http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=84139
Banyak bangunan disegel
Tanggal : 07 Jan 2010
Sumber : Harian Terbit
BANDA ACEH - Jangan coba-coba membangun rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) di kota Banda Aceh, resikonya aparat penertiban IMB dari Dinas Pekerjaan
Umum setempat akan segera menyegel bangunan yang sedang dibangun di ibu kota
Serambi Mekkah itu.
Tanda segel berwarna merah seukuran papan catur kini bertebaran hampir
sepenjuru kota, itu menjadi pertanda sebuah bangunan harus segera dihentikan
pekerjaanya, akibat pemilik rumah dan gedung tidak mengurus IMB sebelum
mendirikan bangunan mereka.
Penyegelan juga tidak sebatas pada bangunan milik masyarakat, bangunan milik
pemerintah yang dibangun tanpa IMB pun tak luput dari penyegelan dinas
Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh, seperti terjadi pada rehab gedung Dinas
Informasi dan Komunikasi Aceh, yang harus dihentikan akibat mengganggu
pandangan pengguna jalan kearah mesjid raya Baiturrahman.
Bangunan yang disegel pun terkadang ada yang hampir selesai, seperti terjadi
pada sebuah rumah berlantai tiga di kelurahan Blower, rumah yang berdiri tepat
disebuah sudut jalan dengan diapit gang kecil pada sisi dinding itu harus
mengalami nasib dihentikan dengan penyegelan.
Aksi penyegelan bangunan oleh dinas Pekerjaan Umum baru terlihat marak pada
setahun terakhir ini, penyegelan ini mulai kelihatan dilakukan setelah tsunami,
sebelumnya penyegalan bangunan bukan hal lumrah di kota Banda Aceh. (tarmizi