http://mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=293

Laporkan Warganya ke Polisi, AJMI: Wakil Walikota Lhokseumawe Melanggar HAM 
      Diposkan Oleh :  admin 
      Hari/Tanggal :  Jum`at, 17 Juli 2009 08:28:48 
      Dibaca :  7 Kali 


| Harian Aceh - Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) menyatakan, Wakil 
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah melakukan tindakan yang melanggar hak 
asasi manusia atau HAM karena melaporkan warganya ke polisi hanya gara-gara 
mempertanyakan kekayaannya sebagai pejabat publik. Sementara pengamat hukum 
dari Unimal Lhokseumawe, Amrizal J Prang menilai, tindakan Suaidi Yahya 
tersebut dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri karena polisi 
dapat melakukan pembuktian terbalik.

Direktur Eksekutif AJMI, Hendra Budian, Kamis (16/7), mengatakan secara 
psikologis Wakil Walikota Suaidi Yahya telah melakukan tindakan tidak terpuji. 
Pasalnya, kata dia, Suaidi Yahya melaporkan warganya ke polisi hanya karena 
mempertanyakan kekayaannya sebagai pejabat publik. "Secara politik dan hukum, 
Wakil Walikota Suaidi Yahya sudah melanggar HAM. Ini sesuai Deklarasi Universal 
HAM artikel ke-19 tentang kebebasan berekspresi. Suaidi Yahya telah melanggar 
deklarasi HAM itu, karena Indonesia termasuk negara yang ikut meneken deklarasi 
HAM," katanya.

Ia menilai tindakan Wakil Walikota Suaidi Yahya melaporkan warganya ke polisi, 
menunjukkan bahwa fenomena lama kembali terjadi di Aceh, yakni soal kebebasan 
berekspresi atau berpendapat yang dibungkam oleh pejabat publik. "Tuntutan 
transparansi kekayaan pejabat publik wajib dikontrol oleh semua pihak. Apalagi 
selama ini pejabat publik menutup-nutupi aset kekayaannya, tidak dibuka kepada 
publik, sehingga wajar warga mempertanyakannya. Ketika dipertanyakan, ternyata 
ditanggapi dengan melapor ke polisi, maka itu tindakan yang arogan," kata 
Hendra Budian.

Sementara pengamat hukum dari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Amrijal J 
Prang menilai, tindakan Suaidi Yahya selaku kepala daerah yang melaporkan 
rakyatnya ke polisi, dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri 
karena polisi dapat melakukan pembuktian terbalik melalui penyelidikan dan 
penyidikan.

"Yang kita khawatirkan, indikasi tersebut mengarah kepada pembuktian terbalik. 
Ini akan menjadi bumerang bagi Suaidi Yahya selaku kepala daerah. Karena polisi 
bisa menyelidiki dan menyidik Suaidi Yahya untuk membuktikan benar atau tidak 
terkait indikasi penambahan kekayaan secara tidak wajar seperti yang 
dipertanyakan oleh masyarakat," kata Amrijal J Prang, saat dihubungi terpisah, 
kemarin.

Secara konteks sosial, kata J Prang, tindakan Wakil Walikota Suaidi Yahya amat 
keliru karena melaporkan rakyatnya ke polisi. Pasalnya, kata dia, secara hukum 
dibenarkan mempertanyakan kekayaan pejabat negara. Apalagi pascapemilihan 
kepala daerah secara langsung, katanya, warga berhak mengetahui kekayaan kepala 
daerah. Dan, Suaidi Yahya selaku kepala daerah berkewajiban menjelaskan secara 
transparan terkait harta kekayaan yang dimiliki.

"Dalam peraturan perundang-undangan dibolehkan mempertanyakan kekayaan pejabat 
negara. Misalnya dalam UUPA dan UU tentang Pemda, warga berhak tahu kekayaan 
kepala daerah, jadi bukan rahasia negara yang tidak bisa diketahui oleh warga. 
Malahan, kepala daerah harus secara transparan menjelaskan kekayaannya kepada 
publik. Jadi sangat wajar dipertanyakan, dan itu sah-sah saja," kata J Prang.

Menurut J Prang, ketika ada pihak yang mempertanyakan kekayaannya, seharusnya 
Suaidi Yahya memberikan klarifikasi kepada publik tentang persoalan yang 
dipertanyakan itu. "Tindakan memberi klarifikasi lebih baik, karena warga 
berhak tahu. Tapi kalau itu dianggap kesalahan, maka jelas anggapan yang 
keliru. Melaporkan rakyat ke polisi, merupakan tindakan yang tidak tepat, 
karena yang dilaporkan itu konstituen yang telah memilihnya. Jadi, jangan salah 
melangkah," katanya.

Sementara itu, wartawan Harian Aceh wilayah tugas Lhokseumawe dan Aceh Utara, 
Irman Sjah dan Murthalamuddin, Kamis kemarin, memenuhi panggilan penyidik Unit 
Pidana Umum Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam 
kasus laporan Wakil Walikota Suaidi Yahya yang mengadukan narasumber berita 
karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam sekejap, kabar dua wartawan 
Harian Aceh dimintai keterangan oleh penyidik, menyebar luas di kalangan 
jurnalis di Lhokseumawe.

Bahkan, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik sempat menduga bahwa 
polisi telah memanggil secara paksa dua wartawan Harian Aceh. Selain itu, juga 
beredar kabar yang menyebutkan dua wartawan Harian Aceh sudah diculik secara 
tiba-tiba. Akibat dari kabar tersebut, membuat telepon seluler milik wartawan 
Harian Aceh nyaris tak henti berdering karena banyaknya panggilan masuk.

Namun, setelah wartawan Harian Aceh memberikan penjelasan kepada para jurnalis 
lain, akhirnya mereka memahami bahwa memenuhi panggilan polisi hanya untuk 
dimintai keterangan sebagai saksi. Ini juga menunjukkan sikap warga negara yang 
menghormati proses hukum.

"Di mana sekarang, apa benar dipanggil oleh polisi. Rekan-rekan sudah susah, 
karena tiba-tiba kamu hilang. Kenapa tidak melapor kepada kami kalau dipanggil 
polisi. Tadi, Bang Zainal Bakri dan rekan-rekan lain (wartawan) sudah sibuk 
mencari tahu keberadaan kamu," kata Ibrahim Pase, salah seorang wartawan senior 
di Lhokseumawe yang menghubungi Harian Aceh, kemarin siang. Pernyataan hampir 
sama disampaikan Rahmad YD dan sejumlah jurnalis lainnya.

Sebelumnya, Effendi Idris SH selaku kuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe 
Suaidi Yahya, melalui sanggahannya, mengatakan, kliennya menempuh jalur hukum 
untuk menjernihkan nama baiknya. "Karena apa yang dituding kepada Wakil 
Walikota tidak ada sama sekali. Jadi wajar menempuh jalur hukum, dan itu hak 
setiap warga negara Indonesia," katanya, Selasa (14/7).

Seperti diberitakan, Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya membuat laporan 
pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait pernyataan pihak tertentu yang menuding 
dirinya kaya, sebagaimana diberitakan Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kasat Reskrim AKP Bambang 
Sugihartono, Senin (12/7), membenarkan bahwa Wakil Walikota Suaidi Yahya sudah 
membuat laporan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baiknya. "Laporan 
pengaduan itu dibuat oleh Effendi Idris SH, kuasa hukum Wakil Walikota Suaidi 
Yahya, Jumat (10/7). Dan, tadi (Senin lalu-red) sekitar pukul 10.20-12.00 WIB, 
kita meminta keterangan Suaidi Yahya selaku saksi korban," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Suaidi Yahya ditangani oleh 
penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum). Selama pemeriksaan, kata dia, Suaidi 
Yahya ikut didampingi kuasa hukumnya, Effendi Idris. "Hasil pemeriksaan, Suaidi 
Yahya mengaku keberatan dengan pernyataan pihak tertentu yang menuding dirinya 
menjadi kaya selama menjadi Wakil Walikota Lhokseumawe. Pernyataan pihak 
tertentu tersebut diberitakan oleh Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009," 
kata Bambang.(nsy)



Sumber : Harian Aceh






Kirim email ke