Refleksi: Tujuan khusus ini mengadung arti yang luas dan interpertasinya  pun 
bisa macam-macam sesuai maksud akal bulus penguasa kleptokratik NKRI. Hendaklah 
disadari bahwa mereka yang sekarang menipu dan merusak hutan tidak membayar 
konsekwensinya, apa lagi kalau mereka berdiam di Jakarta. Korbannya adalah 
penduduk setempat di pedesaan dimana diterapkan tipu muslihat tujuan khusus.

http://www.antara.co.id/arc/2008/3/28/dephut-perbaharui-sistem-pengelolaan-kawasan-hutan-dengan-tujuan-khusus-khdtk/

28/03/08 10:29

Dephut Perbaharui Sistem Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)


Jakarta, 28 Maret 2008 (ANTARA) - Untuk mengoptimalkan pengelolaan Kawasan 
Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Badan Litbang Departemen Kehutanan telah 
membentuk Tim Kajian Rencana Strategis Pengelolaan KHDTK. Tim tersebut bertugas 
untuk mempercepat pembangunan sistem pengelolaan KHDTK untuk pendidikan dan 
pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang sejalan dengan pembentukan 
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Kajian menyimpulkan bahwa untuk system 
kelembagaan pengelolaan KHDTK dibagi menjadi empat kelompok. Kelompok pertama 
adalah KHDTK yang mempunyai luas lebih dari 1000 ha dengan akses mudah, 
kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman jenis tinggi, 
potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, serta dukungan sarana dan 
prasarana sangat memadai. Kelompok ini mampu dikelola seluruhnya oleh Badan 
Litbang Kehutanan secara intensif, dan sebagai area kunjungan model pengelolaan.

Kelompok kedua adalah KHDTK yang mempunyai luas kurang dari 1000 ha dengan 
akses mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman jenis 
tinggi, tetapi kurang potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, serta 
dukungan sarana dan prasarana cukup memadai. Kelompok ini mampu dikelola 
seluruhnya oleh Badan Litbang Kehutanan secara intensif.

Kelompok ketiga adalah KHDTK yang mempunyai luas antara 1000-3000 ha dengan 
akses relatif mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman 
jenis tinggi, sangat potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, tetapi 
dukungan sarana dan prasarana kurang memadai dan potensi konflik atas lahan 
tinggi. Kelompok ini dikelola secara kolaboratif, dan sebagai area kunjungan 
model pengelolaan.

Sedangkan kelompok keempat adalah KHDTK yang mempunyai luas lebih dari 3000 ha 
dengan aksesibilitas rendah, biodiversitas tinggi, sangat potensial untuk 
dikelola dari segi jasa lingkungan, serta dukungan sarana dan prasarana kurang 
memadai dan potensi konflik atas lahan tinggi. Kelompok ini akan dikelola 
secara kolaboratif.

Selanjutnya, Badan Litbang Departemen Kehutanan akan menggunakan hasil Tim 
Kajian tersebut sebagai rujukan untuk membentuk sistem pengelolaan KHDTK. Untuk 
memastikan bahwa areal penelitian dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia 
tidak diganggu untuk kegiatan lain, areal penelitian tersebut dapat ditunjuk 
sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk hutan penelitian.

Sampai dengan tahun 2007 Badan Litbang Kehutanan telah mengelola 32 KHDTK yang 
tersebar di seluruh Indonesia dengan luas areal yang bervariasi.

Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi 
Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

COPYRIGHT © 2008

Kirim email ke