Pancasila dan UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI) sebagai hukum tata negara Republik Indonesia, jika diamati dan dihayati 
secara mendalam sebagaimana rumusan itu di maksudkan dan dinyatakan pendiri 
NKRI, Muhammad Hatta, maka sungguh benar dan betul-betul bahwa Konstitusi 
Indonesia sendiri yakni PANCASILA DAN UUD 45 100% sangat mendukung Papua 
Merdeka/OPM. 

Hal ini kita tahu karena muqoddimah Indonesia sendiri mengamanatkannya 
demikian. Untuk lebih jelasnya coba perhatikan pengalan yang dikutip dari 
sebagahagian isi teks muqoddimah atau pembukaan konstitusi Indonesia berikut 
ini. Demikian jaminan agar Papua merdeka itu misalnya ..."bahwa kemerdekaan itu 
adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihapuskan, 
karena tidak sesuai dengan prikeadilan dan kemanusiaan..."dst. 

Siapa yang merumuskan ini? Dialah Muhammad Hatta, tokoh proklamator kemerdekaan 
Republik Indonesia (RI). Mengapa demikian? Karena dia adalah seorang dari 
beberapa orang Indonesia pertama berpendidikan modern (Barat, Belanda) yang 
sangat paham demokrasi (Cak-Nur, 1995). Muhammad Hatta yang anak seorang sufi 
(ulama besar pembaharu Islam) Sumatera Barat adalah orang pertama yang tidak 
setuju dan mengatakan keberatannya kepada Soekarno rekan proklamatornya, bahwa 
kemerdekaan Indonesia tidak meliputi Papua (Natalis Pigay, 2001).

Tapi mengapa lain konstitusi dan lain pula kenyataannya sekarang? Atau dengan 
kata lain; Mengapa NKRI menjajah Papua yang berarti bertentangan dengan 
konstitusinya sendiri? Padahal Pancasila dan UUD 45, wajib mendasari diri (jadi 
tidak boleh bertentangan) dengan isi dan bunyi muqoddimah Pancasila dan UUD 45? 
Dan karena itu amandement hanya boleh disentuh (diubah) pasal-pasal dari 
Undang-Undang-nya saja, kalau ada yang bertentangan dengan amanat muqoddimah 
dan Pancasila disesuaikan dengan dinamika perkembangan waktu dan perubahan 
sosial. Tapi pertanyaannya kembali lagi, Mengapa Indonesia dengan konsep 
NKRI-nya tetap saja mengklaim Papua sebagai bagian dari dirinya?

Padahala dalam pasal-pasal konstitusinya dari semangat atau amanat moqoddimah 
tidak boleh ada satu pasal/ayatpun yang bertentangan dengan amanat 
muqoddimahnya itu? Lain itu misalnya  konstitusi NKRI jelas-jelas bahkan sangat 
terang benderang menyatakan bahwa "penjahan harus dihapuskan karena tidak 
sesuai pri-keadilan dan pri-kemanusiaan". Tapi mengapa banyak TNI/POLRI datang 
ke Papua untuk merebut, merampas tanah Papua dari tangan orang Papua sendiri 
pada tahun 1961-1969? 

Dan sekarang mereka dalam era Otsus Papua ini datang dalam jumlah lebih banyak 
lagi menjajah Papua dan memperaktekkan sikap-sikap kasar dan kuasa di mata 
rakyat pemilik Tanah Papua itu sendiri? Mengapa juga Indonesia tidak datang 
membebaskan Papua sebagaimana amanat konsitusi atau lebih tegasnya pesan 
Pembukaan (muqoddimah) Pancasila dan UUD 45 yaitu sebagaimana 
amanatnya/pesannya..."penjajahan dunia harus dihapuskan..." tapi malah 
sebaliknya datang menjajah Papua? 

Malahan kita rakyat Papua sebagai pemilik sah dan sebagai bangsa merdeka juga, 
merasakan betul betapa pahitnya, --karena mereka memang sangat kecam sekali 
dalam tindakan penjajahan terhadap bangsa Papua --kehadiran TNI/POLRI dari 
Indonesia ke Papua bukan untuk menjaga dan memerdekakan Papua sebagaimana 
amanat/pesan konstitusi NKRI, malah sebaliknya secara bertentangan dengan 
melanggar konstitusinya sendiri, Indonesia (baca TNI/POLRI), sekarang ini 
merasa boleh membunuh, merebut, menjajah Rakyat Papua dan mempertahankan 
tindakan jajahannya atas usaha membebaskan diri bangsa Papua, adalah suatu 
pertanyaan dan banyak pertanyaan lain yang sesungguhnya membingungkan  
masyarakat transmigrasi dari Jawa di Arso dan penduduk eks Timor Leste di 
Perbatasan Papua-PNG, yang didatangkan sebagai wujud konkrit penjajahan itu 
jika mereka menyadarinya.

Fallasy (kekeliruaan) Indonesia mempertahankan tanah Papua yang direbutnya dari 
tangan dan kaki pemiliknya sendiri, tangan orang Belanda-Papua pada tahun 1963, 
yang konon niat awalnya membebaskan Papua, sebagai "niat suci", "niat tulus" 
bantuan untuk orang Papua yang mencerminkan konstitusinya. Ternyata semua 
diselewengkan oleh para pemain sirkut dan dipertontonkannya pada kita, rakyat 
Papua, dan akhirnya juga nanti pada dunia. Tapi memang benar niat tulus dan 
sikap tahu demokrasi Muhammad Hatta tidak di pahami baik politikus (jangan 
salah baca, menjadi politik tikus) Indonesia saat ini. 

Bahkan dewasa ini ternyata Indonesia terjerembab masuk dalam lubang yang 
dibuatnya sendiri sebagai bangsa penjajah baru bagi Rakyat Papua adalah cukup 
memalukan tapi juga menyebalkan kita semua jika menyadari ini. Kesadaran 
demikian ini sejak awal disadari olehy Muhammad Hatta dan kini disadari oleh 
sebahagian para intelektual Indonesia sekelas Amin Rais, Gus-Dur dll tapi tetap 
mendiamkannya dan dijadikan hanya dagelan politik mereka dalam pestas 
pertarungan politik ditingkat nasionalnya, lagi-lagi tontonan permainan sirkut 
yang menarik ditonton bersama.

Itulah manusia dan dari Sumatra Barat, daerah yang dikenal sebagai gudang 
intelektual yang mewarnai ke-Indonesiaan Indonesia sebagai sebuah negara 
merdeka berikutnya, Muhammad Hatta menunjukkan pemahaman demokrasinya yang 
benar dan jujur. Dan banyak para intelektual Indonesia yang punya hati nurani 
benar (bahwa dalam arti, Papua memang benar bukan bagian dari Indonesia/NKRI) 
tapi tidak dinyatakan secara terbuka karena ada faktor X. Padahal Muqoddimah 
Pancasila dan UUD 45 sendiri sudah jelas : 

"...Penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri keadilan dan 
prikemanusian"...atau dengan kata lain, "penjajahan Indonesia atas Papua 
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, karena itu penjajahan Indonesia atas 
Papua harus dihapuskan karena tidak sesuai Prikeadilan dan pri kemanusiaan..."

Demikian konstitusi Indonesia menjamin bahwa Papua tidak boleh di jajah 
Indonesia, karena itu dalam satu pasal dan ayatpun Pancasila dan UUD 45 tidak 
boleh bertentangan dengan semangat muqoddimah (Pembukaan) NKRI itu sendiri. 
Yang demikian ini sama sekali tidak diketahui TNI/POLRI yang ada di wilayah 
Papua, kecuali dulu pernah ada seorang Polisi, terakhir pangkatnya Jenderal, 
dan menulis membeberkan fakta dan data pelanggaran HAM dan Demokrasi Indonesia 
atas bangsa Papua, setelah pensiun tapi bukunya diterbitkan di Australia 
dilarang edarkan di Indonesia pada zaman rezim Soeharto.

(Bersambung)
Ismail Asso


      

Kirim email ke