Komite Persiapan Acheh Merdeka Demokratik
(Komité Peukeumah Atjeh Merdehka Demokratik)
Sekretariat: Kutaradja, Acheh New York, United States, Scandinavia
[EMAIL PROTECTED] .info
www.freeacheh. info
Tiga Tahun MoU Helsinki: Dari Hukum Tentara ke Hukum Belantara
Para pejuang kemerdekaan dan Bangsa Acheh yang cinta damai
Pada hari ini, 15 Agustus 2008, Komite mengajak para saudara sekalian untuk
bertafakur sejenak dan merenung kembali perjalanan sejarah bangsa. Jauhi
keriaan dan pesta pora, sebab kita bukan sedang memperingati hari kemenangan,
sebaliknya kita sedang memperingati hari yang nahas dalam sejarah bangsa Acheh.
Jadikanlah renungan ini sebagai detik pengukuran dan pengenalan diri kita
sendiri. Karena untuk menjadi suatu bangsa yang kuat dan maju, kita tidak boleh
hanya melihat ke depan tanpa menoleh ke belakang dan sekeliling kita. Sejarah
dan catatan masa lalu adalah jejak kehidupan. Pemandu kita dalam mengarungi
masa depan yang penuh tantangan, agar kita tidak jatuh ke jurang yang sama.
Pada hari ini juga, tiga tahun yang lalu, segelintir orang yang mengatasnamakan
seluruh bangsa Acheh, telah menghilangkan tuntutan rakyat untuk keadilan dan
self-determination, dengan tunduk pada keinginan pihak kolonial Indonesia di
Helsinki. Di ibukota Finlandia itu pula, konstitusi, marwah dan cita-cita
bangsa telah dilenyapkan dalam agenda perjuangan kita. Kemudian mereka
bersembunyi di balik kata “perdamaian”, dengan harapan agar mereka terbebas
dari tanggung jawabnya terhadap bangsa Acheh. Dari balik kata ‘damai’ mereka
menuduh pihak lain sebagai pihak yang anti-damai. Akan tetapi, dalam kurun
waktu tiga tahun ini rakyat Acheh telah menyaksikan sendiri dan semakin
memahami kejadian yang sebenarnya. Maka dalam renungan di hari yang nahas ini
mari kita istiharkan dalam setiap sanubari kita, bahwa perjuangan untuk
demokrasi dan keadilan perlu kita teruskan.
Situasi Acheh dewasa ini adalah sebuah perdamaian yang tidak diperkuat oleh
demokrasi dan keadilan. Bukan hanya kejahatan kemanusian dan pelanggaran HAM
sebelum proses perdamaian yang tidak mendapat keadilan, tetapi sejumlah
kejahatan kemanusian terjadi setelah MoU yang melibatkan apparatus pendudukan
Indonesia beserta milisi, juga tidak diusut dan dibawa ke mahkamah independen.
Malahan hasil Perjanjian Helsinki hanya dinikmati oleh segolongan kecil para
elit baru, sedangkan majoriti rakyat Acheh keseluruhan, khususnya rakyat
jelata, hampir tak tersentuh dengan hasil MoU tersebut.
Komite yang diwakili oleh Komisi Hak Asasi Manusia, Perlindungan Alam dan
Pendataan mencatat sejumlah kejadian setelah MoU yang terkesan dihilangkan dari
perhatian publik. Seperti kejadian di Nisam yang berlangsung ketika Acheh
Monitoring Mission (AMM) masih bertugas di sana, kejadian Peudawa (6 Maret
2006) yang merengut nyawa Agussalim, kejadian Tanjong Beuridi (Agustus 2007) di
mana sepasukan Polisi Indonesia menembak dan menganiaya penduduk kampung.
Contoh pelenyapan jiwa berencana oleh apparatus Indonesia terlihat dalam kes
pembunuhan Badaruddin di Acheh Utara. Husaini kemudian dikorbankan dalam
peristiwa ini dan selanjutnya tewas dalam tahanan POLRI. Unsur penganiayaan
dalam tahanan itu malah ikut diakui oleh pihak RI sendiri lewat pernyataan FKK.
Lembaga HAM KontraS juga memiliki rekaman video yang memperlihatkan bekas luka
akibat pemukulan di tubuh korban. Menurut KontraS, proses pemeriksaan Husaini
oleh kepolisian yang tidak menyertai pengacara atau penasehat hukum,
sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Selama dalam tahanan
keluarganya tidak diizinkan menjenguk (held incommunicado) .
Tragedi Atu Lintang (1 Maret 2008) di Takengon, tercatat enam orang anggota KPA
yang dibunuh dan dibakar hidup-hidup. Polisi Indonesia berusaha menutupi
sejumlah aktor di balik kejadian tersebut. Sebelum siasatan dimulai, pihak
kepolisian langsung memvonis kejadian yang bernuansa politik tersebut sebagai
kriminal biasa. Selain tiada investigasi independen dalam tragedi ini, media
arusperdana (mainstream) di Acheh juga tidak membuat peliputan tentang
kelanjutan pengusutan dan proses peradilan.
Selanjutnya, tentang penembakan para bekas TNA dalam Insiden Beutong (25 Juli
2008) yang juga berlalu tanpa pengusutan. Pembunuhan itu dianggap sah hanya
dengan melabelkan para korban yang sudah tidak dapat bersuara sebagai pelaku
kriminal. Padahal bukankah jika seorang kriminal sekalipun perlu diproses
dengan hukum yang adil?
Beberapa hari lalu (8 Agustus 2008), serdadu TNI menganiaya Amri, Kepala
Gampong Krueng Tjeuko, Seunagan di hadapan penduduk. Ini menandakan arogansi,
kesewenangan dan penindasan oleh para serdadu pendudukan Indonesia ke atas
rakyat Acheh masih belum berakhir. Hanya saja sejumlah kejahatan itu di masa
ini tidak lagi menjadi perhatian media dan para aktivis di Acheh, karena mereka
tenggelam oleh riuhnya gema perdamaian yang semu.
Catatan kejadian di atas adalah sebagian kecil daripada sejumlah kejahatan
kemanusian, pelanggaran HAM, kesewenangan, dan tindakan pembunuhan di luar
hukum yang terjadi selama tiga tahun ini.
Kebebasan berdemokrasi dan ekspresi masih sebatas khayalan, karena pada
hakikatnya tindak kejahatan, pemaksaan dan intimidasi, adalah suatu kenyataan
yang berlaku setiap hari di seluruh Acheh. Keadaan ini telah dimanfaatkan
sebaik mungkin oleh pihak Indonesia untuk menguatkan integrasi mereka ke atas
wilayah pendudukan. Sementara di pihak bangsa dan Negara Acheh, jalan menuju
disintegrasi (ALA/ABAS) semakin dekat, terlebih jika kita tidak sadar akan
siapa musuh kita sebenarnya.
Demikian maklumat dari Komite sempena tiga tahun MoU Helsinki, semoga renungan
ini memberi kesadaran baru kepada seluruh putera-puteri bangsa Acheh untuk
bersama bangkit melawan penindasan yang tersembunyi, lewat strategi damai dan
demokrasi, sebelum identiti kita sebagai sebuah bangsa hilang di tanah endatu
kita sendiri.
Kutaradja, 15 Agustus 2008
Tertanda
Madinatul Fajar
Komisi Hak Asasi Manusia, Perlindungan Alam dan Pendataan