http://www.gatra.com/artikel.php?id=117983


Aceh
Misi Khusus Wali Nanggroe

Selepas memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, Ahad lalu, sejumlah 
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) langsung sibuk berkemas. Pakaian 
dan perlengkapan muhibah, sekurangnya untuk waktu lebih dari sepekan, 
dipersiapkan. Rombongan berjumlah 15 orang yang berangkat Selasa lalu menuju 
Medan, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Singapura menuju Swedia, itu 
juga membawa setumpuk dokumen Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembentukan 
Lembaga Wali Nanggroe.

"Anggota tim perancang qanun akan ke Swedia menemui Muhammad Hasan di Tiro, 
untuk meminta masukan serta saran mengenai bentuk wali nanggroe," ujar Ketua 
Badan Penghormatan DPRA, Syafruddin Budiman, kepada Gatra. Namun sumber Gatra 
di Aceh berbicara lain. Rombongan yang dipimpin Ketua Tim Pansus XI Raqan Wali 
Nanggroe, Mukhlis Mukhtar, itu punya misi lain.

Mereka hendak meminta kesediaan Hasan Tiro kembali ke Aceh dan menduduki posisi 
wali nanggroe. Pucuk pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di luar negeri itu 
dianggap sebagai sosok paling pas untuk menduduki posisi tersebut. Kalaupun 
tidak bersedia, Hasan Tiro akan diminta menunjuk orang lain sebagai 
penggantinya. Misi khusus ini, menurut sumber Gatra yang tak ingin disebutkan 
namanya itu, merupakan hasil kompromi dengan pimpinan Komite Peralihan Aceh 
(KPA) --organisasi yang menampung mantan kombatan GAM.

Dalam penyusunan Raqan Wali Nanggroe (WN), pimpinan KPA meminta agar jabatan WN 
diserahkan kepada Hasan Tiro, yang semasa konflik didaulat sebagai WN oleh GAM. 
Tak hanya itu. Mereka juga meminta agar jabatan itu tak sebatas lembaga 
primordial. WN, dalam pandangan aktivis KPA, haruslah memiliki kekuatan politik 
lebih tinggi dari posisi gubernur. "Dengan menekan Pansus XI Raqan WN, mereka 
hendak mengakomodasi Hasan Tiro supaya menjadi pemimpin tertinggi di Aceh," 
kata sumber Gatra itu.

Namun tudingan adanya intervensi itu langsung dibantah pimpinan KPA. Menurut 
Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf, yang didampingi juru bicaranya, Ibrahim 
Syamsuddin K.B.S., KPA tak pernah mengintervensi kerja anggota DPR Aceh. Qanun 
tentang WN yang sedang disusun DPR Aceh, lanjut Muzakir Manaf, bukan milik GAM, 
KPA, atau kelompok lainnya di Aceh. Lembaga WN merupakan milik masyarakat Aceh 
secara keseluruhan. "Kami sama sekali tak pernah menekan atau mengintervensi 
dalam penyusunan Raqan WN," ujar mantan Panglima GAM itu.

Meski begitu, Muzakir Manaf mengakui bahwa pihaknya ikut dimintai pendapat oleh 
tim Pansus Raqan WN. Namun masukan itu sebatas saran dan pendapat agar 
pembentukan WN dapat berjalan sempurna dan menjadi lembaga yang dihormati di 
Aceh.

Syafruddin Budiman juga mengakui, anggota penyusun beleid yang merupakan 
inisiatif DPR Aceh itu telah melakukan jemput bola ke sejumlah pihak. Mereka 
menampung saran, pendapat, dan masukan dari berbagai pihak, baik komponen 
masyarakat Aceh, seperti akademisi dan politisi, maupun alim ulama. Juga 
bertandang ke Jakarta dan bertemu Menko Polhukam, Widodo AS, serta Mendagri 
Mardiyanto.

Selain itu, lanjut Syafruddin, demi kesempurnaan Raqan WN, tim pansus pun 
melakukan komparasi ke daerah-daerah yang infrastruktur adatnya masih diakui, 
misalnya Kesultanan Yogyakarta, Riau, dan Kutai Kartanegara. Termasuk melakukan 
muhibah ke luar negeri, menemui Hasan Tiro di Swedia, dan mempelajari sejarah 
Aceh yang terdokumentasi di Belanda. "Semuanya itu untuk mencari bentuk dan 
struktur WN yang lebih cocok dan sesuai dengan apa yang termaktub dalam naskah 
MoU RI-GAM," kata Syafruddin.

Penyusunan Qanun WN memang terkait erat dengan perjanjian damai Pemerintah 
Indonesia dengan GAM di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Dalam kesepakatan 
damai yang disebut kesepakatan Helsinki itu, menurut Syafruddin, rakyat Aceh 
dimungkinkan memiliki lembaga wali nanggroe. Lembaga ini bertugas sebagai 
lembaga adat pemersatu masyarakat Aceh yang bersifat independen dan bukan 
lembaga politik.

Sifat lembaga itulah yang kemudian ditolak sejumlah pimpinan Partai Aceh. 
Menurut juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransah, dalam pandangan partainya, 
posisi wali nanggroe haruslah merupakan bagian dari sistem politik Aceh. 
Posisinya berada di atas gubernur. Kepada harian Serambi Indonesia, Adnan 
menyatakan, jika posisi WN sebatas pemimpin adat, akan sia-sia. Sebab akan 
berbenturan dengan lembaga Majelis Adat Aceh, yang berdiri sebelumnya. "Wali 
nanggroe itu ibarat raja yang berhak mengatur daerah ini jika dalam kondisi 
darurat," kata Adnan.

Namun pemaknaan WN oleh partai yang menampung mantan kombatan GAM itu tak 
diterima banyak kalangan masyarakat. Mereka khawatir, WN menjadi lembaga 
politik praktis yang dikuasai golongan tertentu. Menurut Muhammad Amin, tokoh 
masyarakat asal Tiro, Pidie, proses kelahiran sebuah qanun seharusnya bukan 
kehendak suatu kelompok atau golongan. Dia tidak ingin Qanun tentang WN 
dilahirkan dengan pemaksaan. "Karena itu, (Qanun WN) milik semua masyarakat, 
bukan milik golongan tertentu," ujar Muhammad Amin.

Keprihatinan serupa diungkapkan anggota DPR-RI asal Aceh, Muhammad Nasir 
Djamil. Menurut Nasir, raqan itu hendaknya memuat kepentingan masyarakat Aceh, 
bukan kepentingan suatu kelompok dan golongan. Jabatan WN haruslah memayungi 
semua unsur dan golongan masyarakat di Aceh. "Jika mampu menampung (kepentingan 
masyarakat), saya yakin akan lebih bagus dan sempurna, seperti bayi yang baru 
lahir," kata anggota DPR asal Fraksi PKS itu.

Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, juga tak sependapat jika posisi 
WN diarahkan menjadi jabatan politik. Dalam Pasal 96 dan 97 Undang-Undang (UU) 
Nomor 11 Tahun 2006 tegas disebutkan bahwa WN punya tugas sebagai perekat 
masyarakat Aceh lewat pendekatan adat dan bukan lembaga politik. "Posisi 
pemerintahan dan pemimpin daerah jelas dipegang oleh gubernur. Kalau 
dipaksakan, bisa menimbulkan komplikasi," ujar Ferry kepada Gatra.

Untuk itu, Ferry menilai, keinginan sejumlah pihak menunjuk langsung Hasan Tiro 
sebagai WN tidak sesuai dengan semangat yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 
2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurut Ferry, yang juga Ketua Pansus Rancangan 
UU Pemerintahan Aceh, pengisian pejabat WN tidak boleh bertumpu pada penunjukan 
figur A atau figur B semata. Penunjukan oleh kelompok tertentu justru 
berpotensi memicu perpecahan di masyarakat Aceh. "Padahal, perlu dialog di 
internal masyarakat Aceh, jangan sampai wali nanggroe kemudian diposisikan 
dalam hal berbeda," Ferry menegaskan.

Hendri Firzani, Mukhlison S. Widodo, dan Ibrahim Passe (Lhokseumawe)
[Nasional, Gatra Nomor 42 Beredar Kamis, 28 Agustus 2008]

<<31.jpg>>

Kirim email ke