http://www.komnasperempuan.or.id/?p=2760

ublikasi - Buku 

Perempuan Pengungsi Aceh, Riwayatmu Kini
14 Agustus 2009 




      Judul Buku : Sebagai Korban Juga Survivor: Pengalaman dan Suara Perempuan 
Pengungsi Aceh tentang Kekerasan dan Diskriminasi 
      Penulis : Samsidar (Pelapor Khusus untuk Aceh) 
      Penerbit : Komnas Perempuan 
      Tahun Terbit : 2006 
      Tebal : 95 halaman 

Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh yang merupakan sebuah mekanisme 
penegakan hak asasi manusia (HAM) perempuan mempunyai tugas melaporkan 
temuan-temuan kondisi pemenuhan HAM perempuan di wilayah tersebut. 
Temuan-temuan inilah yang dibahas dalam buku laporan Pelapor Khusus untuk Aceh 
ini, khususnya menyangkut situasi perempuan di daerah pengungsian. Temuan 
dibagi menjadi dua bagian: temuan umum dan temuan spesifik.

Temuan umum yang dilaporkan dalam buku ini adalah tindak diskriminasi, 
penggusuran paksa dan kekerasan yang berkaitan erat dengan keterbatasan 
fasilitas di pengungsian dan beban hidup yang berlipat ganda. Kekerasan dan 
tindak diskriminasi seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. 
Bahkan, kekerasan seksual, seperti perkosaan dan pemaksaan untuk menjalankan 
profesi sebagai pekerja seks tak luput dari "daftar kasus-kasus kekerasan 
terhadap perempuan ini."
Kekerasan juga terjadi dalam hubungan rumah tangga yang seharusnya dapat 
memberikan perlindungan bagi perempuan. Rumah tangga justru menjadi tempat 
berlangsungnya praktek kekerasan. Lebih dari setengah kekerasan yang terjadi di 
ranah keluarga ini mengambil bentuk kekerasan seksual, misalnya penelantaran 
dan pemerasan termasuk merampas jaminan hidup (jadup) dan bantuan bagi istri 
dan anak-anak, membatasi kadaulatan perempuan pengungsi dalam praktek-praktek 
kawin paksa, kawin cina buta, cerai gantung, tolak cerai dan praktek poligami. 

Kekerasan juga terjadi di domain publik dan juga dilakukan oleh aparat negara, 
seperti tindak penggusuran paksa. Ranah publikpun menjadi momok bagi perempuan, 
tidak ada ruang privat dan privasi bagi perempuan untuk melakukan aktifitas, 
khususnya aktifitas yang sangat pribadi. Kasus pengintipan sebanyak 70 persen 
bisa cukup mendeskripsikan bahwa telah terjadi invasi terhadap zona aman 
perempuan, di samping serangan terhadap tubuh dan seksualitas mereka. 

Buku ini juga mendokumentasikan tindak diskriminasi perempuan pengungsi 
berdasarkan status sosial seperti janda dan anak perempuan kepala keluarga dan 
belum menikah yang merupakan kelompok rentan, seperti pengabaian, pembedaan dan 
pembatasan hak pengungsi perempuan atas bantuan, kesejahteraan, pemberdayaan 
ekonomi dan hak politik perempuan dalam proses pemberian dan pengelolaan 
bantuan kemanusiaan.

Sementara, beberapa temuan spesifik yang membahas secara khusus isu-isu yang 
mengemuka dalam temuan ini, adalah (1) Pengalaman diskriminasi yang dialami 
perempuan pengungsi baik di ranah publik maupun oleh negara; penggusuran paksa 
yang mengikuti pola serupa di masa Orde Baru; kekerasan seksual yang terjadi 
baik di ranah publik maupun domestik; kerentanan perempuan pengungsi terhadap 
kekerasan berkaitan dengan institusi perkawinan; kekerasan dalam rumah tangga, 
dan kondisi perempuan di pengungsian akibat konflik bersenjata.

Kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan pengungsi bukanlah tindakan 
yang dapat dimaafkan dan bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Pendiaman dan 
pembungkaman terhadap masalah yang menimpa perempuan pengungsi harus dilawan 
karena hal ini merupakan pelanggaran kemanusiaan. Namun, karena adanya stigma 
dalam masyarakat bahwa peristiwa seperti itu memunculkan aib bagi korbannya 
sendiri, keluarga dan komunitasnya, maka solusi yang ditawarkan adalah melalui 
mekanisme keluarga dan adat. 

Lalu, apa yang terjadi bila memakai mekanisme ini? 

Pemenuhan hak korban dan keadilan bagi korban terabaikan sama sekali. Namun, 
pengukuhan jerat impunitaslah yang terjadi yang dapat menciptakan bentuk 
kekerasan baru, bahkan semakin meningkatnya jumlah kekerasan. Di samping itu, 
pelaku juga dapat dengan bebas berkeliaran karena tidak ada hukuman yang akan 
dia dapatkan. Lahirnya spiral kekerasan sebagai akibat pembiaran impunitas 
menjadi persoalan baru yang tak kalah serius. Pelaku tidak dengan 
sungguh-sungguh memenuhi tanggungjawabnya atas apa yang dilakukannya. 
Penelantaran dan pembiaran perempuan korban terus menerus terjadi. Sanksi 
sosial yang diberlakukan masyarakat terhadap perempuan korban kekerasan 
sangatlah tidak adil mengingat korban adalah korban bukan pelaku. Lalu kenapa 
malah korban yang disalahkan? 

Sungguh miris memang gambaran perempuan pengungsi ini. Namun mereka tidak 
tinggal diam, meski mayoritas mereka tidak melaporkan kasus kekerasan yang 
mereka alami, namun mereka melakukan penguatan bagi kemandirian ekonomi mereka 
dan menciptakan ruang berbagi dan saling menguatkan satu sama lain. Parahnya 
lagi, perempuan pengungsi yang berupaya memperjuangkan haknya dan hak 
komunitasnya seringkali menjadi sasaran kekerasan sebagai bentuk penghukuman 
dan pembungkaman. Kondisi itu diperburuk dengan tidak dilibatkannya perempuan 
dalam setiap pengambilan keputusan.
Buku ini juga memuat tanggapan dari berbagai stakeholder di Aceh, seperti 
otoritas dan publik Aceh yang diwakili oleh otoritas eksekutif Pemerintah Aceh, 
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Povinsi Aceh, DPRA, BRR Aceh-Nias dan juga 
tanggapan dari publik. Komnas Perempuan juga memberikan tanggapan dan 
rekomendasinya pada akhir buku ini yang diikuti oleh tanggapan otoritas 
nasional dan publik Jakarta.

Akhirnya, tanggapan terhadap semua persoalan di Aceh hendaknya harus 
ditindaklanjuti dengan serius; aksi nyata dan kebijakan yang berperspektif 
perempuan dan korban harus dimunculkan dan diimplementasikan. Komitmen 
pemerintah nasional, lokal, masyarakat dan berbagai stakeholder dan partisipasi 
berbagai pihak harus ikut membantu menyelesaikan persoalan diskriminasi dan 
kekerasan terhadap perempuan pengungsi di Aceh. Mekanisme keluarga dan adat 
harus ditinjau ulang dan membangun kesadaran masyarakat agar membuang jauh-jauh 
stigma korban kekerasan dan stigma janda dll agar perdamaian dan keadilan dapat 
ditegakkan (Diah Irawaty).

<<cover-korban.jpg>>

Kirim email ke