Refleksi: Silahkan dicukur licin hutan di daerah Anda  dan para petinggi 
kerajaan neo-Mojopahit bertambah kaya raya atau harus dihentikan karena 
mempunyai mempunyai akibat yang merugikan bagi rakyat setempat? 

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/07/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

11,4 Juta Ha Hutan Lindung Akan Beralih Fungsi

 

[JAKARTA] Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, sekitar 11,4 juta 
hektare (ha) hutan lindung yang ada saat ini terancam beralih fungsi menjadi 
lokasi pertambangan sebagai buntut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan 
Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Furqan, saat serah terima 
jabatan kepengurusan Walhi periode 2008-2012, di Jakarta, Selasa (6/5), 
mengatakan, PP 2/2008 berpotensi memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang 
untuk menghancurkan hutan lindung. 

Menurut Berry, terbitnya PP tersebut sangat disesalkan karena keluar pada saat 
Presiden berkomitmen mengurangi laju pemanasan global dengan menyelamatkan 
hutan alam Indonesia yang tersisa. Dengan beralihnya jutaan ha kawasan hutan 
lindung, akan mengancam lingkungan dan ketersediaan air. 

Munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR terkait Alih fungsi 
hutan yang marak akhir-akhir ini, katanya, perlu mendapat dukungan semua pihak. 
Namun, Walhi meminta agar perkara alih fungsi lahan jangan hanya dilihat dari 
aspek korupsi semata. 

"Kawasan hutan lindung memiliki fungsi lain yang cukup strategis, antara lain 
mengatur ketersediaan air untuk kawasan sekitarnya. Jadi, keberadaan hutan 
lindung di mana pun sangat penting," ucapnya. 

Berry menuturkan, dalam tiga tahun terakhir ini, lebih dari 170.000 ha hutan 
lindung sudah beralih fungsi, sekitar 80 persen di antaranya dilakukan secara 
ilegal, yakni tidak ada proses alih fungsi lahan dan semua berjalan tanpa 
adanya upaya hukum. 


Tata Ruang 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, 
berpendapat, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana 
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) telah menjadi ajang tawar-menawar 
proses alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. 

"Kondisi ini harus dicegah, karena proses tersebut telah mempercepat hilangnya 
kawasan hutan dalam luasan yang sangat besar. Dampaknya juga akan sangat besar. 
Selama ini proses alih fungsi hutan lewat RTRWP dan RTRWK banyak dilakukan 
tanpa melalui prosedur penataan ruang yang sah," ujarnya. 

Sehingga, menurut dia, tidak mengherankan jika saat ini banyak ditemui RTRWP 
dan RTRWK yang dapat dikategorikan tidak valid. Kondisi ini mengakibatkan 
arahan pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya tidak sesuai dengan 
standar penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. 

Bahkan, katanya, penataan ruang di daerah pascapemekaran wilayah ternyata lebih 
agresif dalam mempercepat alih fungsi kawasan hutan menjadi nonhutan. "Kami 
meminta Presiden membentuk Tim Nasional Penanganan Alih Fungsi Hutan untuk 
mencegah dampak yang lebih buruk," katanya. 

Dia mengemukakan, dalam penyusunan RTRWP dan RTRWK tidak jarang dijumpai 
kebijakan pemerintah daerah yang memasukkan kawasan hutan, baik yang sudah 
tidak berhutan maupun relatif berhutan, menjadi areal pengembangan budi daya 
pertanian, seperti perkebunan, tanpa melalui prosedur sah. 

Data Greenomics Indonesia tahun 2006 sampai 2008 menunjukkan, di Provinsi 
Sumatera Utara ada sekitar 40 kasus perambahan kawasan hutan untuk perkebunan 
dan budi daya pertanian lainnya yang mencapai luas 195.000 ha. "Bahkan, hutan 
lindung seluas 327.000 hektare di Sumatera Utara dialihfungsikan menjadi areal 
konsesi HPH," ujar Elfian. 

Selain itu, 143.000 ha kawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Provinsi 
Riau secara ilegal telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan dan budi daya 
pertanian lahan kering. Di Provinsi Aceh, 160.000 ha hutan lindung berubah 
menjadi areal perkebunan, lahan pertanian, semak belukar dan tanah terbuka. 

Di Provinsi Kalimantan Barat, sedikitnya 286.000 ha hutan lindung telah berubah 
fungsi menjadi areal pertanian. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, 
kawasan hutan lindung dan hutan produksi telah dialihfungsikan secara ilegal 
menjadi areal perkebunan seluas 225.000 ha. [E-7] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 6/5/08

<<07walhib.gif>>

Kirim email ke