http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008071820044912

      Sabtu, 19 Juli 2008 
     

      OPINI 
     
     
     

The Young Sumatera, Bangkitlah 


      Membayangkan seandainya Indonesia tanpa Pulau Sumatera, apa jadinya! Apa 
jadinya pula kalau pemberotakan PRRI Semesta--yang berpusat di 
Bukittingi--memenangkan konflik bersenjata dengan Pemerintah RI di bawah 
Presiden Soekarno dan Wakilnya Moh. Hatta? Lagu Indonesia Raya sepertinya 
mengalami kerusakan atau robek di sana sini.

      Perandaian itu kini dan yang akan datang masih tetap ada 
kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu persoalan bangsa dan negara yang lebih 
serius dibandingkan dengan apa yang sudah dan sedang terjadi saat ini. 
Contohnya, konflik antara Aceh dan RI. Pemerintah Indonesia saja sudah tak 
mampu mengatasinya, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

      Namun, dalam situasi dan kondisi ini kita tidak boleh terjebak isu 
kedaerahan yang akan mendangkalkan filosofi national building. Mengingati 
pemerintah RI dari dan dengan berbagai momentum sejarah bangsa yang kita 
ketahui dan pelajari selama ini sebagai basis nilai-nilai kebangsaan.

      Indonesia pernah dikhawatirkan akan menghadapi persoalan seperti 
Yugoslawakia dan Uni Soviet yang terpecah belah menjadi bagian-bagian negara 
yang berdaulat penuh. Artinya, Indonesia lebih rawan, jika jiwa nasionalisme di 
tengah masyarakat saat ini terus merosot. Nilai-nilai kebangsaan meluntur 
berbarengan gencarnya pengaruh budaya asing (infiltrasi).

      Salah satu bagian terpenting dari Indonesia tentunya Pulau Sumatera 
dengan sekian suku bangsa, sekian kebudayaan yang mandiri, sekian hukum adat 
yang berlainan. Sumatera itu, menjadi penyanggah utama kehidupan masyarakat di 
Pulau Jawa. Tapi, Sumatera lebih banyak tertinggalnya dibanding Pulau Jawa.

      Situasi dan kondisi Pulau Sumatera pun makin runyam dengan tingkat 
kerusakan lingkungan alamnya yang sangat tinggi dan luas dirasakan masyarakat, 
bahkan masyarakat dunia. Seperti pembakaran hutan dengan produksi asapnya 
sampai ke seluruh Asia Tenggara. Pembukaan areal perkebunan besar setelah PP 20 
Tahun 1970 disahkan pemerintah Orde Baru--sekaligus menyemai, 
mengembang-biaknya praktek illegal logging.

      Masyarakat yang mayoritas di Sumatera tidak paham betul dampak fatal 
illegal logging, pembakaran hutan, dan pembukaan lahan pertanian baru oleh 
masyarakat perdesaan. Sumatera tinggal menunggu kehancuran lingkungan. 
Persoalaannya tinggal hitungan waktu saja. Kerusakan itu akan lebih cepat dari 
perkiraan ketika penagakan hukum di Sumatera makin lemah oleh berbagai faktor.

      Semua itu merupakan bagian tak terpisahkan dari the crisis of Indonesia. 
Kawasan-kawasan taman nasional seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 
Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional di Aceh dan lainnya. Sudah 
menjadi lahan empuk para pengusaha pengelola hutan yang di-back up habis 
oknum-oknum. Mulai oknum pejabat pusat hingga desa, mulai oknum di Mabes Polri, 
TNI, dan kehutanan hingga ke polsek-polsek, Koramil, dan petugas Jagawana.

      Bayangkan saja, dalam laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang 
menyebutkan dalam setahunnya kerugian akibat illegal logging lebih Rp27 
triliun. Sedangkan Polri menyebutkan kerugian akibat illegal logging setahunnya 
mencapai Rp30 triliun. Bukankah itu angka fantastis di negara yang masih 
diliputi krisis multidimensional? Artinya, setahun Indonesia kehilangan 
kayu-kayunya akibat pembalakan liar mencapai 23,33 juta kubik kayu.

      Kerusakan dan kehancuran serta kerugian akibat illegal logging sangat 
terasa. Korban harta benda yang dimiliki masyarakat akibat longsor, banjir. dan 
perubahan iklan (suhu) di Indonesia yang makin tak menentu, sekaligus 
menghilangkan dan melenyapkan devisa negara dari hasil-hasil hutan. Masalahnya 
semakin berat dan rumit untuk direhabilitasi karena rusaknya berbagai 
infrastruktur, konflik sosial di sekitar wilayah hutan yang rusak tersebut.

      Sedangkan sektor perekonomian masyarakat menjadi bulan-bulanan arus 
globalisasi yang dimainkan para kapital-kapital yang berkalaborasi dengan 
oknum-oknum di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Kerusakan dan 
kehancuran hutan tidak akan terjadi ketika tidak ada unsur KKN yang menjamur 
sejak era reformasi 1998.

      Tidak heran dan sudah terbukti, jika pembalakan liar itu disamakan dengan 
korupsi yang menjadi cikal bakal kesengsaraan rakyat kecil sebagai mayoritas 
penduduk di Indonesia. Penegakan aturan hukum terhadap praktek pembalakan liar, 
masih terasa sulit. Misalnya para tersangka pembalakan liar yang merupakan 
pekerja di lapangan. Mereka adalah rakyat yang ada di sekitar hutan yang 
dituduh sebagai illegal logging itu. Dapat dilepas begitu saja dengan 
memberikan imbalan kepada penyidik atau aparat penegakan hukum.

      Sementara itu, para pengusaha atau cukong di belakang aksi pembalakan 
liar, jarang yang dapat disentuh oleh aparat. Kendati, sebagian besar cukong 
pembakalan liar, sudah sangat diketahui oleh aparat penegakan hukum. Tapi, 
karena imbalan yang terus menerus memberikan rezeki kepada aparat 
penyidik/aparat penegak hukum. Akan semakin jauh untuk menyentuh para cukuong 
pembalakan liar tersebut.

      Kasus pencopotan Kapolda Kalimantan Barat yang terlibat pembalakan liar 
oleh Kapolri belum lama ini, menjadi bukti nyata bagaimana keterlibatan aparat 
penegakan hukum dalam kasus pembalakan liar yang saat ini masih berlangsung 
terus. Ditambah lagi pemecatan Kapolres Ketapang, AKBP Guztav Leo terkait 
pembalakan liar di Kalimantan Barat. Juga, ada kasus pemberhentian Kapolsek 
Tenayan, Riau, Iptu Ardinal Efendi dan dicopotnya Kapolsek kesatuan Polisi 
Pengamatan pelabuhan Pekanbaru, AKP Seno Mulya terkait penyelundupan barang dan 
kayu di alur Sungai Siak, Pekanbaru, Riau.

      Saya pikir satu kasus tentang pembalakan liar, khususnya di Sumatera ini, 
perlu direnungi dan direspons generasi muda. Kita tidak lagi hanya menggelar 
seminar, lokakarya atau berdebat tentang aksi pembalakan liar. Sebab, kita 
butuh aksi nyata menghentikan praktek pembalakan liar itu dengan memikul 
aturan-aturan yang ada. n

      Naim Emel Prahana, Praktisi Pers
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke