http://www.youtube.com/watch?v=ESahsqp5nwM&feature=related

http://www.youtube.com/watch?v=H7wcl7m8xp8&feature=related

Meuseue manteng le ureueng Acheh njeng lagee pikeran tgk Hasan Tiro, han akan 
teungeut lam mardeka pura-pura. Kiban hai tgk Murah Silu?


________________________________
From: Meurah Silu <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, May 28, 2009 4:39:10 PM
Subject: [IACSF] SALUT TEUNGKU ISMUHADI





Pemkab Aceh Utara Khianati MoU Helsinki?
Oleh Tgk Ismuhadi Peusangan
26 May 2009, 08:09 Opini Administrator 
INTINYA Pemerintah Pusat (RI) memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Aceh 
mengambil kebijakan dalam bidang moneter demi memajukan perekonomian rakyat 
Aceh. Dan tanpa bermaksud melanggar “asas praduga tak bersalah” dan prinsip 
“All men are equal before the law” dalam perkara dugaan pembobolan sejumlah 
uang deposito milik Pemkab Aceh Utara pada Bank Mandiri Kancab Jelambar, 
Jakarta Barat. 

Bila benar pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara bahwa alasan 
penempatan deposito sebesar Rp 220 miliar pada Bank Mandiri, dan Rp 200 miliar 
pada Bank Muamalat di Jakarta tersebut karena ingin mendapatkan bunga bank 
lebih tinggi (BI Rate Nasional), maka tak dapat disangkal lagi, Pemkab Aceh 
Utara bukan saja tidak memahami UUPA, namun sekaligus telah mengkhianati MoU 
Helsinki dan kepercayaan rakyat Aceh Utara yang telah memilih mereka untuk 
menjadi kepala daerah dalam Pilkada lalu.

Sudah menjadi tradisi dalam dunia bisnis di Jakarta, siapapun yang mampu 
menempatkan dana dalam jumlah yang besar akan mendapatkan sejumlah komisi (fee) 
di luar bunga bank (rate) yang dibayar di muka dalam bentuk cash reward. 
Biasanya untuk nominal di atas 100 miliar rupiah akan mendapatkan 0,5 persen 
hingga 2,5 persen tergantung negosiasi antara pemilik dana dengan marketing 
bank. Jangankan deposito berjangka, untuk sehari (overnite) saja bank akan 
memberikan komisi di luar bunga. Andai uang tersebut disimpan pada bank di 
Aceh, pengusaha atau rakyat Aceh lainnya yang kredibel dapat meminjamnya untuk 
menggerakkan dunia usaha mikro maupun makro yang pada akhirnya dapat menampung 
tenaga kerja lokal dan memajukan perekonomian Aceh.

Menyangkut dugaan penempatan deposito 420 miliar rupiah milik Pemkab Aceh Utara 
di Jakarta, menurut hemat saya, sebaiknya Komite Peralihan Aceh (KPA) mengambil 
sikap tegas dan jelas dengan mengusulkan pembentukan Pansus ke DPRK Aceh Utara, 
agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan tidak hanya 
menjadi isu yang pada akhirnya akan memperburuk citra KPA. Mengingat bupati dan 
wakil bupati Aceh Utara berasal dari jalur independen yang notabene-nya diusung 
oleh KPA Wilayah Pase adalah mantan kombatan dan aktivis GAM. Dua puluh delapan 
tahun delapan bulan (04 Desember 1976-15 Agustus 2005) GAM berperang melawan 
Pemerintah Pusat, lalu bersedia meletakkan senjata demi sebuah kalimat 
“perdamaian”, janganlah menjadi sia-sia akibat ulah segelintir oknum yang 
berbuat sekehendak hatinya untuk kepentingan pribadi namun merusak citra GAM 
dan rakyat Aceh secara keseluruhan. 

Ada pepatah, “jangan rusak susu sebelanga oleh setetes nila”. Masih banyak 
rakyat Aceh yang hidup di bawah garis kemiskinan yang seumur hidup mereka belum 
tentu pernah melihat bentuk fisik seperti apa uang bermiliar-miliar itu, 
sementara para dayang-dayang pejabat Aceh begitu mudah membagi-bagikan ratusan 
miliar rupiah.

Alangkah bijaksananya jika yang menjadi pejabat di Aceh mau meluangkan waktu 
untuk jalan-jalan ke seluruh pelosok tanah Aceh di waktu libur. Lihatlah 
rumah-rumah penduduk di sepanjang Bukit Barisan dan pantai selatan Aceh. 
Lihatlah rumah-rumah korban tsunami yang masih beratapkan terpal plastik. Saya 
memang belum mampu melihat dengan mata biasa karena saya masih mendekam di 
penjara. Semoga kasus ini menjadi hikmah, sebab boleh jadi masih banyak 
pemerintah daerah lainnya di Aceh yang sama buruknya dalam pengelolaan uang 
rakyat Aceh. Hanya belum terungkap ke publik saja. Mudah-mudahan tidak seperti 
“Sipuntong Meuteumeung Jaroe, Lagee Sitontong Gapue Meuteumeung Lakoe.”

Bila demikian perangai pejabat di Aceh maka tidaklah mustahil suatu hari kelak 
Aceh hanya akan menjadi bahan tertawaan Jawa, dan mereka akan berkata, “Nyan 
cok kakamat keudroe keuh, sapue han keumah lagoe” alias “ternyata kalian ini 
pencuri kuda juga.” Dan saya pun hanya bisa mengingatkan, “All men are equal 
before the law. This is a government of laws and not of men, no man is above 
the law.”

* Penulis adalah Napi yang masih mendekam di penjara Pulau Jawa. 
        * Frontpage 
        * List News 
        * Share on Facebook 
 

________________________________
MSN NZ Travel Find a way to cure that travel bug 
   


      

Kirim email ke