----- Original Message ----- 
From: hayatullah khumaini 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, September 01, 2008 6:50 AM
Subject: [SPAM] Re: [media-aceh] Misi DPRA Aceh TTG Wali Nanggroe GAGAL


      Misi WN DPRA yang ingin ketemu Hasan Tiro adalah salah satu upaya 
membuang2 uang dan juga misi yang tidak jelas, apa yang telah dilakukan oleh 
DPRA menunjukkan sikap DPR Aceh masih suka dengan eforia ketimbang dengan pola 
penyerapan aspirasi di Aceh...keinginan DPR Aceh untuk ketemu wali hanya 
mimpi,,,,

      Penyerapan aspirasi terhadap raqan WN bisa dilakukan di Aceh, karna 
sangat banyak tokoh yang juga tau tetang keududkan WN, sehingga dewa ini 
terjadi salah tafsir terhadap posisi WN (ini menunjukkan DPR Aceh tidak pernah 
belajar sejarah Aceh). posisi WN tidak seperti yang di sampaikan oleh DPR ACeh 
dan sesuai dengan yang sebagian orang memikirkan ttg WN, karna tugas WN sebagai 
pemberi nasehat kepada kepala pemerintah Aceh (Gubernur) dan WN dapat 
mengeluarkan kebijakan dalam bagian2 tertentu. Maka jangan salah kita dalam 
menafsirkan posisi WN, karna WN bukan mengurus ADAT/ISTIADAT, karna posisi ini 
sudah di atur jauh sebelum Indonesia meredeka. 

      Sehingga dengan kondisi ini DPR Aceh harus memberi laporan bagi Penduduk 
di Aceh.

      Salam

      Khumaini. 

       

      --- On Mon, 9/1/08, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

        From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]>
        Subject: [media-aceh] Misi khusus Wali Nanggroe
        To: "media aceh" <[EMAIL PROTECTED]>, "media sumatera" <[EMAIL 
PROTECTED]>, "media sumut" <[EMAIL PROTECTED]>
        Date: Monday, September 1, 2008, 8:33 AM



        Aceh
        Misi Khusus Wali Nanggroe

        Selepas memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, Ahad lalu, 
sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) langsung sibuk berkemas. 
Pakaian dan perlengkapan muhibah, sekurangnya untuk waktu lebih dari sepekan, 
dipersiapkan. Rombongan berjumlah 15 orang yang berangkat Selasa lalu menuju 
Medan, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Singapura menuju Swedia, itu 
juga membawa setumpuk dokumen Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembentukan 
Lembaga Wali Nanggroe.

        "Anggota tim perancang qanun akan ke Swedia menemui Muhammad Hasan di 
Tiro, untuk meminta masukan serta saran mengenai bentuk wali nanggroe," ujar 
Ketua Badan Penghormatan DPRA, Syafruddin Budiman, kepada Gatra. Namun sumber 
Gatra di Aceh berbicara lain. Rombongan yang dipimpin Ketua Tim Pansus XI Raqan 
Wali Nanggroe, Mukhlis Mukhtar, itu punya misi lain.

        Mereka hendak meminta kesediaan Hasan Tiro kembali ke Aceh dan 
menduduki posisi wali nanggroe. Pucuk pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di 
luar negeri itu dianggap sebagai sosok paling pas untuk menduduki posisi 
tersebut. Kalaupun tidak bersedia, Hasan Tiro akan diminta menunjuk orang lain 
sebagai penggantinya. Misi khusus ini, menurut sumber Gatra yang tak ingin 
disebutkan namanya itu, merupakan hasil kompromi dengan pimpinan Komite 
Peralihan Aceh (KPA) --organisasi yang menampung mantan kombatan GAM.

        Dalam penyusunan Raqan Wali Nanggroe (WN), pimpinan KPA meminta agar 
jabatan WN diserahkan kepada Hasan Tiro, yang semasa konflik didaulat sebagai 
WN oleh GAM. Tak hanya itu. Mereka juga meminta agar jabatan itu tak sebatas 
lembaga primordial. WN, dalam pandangan aktivis KPA, haruslah memiliki kekuatan 
politik lebih tinggi dari posisi gubernur. "Dengan menekan Pansus XI Raqan WN, 
mereka hendak mengakomodasi Hasan Tiro supaya menjadi pemimpin tertinggi di 
Aceh," kata sumber Gatra itu.

        Namun tudingan adanya intervensi itu langsung dibantah pimpinan KPA. 
Menurut Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf, yang didampingi juru bicaranya, Ibrahim 
Syamsuddin K.B.S., KPA tak pernah mengintervensi kerja anggota DPR Aceh. Qanun 
tentang WN yang sedang disusun DPR Aceh, lanjut Muzakir Manaf, bukan milik GAM, 
KPA, atau kelompok lainnya di Aceh. Lembaga WN merupakan milik masyarakat Aceh 
secara keseluruhan. "Kami sama sekali tak pernah menekan atau mengintervensi 
dalam penyusunan Raqan WN," ujar mantan Panglima GAM itu.

        Meski begitu, Muzakir Manaf mengakui bahwa pihaknya ikut dimintai 
pendapat oleh tim Pansus Raqan WN. Namun masukan itu sebatas saran dan pendapat 
agar pembentukan WN dapat berjalan sempurna dan menjadi lembaga yang dihormati 
di Aceh.

        Syafruddin Budiman juga mengakui, anggota penyusun beleid yang 
merupakan inisiatif DPR Aceh itu telah melakukan jemput bola ke sejumlah pihak. 
Mereka menampung saran, pendapat, dan masukan dari berbagai pihak, baik 
komponen masyarakat Aceh, seperti akademisi dan politisi, maupun alim ulama. 
Juga bertandang ke Jakarta dan bertemu Menko Polhukam, Widodo AS, serta 
Mendagri Mardiyanto.

        Selain itu, lanjut Syafruddin, demi kesempurnaan Raqan WN, tim pansus 
pun melakukan komparasi ke daerah-daerah yang infrastruktur adatnya masih 
diakui, misalnya Kesultanan Yogyakarta, Riau, dan Kutai Kartanegara. Termasuk 
melakukan muhibah ke luar negeri, menemui Hasan Tiro di Swedia, dan mempelajari 
sejarah Aceh yang terdokumentasi di Belanda. "Semuanya itu untuk mencari bentuk 
dan struktur WN yang lebih cocok dan sesuai dengan apa yang termaktub dalam 
naskah MoU RI-GAM," kata Syafruddin.

        Penyusunan Qanun WN memang terkait erat dengan perjanjian damai 
Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Dalam 
kesepakatan damai yang disebut kesepakatan Helsinki itu, menurut Syafruddin, 
rakyat Aceh dimungkinkan memiliki lembaga wali nanggroe. Lembaga ini bertugas 
sebagai lembaga adat pemersatu masyarakat Aceh yang bersifat independen dan 
bukan lembaga politik.

        Sifat lembaga itulah yang kemudian ditolak sejumlah pimpinan Partai 
Aceh. Menurut juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransah, dalam pandangan 
partainya, posisi wali nanggroe haruslah merupakan bagian dari sistem politik 
Aceh. Posisinya berada di atas gubernur. Kepada harian Serambi Indonesia, Adnan 
menyatakan, jika posisi WN sebatas pemimpin adat, akan sia-sia. Sebab akan 
berbenturan dengan lembaga Majelis Adat Aceh, yang berdiri sebelumnya. "Wali 
nanggroe itu ibarat raja yang berhak mengatur daerah ini jika dalam kondisi 
darurat," kata Adnan.

        Namun pemaknaan WN oleh partai yang menampung mantan kombatan GAM itu 
tak diterima banyak kalangan masyarakat. Mereka khawatir, WN menjadi lembaga 
politik praktis yang dikuasai golongan tertentu. Menurut Muhammad Amin, tokoh 
masyarakat asal Tiro, Pidie, proses kelahiran sebuah qanun seharusnya bukan 
kehendak suatu kelompok atau golongan. Dia tidak ingin Qanun tentang WN 
dilahirkan dengan pemaksaan. "Karena itu, (Qanun WN) milik semua masyarakat, 
bukan milik golongan tertentu," ujar Muhammad Amin.

        Keprihatinan serupa diungkapkan anggota DPR-RI asal Aceh, Muhammad 
Nasir Djamil. Menurut Nasir, raqan itu hendaknya memuat kepentingan masyarakat 
Aceh, bukan kepentingan suatu kelompok dan golongan. Jabatan WN haruslah 
memayungi semua unsur dan golongan masyarakat di Aceh. "Jika mampu menampung 
(kepentingan masyarakat), saya yakin akan lebih bagus dan sempurna, seperti 
bayi yang baru lahir," kata anggota DPR asal Fraksi PKS itu.

        Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, juga tak sependapat jika 
posisi WN diarahkan menjadi jabatan politik. Dalam Pasal 96 dan 97 
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tegas disebutkan bahwa WN punya tugas 
sebagai perekat masyarakat Aceh lewat pendekatan adat dan bukan lembaga 
politik. "Posisi pemerintahan dan pemimpin daerah jelas dipegang oleh gubernur. 
Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan komplikasi," ujar Ferry kepada Gatra.

        Untuk itu, Ferry menilai, keinginan sejumlah pihak menunjuk langsung 
Hasan Tiro sebagai WN tidak sesuai dengan semangat yang tertuang dalam UU Nomor 
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurut Ferry, yang juga Ketua Pansus 
Rancangan UU Pemerintahan Aceh, pengisian pejabat WN tidak boleh bertumpu pada 
penunjukan figur A atau figur B semata. Penunjukan oleh kelompok tertentu 
justru berpotensi memicu perpecahan di masyarakat Aceh. "Padahal, perlu dialog 
di internal masyarakat Aceh, jangan sampai wali nanggroe kemudian diposisikan 
dalam hal berbeda," Ferry menegaskan.

        Hendri Firzani, Mukhlison S. Widodo, dan Ibrahim Passe (Lhokseumawe)
        [Nasional, Gatra Nomor 42 Beredar Kamis, 28 Agustus 2008]

        www.gatra.com

     



 

Kirim email ke