http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=45560&rubrik=1&kategori=7&topik=12
a.. 08/04/2008 09:09 WIB Mantan Petinggi GAM Tolak Pemekaran Aceh * Aceh Tengah dan Bener Meriah Tetap Perjuangkan Lahirnya ALA [ rubrik: Serambi | topik: Pemerintahan ] BANDA ACEH - Para mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyatakan penolakannya terhadap wacana pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). Di pihak lain, meski mendapat tantangan keras dari Gubernur dan DPR Aceh, Bupati dan Ketua DPRD Aceh Tengah dan Bener Meriah bersikeras tetap memperjuangkan terwujudnya provinsi tersebut. Penentangan pemekaran Provinsi Aceh itu diungkap oleh sejumlah petinggi GAM yang terlibat dalam proses penandatanganan MoU Helsinki, dalam pertemuan lanjutan yang membahas pelaksanaan butir-butir MoU Helnsinki atau MoU Round Table (MRT) ke-3 yang berlangsung di Jakarta, Minggu-Senin (5-7 April 2008). Juru Bicara KPA Pusat, Ibrahim bin Syamsuddin ( Ibrahim KBS) yang ikut dalam pertemuan tersebut, dalam pernyataan tertulisnya kepada Serambi Senin (7/4), mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memupuk perdamaian Aceh itu dilaksanakan oleh Institut Perdamaian Indonesia (IPI) bekerjasama dengan Interpeace. Pertemuan ini adalah pertemuan yang ketiga, setelah sebelumnya dalam MRT ke-1 diselenggarakan di Jakarta pada 14-15 Desember 2007, dan MRT ke-2 di Makassar pada 9-10 Februari 2008, kata KBS. Ia menyebutkan MRT seri ketiga ini, delegasi GAM dihadiri oleh Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Ibrahim KBS, Kamaruddin Abubakar, TM Nazar dan HJ Arman. Sementara dari delegasi pemerintah dihadiri oleh Dr Farid Husin, Sofyan Djalil, Hamid Awaluddin, dan Iris Indira Murty. Nama terakhir pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Finlandia, ketika MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu. Pertemuan itu juga turut dihadiri oleh Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR RI yang menjadi Ketua Pansus UUPA. Farid Husin yang merupakan salah satu penggagas MoU Helsinki bertindak sebagai pimpinan sidang. Ibrahim KBS mengatakan, dalam diskusi ini dilakukan evaluasi terhadap kesepakatan MoU Helsinki, baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih menjadi kendala, termasuk di dalamnya membahas tentang perkembangan terkini di Aceh. Beberapa fokus lain yang menjadi perhatian pembicaraan adalah tentang pemekaran provinsi di Aceh. Pihak GAM meminta agar pemerintah pusat tidak mengabulkan pemekaran Aceh, sehubungan dengan adanya permintaan kelompok kecil untuk membentuk dua provinsi baru ALA dan ABAS, kata dia. Pada putaran ke-3 ini juga dibahas tentang pembangunan Aceh tidak hanya terfokus pada rehabilitasi korban tsunami dan konflik saja, tapi harus menyeluruh. Pembahasan lainnya soal keamanan, partai politik lokal, implementasi reintegrasi dan tentang pemindahan narapidana politik GAM yang tidak masuk dalam amnesti agar bisa dipercepat kepindahannya ke Aceh agar bisa lebih dekat dengan keluarganya, katanya sembari menambahkan MRT ke-4 direncanakan Mei 2008, bersamaan dengan kunjungan mediator MoU Helsinki, Mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari ke Indonesia. Tetap perjuangkan Sementara di tempat terpisah, Bupati dan Ketua DPRD Aceh Tengah dan Bener Meriah menyatakan tekad untuk tetap memperjuangkan terwujudnya Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA). Tekad memperjuangkan ALA sebagai bagian dari usaha memperbaiki nasib sendiri, diutarakan secara tegas oleh Bupati Bener Meriah Ir Tagore AB, Ketua DPRK Bener Meriah Ir M Sarkati, Ketua DPRK Aceh Tengah Ir Syukur Kobat dan Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin, MM dalam forum pertemuan ikatan keluarga Gayo Jakarta, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Merdeka Selatan, Minggu (6/4). Ir M Sarkati menuding pelaporan tujuh kepala daerah yang diduga korupsi oleh Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah politik untuk menghempang laju aspirasi pemekaran ALA dan ABAS. Semua hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti oleh bupati masing masing. Tidak masalah. Tapi saya melihatnya pelaporan itu sebagai tindakan mengganjal ALA dan ABAS, tukas Sarkati. Bupati Bener Meriah, Ir Tagore Abu Bakar mengistilahkan pemekaran Provinsi ALA hanya menunggu waktu mengingat tidak satu peraturan pun yang dilanggar, termasuk UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 8 UUPA hanya mensyaratkan permintaan pertimbangan dari Gubernur dan DPR Aceh. Yang namanya pertimbangan itu tidak mengikat. Pasal itu tidak melarang pemekaran, ujar Tagore Abu Bakar sembari mangatakan bahwa hal itu sudah dikomunikasikan dengan Ketua DPR RI Agung Laksono. Ketua DPRK Aceh Tengah Syukur Kobat menyebut pemekaran ALA sebagai usaha mengubah nasib sendiri yang selama ini masih terpinggirkan. Ia mencontohkan jalan kawasan Samarkilang yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, sejak 62 tahun tidak satu tetes aspalpun menetes di sana. Akibatnya 11 desa kawasan Samarkilang masih terisolir. Itu baru satu contoh dan masih banyak contoh lain yang menyiratkan hal serupa, kata Syukur Kobat. Dalam pertemuan yang berlangsung hingga menjelang Maghrib itu, hanya Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin yang tidak banyak menyinggung prihal pemekaran. Ia lebih menitikberatkan pembicaraan mengenai langkah pembangunan Aceh Tengah yang disebutnya sudah mulai kelihatan hasilnya. Kita mengupayakan mengubah Aceh Tengah menjadi kota yang indah dan berkembang. Antara lain dengan membangun sarana jalan, kebersihan, ujar Nasaruddin.(nal/fik)
