Aceh Dikibuli Lagi By Ria Ananda *Pemerhati di Kawasan Konflik To: [email protected] From: "Ria Ananda" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mon, 30 Oct 2006 03:19:46 -0800 (PST) Subject:"GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK" DARIPADA NGOMONGIN soal Orde Lama yang ngibulin Acheh dengan Aceh Daerah Istimewa, yang bikin geram dan sakit hati saja, lebih baik Ria ngulas soal isi MoU Helsinki yang sudah dituangkan kedalam UU No. 11 tahun 2006. Barangkali ada gunanya buat anggota-anggota GAM yang goblok di dalam dan di luar negeri, khusunya dan kepada orang Aceh umumnya. Jika tak berguna, ya udah, anggapin aje guyon Ria. Ria ngutik-ngutik UU No. 11 tahun 2006, ternyata terdapat sekurang-kurannya 10 point yang jelas-jelas Acheh [GAM dibawah pimpinan Malik Mahmud dan Zaini Abdullah] lagi-lagi dikibuli oleh Indonesia. Ria ngutik-ngutik UU No. 11 tahun 2006, ternyata terdapat sekurang-kurannya 10 point yang jelas-jelas Acheh [GAM dibawah pimpinan Malik Mahmud dan Zaini Abdullah] lagi-lagi dikibuli oleh Indonesia. Memang bener, tak lama sesudah ditanda tangani MoU Helsinki, 15 Agustus 2005, pihak DPR-RI membuka kesempatan kepada GAM untuk mengajukan usul-usul yang akan ditampung oleh team perumus UUPA. Maka, usul-pun bermunculan. DPRD-Aceh susun draft RUUPA. Tak ketinggalan Lukman Thaib, Dosen UIA Malaysia juga susun draft tandingan, walaupun isinya mirip bener dengan hasil kerja DPRD-Aceh. SIRA juga ikut nyèbèng ngejiplak [plagiator] draft RUUPA yang diubah dikit konsep Lukman dan DPRD-Aceh. Yang tak mampu menyusun draft RUUPA ialah GAM, kenapa? Pasalnya juru runding GAM [Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah, Nur Djuli dan Nurdin A. Rahman] goblok. Ngaku aja, gak usah malu-malu. Lihat aja, bpk. Malik tamatan SMA di Singapura, bpk Zaini lulusan fakultas kedokteran USU, bpk. Bakhtiar lulusan SMA Singapura, bpk. Nur Djuli tamat SMA Bireuën, kemudian sekolah bahasa Perancis dua tahun di Perancis, kerja di Kedutaan Perancis KL, bpk. Nurdin tamat Unsyiah, jurusan bahasa Inggeris. Mereka ini dinilai anak ingusan oleh juru runding Indonesia dan CMI. Makanya dikibulin melulu. Bahasa ilmiah dalam bahasa Inggeris kagak ngerti, gimana? Semua pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1976 sampai diundangkan UUPA [tahun 2006], secara hukum bukan lagi pelanggaran HAM. Suatu tindakan dinilai melanggar HAM, jika terjadi sesudah diundangkan UUPA. Yang sebelumnya semuanya Mansukh!. Sebenarnya, sejak di Geneva dulu udah ketahuan belangnya. Juru runding GAM kagak bisa susun draft COHA. Juru runding GAM yang hadir ke Geneva itu tolol-tolol orangnya. Buktinya, draft COHA dibuat oleh pakar hukum RI. GAM tukang koreksi aja, untuk menyusun sih kagak mampu. Waktu ditanya Otto Syamsuddin: Ngapain ngutak-atik konsep Indonesia, konsep GAM mana?. Èh, bpk. Zaini Abdullah marah-marah, mencak-mencak dan bentak-bentak Otto dengan surat yang disebar enternet. Surat bentak-bentak kagak bisa bpk Zaini buat, disuruh Nur Djuli yang tulis. Surat bentak ini buat nutup-nutupi kegoblokan juru runding GAM? Dan Otto Syamsuddin tak diajak lagi Geneva dalam siri rundingan selanjutnya. Gitu juga draft MoU Helsinki, dibuat oleh pakar Indonesia-CMI. GAM suruh santap konsep yang ada. Makanya juru runding GAM dikibulin melulu, dasar otak dengkul. Bukti lain bahwa juru runding GAM goblok. Bakhtiar Abdullah [seorang juru runding GAM] ngomong dalam media massa Indonesia: Rumusan pelaksanaan Pemerintahan di Aceh dalam bentuk undang-undang, kita serahkan kepada rakan-rakan yang lebih pintar di gedung Senayan. Suatu pengakuan tulus, memang juru runding goblok. "Siapa berani sanggah bahwa GAM bukan penggadai Aceh kepada Indonesia ? Siapa bilang bahwa juru runding GAM bukan pengkhianat bangsa Aceh? Antara self-government dengan Otonomi, umpama pèrèk dengan pelacur, umpama pelacur dengan WTS, umpama WTS dengan kupu-kupu malam. Kerjanya jual kehormatan juga kan ? Aceh tetap dalam NKRI kan ?" Sesudah point-point yang diusul oleh GAM dan DPRD Aceh diterima team perumus DPR-RI, Malik Mahmud bilang: draft UUPA ini sudah mengalami kemajuan, maknanya sudah menampung aspirasi rakyat Aceh. Apa jadinya? Juru runding GAM menyerahkan Acheh kepada Indonesia lewat MoU Helsinki. GAM bilang: Self-government Acheh tidak sama dengan Otonomi. Self-government Aceh itu special, enggak sama dengan self-government Hong Kong, Scotlandia, Irlandia, Sabah-Serawak, Bougainville , dll. Pokoknya self-government Aceh itu enak déh, soalnya special, khusus untuk orang Aceh saja. Kalau dibilang: self government di Aceh sama dengan Otonomi, soalnya status Aceh masih tetap dibawah jajahan NKRI. Aceh tetap salah satu provinsi dari Indonesia, pemerintahan di Acheh adalah pemerintah daerah di Provinsi Aceh. GAM marah, bentak-bentak kita. Husaini Seuping Tobing Sanders malah bilang: Ria tidak tahu arti self-government. Terus dia ajari: self-government itu pemerintahan sendiri. Jadi Aceh nantinya [sesudah Undang-undang No. 11 tahun 2006 diundangkan] memiliki pemerintahan sendiri Kalau begitu Aceh merdeka dong? Hallo Husaini Tobing! Sekarang, apa yang terjadi? Kau baca draft akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] yang disebut: Pemerintah Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah Aceh dan DPR Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Penyelenggara pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Siapa berani sanggah bahwa GAM bukan penggadai Aceh kepada Indonesia ? Siapa bilang bahwa jurur runding GAM bukan pengkhianat bangsa Aceh? Antara self-government dengan Otonomi. umpama pèrèk dengan pelacur, umpama pelacur dengan WTS, umpama WTS dengan kupu-kupu malam. Kerjanya jual kehormatan juga kan ? Aceh tetap dalam NKRI kan ? GAM serahkan kunci rumah [Aceh] kepada perampok dan pencuri. Kalau tak percaya, baca point 4 dibawah. Dalam draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] disebut: Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut di wilayah kewenangan Aceh. Untuk melakukan pengelolaan itu, Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk dan membentuk suatu badan pelaksana bersama. [Apa bedanya dengan konsep Otonomi?] GAM menyerahkan kunci keadilan kepada algojo-algojo [TNI dan Polri] yang melakukan genocide di Aceh. Kalau tak percaya, baca point 8 dibawah. Bpk. "Para petinggi GAM sudah disumbal mulutnya dengan uang. Dana rehabilitasi untuk korban konflik Aceh banyak amblas dalam kantong para petinggi GAM dan para bekas panglima wilayah. Pura-pura enggak terima UU No. 11 tahun 2006, perebutan kuasa lewat Pilkada jalan terus. Kalau memang gak terima, ngapain GAM songsong PILKADA? Malik Mahmud bilang dalam media massa Indonesia : Solusi masalah pelanggaran HAM di Aceh kita serahkan kepada institusi yang ada di Indonesia . Bagaimana nasib ribuan wanita-wanita Aceh yang sudah diperkosa oleh TNI dan Polri? Bagaimana nasib korban konflik yang dibunuh oleh TNI dan Polri? Bagaimana nasib ribuan orang-orang gila dan stress akibat konflik Aceh? Nasib para korban ini tidak jelas. Tidak ada pihak yang membela. Ria dapat informasi langsung dari Rumah Sakit Jiwa -Banda Aceh, bahwa masalahnya sekarang: selain pasien orang sakit jiwa membeludak, pihak keluarga banyak yang menolak untuk merawatnya, karena tidak ada dana dan waktu mengurus;, pagi-pagi harus banting tulang menghidupi keluarga. Pihak keluarga sorong lagi ke Rumah Sakit Jiwa. Jadi keadaannya terkatung-katung, siapa yang bertanggungjawab? GAM tidak mau bertanggungjawab, apalagi Indonesia . Kalau begitu, siapa itu GAM? Semua pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1976 sampai diundangkan UUPA [tahun 2006], secara hukum bukan lagi pelanggaran HAM. Suatu tindakan dinilai melanggar HAM, jika terjadi sesudah diundangkan UUPA ini. Bagaimana dengan pelanggaran HAM sebelumnya? Mansukh! Kalau tak percaya, baca draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] disebut: Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU ini diundangkan dibentuk Pengadilan HAM di Aceh. Bagaimana dengan ganti rugi? Sekarang ditangani oleh BRR. Bagaimana yang terjadi di lapangan? Korupsi besar-besaran. Inilah konsekuensinya kalau penyelesaian Aceh dipecayakan kepada pelacur politik Aceh (Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah, Nur Djuli dan Nurdin A. Rahman). Inilah akibat daripada tidak adanya institusi khusus dalam tubuh GAM, yang berhak mengontrol setiap kebijaksanaan politik dalam dan luar negeri GAM. Rasa! Kita bisa terima kenyataan, kalau demi mempertahankan Aceh tak apa terlibat General Genny dan Prof. Hanum (USA], Ruffert, bekas wakil Ketua NATO [Inggeris], bekas Menteri luar negeri Yugoslavia dan pejabat senior dari Departemen luar negeri Sweden. Tapi di Helsinki, untuk menggadai Aceh, juru runding GAM pakai penasehat, keturunan kling lagi [Prof. Ramasari, Dosen Universitas Malaysia. Belum cukup dengan Pang Tibang Kling] plus Damien Kingbury [Australia], seorang pengamat tentang politik Indonesia. Luar biasa gobloknya. Para pelacur politik Aceh ini berkomplot dengan SIRA, mempengaruhi dan mengerahkan massa di Aceh, menuntut supaya Indonesia merevisi UU No. 11 tahun 2006. Ini cuma gincu di bibir, yang seolah-olah UU No. 11 tahun 2006 tidak sesuai isi dengan MoU Helsinki. Di belakang layar, main terus. Para petinggi GAM sudah disumbal mulutnya dengan uang. Dana rehabilitasi untuk korban konflik Aceh banyak amblas dalam kantong para petinggi GAM dan para bekas panglima wilayah. Pura-pura enggak terima UU No. 11 tahun 2006, perebutan kuasa lewat Pilkada jalan terus. Kalau memang gak terima, ngapain GAM songsong PILKADA? Dalam soal revisi UU No. 11 tahun 2006, Bakhtiar Abdullah (salah seorang juru runding GAM) nyelotéh: Dengan terpilihnya Amni A. Marzuki sebagai Bupati Lhokseumawé, kita harapkan beliau dapat memperjuangkan revisi UUPA. Kentara bener gobloknya juru runding GAM, bikin malu orang Aceh aja. Mana ada dalam hukum tatanegara Indonesia, seorang Bupati yang duduk di jajaran lembaga eksekutif bisa memperjuangkan revisi suatu UU. Yang merumuskan dan merevisi UU ialah badan Legislatif [dalam hal ini DPR pusat.] Untuk merevisi qanun di tingkat Kabupaten saja, urusan DPRD tkt II, bukan urusan Bupati. Memang segitu ilmunya, mau bagaimana lagi? Tokh akhirnya, apes juga nasib Amni, tak lulus ujian baca Al-Quran, lidah Amni keseleo, karena terkena virus dari mulut cèwèk bulék, barangkali? Lihat 10 point yang Ria dapat. Bandingkan antara isi Nota MoU Helsinki Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]. Aceh dikibuli lagi. Baca, pelajari, pahami, sadari, daaan? Nota MoU Helsinki: 1. Undang-undang baru tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 1. RUU Pemerintahan Aceh Nota MoU Helsinki: 2. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moniter dan fiscal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 2. 1. Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah. 2. 2. Kewenangan Pemerintah meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moniter, fiscal naional, dan urusan tertentu dalam bidang agama. 2. 3. Pemerintah menetapkan norma, standard, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Nota MoU Helsinki: 3. Persetujuan-persetujuan internasional yang yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Keputusan-keputusan DPR-RI yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 3. 1. Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh. 3.2. Rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh. Nota MoU Helsinki: 4. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut territorial di sekitar Aceh. Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 4. 1. Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut di wilayah kewenangan Aceh. 4.2. Untuk melakukan pengelolaan itu, Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk dan membentuk suatu badan pelaksana bersama. Nota MoU Helsinki: 5. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan lagislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui. Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 5. 1. Pemerintah Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah Aceh dan DPR Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 5.2. Penyelenggara pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Nota MoU Helsinki: 6. Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 6.1. Penduduk di Aceh dapat membentuk partai lokal. 6.2. Parpol lokal berhak: melakukan affiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain dengan sesama parpol atau parpol nasiona.l 6.3. Keanggotaan parpol lokal dapat merangkap keanggotaan salah satu parpol. Nota MoU Helsinki: 7. Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia) Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 7.1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri atau bersumber selain dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. 7.2. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima hibbah dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada Pemerintah dan DPR Aceh/DPR Kabupaten. 7.3. Pemerintah Aceh dapat menetapkan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga kuangan bukan bank terkait. Nota MoU Helsinki: 8. Sebuah pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 8.1. Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU ini diundangkan dibentuk Pengadilan HAM di Aceh. 8.2. Putusan Pengadilan HAM di Aceh memuat antara lain pemberian kompensasi, restitusi, dan /atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM. 8.3. Pengadilan HAM di Aceh dibentuk paling lambat 1 tahun sejak UU diundangkan. Nota MoU Helsinki: 9. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh KKR Indonesia dengan tugas memutuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 9.1. Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan UU ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. 9.2. Dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh, KKR di Aceh dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat. 9.3. KKR di Aceh berlaku efektif paling lambat 1 tahun sejak UU ini diundangkan. Nota MoU Helsinki: 10. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada Pengadilan Sipil di Aceh. Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] 10.1. Tindak pidana yang dilakukan oleh TNI di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10.2. Peradilan terhadap prajurit TNI dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. RIA ANANDA *Pemerhati di Kawasan Konflik
