Refleksi: Dulu rugi, kemarin rugi, sekarang rugi. Rugi melulu. Perusahaan yang 
banyak hutangnya dan  selalu rugi,  biasanya tidak mempunyai kepercayaan dalam 
dunia  bisnes, lama atau cepat harus dinyatakan bangkut dan dilikwidasi 
existensinya. 

Kalau negara  selalu rugi  dan banyak hutangnya berarti negara itu dalam 
pemerintahannya  tidak becus karena  tidak berkomptensi untuk mengurusnya 
dengan baik sebagaimana mestinya . Hal ini bukan saja  merugikan kehidupan 
rakyat tetapi juga membebankan kehidupan buruk kepada rakyat  baik hari 
sekarang maupun hari besok.   Bukankah negara demikian  sama halnya dengan 
perusahaan seharusnya dinyatakan bangkrut, karena  memang dibangkrutkan dengan 
korupsi dan bagaimnana pun sulit akan ada solusi terbaik bagi kehidupan  rakyat 
bernegara yang bisa dicapai oleh penguasa yang tidak becus.  Jadi jalan terbaik 
sebelum harta kekayaan alam dimakan rayap penguasa, existensi negara demikian 
harus dilikwidasi. Atau bagaimna pendapat Anda?

http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=4685

      Kamis, 11 September 2008 | BP 
     
      Proyek Cepu Berpotensi Rugikan Negara 1,2 Miliar Dolar
     
      Jakarta (Bali Post) 
      Proyek minyak blok Cepu, Jawa Timur yang melibatkan ExxonMobil dan PT 
Pertamina (Persero) berpotesi merugikan negara hingga 1,2 miliar dolar AS atau 
sekitar Rp 11 triliun. Potensi kerugian itu bersumber dari rencana pembangunan 
floating storage (tangki penyimpanan) berkapasitas dua juta barel.

      Ketua Pansus Hak Angket BBM Zulkifli Hasan menyatakan, kerugian sebesar 
itu merupakan akumulasi apabila floating storage yang saat ini sedang proses 
tender jadi beroperasi selama 20 tahun. ExxonMobil melalui anak usahanya 
MobilCepu Ltd. meminta agar tangki penyimpanan dibangun di laut secara 
mengapung (floating storage). Padahal jika dibangun di darat biayanya bisa 
lebih murah. 'Dengan pakai sistem floating maka potensi kerugian selama 20 
tahun itu mencapai 1,2 miliar dolar AS,' ujarnya usai rapat Pansus di Jakarta, 
Rabu (10/9) kemarin.

      Zulkifli mencontohkan, apabila pembangunan tangki penyimpanan di darat 
hanya membutuhkan sekitar 200 juta dolar AS, sedangkan pembangunan tangki di 
laut secara mengapung bisa mencapai 500 juta dolar AS. Dalam hal ini ia 
menyayangkan kinerja BP Migas yang dinilai hanya sebagai tukang stempel saja. 
Bahkan, BP Migas juga dilihat tidak adil karena membiarkan proyek Cepu 
didominasi ExxonMobil.

      'Kami panggil Hestu Bagyo (mantan Dirut Pertamina EP Cepu) terkait 
rencana join produksi Pertamina-Exxon ternyata ditemukan kejutan. Tidak ada 
equal treatment (posisi setara). Pertamina ternyata hanya sebagai tamu di 
rumahnya sendiri. Semua diatur oleh Exxon, ini merugikan,' tegasnya.

      Saat ini proses tender pembangunan floating storage baru memasuki tahap 
prakualifikasi. Namun ketika ditanya mengapa DPR tidak membatalkan saja tender 
tersebut, Zulkifli menyatakan DPR tidak punya wewenang untuk itu.

      Sementara itu, Hestu Bagyo yang merupakan mantan Dirut Pertamina EP Cepu 
sekaligus tim ahli yang diundang pansus mengatakan, potensi kerugian tersebut 
merupakan evaluasi proyek yang diperhitungkan akan berlangsung sampai 20 tahun. 
'Ini (kerugian 1,2 miliar dolar AS ) merupakan economic evaluation yang jangka 
waktunya 20 tahun. Sekarang itu baru perkiraan,' katanya.


      Penyalahgunaan BBM

      Kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir (BPH) 
Migas Tubagus Haryono mengungkapkan, selama semester I 2008 negara harus 
menderita kerugian hingga Rp 43,572 miliar akibat penyalahgunaan BBM 
bersubsidi. 'BPH Migas telah aktif melakukan penindakan penyalahgunaan BBM 
bersubsidi dengan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hingga Januari-Agustus 
2008, telah ditangani 526 kasus dan pemeriksaan contoh BBM yang disalahgunakan 
sebanyak 48 contoh,' ujar Tubagus.

      Menurut Tubagus, dari 526 kasus tersebut, 396 kasus masih dalam tahap 
penyelidikan, 120 kasus tahap P2 dan 16 kasus lainnya sudah masuk tahap 
pengadilan. Penyalahgunaan tersebut, menurutnya, dilakukan dengan beberapa 
modus. Di antaranya dengan penyimpangan alokasi atau peruntukan BBM bersubsidi, 
pengoplosan, pengangkutan tanpa izin usaha, penyimpanan tanpa izin usaha dan 
niaga tanpa izin usaha. (kmb1)


     

Kirim email ke