi sasaran tembak para penegak hukum," ungkapnya. Kasus lain adalah aset Pusat Industri Agrobisnis (PIA). Karena berdasar aturan aset negara tidak boleh disita negara, dalam kasus PIA, ternyata aset pemerintah provinsi disita kejaksaan. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, kasus korupsi 2007 yang ditangani Bareskrim hingga seluruh kepolisian daerah (polda) mencapai 225 kasus. Misalnya, kepolisian melimpahkan penanganannya kepada instansi lain seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), atau kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hendrarso menuturkan, jumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi terbanyak adalah di jajaran Kepolisan Daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yakni 24 laporan. Disusul, Jawa Barat 22 laporan (sembilan tahap P-21 atau berkas perkara memenuhi syarat disidangkan), Jawa Timur 21 laporan, Maluku 12 laporan (delapan tahap P-21), Papua 11 laporan, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) 11 laporan. (cak/m
