Ketika Indonesia berbicara mengenai hukum sama seperti orang mengaduk manisan 
dalam wayan bolong.  Lihatlah bagaimana mungkin mereka memahami esensi hukum 
sementara orang sepert Kuntoro ditempatkan pada tempat yang akan membuat hukum 
tersebut men jadi sandiwara yang tidak lucu. Padahal hukum di indonesia itu 
memang sudah sejak Su harto menjadi lembaga yang melindungi kedhaliman system. 
Lembagaa tersebut persis macam jaringan labalaba dimana hanya partai belalang, 
rayab dan kupukupu saja yang terjaring, sementara partai burung, binatang 
jinak, binatang liar dan binatang buas macam anjing, serigala, harimau dan 
semacamnya, dengan gampangnya mengoyak hukum tersebut.
 
Penyakit tersebut otomatis menular ke Acheh - Sumatra dimana para pelanggar 
hukum jinayah dari kelas teri terjaring mantap ditingkat kabupaten, paling 
banter hanya mampu naik banding tingkat propinsi. Sementara pelanggar dari 
kelas kakap dan monster dengan enaknya mempermainkan sekaligus menghina kanun 
jinayah dengan naik banding ke jawakarta, hingga terbebas dari jaringan 
labalabaa tadi, aman kecuali di mahkamah Allah mereka pasti masuk neraka 
(nauzubillahi minzalik). Masih segar dalam Ingatan kita kasus orang jawa di 
Sabang yang merupakan mavia hukum. Masyarakat menunggu untuk dirajam tapi 
ketika surat naik banding ditandatangaani, polisi segera mengamankan mavia 
tersebut. Inilah jaringan labalaba di Acheh, bukan syariat Islam benaran. 
Inilah produk alimpalsu yang bekerja sama dengan intelektual menara gading plus 
Dewan Penipu Rakyat (baca DPR), dimana sebetulnya Jawakarta dibalik layar macam 
pelaku ketoprak wayang golek.
 
Kuntoro itu barusaaja melahap dana tsunaami di Acheh, bagaimana mungkin 
mendapat tempat yang penting itu?  Jawabannya adalah mustahil system pencuri 7 
menempatkan orang yang baik dan jujur disisi AZllah kecuali baik dan jujur 
disisi Taghut. Hal itu disebabkan memang tidak ada manusia yang baik dalam 
system taghut dhalim, hipokrit dan korrup (baca system pencuri 7).
 
Ironisnya sebahagian orang yang menangis dalam acara peringatan Hari 'Asyura, 
merasa aman hidup bersama pencuri 7 dalam system yang menjejaskan kaum dhuafa 
itu. Kita tidak mengatakan semuanya. Kita tau bahwa sebahagian yang lainnya 
meyakini sebagaimana saya yakini bahwa benar keluarnya airmata disebabkan 
renungan yang mendalam dari peristiwa    hari Asyura dapat menghapuskan 
dosa-dosa tapi kalau kita    yang mengalir airmata dan juga bersatupadu dalam 
system   yang menjejaskan kehidupan kaum dhuafa, airmata tersebut sama dengan 
airmata buaya, kecuali memang mereka yang benar-benar tak berdaya (baca 
taqiyyah).
 
Kita di Dunia memang terkadang hanya mampu mengingatkan kendatipun pendengarnya 
kebanyakan orang-orang yang sudah terputus sarafnya, pakai istilah tgk Hasan 
Muhammad Ditiro. Kepada saudara kita yang masih mampu berpikir pasti memahami 
bahwa andaikata dakwah dari Nabi Nuh, tidak seorangpun yang mau mendengarnya, 
Nabi Nuh tetap saja tergolong dalam klasifikasi orang-orang yang saleh disisi 
Allah. Tugas Nabi Nuh 
hanya menyampaikan seruannya sementara soal didengar, tidaknya adalah urusan 
Allah.
 
Jelasnya itu bukan kesalahan Nabi Nuh tapi ummahnya yang sudah tertutup 
matahati disebabkan terlalu banyak sudah kedhaliman yang mereka kerjakan 
terhadap kaum dhuafa. Demikian jugalah sepakterjang orang-orang yang sudah 
terlanjur bersatupadu dalam system yang menjejaskan kaum dhuafa, sudah putus 
saraf mereka. Kalau kita katakan mereka itu gila, secepat itupula menuduh kita 
yang gila. Mereka baru sadar ketika mendapat tempelakan Allah  sebagaimana 
tertera di surah 
Yasin:
 
"Bukankah sudah kuperintahkan kepadamu hai Bani Adam supa ya kamu tidak tunduk 
patuh kepada syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu. 
Dan tunduk patuhlah kepada Ku. Inilah jalan yang selurus-lurusnya. Sesungguhnya 
syaithan itu telah menyesatkan sebahagian besar diantarakamu. Apakah kamu tidak 
berfikir? Inilah Jahannam yang dulu kamu diancam (dengannya). Masuklah kamu 
kedalamnya hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkari nya. Pada hari ini Kami 
tutup mulut mereka, tangan dan kaki Kami minta kesaksian terhadap apa yang 
telah mereka kerjakan dahulu" (QS,36: 60-65)
 

Betapa jelasnya Ancaman Allah kepada orang orang yang membangkang perintahNya 
saat di dunia, namun orang orang yang telah banyak melakukan kesalahan sudah 
tertutup hatinya untuk taubat, betapapun jelasnya dakwah yang dialamatkan 
kepada mereka, malah mereka menganggap pendakwah itu telah menghinanya dan 
sebagainya. 
 

Billahi fi sabililhaq. 
Ali al Asytar
Acheh - Sumatra
 
http://achehkarbala.blogspot.com/

--- On Tue, 1/5/10, GELORA45 <[email protected]> wrote:


From: GELORA45 <[email protected]>
Subject: [kota_jakarta] SBY: Jangan Permainkan Hukum - ICW Ragukan Satgas 
Pemberantasan Mafia Hukum
To: "GELORA" <[email protected]>
Date: Tuesday, January 5, 2010, 9:39 PM


  





SBY: Jangan Permainkan Hukum
Rabu, 6 Januari 2010 | 06:07 WIB


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, bersama anggota 
Satgas lainnya, meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai 
diterima Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (5/1). 
Kedua lembaga itu berkoordinasi dalam memberantas mafia hukum 

TERKAIT:


SBY: Para Pengguna Anggaran Agar Transparan 
Yahya: Tak Ada Pesan SBY untuk Pemeriksaan Aulia 
Presiden SBY Diusulkan Beri Keterangan di Pansus Century 
Sumber : Kompas Cetak 


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan kepada 
penegak hukum dan aparatur pengawasan di pusat dan daerah supaya meneguhkan 
komitmen untuk menjaga penegakan hukum. Dengan begitu, praktik mafia hukum 
dapat dihentikan.
Presiden menegaskan hal itu, Selasa (5/1/2010), ketika menyerahkan Daftar Isian 
Pelaksanaan Anggaran tahun 2010 di Istana Negara, Jakarta. ”Saya ingin 
mengingatkan kepada penegak hukum dan aparatur pengawasan di pusat dan daerah 
agar tak mempermainkan hukum untuk tujuan selain menegakkan hukum,” ujarnya.
Ditekankan Presiden, di tangan penegak hukum yang bersifat korup, kebenaran dan 
kesalahan bisa diputarbalikkan. ”Apa yang bengkok bisa menjadi lurus dan yang 
lurus dapat menjadi bengkok. Saya ingin agar praktik mafia hukum dan 
sebangsanya bisa benar-benar dihentikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Tumpak Hatorangan Panggabean berjanji membantu kerja Satuan Tugas (Satgas) 
Pemberantasan Mafia Hukum yang baru dibentuk Presiden.
”Dengan adanya Satgas itu, separuh dari kerja kami terbantu. Minimal dari sisi 
pencegahan dan perbaikan sistem,” paparnya dalam konferensi pers bersama Ketua 
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di Gedung KPK, Selasa.
Kuntoro datang bersama anggota Satgas untuk berkoordinasi dengan KPK dalam 
melakukan tugas mereka.
Menurut Tumpak, tugas KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi yang pelakunya 
penyelenggara negara dan penegak hukum. Mafia hukum berkecimpung pada kegiatan 
aparat penegak hukum.
Kuntoro mengatakan, walaupun dalam Satgas tidak ada anggotanya yang berasal 
dari KPK, kerja sama dengan KPK mutlak sifatnya. Satgas adalah lembaga di bawah 
Presiden yang bertugas selama dua tahun.
”Upaya memberantas mafia hukum akan berhasil kalau kita bekerja sama dengan 
berbagai pihak, terutama masyarakat,” kata Kuntoro lagi.
Sebaliknya, Novel Ali, anggota Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas), Selasa, 
mengingatkan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum harus dijalankan serius. Sebab, 
jika sampai gagal, dampaknya akan kontraproduktif bagi Polri. Kegagalan Satgas 
akan memperteguh ketakpercayaan publik kepada Polri.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin juga menilai, Satgas Pemberantasan Mafia 
Hukum hanya basa-basi politik. Seharusnya yang dilakukan adalah peningkatan 
daya tahan penegak hukum. (SF/EDN/AIK/DAY)
 



ICW Ragukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Rabu, 06 Januari 2010 | 09:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) 
Emerson Yuntho meragukan efektifitas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan 
Mafia Hukum. 

Semestinya, Satgas ini diberikan kewenangan lebih dalam penindakan dalam proses 
pemberantasan mafia hukum. "Kita lihat, kalau modelnya seperti ini tidak akan 
efektif, kita mendorong yang lebih progessif," katanya saat dihubungi Tempo, 
Rabu(6/1). 

Semestinya, kata Emerson, pemerintah lebih bisa mengefektifkan lembaga hukum 
lainnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan. "Lembaga yang ada tidak efektif, ini 
yang harus di dorong pemerintah," katanya. 

Bagi Emerson, kunci masalah pemberantasan mafia hukum adalah di soal 
kepemimpinan. Semestinya, lanjutnya, pemerintah harus melakukan reposisi 
pimpinan di tubuh Kapolri dan Kejaksaan. 

"Kita rekomendasi reposisi, karena Kepolisian dan Kejaksaan gagal dalam 
pengawsan," terangnya. "masak Anggodo bisa masuk ke Kejaksaan Agung." 

Satgas Mafia Pembertantasan Mafia Hukum di bentuk berdasarkan Keputusan 
Presiden 30 Desember 2009 yang di ketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto. Mekanisme 
kerja Satgas ini disebutkan hanya melakukan koordinasi, evaluasi, pemantauan, 
pengawasan, dan koreksi. 

SHOLLA TAUFIQ 








      

Kirim email ke