http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008091922455257

      Sabtu, 20 September 2008 
     

      NASIONAL 
     
     
     

Malaysia Tahan 40 Warga Aceh 


      KUALA LUMPUR (Ant/Lampost): Sebanyak 40 warga Aceh yang akan merayakan 
Idulfitri di kampung halaman, terpaksa merayakannya di penjara Imigrasi 
Malaysia, setelah tertangkap di Pelabuhan Swettenham, Pulau Pinang, karena 
memiliki stempel Imigrasi Malaysia palsu.

      "Dari 40 orang Aceh itu, ada sejumlah anak kecil dan 10 warga Medan 
keturunan Aceh. Mereka ditangkap sejak Rabu 17 September 2008," kata Atase 
Imigrasi KJRI Penang, Enang Supriyadi, Jumat (19-9).

      Mereka adalah warga Aceh yang tinggal di kawasan Bukit Klang (Kuala 
Lumpur dan sekitarnya) dan sudah tinggal bertahun-tahun dengan paspor turis 
sehingga izin tinggal di Malaysia sudah lama habis atau ilegal.

      Ketika akan pulang kampung bersama keluarga dan anak-anak, mereka mengaku 
minta tolong dari seorang warga Aceh, Nurdin, yang dianggap bisa membantu 
mengurusi masalah keimigrasian di Imigrasi Malaysia.

      Mereka mengaku dikenakan biaya hingga 800 ringgit per orang untuk 
mendapatkan izin keimigrasian. Pada saat antre naik kapal ferry menuju Aceh, 
ternyata Imigrasi Malaysia menemukan dalam paspor mereka stempel imigrasi 
palsu. Selama ini, seolah-olah mereka keluar masuk Johor Bahru.

      "Dalam paspor mereka ada stempel Imigrasi Malaysia palsu seolah-olah 
mereka sering keluar masuk dari dan ke Johor Bahru sejak 2006. Kami percaya 
mereka mau pulang kampung untuk merayakan Idulfitri," kata Kepala Imigrasi 
Pulau Pinang, Abdul Rahman Harun, sebagaimana dikutip media massa Malaysia, 
Jumat (19-9).

      Para warga Aceh itu kini ditahan di penjara imigrasi untuk kepentingan 
penyidikan. Imigrasi Malaysia juga sedang memburu Nurdin, seorang warga Aceh 
yang telah menipu masyarakat kampungnya sendiri. n N
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke