Refleksi: Dulu rugi, kemarin rugi, sekarang rugi. Rugi melulu. Perusahaan yang banyak hutangnya dan selalu rugi, biasanya tidak mempunyai kepercayaan dalam dunia bisnes, lama atau cepat harus dinyatakan bangkut dan dilikwidasi existensinya.
Kalau negara selalu rugi dan banyak hutangnya berarti negara itu dalam pemerintahannya tidak becus karena tidak berkomptensi untuk mengurusnya dengan baik sebagaimana mestinya . Hal ini bukan saja merugikan kehidupan rakyat tetapi juga membebankan kehidupan buruk kepada rakyat baik hari sekarang maupun hari besok. Bukankah negara demikian sama halnya dengan perusahaan seharusnya dinyatakan bangkrut, karena memang dibangkrutkan dengan korupsi dan bagaimnana pun sulit akan ada solusi terbaik bagi kehidupan rakyat bernegara yang bisa dicapai oleh penguasa yang tidak becus. Jadi jalan terbaik sebelum harta kekayaan alam dimakan rayap penguasa, existensi negara demikian harus dilikwidasi. Atau bagaimna pendapat Anda? http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=4685 Kamis, 11 September 2008 | BP Proyek Cepu Berpotensi Rugikan Negara 1,2 Miliar Dolar Jakarta (Bali Post) Proyek minyak blok Cepu, Jawa Timur yang melibatkan ExxonMobil dan PT Pertamina (Persero) berpotesi merugikan negara hingga 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 11 triliun. Potensi kerugian itu bersumber dari rencana pembangunan floating storage (tangki penyimpanan) berkapasitas dua juta barel. Ketua Pansus Hak Angket BBM Zulkifli Hasan menyatakan, kerugian sebesar itu merupakan akumulasi apabila floating storage yang saat ini sedang proses tender jadi beroperasi selama 20 tahun. ExxonMobil melalui anak usahanya MobilCepu Ltd. meminta agar tangki penyimpanan dibangun di laut secara mengapung (floating storage). Padahal jika dibangun di darat biayanya bisa lebih murah. 'Dengan pakai sistem floating maka potensi kerugian selama 20 tahun itu mencapai 1,2 miliar dolar AS,' ujarnya usai rapat Pansus di Jakarta, Rabu (10/9) kemarin. Zulkifli mencontohkan, apabila pembangunan tangki penyimpanan di darat hanya membutuhkan sekitar 200 juta dolar AS, sedangkan pembangunan tangki di laut secara mengapung bisa mencapai 500 juta dolar AS. Dalam hal ini ia menyayangkan kinerja BP Migas yang dinilai hanya sebagai tukang stempel saja. Bahkan, BP Migas juga dilihat tidak adil karena membiarkan proyek Cepu didominasi ExxonMobil. 'Kami panggil Hestu Bagyo (mantan Dirut Pertamina EP Cepu) terkait rencana join produksi Pertamina-Exxon ternyata ditemukan kejutan. Tidak ada equal treatment (posisi setara). Pertamina ternyata hanya sebagai tamu di rumahnya sendiri. Semua diatur oleh Exxon, ini merugikan,' tegasnya. Saat ini proses tender pembangunan floating storage baru memasuki tahap prakualifikasi. Namun ketika ditanya mengapa DPR tidak membatalkan saja tender tersebut, Zulkifli menyatakan DPR tidak punya wewenang untuk itu. Sementara itu, Hestu Bagyo yang merupakan mantan Dirut Pertamina EP Cepu sekaligus tim ahli yang diundang pansus mengatakan, potensi kerugian tersebut merupakan evaluasi proyek yang diperhitungkan akan berlangsung sampai 20 tahun. 'Ini (kerugian 1,2 miliar dolar AS ) merupakan economic evaluation yang jangka waktunya 20 tahun. Sekarang itu baru perkiraan,' katanya. Penyalahgunaan BBM Kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir (BPH) Migas Tubagus Haryono mengungkapkan, selama semester I 2008 negara harus menderita kerugian hingga Rp 43,572 miliar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. 'BPH Migas telah aktif melakukan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hingga Januari-Agustus 2008, telah ditangani 526 kasus dan pemeriksaan contoh BBM yang disalahgunakan sebanyak 48 contoh,' ujar Tubagus. Menurut Tubagus, dari 526 kasus tersebut, 396 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 120 kasus tahap P2 dan 16 kasus lainnya sudah masuk tahap pengadilan. Penyalahgunaan tersebut, menurutnya, dilakukan dengan beberapa modus. Di antaranya dengan penyimpangan alokasi atau peruntukan BBM bersubsidi, pengoplosan, pengangkutan tanpa izin usaha, penyimpanan tanpa izin usaha dan niaga tanpa izin usaha. (kmb1)
