http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008071820044912
Sabtu, 19 Juli 2008
OPINI
The Young Sumatera, Bangkitlah
Membayangkan seandainya Indonesia tanpa Pulau Sumatera, apa jadinya! Apa
jadinya pula kalau pemberotakan PRRI Semesta--yang berpusat di
Bukittingi--memenangkan konflik bersenjata dengan Pemerintah RI di bawah
Presiden Soekarno dan Wakilnya Moh. Hatta? Lagu Indonesia Raya sepertinya
mengalami kerusakan atau robek di sana sini.
Perandaian itu kini dan yang akan datang masih tetap ada
kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu persoalan bangsa dan negara yang lebih
serius dibandingkan dengan apa yang sudah dan sedang terjadi saat ini.
Contohnya, konflik antara Aceh dan RI. Pemerintah Indonesia saja sudah tak
mampu mengatasinya, tanpa keterlibatan pihak ketiga.
Namun, dalam situasi dan kondisi ini kita tidak boleh terjebak isu
kedaerahan yang akan mendangkalkan filosofi national building. Mengingati
pemerintah RI dari dan dengan berbagai momentum sejarah bangsa yang kita
ketahui dan pelajari selama ini sebagai basis nilai-nilai kebangsaan.
Indonesia pernah dikhawatirkan akan menghadapi persoalan seperti
Yugoslawakia dan Uni Soviet yang terpecah belah menjadi bagian-bagian negara
yang berdaulat penuh. Artinya, Indonesia lebih rawan, jika jiwa nasionalisme di
tengah masyarakat saat ini terus merosot. Nilai-nilai kebangsaan meluntur
berbarengan gencarnya pengaruh budaya asing (infiltrasi).
Salah satu bagian terpenting dari Indonesia tentunya Pulau Sumatera
dengan sekian suku bangsa, sekian kebudayaan yang mandiri, sekian hukum adat
yang berlainan. Sumatera itu, menjadi penyanggah utama kehidupan masyarakat di
Pulau Jawa. Tapi, Sumatera lebih banyak tertinggalnya dibanding Pulau Jawa.
Situasi dan kondisi Pulau Sumatera pun makin runyam dengan tingkat
kerusakan lingkungan alamnya yang sangat tinggi dan luas dirasakan masyarakat,
bahkan masyarakat dunia. Seperti pembakaran hutan dengan produksi asapnya
sampai ke seluruh Asia Tenggara. Pembukaan areal perkebunan besar setelah PP 20
Tahun 1970 disahkan pemerintah Orde Baru--sekaligus menyemai,
mengembang-biaknya praktek illegal logging.
Masyarakat yang mayoritas di Sumatera tidak paham betul dampak fatal
illegal logging, pembakaran hutan, dan pembukaan lahan pertanian baru oleh
masyarakat perdesaan. Sumatera tinggal menunggu kehancuran lingkungan.
Persoalaannya tinggal hitungan waktu saja. Kerusakan itu akan lebih cepat dari
perkiraan ketika penagakan hukum di Sumatera makin lemah oleh berbagai faktor.
Semua itu merupakan bagian tak terpisahkan dari the crisis of Indonesia.
Kawasan-kawasan taman nasional seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan,
Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional di Aceh dan lainnya. Sudah
menjadi lahan empuk para pengusaha pengelola hutan yang di-back up habis
oknum-oknum. Mulai oknum pejabat pusat hingga desa, mulai oknum di Mabes Polri,
TNI, dan kehutanan hingga ke polsek-polsek, Koramil, dan petugas Jagawana.
Bayangkan saja, dalam laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang
menyebutkan dalam setahunnya kerugian akibat illegal logging lebih Rp27
triliun. Sedangkan Polri menyebutkan kerugian akibat illegal logging setahunnya
mencapai Rp30 triliun. Bukankah itu angka fantastis di negara yang masih
diliputi krisis multidimensional? Artinya, setahun Indonesia kehilangan
kayu-kayunya akibat pembalakan liar mencapai 23,33 juta kubik kayu.
Kerusakan dan kehancuran serta kerugian akibat illegal logging sangat
terasa. Korban harta benda yang dimiliki masyarakat akibat longsor, banjir. dan
perubahan iklan (suhu) di Indonesia yang makin tak menentu, sekaligus
menghilangkan dan melenyapkan devisa negara dari hasil-hasil hutan. Masalahnya
semakin berat dan rumit untuk direhabilitasi karena rusaknya berbagai
infrastruktur, konflik sosial di sekitar wilayah hutan yang rusak tersebut.
Sedangkan sektor perekonomian masyarakat menjadi bulan-bulanan arus
globalisasi yang dimainkan para kapital-kapital yang berkalaborasi dengan
oknum-oknum di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Kerusakan dan
kehancuran hutan tidak akan terjadi ketika tidak ada unsur KKN yang menjamur
sejak era reformasi 1998.
Tidak heran dan sudah terbukti, jika pembalakan liar itu disamakan dengan
korupsi yang menjadi cikal bakal kesengsaraan rakyat kecil sebagai mayoritas
penduduk di Indonesia. Penegakan aturan hukum terhadap praktek pembalakan liar,
masih terasa sulit. Misalnya para tersangka pembalakan liar yang merupakan
pekerja di lapangan. Mereka adalah rakyat yang ada di sekitar hutan yang
dituduh sebagai illegal logging itu. Dapat dilepas begitu saja dengan
memberikan imbalan kepada penyidik atau aparat penegakan hukum.
Sementara itu, para pengusaha atau cukong di belakang aksi pembalakan
liar, jarang yang dapat disentuh oleh aparat. Kendati, sebagian besar cukong
pembakalan liar, sudah sangat diketahui oleh aparat penegakan hukum. Tapi,
karena imbalan yang terus menerus memberikan rezeki kepada aparat
penyidik/aparat penegak hukum. Akan semakin jauh untuk menyentuh para cukuong
pembalakan liar tersebut.
Kasus pencopotan Kapolda Kalimantan Barat yang terlibat pembalakan liar
oleh Kapolri belum lama ini, menjadi bukti nyata bagaimana keterlibatan aparat
penegakan hukum dalam kasus pembalakan liar yang saat ini masih berlangsung
terus. Ditambah lagi pemecatan Kapolres Ketapang, AKBP Guztav Leo terkait
pembalakan liar di Kalimantan Barat. Juga, ada kasus pemberhentian Kapolsek
Tenayan, Riau, Iptu Ardinal Efendi dan dicopotnya Kapolsek kesatuan Polisi
Pengamatan pelabuhan Pekanbaru, AKP Seno Mulya terkait penyelundupan barang dan
kayu di alur Sungai Siak, Pekanbaru, Riau.
Saya pikir satu kasus tentang pembalakan liar, khususnya di Sumatera ini,
perlu direnungi dan direspons generasi muda. Kita tidak lagi hanya menggelar
seminar, lokakarya atau berdebat tentang aksi pembalakan liar. Sebab, kita
butuh aksi nyata menghentikan praktek pembalakan liar itu dengan memikul
aturan-aturan yang ada. n
Naim Emel Prahana, Praktisi Pers
<<bening.gif>>
