http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=45560&rubrik=1&kategori=7&topik=12

 
a.. 08/04/2008 09:09 WIB


Mantan Petinggi GAM Tolak Pemekaran Aceh 
* Aceh Tengah dan Bener Meriah Tetap Perjuangkan Lahirnya ALA

[ rubrik: Serambi | topik: Pemerintahan ]


BANDA ACEH - Para mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyatakan 
penolakannya terhadap wacana pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan 
Aceh Barat Selatan (ABAS). Di pihak lain, meski mendapat tantangan keras dari 
Gubernur dan DPR Aceh, Bupati dan Ketua DPRD Aceh Tengah dan Bener Meriah 
bersikeras tetap memperjuangkan terwujudnya provinsi tersebut. Penentangan 
pemekaran Provinsi Aceh itu diungkap oleh sejumlah petinggi GAM yang terlibat 
dalam proses penandatanganan MoU Helsinki, dalam pertemuan lanjutan yang 
membahas pelaksanaan butir-butir MoU Helnsinki atau MoU Round Table (MRT) ke-3 
yang berlangsung di Jakarta, Minggu-Senin (5-7 April 2008). 


Juru Bicara KPA Pusat, Ibrahim bin Syamsuddin ( Ibrahim KBS) yang ikut dalam 
pertemuan tersebut, dalam pernyataan tertulisnya kepada Serambi Senin (7/4), 
mengatakan 

kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memupuk perdamaian Aceh itu 
dilaksanakan oleh Institut Perdamaian Indonesia (IPI) bekerjasama dengan 
Interpeace. Pertemuan ini adalah pertemuan yang ketiga, setelah sebelumnya 
dalam MRT ke-1 diselenggarakan di Jakarta pada 14-15 Desember 2007, dan MRT 
ke-2 di Makassar pada 9-10 Februari 2008, kata KBS. 

Ia menyebutkan MRT seri ketiga ini, delegasi GAM dihadiri oleh Malik Mahmud, 
Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Ibrahim KBS, Kamaruddin Abubakar, TM Nazar dan 
HJ Arman. Sementara dari delegasi pemerintah dihadiri oleh Dr Farid Husin, 
Sofyan Djalil, Hamid Awaluddin, dan Iris Indira Murty. Nama terakhir pernah 
menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Finlandia, ketika MoU Helsinki 
ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu. 

Pertemuan itu juga turut dihadiri oleh Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR RI 
yang menjadi Ketua Pansus UUPA. Farid Husin yang merupakan salah satu penggagas 
MoU Helsinki bertindak sebagai pimpinan sidang. 

Ibrahim KBS mengatakan, dalam diskusi ini dilakukan evaluasi terhadap 
kesepakatan MoU Helsinki, baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih 
menjadi kendala, termasuk di dalamnya membahas tentang perkembangan terkini di 
Aceh. Beberapa fokus lain yang menjadi perhatian pembicaraan adalah tentang 
pemekaran provinsi di Aceh. Pihak GAM meminta agar pemerintah pusat tidak 
mengabulkan pemekaran Aceh, sehubungan dengan adanya permintaan kelompok kecil 
untuk membentuk dua provinsi baru ALA dan ABAS, kata dia. 

Pada putaran ke-3 ini juga dibahas tentang pembangunan Aceh tidak hanya 
terfokus pada rehabilitasi korban tsunami dan konflik saja, tapi harus 
menyeluruh. Pembahasan lainnya soal keamanan, partai politik lokal, 
implementasi reintegrasi dan tentang pemindahan narapidana politik GAM yang 
tidak masuk dalam amnesti agar bisa dipercepat kepindahannya ke Aceh agar bisa 
lebih dekat dengan keluarganya, katanya sembari menambahkan MRT ke-4 
direncanakan Mei 2008, bersamaan dengan kunjungan mediator MoU Helsinki, Mantan 
Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari ke Indonesia. 

Tetap perjuangkan 

Sementara di tempat terpisah, Bupati dan Ketua DPRD Aceh Tengah dan Bener 
Meriah menyatakan tekad untuk tetap memperjuangkan terwujudnya Provinsi Aceh 
Leuser Antara (ALA). Tekad memperjuangkan ALA sebagai bagian dari usaha 
memperbaiki nasib sendiri, diutarakan secara tegas oleh Bupati Bener Meriah Ir 
Tagore AB, Ketua DPRK Bener Meriah Ir M Sarkati, Ketua DPRK Aceh Tengah Ir 
Syukur Kobat dan Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin, MM dalam forum pertemuan 
ikatan keluarga Gayo Jakarta, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Merdeka 
Selatan, Minggu (6/4). 

Ir M Sarkati menuding pelaporan tujuh kepala daerah yang diduga korupsi oleh 
Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah politik 
untuk menghempang laju aspirasi pemekaran ALA dan ABAS. Semua hasil pemeriksaan 
sudah ditindaklanjuti oleh bupati masing masing. Tidak masalah. Tapi saya 
melihatnya pelaporan itu sebagai tindakan mengganjal ALA dan ABAS, tukas 
Sarkati. 

Bupati Bener Meriah, Ir Tagore Abu Bakar mengistilahkan pemekaran Provinsi ALA 
hanya menunggu waktu mengingat tidak satu peraturan pun yang dilanggar, 
termasuk UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 8 UUPA hanya 
mensyaratkan permintaan pertimbangan dari Gubernur dan DPR Aceh. Yang namanya 
pertimbangan itu tidak mengikat. Pasal itu tidak melarang pemekaran, ujar 
Tagore Abu Bakar sembari mangatakan bahwa hal itu sudah dikomunikasikan dengan 
Ketua DPR RI Agung Laksono. 

Ketua DPRK Aceh Tengah Syukur Kobat menyebut pemekaran ALA sebagai usaha 
mengubah nasib sendiri yang selama ini masih terpinggirkan. Ia mencontohkan 
jalan kawasan Samarkilang yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, sejak 
62 tahun tidak satu tetes aspalpun menetes di sana. Akibatnya 11 desa kawasan 
Samarkilang masih terisolir. Itu baru satu contoh dan masih banyak contoh lain 
yang menyiratkan hal serupa, kata Syukur Kobat. 

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga menjelang Maghrib itu, hanya Bupati 
Aceh Tengah Ir Nasaruddin yang tidak banyak menyinggung prihal pemekaran. Ia 
lebih menitikberatkan pembicaraan mengenai langkah pembangunan Aceh Tengah yang 
disebutnya sudah mulai kelihatan hasilnya. Kita mengupayakan mengubah Aceh 
Tengah menjadi kota yang indah dan berkembang. Antara lain dengan membangun 
sarana jalan, kebersihan, ujar Nasaruddin.(nal/fik) 

Kirim email ke