----- Original Message -----
From: hayatullah khumaini
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, September 01, 2008 6:50 AM
Subject: [SPAM] Re: [media-aceh] Misi DPRA Aceh TTG Wali Nanggroe GAGAL
Misi WN DPRA yang ingin ketemu Hasan Tiro adalah salah satu upaya
membuang2 uang dan juga misi yang tidak jelas, apa yang telah dilakukan oleh
DPRA menunjukkan sikap DPR Aceh masih suka dengan eforia ketimbang dengan pola
penyerapan aspirasi di Aceh...keinginan DPR Aceh untuk ketemu wali hanya
mimpi,,,,
Penyerapan aspirasi terhadap raqan WN bisa dilakukan di Aceh, karna
sangat banyak tokoh yang juga tau tetang keududkan WN, sehingga dewa ini
terjadi salah tafsir terhadap posisi WN (ini menunjukkan DPR Aceh tidak pernah
belajar sejarah Aceh). posisi WN tidak seperti yang di sampaikan oleh DPR ACeh
dan sesuai dengan yang sebagian orang memikirkan ttg WN, karna tugas WN sebagai
pemberi nasehat kepada kepala pemerintah Aceh (Gubernur) dan WN dapat
mengeluarkan kebijakan dalam bagian2 tertentu. Maka jangan salah kita dalam
menafsirkan posisi WN, karna WN bukan mengurus ADAT/ISTIADAT, karna posisi ini
sudah di atur jauh sebelum Indonesia meredeka.
Sehingga dengan kondisi ini DPR Aceh harus memberi laporan bagi Penduduk
di Aceh.
Salam
Khumaini.
--- On Mon, 9/1/08, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [media-aceh] Misi khusus Wali Nanggroe
To: "media aceh" <[EMAIL PROTECTED]>, "media sumatera" <[EMAIL
PROTECTED]>, "media sumut" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Monday, September 1, 2008, 8:33 AM
Aceh
Misi Khusus Wali Nanggroe
Selepas memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, Ahad lalu,
sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) langsung sibuk berkemas.
Pakaian dan perlengkapan muhibah, sekurangnya untuk waktu lebih dari sepekan,
dipersiapkan. Rombongan berjumlah 15 orang yang berangkat Selasa lalu menuju
Medan, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Singapura menuju Swedia, itu
juga membawa setumpuk dokumen Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembentukan
Lembaga Wali Nanggroe.
"Anggota tim perancang qanun akan ke Swedia menemui Muhammad Hasan di
Tiro, untuk meminta masukan serta saran mengenai bentuk wali nanggroe," ujar
Ketua Badan Penghormatan DPRA, Syafruddin Budiman, kepada Gatra. Namun sumber
Gatra di Aceh berbicara lain. Rombongan yang dipimpin Ketua Tim Pansus XI Raqan
Wali Nanggroe, Mukhlis Mukhtar, itu punya misi lain.
Mereka hendak meminta kesediaan Hasan Tiro kembali ke Aceh dan
menduduki posisi wali nanggroe. Pucuk pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di
luar negeri itu dianggap sebagai sosok paling pas untuk menduduki posisi
tersebut. Kalaupun tidak bersedia, Hasan Tiro akan diminta menunjuk orang lain
sebagai penggantinya. Misi khusus ini, menurut sumber Gatra yang tak ingin
disebutkan namanya itu, merupakan hasil kompromi dengan pimpinan Komite
Peralihan Aceh (KPA) --organisasi yang menampung mantan kombatan GAM.
Dalam penyusunan Raqan Wali Nanggroe (WN), pimpinan KPA meminta agar
jabatan WN diserahkan kepada Hasan Tiro, yang semasa konflik didaulat sebagai
WN oleh GAM. Tak hanya itu. Mereka juga meminta agar jabatan itu tak sebatas
lembaga primordial. WN, dalam pandangan aktivis KPA, haruslah memiliki kekuatan
politik lebih tinggi dari posisi gubernur. "Dengan menekan Pansus XI Raqan WN,
mereka hendak mengakomodasi Hasan Tiro supaya menjadi pemimpin tertinggi di
Aceh," kata sumber Gatra itu.
Namun tudingan adanya intervensi itu langsung dibantah pimpinan KPA.
Menurut Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf, yang didampingi juru bicaranya, Ibrahim
Syamsuddin K.B.S., KPA tak pernah mengintervensi kerja anggota DPR Aceh. Qanun
tentang WN yang sedang disusun DPR Aceh, lanjut Muzakir Manaf, bukan milik GAM,
KPA, atau kelompok lainnya di Aceh. Lembaga WN merupakan milik masyarakat Aceh
secara keseluruhan. "Kami sama sekali tak pernah menekan atau mengintervensi
dalam penyusunan Raqan WN," ujar mantan Panglima GAM itu.
Meski begitu, Muzakir Manaf mengakui bahwa pihaknya ikut dimintai
pendapat oleh tim Pansus Raqan WN. Namun masukan itu sebatas saran dan pendapat
agar pembentukan WN dapat berjalan sempurna dan menjadi lembaga yang dihormati
di Aceh.
Syafruddin Budiman juga mengakui, anggota penyusun beleid yang
merupakan inisiatif DPR Aceh itu telah melakukan jemput bola ke sejumlah pihak.
Mereka menampung saran, pendapat, dan masukan dari berbagai pihak, baik
komponen masyarakat Aceh, seperti akademisi dan politisi, maupun alim ulama.
Juga bertandang ke Jakarta dan bertemu Menko Polhukam, Widodo AS, serta
Mendagri Mardiyanto.
Selain itu, lanjut Syafruddin, demi kesempurnaan Raqan WN, tim pansus
pun melakukan komparasi ke daerah-daerah yang infrastruktur adatnya masih
diakui, misalnya Kesultanan Yogyakarta, Riau, dan Kutai Kartanegara. Termasuk
melakukan muhibah ke luar negeri, menemui Hasan Tiro di Swedia, dan mempelajari
sejarah Aceh yang terdokumentasi di Belanda. "Semuanya itu untuk mencari bentuk
dan struktur WN yang lebih cocok dan sesuai dengan apa yang termaktub dalam
naskah MoU RI-GAM," kata Syafruddin.
Penyusunan Qanun WN memang terkait erat dengan perjanjian damai
Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Dalam
kesepakatan damai yang disebut kesepakatan Helsinki itu, menurut Syafruddin,
rakyat Aceh dimungkinkan memiliki lembaga wali nanggroe. Lembaga ini bertugas
sebagai lembaga adat pemersatu masyarakat Aceh yang bersifat independen dan
bukan lembaga politik.
Sifat lembaga itulah yang kemudian ditolak sejumlah pimpinan Partai
Aceh. Menurut juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransah, dalam pandangan
partainya, posisi wali nanggroe haruslah merupakan bagian dari sistem politik
Aceh. Posisinya berada di atas gubernur. Kepada harian Serambi Indonesia, Adnan
menyatakan, jika posisi WN sebatas pemimpin adat, akan sia-sia. Sebab akan
berbenturan dengan lembaga Majelis Adat Aceh, yang berdiri sebelumnya. "Wali
nanggroe itu ibarat raja yang berhak mengatur daerah ini jika dalam kondisi
darurat," kata Adnan.
Namun pemaknaan WN oleh partai yang menampung mantan kombatan GAM itu
tak diterima banyak kalangan masyarakat. Mereka khawatir, WN menjadi lembaga
politik praktis yang dikuasai golongan tertentu. Menurut Muhammad Amin, tokoh
masyarakat asal Tiro, Pidie, proses kelahiran sebuah qanun seharusnya bukan
kehendak suatu kelompok atau golongan. Dia tidak ingin Qanun tentang WN
dilahirkan dengan pemaksaan. "Karena itu, (Qanun WN) milik semua masyarakat,
bukan milik golongan tertentu," ujar Muhammad Amin.
Keprihatinan serupa diungkapkan anggota DPR-RI asal Aceh, Muhammad
Nasir Djamil. Menurut Nasir, raqan itu hendaknya memuat kepentingan masyarakat
Aceh, bukan kepentingan suatu kelompok dan golongan. Jabatan WN haruslah
memayungi semua unsur dan golongan masyarakat di Aceh. "Jika mampu menampung
(kepentingan masyarakat), saya yakin akan lebih bagus dan sempurna, seperti
bayi yang baru lahir," kata anggota DPR asal Fraksi PKS itu.
Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, juga tak sependapat jika
posisi WN diarahkan menjadi jabatan politik. Dalam Pasal 96 dan 97
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tegas disebutkan bahwa WN punya tugas
sebagai perekat masyarakat Aceh lewat pendekatan adat dan bukan lembaga
politik. "Posisi pemerintahan dan pemimpin daerah jelas dipegang oleh gubernur.
Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan komplikasi," ujar Ferry kepada Gatra.
Untuk itu, Ferry menilai, keinginan sejumlah pihak menunjuk langsung
Hasan Tiro sebagai WN tidak sesuai dengan semangat yang tertuang dalam UU Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurut Ferry, yang juga Ketua Pansus
Rancangan UU Pemerintahan Aceh, pengisian pejabat WN tidak boleh bertumpu pada
penunjukan figur A atau figur B semata. Penunjukan oleh kelompok tertentu
justru berpotensi memicu perpecahan di masyarakat Aceh. "Padahal, perlu dialog
di internal masyarakat Aceh, jangan sampai wali nanggroe kemudian diposisikan
dalam hal berbeda," Ferry menegaskan.
Hendri Firzani, Mukhlison S. Widodo, dan Ibrahim Passe (Lhokseumawe)
[Nasional, Gatra Nomor 42 Beredar Kamis, 28 Agustus 2008]
www.gatra.com