Kalau begitu kan lebih baik perang saja daripada demo yang beresiko tinggi. Itu
polisi hindunesia akan menganianya dulu sebelum menghukum dengan hukum
rimbanya. Dipapua lebih banyak pegunungan yang dapat dijadikan benteng. Saya
yakin tni - polri akan kewalahan dimedan tempur West papua yang memiliki
senjata tanpa bunyi, panah beracun.
gobaybo daniel <[EMAIL PROTECTED]> skrev:
Demo Minta Referendum Dibubarkan Polisi
*Dua Diamankan, Termasuk 5 Spanduk Bergambar Bintang Kejora
JAYAPURA-Sebanyak 50-an orang yang menamakan diri Fron Nasional Mahasiswa
Pemuda Papua (FNMPP) menggelar aksi demo damai di Abepura, Senin (3/3) pukul
09.00 WIT.
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk yang bertuliskan Otsus Gagal Dialog
Menemui Jalan Buntu, Referendum Solusi Damai, dan pamflet yang bertuliskan
FNMPP sambil menyerukan Papua untuk merdeka dan terlepas dari NKRI.
Sambil melakukan aksi demo kemudian membagikan selebaran kertas kepada
masyarakat yang lewat yang berisikan bahwa pemerintah RI telah gagal memenuhi
kewajibannya sesuai amanat UU No.21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dalam
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak dasar penduduk asli
Papua, sehingga mereka menyatakan sikapnya.
Kordinator Lapangan, Markus Yemu, mengatakan pemerintah RI segera mencabut
keabsaan pemberlakuan UU Otsus bagi Papua dan perangkat-perangkatnya serta
produk hukum lainnya di Tanah Papua, PBB segera mereview the act of free choise
(Pepera) tahun 1969 dan mencabut resolusi majelis umum PBB dan PBB segera
mendaftarkan masalah Papua Barat ke dalam anggota PBB melalui negara merdeka
yang resmi dan disponsori oleh negara republik kepulauan Vanuatu, Irlandia,
seluruh komponen rakyat di Papua Barat segera bersatu didalam pemerintahan
transisi Papua Barat Merdeka.
Melihat adanya aksi demo tersebut, maka Polsekta Abepura langsung terjun ke
lapangan guna memastikan pendemo dari mana, tujuannya kemana dan apa
tuntutannya. Namun hal itu terjawabkan karena surat yang mereka (pendemo)
tunjukkan kepada pihak kepolisian ternyata tidak jelas arahnya dan apa
tujuannya.
Untuk itu dilakukan negosiasi untuk pembubaran pendemo karena surat
permohonan untuk melakukan aksi demo tidak ada keputusan dari pihak Polresta
Jayapura. Negosiasi berlangsung alot dan memakan waktu sekitar 20 menit dan
akhirnya pendemo dibubarkan dengan tertib.
Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso. Dikatakan, pihaknya terpaksa
membubarkan demo Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP) di depan Kampus
Uncen Abepura tersebut. "Kami bubarkan, karena memang belum mengikuti aturan,
prosedur yang berlaku,"kata Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso
didampingi Kapolsekta Abepura, AKP Dominggus Rumaropen kepada wartawan di
Mapolresta Jayapura, Senin (3/3) kemarin.
Ditegaskan, pada dasarnya untuk menyampaikan pendapat itu, pihaknya selalu
mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di
depan umum, dimana tujuan demo harus jelas, siapa penggerak massa, berapa
kekuatan yang dilibatkan harus jelas.
Selain itu, lanjut Kapolresta Roberth Djoenso, ada hal-hal yang perlu dipatuhi
pendemo, seperti tidak mengganggu ketertiban umum, tidak anarkis, tidak
paksakan kehendaknya.
Diakui, Kapolresta bahwa beberapa hari lalu, ada yang menyampaikan surat
pemberitahuan, namun karena didalam surat pemberitahuan rencana aksi demo
tersebut kurang jelas, sehingga Kasat Intel Polresta Jayapura mengundang
pimpinan demo ini untuk kembali melakukan koordinasi, namun undangan tersebut
tidak dipenuhi oleh pemimpin demo, sehingga pihaknya terpaksa membubarkan aksi
demo tersebut.
Kapolresta menegaskan jika unjuk rasa tersebut berkaitan dengan
masalah-masalah yang mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Republik
Indonesia, maka pihaknya tidak akan main-main dan pihaknya siap memproses hokum
jika terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan. "Kita lebih utamakan
kepentingan Negara, daripada kepentingan tertentu," ujarnya.
Yang jelas, Mantan Kapolres Jayawijaya ini mengatakan bahwa pada prinsipnya,
pihaknya tidak melarang unjuk rasa, namun tidak boleh keluar dari koridor hukum
yang berlaku.
Selain membubarkan aksi demo tersebut, polisi juga mengamankan 2 orang
pendemo dan sempat digelandang ke Mapolresta Jayapura Kamis (3/3) sekitar pukul
16.00 Wit kemarin. Keduanya yang diketahui bernama Fredrik Uniyap dan Marthen
Manggaprouw itu dibawa dari Mapolsekta Abepura dengan menggunakan sebuah mobil
dan langsung masuk ke ruangan Kasat Reskrim AKP Y. Takamully sebelum akhirnya
diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura.
Soal spanduk yang berisi gambar bendera bintang kejora? Kapolresta Roberth
Djoenso mengatakan pihaknya masih memintai keterangan dari kedua orang yang
diamankan ini. "Mereka dapat dijerat dengan Hukum Pidana yakni Pasal 155 yang
jelas yakni barang siapa yang sengaja, menyiarkan, mempertontonkan atau
menempelkan tulisan maupun lukisan yang bertujuan untuk menimbulkan
permusuhan-permusuhan maupun penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia,
itu diancam dengan pidana penjara maksimal 4,6 tahun. Karena saya lihat spanduk
yang ada ini, jelas sengaja menyebarkan rasa permusuhan kepada Negara. Saya
pikir, siapa yang bersalah kita proses sesuai dengan hokum yang berlaku di
Negara ini," paparnya.
Di samping itu, Kapolresta menambahkan pihaknya akan mengembangkan dalam
kasus ini, siapa actor intelektual di belakang demo yang terpaksa dibubarkan
oleh polisi ini. "Kami pada prinsipnya, karena Negara hukum maka setiap
tindakan yang bertentangan dengan hukum akan kami proses sesuai dengan hukum,"
tegasnya.
Dalam demo yang sempat dibubarkan ini, polisi sempat mengamankan 2 orang
pendemo yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan
Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura. "Jadi, memang salah satunya membawa gas
air mata, tadinya dikira bom Molotov, tapi ternyata bukan," ujar Roberth Djoenso
.
Kapolresta menambahkan pihaknya belum mengetahui secara pasti keterlibatan
kedua orang yang diamankan tersebut, karena masih menunggu hasil pemeriksaan
penyidik Sat Reskrim.
Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk
memanggil mereka untuk dimintai keterangan. "Kalau memang tidak mau hadir
secara baik-baik, kami akan lakukan upaya paksa," imbuhnya. Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa 5 spanduk yang bergambar bendera bintang
kejora, diantaranya terdapat dalam spanduk yang bertuliskan NKRI Segera
Berdialog Degan Pemerintah Transisi Otoritas Nasional Papua Barat yang terdapat
2 gambar bendera bintang kejora, spanduk 'PBB Segera Kirim Pasukan Observer
Internasional ke West Papua ada 2 gambar bendera bintang kejora, gambar bintang
kejora dalam ukuran besar dikiri spanduk bertulis: Segenap Bangsa Papua Barat
Ras Melanesia Menutut Referendum dan di kanan spanduk bertulis mendukung Rep.
Vanuatu Mendaftarkan West Papua di Komisi Dekolonisasi PBB.(nal/lie/bat)
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
---------------------------------
Alt i ett. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.