http://www.komnasperempuan.or.id/?p=2760
ublikasi - Buku
Perempuan Pengungsi Aceh, Riwayatmu Kini
14 Agustus 2009
Judul Buku : Sebagai Korban Juga Survivor: Pengalaman dan Suara Perempuan
Pengungsi Aceh tentang Kekerasan dan Diskriminasi
Penulis : Samsidar (Pelapor Khusus untuk Aceh)
Penerbit : Komnas Perempuan
Tahun Terbit : 2006
Tebal : 95 halaman
Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh yang merupakan sebuah mekanisme
penegakan hak asasi manusia (HAM) perempuan mempunyai tugas melaporkan
temuan-temuan kondisi pemenuhan HAM perempuan di wilayah tersebut.
Temuan-temuan inilah yang dibahas dalam buku laporan Pelapor Khusus untuk Aceh
ini, khususnya menyangkut situasi perempuan di daerah pengungsian. Temuan
dibagi menjadi dua bagian: temuan umum dan temuan spesifik.
Temuan umum yang dilaporkan dalam buku ini adalah tindak diskriminasi,
penggusuran paksa dan kekerasan yang berkaitan erat dengan keterbatasan
fasilitas di pengungsian dan beban hidup yang berlipat ganda. Kekerasan dan
tindak diskriminasi seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Bahkan, kekerasan seksual, seperti perkosaan dan pemaksaan untuk menjalankan
profesi sebagai pekerja seks tak luput dari "daftar kasus-kasus kekerasan
terhadap perempuan ini."
Kekerasan juga terjadi dalam hubungan rumah tangga yang seharusnya dapat
memberikan perlindungan bagi perempuan. Rumah tangga justru menjadi tempat
berlangsungnya praktek kekerasan. Lebih dari setengah kekerasan yang terjadi di
ranah keluarga ini mengambil bentuk kekerasan seksual, misalnya penelantaran
dan pemerasan termasuk merampas jaminan hidup (jadup) dan bantuan bagi istri
dan anak-anak, membatasi kadaulatan perempuan pengungsi dalam praktek-praktek
kawin paksa, kawin cina buta, cerai gantung, tolak cerai dan praktek poligami.
Kekerasan juga terjadi di domain publik dan juga dilakukan oleh aparat negara,
seperti tindak penggusuran paksa. Ranah publikpun menjadi momok bagi perempuan,
tidak ada ruang privat dan privasi bagi perempuan untuk melakukan aktifitas,
khususnya aktifitas yang sangat pribadi. Kasus pengintipan sebanyak 70 persen
bisa cukup mendeskripsikan bahwa telah terjadi invasi terhadap zona aman
perempuan, di samping serangan terhadap tubuh dan seksualitas mereka.
Buku ini juga mendokumentasikan tindak diskriminasi perempuan pengungsi
berdasarkan status sosial seperti janda dan anak perempuan kepala keluarga dan
belum menikah yang merupakan kelompok rentan, seperti pengabaian, pembedaan dan
pembatasan hak pengungsi perempuan atas bantuan, kesejahteraan, pemberdayaan
ekonomi dan hak politik perempuan dalam proses pemberian dan pengelolaan
bantuan kemanusiaan.
Sementara, beberapa temuan spesifik yang membahas secara khusus isu-isu yang
mengemuka dalam temuan ini, adalah (1) Pengalaman diskriminasi yang dialami
perempuan pengungsi baik di ranah publik maupun oleh negara; penggusuran paksa
yang mengikuti pola serupa di masa Orde Baru; kekerasan seksual yang terjadi
baik di ranah publik maupun domestik; kerentanan perempuan pengungsi terhadap
kekerasan berkaitan dengan institusi perkawinan; kekerasan dalam rumah tangga,
dan kondisi perempuan di pengungsian akibat konflik bersenjata.
Kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan pengungsi bukanlah tindakan
yang dapat dimaafkan dan bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Pendiaman dan
pembungkaman terhadap masalah yang menimpa perempuan pengungsi harus dilawan
karena hal ini merupakan pelanggaran kemanusiaan. Namun, karena adanya stigma
dalam masyarakat bahwa peristiwa seperti itu memunculkan aib bagi korbannya
sendiri, keluarga dan komunitasnya, maka solusi yang ditawarkan adalah melalui
mekanisme keluarga dan adat.
Lalu, apa yang terjadi bila memakai mekanisme ini?
Pemenuhan hak korban dan keadilan bagi korban terabaikan sama sekali. Namun,
pengukuhan jerat impunitaslah yang terjadi yang dapat menciptakan bentuk
kekerasan baru, bahkan semakin meningkatnya jumlah kekerasan. Di samping itu,
pelaku juga dapat dengan bebas berkeliaran karena tidak ada hukuman yang akan
dia dapatkan. Lahirnya spiral kekerasan sebagai akibat pembiaran impunitas
menjadi persoalan baru yang tak kalah serius. Pelaku tidak dengan
sungguh-sungguh memenuhi tanggungjawabnya atas apa yang dilakukannya.
Penelantaran dan pembiaran perempuan korban terus menerus terjadi. Sanksi
sosial yang diberlakukan masyarakat terhadap perempuan korban kekerasan
sangatlah tidak adil mengingat korban adalah korban bukan pelaku. Lalu kenapa
malah korban yang disalahkan?
Sungguh miris memang gambaran perempuan pengungsi ini. Namun mereka tidak
tinggal diam, meski mayoritas mereka tidak melaporkan kasus kekerasan yang
mereka alami, namun mereka melakukan penguatan bagi kemandirian ekonomi mereka
dan menciptakan ruang berbagi dan saling menguatkan satu sama lain. Parahnya
lagi, perempuan pengungsi yang berupaya memperjuangkan haknya dan hak
komunitasnya seringkali menjadi sasaran kekerasan sebagai bentuk penghukuman
dan pembungkaman. Kondisi itu diperburuk dengan tidak dilibatkannya perempuan
dalam setiap pengambilan keputusan.
Buku ini juga memuat tanggapan dari berbagai stakeholder di Aceh, seperti
otoritas dan publik Aceh yang diwakili oleh otoritas eksekutif Pemerintah Aceh,
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Povinsi Aceh, DPRA, BRR Aceh-Nias dan juga
tanggapan dari publik. Komnas Perempuan juga memberikan tanggapan dan
rekomendasinya pada akhir buku ini yang diikuti oleh tanggapan otoritas
nasional dan publik Jakarta.
Akhirnya, tanggapan terhadap semua persoalan di Aceh hendaknya harus
ditindaklanjuti dengan serius; aksi nyata dan kebijakan yang berperspektif
perempuan dan korban harus dimunculkan dan diimplementasikan. Komitmen
pemerintah nasional, lokal, masyarakat dan berbagai stakeholder dan partisipasi
berbagai pihak harus ikut membantu menyelesaikan persoalan diskriminasi dan
kekerasan terhadap perempuan pengungsi di Aceh. Mekanisme keluarga dan adat
harus ditinjau ulang dan membangun kesadaran masyarakat agar membuang jauh-jauh
stigma korban kekerasan dan stigma janda dll agar perdamaian dan keadilan dapat
ditegakkan (Diah Irawaty).
<<cover-korban.jpg>>
