Ketika Indonesia berbicara mengenai hukum sama seperti orang mengaduk manisan dalam wayan bolong. Lihatlah bagaimana mungkin mereka memahami esensi hukum sementara orang sepert Kuntoro ditempatkan pada tempat yang akan membuat hukum tersebut men jadi sandiwara yang tidak lucu. Padahal hukum di indonesia itu memang sudah sejak Su harto menjadi lembaga yang melindungi kedhaliman system. Lembagaa tersebut persis macam jaringan labalaba dimana hanya partai belalang, rayab dan kupukupu saja yang terjaring, sementara partai burung, binatang jinak, binatang liar dan binatang buas macam anjing, serigala, harimau dan semacamnya, dengan gampangnya mengoyak hukum tersebut. Penyakit tersebut otomatis menular ke Acheh - Sumatra dimana para pelanggar hukum jinayah dari kelas teri terjaring mantap ditingkat kabupaten, paling banter hanya mampu naik banding tingkat propinsi. Sementara pelanggar dari kelas kakap dan monster dengan enaknya mempermainkan sekaligus menghina kanun jinayah dengan naik banding ke jawakarta, hingga terbebas dari jaringan labalabaa tadi, aman kecuali di mahkamah Allah mereka pasti masuk neraka (nauzubillahi minzalik). Masih segar dalam Ingatan kita kasus orang jawa di Sabang yang merupakan mavia hukum. Masyarakat menunggu untuk dirajam tapi ketika surat naik banding ditandatangaani, polisi segera mengamankan mavia tersebut. Inilah jaringan labalaba di Acheh, bukan syariat Islam benaran. Inilah produk alimpalsu yang bekerja sama dengan intelektual menara gading plus Dewan Penipu Rakyat (baca DPR), dimana sebetulnya Jawakarta dibalik layar macam pelaku ketoprak wayang golek. Kuntoro itu barusaaja melahap dana tsunaami di Acheh, bagaimana mungkin mendapat tempat yang penting itu? Jawabannya adalah mustahil system pencuri 7 menempatkan orang yang baik dan jujur disisi AZllah kecuali baik dan jujur disisi Taghut. Hal itu disebabkan memang tidak ada manusia yang baik dalam system taghut dhalim, hipokrit dan korrup (baca system pencuri 7). Ironisnya sebahagian orang yang menangis dalam acara peringatan Hari 'Asyura, merasa aman hidup bersama pencuri 7 dalam system yang menjejaskan kaum dhuafa itu. Kita tidak mengatakan semuanya. Kita tau bahwa sebahagian yang lainnya meyakini sebagaimana saya yakini bahwa benar keluarnya airmata disebabkan renungan yang mendalam dari peristiwa hari Asyura dapat menghapuskan dosa-dosa tapi kalau kita yang mengalir airmata dan juga bersatupadu dalam system yang menjejaskan kehidupan kaum dhuafa, airmata tersebut sama dengan airmata buaya, kecuali memang mereka yang benar-benar tak berdaya (baca taqiyyah). Kita di Dunia memang terkadang hanya mampu mengingatkan kendatipun pendengarnya kebanyakan orang-orang yang sudah terputus sarafnya, pakai istilah tgk Hasan Muhammad Ditiro. Kepada saudara kita yang masih mampu berpikir pasti memahami bahwa andaikata dakwah dari Nabi Nuh, tidak seorangpun yang mau mendengarnya, Nabi Nuh tetap saja tergolong dalam klasifikasi orang-orang yang saleh disisi Allah. Tugas Nabi Nuh hanya menyampaikan seruannya sementara soal didengar, tidaknya adalah urusan Allah. Jelasnya itu bukan kesalahan Nabi Nuh tapi ummahnya yang sudah tertutup matahati disebabkan terlalu banyak sudah kedhaliman yang mereka kerjakan terhadap kaum dhuafa. Demikian jugalah sepakterjang orang-orang yang sudah terlanjur bersatupadu dalam system yang menjejaskan kaum dhuafa, sudah putus saraf mereka. Kalau kita katakan mereka itu gila, secepat itupula menuduh kita yang gila. Mereka baru sadar ketika mendapat tempelakan Allah sebagaimana tertera di surah Yasin: "Bukankah sudah kuperintahkan kepadamu hai Bani Adam supa ya kamu tidak tunduk patuh kepada syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu. Dan tunduk patuhlah kepada Ku. Inilah jalan yang selurus-lurusnya. Sesungguhnya syaithan itu telah menyesatkan sebahagian besar diantarakamu. Apakah kamu tidak berfikir? Inilah Jahannam yang dulu kamu diancam (dengannya). Masuklah kamu kedalamnya hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkari nya. Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, tangan dan kaki Kami minta kesaksian terhadap apa yang telah mereka kerjakan dahulu" (QS,36: 60-65)
Betapa jelasnya Ancaman Allah kepada orang orang yang membangkang perintahNya saat di dunia, namun orang orang yang telah banyak melakukan kesalahan sudah tertutup hatinya untuk taubat, betapapun jelasnya dakwah yang dialamatkan kepada mereka, malah mereka menganggap pendakwah itu telah menghinanya dan sebagainya. Billahi fi sabililhaq. Ali al Asytar Acheh - Sumatra http://achehkarbala.blogspot.com/ --- On Tue, 1/5/10, GELORA45 <[email protected]> wrote: From: GELORA45 <[email protected]> Subject: [kota_jakarta] SBY: Jangan Permainkan Hukum - ICW Ragukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum To: "GELORA" <[email protected]> Date: Tuesday, January 5, 2010, 9:39 PM SBY: Jangan Permainkan Hukum Rabu, 6 Januari 2010 | 06:07 WIB KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, bersama anggota Satgas lainnya, meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai diterima Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (5/1). Kedua lembaga itu berkoordinasi dalam memberantas mafia hukum TERKAIT: SBY: Para Pengguna Anggaran Agar Transparan Yahya: Tak Ada Pesan SBY untuk Pemeriksaan Aulia Presiden SBY Diusulkan Beri Keterangan di Pansus Century Sumber : Kompas Cetak JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan kepada penegak hukum dan aparatur pengawasan di pusat dan daerah supaya meneguhkan komitmen untuk menjaga penegakan hukum. Dengan begitu, praktik mafia hukum dapat dihentikan. Presiden menegaskan hal itu, Selasa (5/1/2010), ketika menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2010 di Istana Negara, Jakarta. ”Saya ingin mengingatkan kepada penegak hukum dan aparatur pengawasan di pusat dan daerah agar tak mempermainkan hukum untuk tujuan selain menegakkan hukum,” ujarnya. Ditekankan Presiden, di tangan penegak hukum yang bersifat korup, kebenaran dan kesalahan bisa diputarbalikkan. ”Apa yang bengkok bisa menjadi lurus dan yang lurus dapat menjadi bengkok. Saya ingin agar praktik mafia hukum dan sebangsanya bisa benar-benar dihentikan,” ujarnya. Secara terpisah, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean berjanji membantu kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang baru dibentuk Presiden. ”Dengan adanya Satgas itu, separuh dari kerja kami terbantu. Minimal dari sisi pencegahan dan perbaikan sistem,” paparnya dalam konferensi pers bersama Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di Gedung KPK, Selasa. Kuntoro datang bersama anggota Satgas untuk berkoordinasi dengan KPK dalam melakukan tugas mereka. Menurut Tumpak, tugas KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi yang pelakunya penyelenggara negara dan penegak hukum. Mafia hukum berkecimpung pada kegiatan aparat penegak hukum. Kuntoro mengatakan, walaupun dalam Satgas tidak ada anggotanya yang berasal dari KPK, kerja sama dengan KPK mutlak sifatnya. Satgas adalah lembaga di bawah Presiden yang bertugas selama dua tahun. ”Upaya memberantas mafia hukum akan berhasil kalau kita bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama masyarakat,” kata Kuntoro lagi. Sebaliknya, Novel Ali, anggota Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas), Selasa, mengingatkan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum harus dijalankan serius. Sebab, jika sampai gagal, dampaknya akan kontraproduktif bagi Polri. Kegagalan Satgas akan memperteguh ketakpercayaan publik kepada Polri. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin juga menilai, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya basa-basi politik. Seharusnya yang dilakukan adalah peningkatan daya tahan penegak hukum. (SF/EDN/AIK/DAY) ICW Ragukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Rabu, 06 Januari 2010 | 09:02 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meragukan efektifitas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Semestinya, Satgas ini diberikan kewenangan lebih dalam penindakan dalam proses pemberantasan mafia hukum. "Kita lihat, kalau modelnya seperti ini tidak akan efektif, kita mendorong yang lebih progessif," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu(6/1). Semestinya, kata Emerson, pemerintah lebih bisa mengefektifkan lembaga hukum lainnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan. "Lembaga yang ada tidak efektif, ini yang harus di dorong pemerintah," katanya. Bagi Emerson, kunci masalah pemberantasan mafia hukum adalah di soal kepemimpinan. Semestinya, lanjutnya, pemerintah harus melakukan reposisi pimpinan di tubuh Kapolri dan Kejaksaan. "Kita rekomendasi reposisi, karena Kepolisian dan Kejaksaan gagal dalam pengawsan," terangnya. "masak Anggodo bisa masuk ke Kejaksaan Agung." Satgas Mafia Pembertantasan Mafia Hukum di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden 30 Desember 2009 yang di ketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto. Mekanisme kerja Satgas ini disebutkan hanya melakukan koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan, dan koreksi. SHOLLA TAUFIQ
