Kalau kacamata "rabun" Indonesia yang digunakan, memang mustahil setiap orang 
yang membela bangsanya dianggap benar. Mereka (baca tentara dan polisi 
Hindunesia menangkap dan menganianya setiap orang yang membela bangsanya 
seperti orang West Papua dan Acheh - Sumatra, demi periuk nasinya.Memang sangat 
memalukan kerja mereka demi nafsu kebinatangan bukan menurut pikiran 
kemanusiaan. Mereka itu walauåun mengaku beragama Islam tapi sebetulnya 
munafiq. Jadi mereka telah berbuat makar atas nama Islam. Allah berfirman: "Dan 
di antara manusia ada yang berkata: Kami telah beriman kepada Allah
dan kepada hari akhirat; padahal mereka sebenarnya tidak beriman" (QS. 2 : 8)

(alasytar)


________________________________
From: Pembebasan Papua <[EMAIL PROTECTED]>
To: Pembebasan Papua <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, December 7, 2008 4:30:20 AM
Subject: [PEMBEBASAN PAPUA] Fw: Akhirnya Buchtar Ditangkap


--- On Fri, 12/5/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED] se> wrote:

From: Sunny <[EMAIL PROTECTED] se>
Subject: Akhirnya Buchtar Ditangkap
To: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com
Date: Friday, December 5, 2008, 5:58 AM


http://www.cenderaw asihpos.com/ detail.php? id=22197
 
04 
Desember 2008 11:36:17

Akhirnya Buchtar 
Ditangkap

Sempat Nangis Saat Digelandang ke Mapolda 
(Buchtar: Harusnya Tangkap Tom Beanal, Bukan 
Saya)
JAYAPURA-Janji jajaran Polda Papua akan menangkap 
Buchtar Tabuni, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlement for West Papua) 
akhirnya dibuktikan. Pria breokan itu, ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse 
dan Kriminal Polda Papua, di rumah kosnya, BTN Purwodadi, Sentani Timur, 
Kabupaten Jayapura, Rabu (3/12) pukul 11.45 wit kemarin.

Saat ditangkap, Buchtar berada di 
rumahnya sendirian. Ia tidak bisa berkutik, saat Tim Opsnal yang dipimpin 
langsung Iptu YP Senandi menangkapnya.
Penangkapan Buchtar berlangsung dengan 
cepat, sekitar 5 menit, dan Buchtar Tabuni langsung dimasukan ke dalam mobil 
selanjutnya digelandang ke Mapolda Papua. Dalam perjalanan Buchtar Tabuni 
sempat 
menangis. "Buchtar dalam perjalanan di dalam mobil sempat menangis. Saat 
penangkapan tidak ada pemukulan sama sekali," ujar sebuah sumber. Tiba di depan 
Gedung Reskrim Polda Papua, mobil Kijang Innova warna hitam yang membawa 
Buchtar 
Tabuni, langsung masuk ke dalam ruangan. Buchtar juga kelihatan masih sembab 
matanya. 

Tidak berapa lama, Buchtar Tabuni 
ditemui langsung Direskrim Polda Papua Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw, setelah 
itu petugas kesehatan dari Bidokkes Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan 
kesehatan Buchtar, termasuk tensi darahnya.
Direskrim Polda Papua Kombes Pol 
Drs Paulus Waterpauw kepada wartawan mengakui pihaknya telah melakukan 
penangkapan terhadap Buhctar Tabuni. "Ada 3 tim yang diturunkan untuk 
menangkapnya, " kata Paulus Waterpauw.
Paulus Waterpauw mengakui pagi harinya 
sudah ada komunikasi dengan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan 
menyatakan perlu surat pemanggilan. Namun, karena pihaknya sudah mendapatkan 
cukup bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilakukan 
penangkapan.
Waterpauw menyayangkan sikap Buchtar tersebut, karena mestinya 
dari komunikasi yang baik seperti dua hari sebelumnya akan datang ke Polda 
Papua 
untuk melakukan klarifikasi atas apa yang dituduhkan terhadapnya. Namun, justru 
Buchtar Tabuni dinilai dengan berbagai dalih berupaya untuk menghilangkan 
jejak, 
hingga polisi berhasil menangkap di rumah kosnya tanpa perlawanan. "Saat 
ditangkap tidak melakukan perlawanan, karena yang bersangkutan berada di rumah 
kosnya. Terima kasih Tim Opsnal yang dengan gigih hingga melakukan penangkapan 
terhadapnya, " ujarnya. 

Waterpauw kembali menjelaskan bahwa pihaknya 
sudah melakukan pemeriksaan terhadap Buchtar Tabuni sebagai saksi dan telah 
ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan 
melakukan perbuatan melawan pemerintah dan tindakan yang menurunkan harkat dan 
martabat pemerintah alias makar.

Dengan alat bukti dan keterangan saksi 
serta petunjuk, yang sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan sebagai 
tersangka 
dalam dugaan kasus makar tersebut, sehingga pihaknya mengeluarkan surat 
perintah 
penangkapan terhadapnya pada malam 1 Desember 2008 lalu.
Hanya saja, pada 
saat akan ditangkap 1 Desember lalu, ada komunikasi yang baik bahwa yang 
bersangkutan akan datang ke Polda Papua untuk melakukan klarifikasi apa yang 
disangkakan terhadapnya. "Yang bersangkutan saat ini sedang kami lakukan 
pemeriksaan secara intendif. jika terbukti kami akan lakukan penahanan 
terhadapnya, " ujarnya.

Bahkan, tegas Waterpauw, jika terbukti 
Buchtar Tabuni terancam hukuman minimal 7 tahun penjara atau penjara maksimal 
seumur hidup. 
Apakah ada yang lain menyusul Buchtar Tabuni? Direskrim 
mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada. "Kemungkinan akan ada yang lain, 
tapi 
saat ini kami masih fokus pemeriksaan secara intensif terhadap Buchtar dan 
pengembangan penyelidikan kasus ini. Tapi tunggu hasilnya dulu, apalagi ini 
masih panjang prosesnya," tandasnya.

Sementara itu, Buchtar Tabuni didampingi 
penasehat hukumnya, Iwan Niode SH, Latifah Anum Siregar SH dan Rizal SH dari 
ALDP (Aliansi Lembaga Demokrasi Papua) mengaku menyesalkan atas penangkapan 
dirinya tersebut. "Saya menyayangkan penangkapan ini, karena tanpa menunjukkan 
surat perintah langsung digerebek," ujarnya.

Soal tuduhan yang disangkakannya dalam 
kasus makar atau penghasutan, Buchtar menyatakan bahwa hal tersebut tidak 
benar. 
"Itu tidak benar," katanya usai istirahat makan. Buchtar mengaku sakit hati 
dengan apa yang dialaminya tersebut, termasuk Buchtar mengklaim telah 
diintimidasi oleh polisi saat ditangkap 
tersebut.(bat) 
    


      

Kirim email ke