Kalau kacamata "rabun" Indonesia yang digunakan, memang mustahil setiap orang yang membela bangsanya dianggap benar. Mereka (baca tentara dan polisi Hindunesia menangkap dan menganianya setiap orang yang membela bangsanya seperti orang West Papua dan Acheh - Sumatra, demi periuk nasinya.Memang sangat memalukan kerja mereka demi nafsu kebinatangan bukan menurut pikiran kemanusiaan. Mereka itu walauåun mengaku beragama Islam tapi sebetulnya munafiq. Jadi mereka telah berbuat makar atas nama Islam. Allah berfirman: "Dan di antara manusia ada yang berkata: Kami telah beriman kepada Allah dan kepada hari akhirat; padahal mereka sebenarnya tidak beriman" (QS. 2 : 8)
(alasytar) ________________________________ From: Pembebasan Papua <[EMAIL PROTECTED]> To: Pembebasan Papua <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Sunday, December 7, 2008 4:30:20 AM Subject: [PEMBEBASAN PAPUA] Fw: Akhirnya Buchtar Ditangkap --- On Fri, 12/5/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED] se> wrote: From: Sunny <[EMAIL PROTECTED] se> Subject: Akhirnya Buchtar Ditangkap To: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com Date: Friday, December 5, 2008, 5:58 AM http://www.cenderaw asihpos.com/ detail.php? id=22197 04 Desember 2008 11:36:17 Akhirnya Buchtar Ditangkap Sempat Nangis Saat Digelandang ke Mapolda (Buchtar: Harusnya Tangkap Tom Beanal, Bukan Saya) JAYAPURA-Janji jajaran Polda Papua akan menangkap Buchtar Tabuni, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlement for West Papua) akhirnya dibuktikan. Pria breokan itu, ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, di rumah kosnya, BTN Purwodadi, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (3/12) pukul 11.45 wit kemarin. Saat ditangkap, Buchtar berada di rumahnya sendirian. Ia tidak bisa berkutik, saat Tim Opsnal yang dipimpin langsung Iptu YP Senandi menangkapnya. Penangkapan Buchtar berlangsung dengan cepat, sekitar 5 menit, dan Buchtar Tabuni langsung dimasukan ke dalam mobil selanjutnya digelandang ke Mapolda Papua. Dalam perjalanan Buchtar Tabuni sempat menangis. "Buchtar dalam perjalanan di dalam mobil sempat menangis. Saat penangkapan tidak ada pemukulan sama sekali," ujar sebuah sumber. Tiba di depan Gedung Reskrim Polda Papua, mobil Kijang Innova warna hitam yang membawa Buchtar Tabuni, langsung masuk ke dalam ruangan. Buchtar juga kelihatan masih sembab matanya. Tidak berapa lama, Buchtar Tabuni ditemui langsung Direskrim Polda Papua Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw, setelah itu petugas kesehatan dari Bidokkes Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Buchtar, termasuk tensi darahnya. Direskrim Polda Papua Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw kepada wartawan mengakui pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Buhctar Tabuni. "Ada 3 tim yang diturunkan untuk menangkapnya, " kata Paulus Waterpauw. Paulus Waterpauw mengakui pagi harinya sudah ada komunikasi dengan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan menyatakan perlu surat pemanggilan. Namun, karena pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penangkapan. Waterpauw menyayangkan sikap Buchtar tersebut, karena mestinya dari komunikasi yang baik seperti dua hari sebelumnya akan datang ke Polda Papua untuk melakukan klarifikasi atas apa yang dituduhkan terhadapnya. Namun, justru Buchtar Tabuni dinilai dengan berbagai dalih berupaya untuk menghilangkan jejak, hingga polisi berhasil menangkap di rumah kosnya tanpa perlawanan. "Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, karena yang bersangkutan berada di rumah kosnya. Terima kasih Tim Opsnal yang dengan gigih hingga melakukan penangkapan terhadapnya, " ujarnya. Waterpauw kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Buchtar Tabuni sebagai saksi dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan melakukan perbuatan melawan pemerintah dan tindakan yang menurunkan harkat dan martabat pemerintah alias makar. Dengan alat bukti dan keterangan saksi serta petunjuk, yang sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar tersebut, sehingga pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada malam 1 Desember 2008 lalu. Hanya saja, pada saat akan ditangkap 1 Desember lalu, ada komunikasi yang baik bahwa yang bersangkutan akan datang ke Polda Papua untuk melakukan klarifikasi apa yang disangkakan terhadapnya. "Yang bersangkutan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan secara intendif. jika terbukti kami akan lakukan penahanan terhadapnya, " ujarnya. Bahkan, tegas Waterpauw, jika terbukti Buchtar Tabuni terancam hukuman minimal 7 tahun penjara atau penjara maksimal seumur hidup. Apakah ada yang lain menyusul Buchtar Tabuni? Direskrim mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada. "Kemungkinan akan ada yang lain, tapi saat ini kami masih fokus pemeriksaan secara intensif terhadap Buchtar dan pengembangan penyelidikan kasus ini. Tapi tunggu hasilnya dulu, apalagi ini masih panjang prosesnya," tandasnya. Sementara itu, Buchtar Tabuni didampingi penasehat hukumnya, Iwan Niode SH, Latifah Anum Siregar SH dan Rizal SH dari ALDP (Aliansi Lembaga Demokrasi Papua) mengaku menyesalkan atas penangkapan dirinya tersebut. "Saya menyayangkan penangkapan ini, karena tanpa menunjukkan surat perintah langsung digerebek," ujarnya. Soal tuduhan yang disangkakannya dalam kasus makar atau penghasutan, Buchtar menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. "Itu tidak benar," katanya usai istirahat makan. Buchtar mengaku sakit hati dengan apa yang dialaminya tersebut, termasuk Buchtar mengklaim telah diintimidasi oleh polisi saat ditangkap tersebut.(bat)
