"Hasil Penelitian Depag tentang Faham Liberal Keagamaan" (1)
Tuesday, 28 November 2006
 
 
"Hasil Penelitian Depag tentang Faham Liberal Keagamaan" (1)
Menyedihkan hasil penelitian Depag terbaru tentang pluralisme agama. Al-Quran, 
katanya "produk budaya". Baca
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-170
Oleh: Adian Husaini
 
Departemen Agama, melalui Badan Litbang dan Diklatnya, telah melakukan 
penelitian tentang ‘Faham-faham keagamaan liberal pada masyarakat 
perkotaan’. Hasil penelitian itu dipresentasikan pada 15 November 2006 di 
Jakarta, di hadapan sejumlah peneliti, perwakilan berbagai ormas keagamaan, dan 
lembaga swadaya masyarakat. Penelitian dilakukan di sejumlah kota besar: 
Jakarta, Medan, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Untuk kalangan 
Kristen, dilakukan penelitian di Nusa Tenggara Timur dan Menado, dan untuk 
kasus Hindu dilakukan penelitian di Denpasar Bali.
 
Ketika melakukan penelitian perkembangan paham keagamaan liberal di lingkungan 
masyarakat Muslim, para peneliti Depag menfokuskan penelitiannya di seputar 
lingkungan UIN/IAIN. Di Medan, misalnya, penelitian dilakukan dengan melakukan 
wawancara dengan sejumlah dosen IAIN Sumatera Utara. Ada sejumlah masalah yang 
dijadikan indikator
dalam penelitian, seperti (1) masalah hubungan antara agama dengan negara, (2) 
masalah Pluralisme Agama, (3) masalah hak beragama, (4) kebebasan berpikir 
(berijtihad), (5) perkawinan beda agama dan masalah poligami, (6) masalah 
kebenaran, (7) Hak asasi manusia (8) masalah jender, (9) masalah demokrasi.
 
Ditulis dalam hasil penelitian ini: "Mengenai masalah pluralisme, mereka tidak 
sependapat dengan MUI sebab kalau semua agama itu sama, berarti bukan plural 
lagi. Plural itu artinya banyak, paham yang mengakui adanya perbedaan dalam 
kelompok dan masyarakat. Dengan mengembangkan paham pluralisme, menjadikan 
pandangan keagamaan seseorang tidak ekstrem, longgar tetapi tidak sampai 
menganggu keimanannya, kepanatikan berkurang dan menghargai orang lain. Memang 
implikasi sikap pluralisme tersebut bisa membuat iman seseorang berkurang. 
Untuk itu dalam mengajarkan ajaran agama untuk tingkat TK/SD ditanamkan emosi 
dan rasa keagamaan. Untuk tingkat SMA diajarkan tentang kemajemukan, sehingga 
mereka menghargai antara faham yang satu dengan faham yang lain. Menurut Amiur 
Nuruddin, pluralisme agama berarti semua agama mempunyai dasar dan keyakinan 
yang dianut oleh masing-masing penganut, dan kita menghargai masing-masing 
agama untuk mengembangkan ajaran agama
 masing-masing, jadi pluralisme tidak menganggap semua agama sama. Dalam Islam 
harus menerima keragaman paham keagamaan secara internal dan tidak boleh 
mamaksakan suatu faham kepada kelompok lain. Kalau hal ini dikembangkan akan 
terjadi konflik horisontal diantara umat Islam. Maka Pak Amiur tidak setuju 
terhadap tindakan suatu kelompok yang mengeksekusi terhadap kelompok yang 
dianggap sempalan."
 
Itulah hasil penelitian Departemen Agama terhadap persepsi sejumlah dosen IAIN 
Sumatera Utara terhadap paham Pluralisme Agama. Yang disebut Pak Amiur Nuruddin 
adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Tampak dalam penelitian itu, 
bahwa Dekan Fakultas Syariah itu setuju dengan paham Pluralisme Agama, dan 
tidak memahami masalah paham Pluralisme Agama, sebagaimana dibahas dalam studi 
agama-agama di dunia saat ini. Dia mendefinisikan Pluralisme Agama sebagai 
"paham yang mengakui adanya perbedaan dalam kelompok dan masyarakat." 
 
Sehingga dengan mengembangkan paham pluralisme, menjadikan pandangan keagamaan 
seseorang tidak ekstrem, longgar tetapi tidak sampai menganggu keimanannya, 
kepanatikan berkurang dan menghargai orang lain. Kesimpulan ini sangat aneh. 
Pluralisme Agama, sebagaimana didefinisikan dan biasa dikaji dalam studi 
agama-agama, bukanlah paham yang seperti itu. Dalam fatwa MUI pun sudah 
ditegaskan, bahwa Islam mengakui dan menghormati perbedaan. Hanya saja, itu 
disebut sebagai ‘pluralitas’. 
 
Tetapi, dalam Pluralisme Agama, -- sebagaimana sering kita bahas dalam Catatan 
ini â€" agama-agama memang dipandang sama-sama sah sebagai jalan menuju Tuhan 
yang sama. Dalam bahasa Nurcholish Madjid, agama-agama adalah ibarat jari-jari 
roda yang menuju kepada pusat roda (tuhan) yang sama. Dalam bahasa Huston Smith 
dan Seyyed
Hossen Nasr, agama-agama diibaratkan sebagai jalan yang berbeda-beda menuju ke 
puncak (tuhan) yang sama. Jadi, MUI tidak salah ketika mendefinisikan bahwa 
Pluralisme Agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah 
sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, 
setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar 
sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua 
pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. 
 
Karena itu, kita patut merasa heran dengan pandangan Dekan Fakultas Syariah 
IAIN Sumatera Utara itu tentang paham Pluralisme Agama, sebagaimana diungkap 
dalam hasil penelitian Depag tersebut. Ditambah lagi, redaksi yang pun 
bertentangan satu dengan lainnya. Pada satu kalimat dikatakan, bahwa dengan 
mengembangkan paham Pluralisme, maka tidak sampai mengganggu keimanannya. 
Tetapi pada kalimat berikutnya ditulis, bahwa implikasi sikap pluralisme 
tersebut bisa membuat iman seseorang berkurang. 
 
Masalah Pluralisme Agama merupakan tantangan sangat serius bagi agama-agama 
yang ada, sehingga para tokoh agama dan cendekiawan agama-agama, baik dari 
kalangan Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan sebagainya, telah melakukan 
kajian yang serius tentang masalah ini. 
 
Karena itu, kita sangat amat layak untuk bersedih hati menyimak pendapat 
seorang profesor doktor dari IAIN Sumatera Utara yang juga Dekan Fakultas 
Syariah itu tentang paham Pluralisme Agama. 
 
Hasil penelitian di Kota Medan ini ditutup dengan rekomendasi peneliti Depag 
tersebut: "untuk kelompok yang mengembangkan pemikiran baru di Kota Medan ini 
alangkah baiknya kalau membentuk semacam lembaga, seperti JIL di Jakarta, LKIs 
di Yogyakarta, atau Paramadina, sehingga bisa disusun agenda diskusi, sehingga 
nantinya dapat
menghasilkan produk pemikiran yang terdokumentasikan, sehingga bisa juga 
dinikmati orang lain. Kepada MUI agar berhati-hati mengeluarkan statemennya, 
agar tidak mematikan semangat berpikir yang tumbuh di kalangan generasi muda, 
yang sedang mekar-mekarnya." 
 
Berdasarkan rekomendasi penelitian di Kota Medan itu, kita memahami, bahwa si 
peneliti Depag itu sudah memiliki kerangka pikir liberal dan menganjurkan agar 
di Kota Medan juga dibentuk lembaga penyebar paham keagamaan liberal. Tentu 
saja, ini PR berat bagi Menteri Agama saat ini yang dikenal cukup kritis 
terhadap paham-paham liberalisme
keagamaan. 
 
Bahwa diantara anak buahnya, justru menganjurkan disebarkannya paham liberal. 
Bagi umat Islam, tentu ini musibah dan tantangan besar. 
 
Kita lanjutkan menelaah hasil penelitian di Kota Yogyakarta, yang diberi judul 
"Faham Islam Liberal Masyarakat Kota Yogyakarta". Menjelaskan sejumlah faham 
liberal, diantaranya tentang "Memaknai teks al-Quran dan al-Hadits secara 
liberal dengan mengutamakan semangat religio etik", penelitian ini mencatat:
 
"Al-Quran bukan lagi dianggap sebagai wahyu suci dari Allah SWT kepada Muhammad 
saw, melainkan merupakan produk budaya (muntaj tsaqafi) sebagaimana yang 
digulirkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid. Metode tafsir yang digunakan adalah 
hermeneutika, karena metode tafsir konvensional dianggap sudah tidak sesuai 
dengan zaman. Amin Abdullah
mengatakan bahwa sebagian tafsir dan ilmu penafsiran yang diwarisi umat Islam 
selama ini dianggap telah melenggengkan status quo dan kemerosotan umat Islam 
secara moral, politik, dan budaya. Hermeneutika kini sudah menjadi kurikulum 
resmi di UIN/IAIN/STAIN seluruh Indonesia. Bahkan oleh perguruan tinggi Islam 
dinusantara ini hermeneutika makin digemari. Terhadap Al-Hadits tetap harus ada 
kritik terhadap perawi-perawi hadits, kritik terhadap hadits-hadits mutawatir, 
bahkan terhadap ideologi Islam. Menurut Zuly Qadir bahwa yang menjadi salah 
satu kunci dari penafsiran agama adalah tidak ada tafsir dan pemahaman absolut 
terhadap agama. Dalam menyikapi perbedaan, Islam Liberal tidak menjustifikasi 
benar atau salah." 
 
Membaca kutipan hasil penelitian itu, kita bisa melihat, bagaimana parahnya 
cara berpikir kaum liberal yang berkutat di sekitar UIN Yogya tersebut. Mereka 
tidak lagi menganggap Al-Quran sebagai wahyu suci. Mereka sudah menggeser ilmu 
tafsir dan mengganti dengan hermeneutika yang ujung-ujungnya menghasilkan 
pemahaman relativisme tafsir.
Mereka juga tidak menentukan sikap terhadap yang benar dan yang salah. 
 
Jika kita membaca pandangan mereka, berdasarkan hasil penelitian ini, maka 
sungguh kita amat sangat patut khawatir terhadap anak-anak kita yang sekarang 
sedang menuntut ilmu di Yogyakarta dan dicekoki dengan paham-paham yang 
menggerus keyakinan Islam secara sistematis tersebut. Sampai-sampai antara yang 
benar dan yang salah pun sudah
tidak bisa membedakan lagi. 
 
Padahal, sebagai Muslim, kita diwajibkan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar: 
memperjuangkan yang benar dan melawan kemunkaran. Jika seorang yang masih 
mengaku Muslim tetapi sudah tidak mengakui kesucian Al-Quran, tidak mengakui 
kebenaran hadits mutawatir, tidak tahu lagi mana yang benar dan mana yang 
salah, lalu, apa lagi yang tersisa dari sebuah makna keislaman? 
 
Tentang masalah ‘kebebasan beragama’ dilaporkan dalam penelitian ini bahwa 
Islam Liberal berpendapat: "Semua agama sebenarnya merupakan ekspresi keimanan 
terhadap Tuhan yang sama, memiliki tujuan dan mengabdi pada Tuhan yang sama, 
dan kebenaran itu ada pada semua agama... Mengklaim agama sendiri paling benar 
akan
menempatkan seseorang pada sikap eksklusif partikular dan hanya akan 
menimbulkan disharmoni antar umat beragama." 
 
Juga ditulis dalam laporan ini, bahwa dalam masalah theologi, Islam Liberal 
berpendapat : ‘’Tuhan apapun yang disembah oleh umat, tidak menjadi 
masalah. Di sisi lain Tuhan tidak berhak menghukum manusia karena tidak 
menyembahnya (atheis), karena hal ini bukan wewenang Tuhan untuk mengatur 
manusia, karena sudah masuk dalam
ruang privat." 
 
Dalam masalah ritual ditulis: "Manusia meyakini akan kebenaran adanya Tuhan. 
Karena kebenaran berada bukan pada satu keyakinan dan agama, maka cara untuk 
"menyapa" dan mendekatkan diri pada Tuhan juga mengalami keberagaman. Umat 
Islam memiliki ritual sendiri. Demikian pula Kristen, Katholik, Hindu, Budha 
dan agama-agama
lainnya. Yang terpenting adalah bahwa semua agama sama dan tujuan peribadatan 
agama-agama itu adalah satu tujuan, Tuhan Yang Satu." 
 
Tentang nikah beda agama, dicatat dalam penelitian ini: "Larangan nikah beda 
agama menurut Islam Liberal dipandang sudah tidak relevan lagi, karena sesuai 
dengan tuntunan Al-Quran bahwa Al-Quran mnganut pandangan universal tentang 
martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama." 
 
Salah satu kesimpulan dari penelitian di Yogya ini menyatakan:
 
‘’Arus perkembangan pemikiran Islam Liberal di Kota Yogyakarta bermula dari 
Kampus IAIN Sunan Kalijaga (kini UIN Sunan Kalijaga) pada dekade tahun 1980-an 
oleh para dosen dan akademisi kampus melalui kajian-kajian keislaman yang 
diikuti oleh para mahasiswa. Materi hermeneutika dan pemikiran orientalis barat 
sudah menjadi kajian resmi di UIN Sunan Kalijaga. Hermeneutika dianggap sebagai 
sebuah kebenaran yang harus disampaikan kepada umat.’’ Itulah beberapa 
contoh hasil penelitian Departemen Agama tentang faham liberal keagamaan di 
Yogyakarta. Membaca paham yang dikembangkan oleh mereka yang berpaham liberal 
tersebut, kita berharap, semoga kita tidak termasuk bagian dari mereka. 
Mudah-mudahan umat Islam diselamatkan dari fitnah yang disebarkan oleh mereka. 
Sebab, tentulah musibah besar, jika dari kampus yang berlabel Islam dan 
bernaung di bawah Departemen Agama justru lahir dan disebarkan paham-paham yang 
secara jelas sangat
 destruktif terhadap aqidah dan syariat Islam. 
 
Jika ada yang menyatakan semua agama sama, semua manusia boleh menyembah tuhan 
apa saja, boleh melakukan ritual dengan cara apa saja, maka apa yang masih bisa 
kita komentari dari pernyataan yang amat sangat bodoh dan keterlaluan dalam 
melecehkan Allah itu ? Untuk menghadap kepala sekolah saja ada aturannya. Untuk 
menemui George Bush pun ada aturannya. Lalu, kaum Liberal mengatakan, untuk 
menghadap Allah boleh dan sah dengan menggunakan cara apa saja! Bukankah ini 
sangat keterlaluan? 
 
Tapi itulah mereka. Kita tentu tidak setuju dengan pendapat itu. Kita meyakini, 
Allah telah mengutus utusan-Nya yang terakhir, yaitu Nabi Muhammad saw, untuk 
menjelaskan kepada kita, siapa Allah sebenarnya, sifat-sifat dan nama-Nya, dan 
juga bagaimana cara kita menyembah Allah SWT dengan benar. 
 
Maka, jika seseorang tidak mengimani kenabian Muhammad saw, sangatlah mustahil 
dia dapat mengenal dan menyembah Allah dengan benar. Karena itulah, syahadat 
adalah rukun islam yang pertama dan pintu gerbang untuk masuk Islam.
 
Maka, membaca hasil penelitian Depag ini, kita semakin jelas melihat, di mana 
sebenarnya posisi Islam Liberal! Tentu kita berharap, Depag akan sangat serius 
menangani masalah ini. Apalagi, jika gagasan itu disebarkan oleh lembaga atau 
pegawai-pegawai yang ada di bawah naungannya. Wallahu a’lam. [Depok, 17 
November 2006/ www.hidayatullah.com]. 
 
SUMBER : 
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3869&Itemid=55 (Senin,
 20 November 2006)
 
The house of Khilafah1924.org
http://www.khilafah1924.org Powered by Joomla! Generated: 22 September, 2008, 
21:28
 
Sumber: 
http://www.khilafah1924.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=308
 
 


      _________________________________________________________
Alt i ett. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og
notisblokk. http://no.mail.yahoo.com

Kirim email ke