Refleksi : Hari penanggulangan Degrasdasi Lahan dan kekeringan mungkin berlaku dan dipahami di negeri lain tetapi dikerajaan Neo-Mojopahit tidak ada hari mau pun tidak berlaku peraturan untuk pencegahan degradas lahan dan kekeringan.
http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=69946 Upaya mengatasi degradasi lahan Tanggal : 18 Jun 2009 Sumber : Harian Terbit Oleh Fenty Wardhany PERSATUAN Bangsa Bangsa (PBB) mendeklarasikan 17 Juni sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia (The World Day To Combat Desertification And Drought) melalui resolusi sidang umum PBB No. A/RES/49/115. Hal ini menunjukkan bahwa masalah degradasi lahan merupakan masalah global. Degradasi lahan menjadi salah satu proses degradasi lingkungan yang paling berbahaya di dunia. Untuk itulah sejumlah negara menyatakan komitmennya untuk ikut membantu menanggulangi masalah ini. Kali ini Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia memfokuskan pada tema Conserving Land Water = Securing Our Common Future atau Melindungi Tanah dan Air sama dengan Menjaga Masa Depan Kita Bersama. Kebijakan-kebijakan yang salah dan perubahan iklim menambah tekanan terhadap lahan lebih berat dari sebelumnya. Ketika ketahanan air dan pangan tidak dapat dijanjikan, manusia banyak yang bermigrasi ke daerah di mana mereka meyakini dapat mencarinya. Perkiraan terkini menyebutkan jumlah manusia yang berpindah karena lingkungan dari mana saja antara 17 dan 24 juta jiwa di seluruh dunia. Diproyeksikan sampai periode 2050 akan terdapat 200 juta migran karena kerusakan lingkungan. Sebagai salah satu wujud keperdulian RI terhadap masalah degradasi lahan global, pada tahun 1998 Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Penanggulangan Degradasi Lahan atau United Nations Convention to Combat Desertification, yang disingkat UNCCD, melalui Keputusan Presiden No. 135 tahun 1998. Dalam hal ini Departemen Kehutanan adalah sebagai Focal Point. UNCCD ini juga dikenal sebagai konvensi Rio, yaitu konvensi lingkungan hasil Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro bersama dua konvensi lingkungan lainnya, yaitu CBD (konvensi keanekaragaman hayati) dan UNFCCC (konvensi kerangka kerja perubahan iklim). Indonesia sendiri bukan pertama kali ikut memberikan sumbangannya (lagi) kepada dunia dalam meringankan bumi yang tengah mengalami perubahan iklim. Sebab, sebelumnya yakni 2002 Indonesia telah menyusun Program Aksi Penanggulangan Degradasi Lahan atau National Action Program to Combat Land Degradation (NAP-CLD). Salah satu kegiatan NAP-CLD yang menjadi tugas pokok Departemen Kehutanan adalah Rehabilitasi Lahan Kritis dan Hutan yang terdegradasi (RHL). Jauh sebelum Sidang Umum PBB mendeklarasikan tahun 2006 sebagai Tahun Internasional Degradasi Lahan, negara kita sebenarnya sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada penanggulangan degradasi lahan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas. Menhut MS Kaban bisa dibilang paling concern terhadap masalah perusakan lahan dan kawasan hutan. Dalam membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Kehutanan, Kaban mengatakan banyak yang bisa dilakukan untuk mengatasi yang sudah terjadi dan mengantisipasi perubahan iklim. Menanam adalah salah satu jawaban mutlak atas masalah degradasi lahan. Menanam juga tak melulu tanaman keras tapi juga tanaman kehidupan yang berfungsi memback up cadangan pangan sekaligus menampung air. Misalnya tanaman bambu bukan hanya mampu bisa melestarikan kebudayaan bangsa Indonesia. Bambu juga bisa menyelamatkan Indonesia bahkan seluruh planet bumi dari ancaman bencana lingkungan. Menurut dia, kawasan yang dipenuhi rimbunan pohon bambu bisa dipastikan tidak akan kekurangan air. Hal itu sebagai dampak positif dari sifat tanaman bambu yang menampung air. "Fakta tersebut penting seiring dengan peringatan hari Penanggulangan Penggurunan dan Kekeringan Sedunia yang jatuh pada 17 Juni. Dengan tema Conserving Land Water = Securing Our Common Future atau Melindungi Tanah dan Air Berarti Menjaga Masa Depan Kita Bersama itu mengingatkan Indonesia dan seluruh dunia tentang ancaman degradasi dan pengurunan dan pentingnya upaya mengkonservasi air," jelas Kaban. Menurut dia, ketersediaan air adalah persoalan yang tidak hanya dihadapi oleh Indonesia melainkan juga oleh seluruh warga dunia. Untuk itu dia berpesan agar upaya rehabilitasi lahan kritis perlu terus digiatkan untuk menjamin ketersedian air di masa yang akan datang. Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Dephut, Indriastuti mengungkapkan sebagai bagian dari penanggulangan degradasi lahan kedepannya, Dephut tengah merancang rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan DAS Terpadu. Jika disahkan, ketentuan tersebut menjadi panduan bagi berbagai instansi teknis dan para pihak terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS yang berkelanjutan. Ketentuan tersebut, katanya lagi, juga diharapkan bisa membuat upaya pencegahan degradasi lahan dan upaya konservasi air terlaksana secara terpadu untuk mengoptimalkan hasilnya. Hal ini sudah sepatutnya dilakukan pasalnya hingga saat ini masih ada lahan dan hutan kritis dan perlu di rehabilitasi seluas 13,66 juta hektar. Indri menambahkan penanggulangan degradasi lahan tak hanya cukup lewat Gerhan tapi juga pembenahan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis. Ia mengatakan pengelolaan DAS yang salah mengakibatkan kerugian sangat besar. Menurutnya, salah satu pengelolaan DAS yang salah yakni terjadinya sedementasi di waduk Saguling yang setiap tahunnya rugi sampai Rp30 triliun. Dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengeloaan DAS terpadu bisa menghindari kerugian yang mungkin terjadi. Mungkin hal inilah satu hal yang mesti dituntut dari para capres yang kini sedang berjibaku untuk menjadi nomor satu di negeri ini. Mereka juga harus commit terhadap apa yang sudah dilakukan Departemen Kehutanan terutama dalam hal menangani degradasi lahan. Mereka harus paham, RPP ini bisa menjadi media pengelolaan terencana pada 108 DAS prioritas. Sudah seharusnya kita lebih peduli dan aware terhadap bumi kita yang makin terancam. (Penulis adalah wartawati Harian Terbit
