Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan
Rabu, 01 Oktober 2008 | 13:22 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:  Terpidana kasus korupsi Abdullah Puteh mendapat 
remisi Lebaran selama 1,5 bulan. Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu 
dipenjara karena korupsi pengadaan helikopter yang nilainya miliaran rupiah.

Ragam Santika, bekas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,  juga medapat 
remisi Lebaran satu bulan.  Adapun Suparman, eks penyidik Komisi Pemberantasan 
Korupsi yang menjadi terpidana 8 tahun penjara  dalam kasus pemerasan, 
memperoleh remisi satu bulan. 


Puteh tak ikut salat Idul Fitri karena demam. Adapun  Ragam dan Suparman 
menolak  diwawancara wartawan.  "Kalau orangnya menolak, kami  tidak bisa 
memaksa," ujar staf Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Toni Kurniawan. 

Sebanyak 429 dari  470 narapidana Penjara Kelas I Sukamiskin Bandung itu 
mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri. Potongan hukuman mulai 15 hingga 
60 hari.  "Tidak ada napi yang mendapat remisi bebas langsung," kata Kepala 
Lembaga Peasyarakatn Sukamiskin, Rachmat Prio Sutardjo, Rabu pagi. 

Ia menjelaskan, remisi kali ini merupakan penghargaan negara bagi napi muslim 
yang berprilaku baik selama di penjara  telah menjalani hukuman minimal 6 
bulan.   Edi, 41 tahun, salah satu narapidana  bersyukur  mendapat remisi  1,5 
bulan. "Lumayan," kata terpidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan itu. 

Pria asal Subang tersebut sudah empat tahun medekam di Sukamiskin. "Pada  17 
Agustus  saya juga dapat remisi enam bulan."   Edi, ayah satu anak, bertekad 
memperbaiki diri selama dibui. "Supaya dapat remisi terus," katanya. 

Erick P. Hardi 
  

Kirim email ke