http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009012623182715
Selasa, 27 Januari 2009
FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram
PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan
pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput). MUI juga
memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram.
Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di
Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia
untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi
haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub.
Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau
nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut
pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut
Ilmu Al-Quran (IIQ) ini.
Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari
menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka
dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa
harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia.
Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena
merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam
pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya
sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran
karena kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari.
Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari
melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini
juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi
tidak di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya.
Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma
mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan
makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak,
di tempat umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah dosa," kata Amin. n U-1
AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual
PADANG PANJANG (Lampost/Ant): Forum Ijtimak Ulama Komisi III Fatwa MUI
se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni
ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya dilakukan orang Islam.
"Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang
hak dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padang Panjang,
Minggu (25-1).
Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga
pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). Landasan hukum
atas fatwa MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad Ayat 47, 33 yang
mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah swt. dan Rasul, serta jangan
merusakkan (pahala) amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan
mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dalam Alquran Surat Albaqarah.
Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum Yoga mencuat ke permukaan
setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Mudzakarah Fatwa Kebangsaan
(AMMFK) yang bersidang pada 22--24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan,
Malaysia, yang memutuskan keharaman yoga.
Atas fatwa tersebut, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI
mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Berangkat dari desakan
ini akhirnya pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi
Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI.
Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanya sebagai salah satu
bentuk olahraga pernapasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan
kebugaran. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI,
persoalan yoga tidak sesederhana yang dipahami selama ini.
Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi, jauh sebelum
agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam
perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian
melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu.
"Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau
berkembang dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan
ajaran agama," ujarnya. n N-1
<<bening.gif>>
