http://www.youtube.com/watch?v=oqJYGoF0SMQ

To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Mon, 1 Sep 2008 21:47:35 
+0200Subject: «PPDi» Misi Khusus Wali Nanggroe





http://www.gatra.com/artikel.php?id=117983
 
AcehMisi Khusus Wali NanggroeSelepas memperingati hari ulang tahun kemerdekaan 
RI, Ahad lalu, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) langsung 
sibuk berkemas. Pakaian dan perlengkapan muhibah, sekurangnya untuk waktu lebih 
dari sepekan, dipersiapkan. Rombongan berjumlah 15 orang yang berangkat Selasa 
lalu menuju Medan, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Singapura menuju 
Swedia, itu juga membawa setumpuk dokumen Rancangan Qanun (Raqan) tentang 
Pembentukan Lembaga Wali Nanggroe."Anggota tim perancang qanun akan ke Swedia 
menemui Muhammad Hasan di Tiro, untuk meminta masukan serta saran mengenai 
bentuk wali nanggroe," ujar Ketua Badan Penghormatan DPRA, Syafruddin Budiman, 
kepada Gatra. Namun sumber Gatra di Aceh berbicara lain. Rombongan yang 
dipimpin Ketua Tim Pansus XI Raqan Wali Nanggroe, Mukhlis Mukhtar, itu punya 
misi lain.Mereka hendak meminta kesediaan Hasan Tiro kembali ke Aceh dan 
menduduki posisi wali nanggroe. Pucuk pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di 
luar negeri itu dianggap sebagai sosok paling pas untuk menduduki posisi 
tersebut. Kalaupun tidak bersedia, Hasan Tiro akan diminta menunjuk orang lain 
sebagai penggantinya. Misi khusus ini, menurut sumber Gatra yang tak ingin 
disebutkan namanya itu, merupakan hasil kompromi dengan pimpinan Komite 
Peralihan Aceh (KPA) --organisasi yang menampung mantan kombatan GAM.Dalam 
penyusunan Raqan Wali Nanggroe (WN), pimpinan KPA meminta agar jabatan WN 
diserahkan kepada Hasan Tiro, yang semasa konflik didaulat sebagai WN oleh GAM. 
Tak hanya itu. Mereka juga meminta agar jabatan itu tak sebatas lembaga 
primordial. WN, dalam pandangan aktivis KPA, haruslah memiliki kekuatan politik 
lebih tinggi dari posisi gubernur. "Dengan menekan Pansus XI Raqan WN, mereka 
hendak mengakomodasi Hasan Tiro supaya menjadi pemimpin tertinggi di Aceh," 
kata sumber Gatra itu.Namun tudingan adanya intervensi itu langsung dibantah 
pimpinan KPA. Menurut Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf, yang didampingi juru 
bicaranya, Ibrahim Syamsuddin K.B.S., KPA tak pernah mengintervensi kerja 
anggota DPR Aceh. Qanun tentang WN yang sedang disusun DPR Aceh, lanjut Muzakir 
Manaf, bukan milik GAM, KPA, atau kelompok lainnya di Aceh. Lembaga WN 
merupakan milik masyarakat Aceh secara keseluruhan. "Kami sama sekali tak 
pernah menekan atau mengintervensi dalam penyusunan Raqan WN," ujar mantan 
Panglima GAM itu.Meski begitu, Muzakir Manaf mengakui bahwa pihaknya ikut 
dimintai pendapat oleh tim Pansus Raqan WN. Namun masukan itu sebatas saran dan 
pendapat agar pembentukan WN dapat berjalan sempurna dan menjadi lembaga yang 
dihormati di Aceh.Syafruddin Budiman juga mengakui, anggota penyusun beleid 
yang merupakan inisiatif DPR Aceh itu telah melakukan jemput bola ke sejumlah 
pihak. Mereka menampung saran, pendapat, dan masukan dari berbagai pihak, baik 
komponen masyarakat Aceh, seperti akademisi dan politisi, maupun alim ulama. 
Juga bertandang ke Jakarta dan bertemu Menko Polhukam, Widodo AS, serta 
Mendagri Mardiyanto.Selain itu, lanjut Syafruddin, demi kesempurnaan Raqan WN, 
tim pansus pun melakukan komparasi ke daerah-daerah yang infrastruktur adatnya 
masih diakui, misalnya Kesultanan Yogyakarta, Riau, dan Kutai Kartanegara. 
Termasuk melakukan muhibah ke luar negeri, menemui Hasan Tiro di Swedia, dan 
mempelajari sejarah Aceh yang terdokumentasi di Belanda. "Semuanya itu untuk 
mencari bentuk dan struktur WN yang lebih cocok dan sesuai dengan apa yang 
termaktub dalam naskah MoU RI-GAM," kata Syafruddin.Penyusunan Qanun WN memang 
terkait erat dengan perjanjian damai Pemerintah Indonesia dengan GAM di 
Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Dalam kesepakatan damai yang disebut 
kesepakatan Helsinki itu, menurut Syafruddin, rakyat Aceh dimungkinkan memiliki 
lembaga wali nanggroe. Lembaga ini bertugas sebagai lembaga adat pemersatu 
masyarakat Aceh yang bersifat independen dan bukan lembaga politik.Sifat 
lembaga itulah yang kemudian ditolak sejumlah pimpinan Partai Aceh. Menurut 
juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransah, dalam pandangan partainya, posisi 
wali nanggroe haruslah merupakan bagian dari sistem politik Aceh. Posisinya 
berada di atas gubernur. Kepada harian Serambi Indonesia, Adnan menyatakan, 
jika posisi WN sebatas pemimpin adat, akan sia-sia. Sebab akan berbenturan 
dengan lembaga Majelis Adat Aceh, yang berdiri sebelumnya. "Wali nanggroe itu 
ibarat raja yang berhak mengatur daerah ini jika dalam kondisi darurat," kata 
Adnan.Namun pemaknaan WN oleh partai yang menampung mantan kombatan GAM itu tak 
diterima banyak kalangan masyarakat. Mereka khawatir, WN menjadi lembaga 
politik praktis yang dikuasai golongan tertentu. Menurut Muhammad Amin, tokoh 
masyarakat asal Tiro, Pidie, proses kelahiran sebuah qanun seharusnya bukan 
kehendak suatu kelompok atau golongan. Dia tidak ingin Qanun tentang WN 
dilahirkan dengan pemaksaan. "Karena itu, (Qanun WN) milik semua masyarakat, 
bukan milik golongan tertentu," ujar Muhammad Amin.Keprihatinan serupa 
diungkapkan anggota DPR-RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil. Menurut Nasir, 
raqan itu hendaknya memuat kepentingan masyarakat Aceh, bukan kepentingan suatu 
kelompok dan golongan. Jabatan WN haruslah memayungi semua unsur dan golongan 
masyarakat di Aceh. "Jika mampu menampung (kepentingan masyarakat), saya yakin 
akan lebih bagus dan sempurna, seperti bayi yang baru lahir," kata anggota DPR 
asal Fraksi PKS itu.Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, juga tak 
sependapat jika posisi WN diarahkan menjadi jabatan politik. Dalam Pasal 96 dan 
97 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tegas disebutkan bahwa WN punya tugas 
sebagai perekat masyarakat Aceh lewat pendekatan adat dan bukan lembaga 
politik. "Posisi pemerintahan dan pemimpin daerah jelas dipegang oleh gubernur. 
Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan komplikasi," ujar Ferry kepada Gatra.Untuk 
itu, Ferry menilai, keinginan sejumlah pihak menunjuk langsung Hasan Tiro 
sebagai WN tidak sesuai dengan semangat yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 
2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurut Ferry, yang juga Ketua Pansus Rancangan 
UU Pemerintahan Aceh, pengisian pejabat WN tidak boleh bertumpu pada penunjukan 
figur A atau figur B semata. Penunjukan oleh kelompok tertentu justru 
berpotensi memicu perpecahan di masyarakat Aceh. "Padahal, perlu dialog di 
internal masyarakat Aceh, jangan sampai wali nanggroe kemudian diposisikan 
dalam hal berbeda," Ferry menegaskan.Hendri Firzani, Mukhlison S. Widodo, dan 
Ibrahim Passe (Lhokseumawe)[Nasional, Gatra Nomor 42 Beredar Kamis, 28 Agustus 
2008]
 





_________________________________________________________________
Easily edit your photos like a pro with Photo Gallery.
http://get.live.com/photogallery/overview

Kirim email ke