http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=3858

2009-01-15 
Tanda-tanda Kleptokrasi


R Masri Sareb Putra 

Makin korup suatu negara makin banyak pula undang-undang (corruptissima 
republica plurimae leges). Demikian pepatah mengingatkan. Indonesia telah 
menggenapi kebenaran pepatah ini. Semakin banyak undang-undang ditelurkan wakil 
rakyat kita makin banyak pula korupsi melanda negeri ini. 

Jika itu terus terjadi, pada gilirannya negara kita dipimpin para pencuri. 
Inilah yang disebut kleptokrasi. Perkara yang sudah diingatkan Machiavelli pada 
1505, "apabila partai pelopor, baik dibentuk oleh rakyat, tentara atau kaum 
ningrat, yang dianggap paling ulung dalam membela martabat dan kepentingan 
bangsa, sudah menjadi bobrok dan melakukan korupsi, maka kita hanya akan 
tinggal mengikuti lelucon badut mereka sambil mengusap-usap dada. Sebab, 
kejujuran dan kebajikan sudah terancam bahaya fatal" (Machiavelli dalam The 
Prince).

Yang mencengangkan, kinerja DPR diukur dari seberapa banyak undang-undang yang 
ditelurkan selama masa bakti. Ini agak mengherankan, sebab mengedepankan 
kuantitas daripada kualitas. Lebih mengenaskan lagi, banyak undang-undang tidak 
berpihak pada rakyat. Ini terbukti dari banyaknya protes yang disampaikan 
rakyat, mulai dari undang-undang kependidikan, pornografi, UU Mahkamah Agung, 
hingga BHP. 

Seperti kita mafhum, dua fraksi di DPR yakni PDI Perjuangan dan Partai Damai 
Sejahtera, melakukan walkout saat RUU Pornografi disahkan. Kedua fraksi ini 
menyatakan tidak bertanggung jawab atas disahkannya RUUP menjadi UUP. Alasannya 
sangat masuk akal: non-prosedural dan cacat secara substansi. Banyak 
undang-undang disahkan DPR, sebagai lembaga, dengan cara ini. Itulah sebabnya, 
ICW melaporkan Ketua DPR ke BK DPR terkait proses pengesahan undang-undang.

Yang terkesan konyol ialah DPR, yang berdasarkan teori Trias Politika, memang 
bertugas mengkonsep dan memproduksi undang-undang, tidak melakukan kajian 
mendalam. Lembaga negara yang berasal dari dan ada untuk rakyat itu telah 
menafikan amanat hati nurani rakyat dalam proses pembuatan undang-undang. 

DPR bukanlah wakil rakyat manakala produk dan tindakannya tidak mencerminkan 
hati nurani rakyat. Dan ini bisa diselisik dari produk dan tindakannya. Angkat 
saja contoh kasus UUP dan sejumlah tindakan DPR, baik individual anggota maupun 
secara kolegial dan institusional, di mana banyak yang tidak mencerminkan 
realitas rakyat yang diwakilinya. 

Dengan kata lain, produk dan keluaran DPR kurang berkorelasi dengan rakyat. 
Tindakan dan produk DPR belum mencerminkan cara berada (modus essendi) dan cara 
hidup (modus vivendi) masyarakat Indonesia yang plural.


Integritas 

Yang memicu kontroversi pengesahan UUP bukan saja substansinya yang "bodoh dan 
konyol", tetapi juga karena para pembuat undang-undang itu tengah dipertanyakan 
integritasnya oleh rakyat baik sebagai individu, kolektif, maupun 
institusional. Yang menarik, disahkanya UUP koinsidental dengan merebaknya 
kasus aliran dana dari Bank Indonesia ke DPR yang melibatkan lembaga secara 
keseluruhan. 

Kalau diungkit ke belakang, banyak tindak disintegritas yang dilakukan DPR 
sebagai lembaga. Dari skandal seks, menerima suap, malas bekerja (tidak masuk 
kantor dan absen dalam rapat-rapat), hingga memanipulasi rakyat. Semua itu 
adalah bentuk korupsi. Sebab, per definisi, korupsi bukan sekadar tindakan 
lahiriah yang tampak seperti mengambil kekayaan (harta benda) pihak lain. Lebih 
dari itu, korupsi juga menyangkut kurang/minimnya integritas 
seseorang/institusi. 

Sebagai contoh, dalam sejarah peradaban umat manusia, Socrates pernah dijatuhi 
hukuman mati dengan cara menenggak racun. Ini gara-gara sang filsuf dituduh 
mengkorupsi (merugikan) masa depan kaum muda zamannya lantaran ajarannya yang 
radikal dan rasional. Socrates didakwa menghancurkan masa depan kaum muda, 
karena memprovokasi mereka berani kritis dan vokal kepada penguasa saat itu.

Selain itu, "menghancurkan masa depan banyak orang", korupsi juga termasuk 
tindakan melakukan pembayaran ilegal/penyuapan. Berbicara tidak jujur juga 
adalah bentuk korupsi. 

Dalam kondisi demikian, wajar jika rakyat mempertanyakan integritas DPR yang 
melahirkan produk undang-undang. Dan benarlah ungkapan corruptissima republica 
plurimae leges. Yang menggelikan, kinerja DPR kerap diukur dari seberapa banyak 
udang-undang yang telah dilahirkan. Padahal, yang benar, kinerja DPR ditakar 
dari seberapa dewan yang terhormat itu, baik sebagai pribadi maupun institusi, 
telah menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi serta mewakili rakyat. 

Benar bahwa tugas DPR secara teoretis melahirkan undang-undang. Namun, seberapa 
berkualitas undang-undang yang dilahirkan? Bukankah undang-undang yang 
berkualitas ialah yang mencerminkan modus vivendi dan modus essendi suatu 
masyarakat? Jika ini ukurannya, seberapa banyak undang-undang yang dilahirkan 
DPR berkualitas? Bukankah banyak sudah bukti penolakan rakyat atas RUU, sebelum 
ini, baik dengan cara demo maupun dengan cara menyampaikan pendapat secara 
tertulis?

Apakah DPR merespons dan mengakomodasi hati nurani rakyat? Tidak! Sekali lagi, 
DPR terjebak pada kriteria kinerja yang bersifat dangkal dan lahiriah: seberapa 
banyak melahirkan undang-undang.


Perilaku 

Menurut Transparency International, korupsi ialah perilaku pejabat publik, baik 
politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak 
legal memperkaya diri atau memperkaya orang yang dekat dengannya, dengan 
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari perspektif hukum, korupsi mencakup unsur-unsur perbuatan penyalahgunaan 
kewenangan, kesempatan, atau sarana. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau 
korporasi juga bentuk korupsi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian 
negara juga tindakan korupsi. Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana 
korupsi yang lain. Misalnya, memberi atau menerima hadiah atau janji 
(penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta 
dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), menerima 
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). Korupsi, atau korupsi 
politis, dalam arti yang luas ialah tindakan penyalahgunaan jabatan resmi bagi 
keuntungan pribadi. Harus diakui, semua bentuk pemerintahan rentan korupsi. 
Tetapi, titik puncak korupsi terparah ialah kleptokrasi, yakni pemerintahan di 
tangan para pencuri. Tandanya adalah kepura-puraan dan tindakan munafik para 
pejabat negara. Permukaan lahiriah mereka tampak baik dan jujur, padahal 
dalamnya busuk. Inilah puncak korupsi dan kita sudah sampai pada titik ini! 

Intensitas dan frekuensi korupsi bukan terletak pada aturan (undang-undang), 
tapi pada cara hidup dan cara berada suatu masyarakat. Sebagai contoh, 
Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia 
Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss adalah negara yang intensitas dan 
frekuensi korupsinya paling rendah menurut Transparency International. 

Sebaliknya, menurut survei persepsi korupsi, 13 negara terkorup di dunia 
(menurut abjad) ialah Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia, 
Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina. 

Kleptokrasi tengah melanda kalangan wakil rakyat. Di depan publik melakukan 
tindakan korupsi. Per definisi, itulah sesungguhnya tindakan pornografi: 
telanjang di depan umum. Dari kata Yunani "porno" telanjang/terbuka dan 
"grafein" (gambar/tulisan). 

Jadi, telanjang/terbuka bukan di depan umum, bukanlah tindakan pornografi. Para 
pembuat UUP agaknya kurang paham substansi pornografi, namun mereka justru 
melakukannya secara terbuka. Inilah kepura-puraan, kleptokrasi. 


Penulis adalah Koordinator Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 
Universitas Multimedia Nusantara, Jakarta

Kirim email ke