Teurimeng geunaseh tgk Singamaharaja.
Nalon deunge kisahnyan, tgk njan geumoe meuseubab kameng njeng hebat that 
janggot ka djiseudeukah. 
Pakibanka hai keumungkenan kropsi 10 milyar tiap anggota DPRK? Peue ek gadeh 
bee atawa seutjara kongkalikong? Ladom ka awaina reuntjana keuneuk bloenjoe dan 
djeh lagee awak meukhajal keuneng buntut. Njan meuah keu awak njeng non 
peudjuang tapi ka rhet lamkeulumpoknjan meuseubab tjareng kalen peuluweueng 
lagee kheun angkapeuettudjoh, he he he.





________________________________
From: sisinga maharaja <[email protected]>
To: Ali Al Asytar <[email protected]>
Sent: Sat, February 6, 2010 11:09:10 AM
Subject: Re: |IACSF| YANG GEUTEKEN KADANG OTONOMI,GEUPEGAH BAK TANYOU 
SELF-GOVERNMENT.


MEUNJOE KHEUN SINGA , NJANG LEE URUENG GEUTANJOE , PEUGAH MEUNOE PEUGOET 
MEUDEUH , DJAK KEUNOE PEUGAH KEUDEH , PEUGAH HATE BUET SUCI WATEI COK KURSI 
TUWOE KEU IDIOLOGI DAN TEU INGAT SABOEH KISAH KEU HAI SIDROE UREUNG PENCERAMAH 
(UREUNG YANG BIMBING URENG LAEN <) TERNJATA BAK SABOEH TEMPAT PENCERAMAH NJAN 
PERNAH GEU BAHAI KEU BRIE SEUDEKAH KEU KAOEM FAKIR MISKIN SERETA BEU LE LE 
DERMA SUPAYA MEURUMPOK BALASAN SINGOEH WATEI MATEE .
 
KEBETULAN DALAM ACARA PENJALURAN BIMBINGAN ITU NA ANEUK YANG DENGOE , BAHWA 
LAGEI NJAN KEUH MULIA SI DROE URUENG NJANG DJOEK BEU LE LEE SEUDEKAH , BEGITU 
AKHIR NIBAK ACARA NJAN OLEH SI ANEUK SALEH BUNOE HANA DI PREH TROEH YAH URUMOEH 
, KA ABEH DI KHANDURI DAN SEDEKAH UBENA KEUKAYAAN AYAH DJIEH .
 
BEGITU AYAH TEUKA URUMOEH DAN GEUTANJOENG BAK ANEUK HOE UMOENG DAN HOE KAMENG 
SERETA LAEN LAEN DUEM , ANEUK LANGSOENG DI PEUGAH BAHWA KA LOEN DJOEK KEU 
SEUDEKAH , KARENA AYAH PEUGAH BAK ACARA BAHWA MEUNJOE TANJOE TAJOEK SEUDEKAH 
BEU LE LE MAKA GEUTANJOE AKAN MEURUMPOK PAHALA DARI ALLAH ,
 
PEU NJANG GEU SEU,OET LEE AYAH  BAK ANEUK WATEI KEJADIAN NJAN BERLAKU 
?????????????? TENTEI GEU PEUGAH NJAN BANDUEM NJANG LOEN BRI CERAMAH NJAN 
NAKEUH KEU URUENG LAEN KOEN KEU GEUTANJOE , , MASYAALLAH .
 
NJOE KEUH NJANG NA SABOEH CERITA DAN IKTIQAMAH BAK SINGA , SEUMOGA BANSA ATJEH 
DAN URUENG ATJEH BEKNA DALAM BARESAN MUNAFEK NJAN AMIN YARABAL ALAMAIN ..
 
WASALAM SEUMOGA BANSA ATJEH BEUBUTOI BUET NGOEN PEUGAH.. 

--- On Fri, 5/2/10, Ali Al Asytar <[email protected]> wrote:


>From: Ali Al Asytar <[email protected]>
>Subject: Re: |IACSF| YANG GEUTEKEN KADANG OTONOMI,GEUPEGAH BAK TANYOU 
>SELF-GOVERNMENT.
>To: [email protected]
>Cc: [email protected]
>Date: Friday, 5 February, 2010, 23:57
>
>
> >
>Hai Sisingamaharaja neupeugah sige bak apa Umarputeh bek geujue diskusi ngen 
>si Abusisia-jawanjan tapi bah ngen apa Umarputeh manteng, peue ek sanggop? Apa 
>Umarputeh kamulai 'tjop badjee' keu apa jawanjan dan apa Sudirman, kennje? Han 
>dtpsp apklnjan.
>
>
>
>
>
________________________________
 From: omar puteh <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Fri, February 5, 2010 7:17:00 PM
>Subject: Re: |IACSF| YANG GEUTEKEN KADANG OTONOMI,GEUPEGAH BAK TANYOU 
>SELF-GOVERNMENT.
>
> 
>Abusisia, seorang penganalis terkenal,  telah menuliskan: MoU Helsinki 
>Findlandia, itu bukanlah: Perdamaian dan bukan Perjanjian tetapi sebuah bentuk 
>persepahaman!
> 
>Jadi siapapun yang berminat sekali dengan penulisan berhubungan dengan MOU 
>Helsinki Findlandia, maka perlu sekali berdiskusi dengan Abusisia sang 
>penganalis terkenal itu, selain juga dengan Tengku Dr Ahmad Hakim Sudirman dan 
>tidaklah asal kutip saja seperti yang baru dilakjukan oleh * Amrizal J Prang 
>SH LLM adalah dosen pada Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal, direktur 
>Pusat Studi Hukum dan Perundang-undangan (PuSHU) 
>  
>
>
>
>
________________________________
 From: Haji Umar <akapeuttujoeh@ yahoo.com>
>To: ia...@yahoogroups. com
>Sent: Thu, February 4, 2010 4:45:23 AM
>Subject: |IACSF| YANG GEUTEKEN KADANG OTONOMI,GEUPEGAH BAK TANYOU 
>SELF-GOVERNMENT.
>
>  
>4 Februari 2010, 09:04
>Jika Self-Government (Aceh) Diatur Konstitusi
>Amrizal J Prang- Opini
>UUP ACEH sebagai politik hukum (legal policy) pasca penandatangan Memorandum 
>of Understanding (MoU) Helsinky, antara pemerintah Indonesia dengan GAM, maka 
>Aceh menjadi satu-satunya daerah yang yang mereduksi sebagian kewenangan 
>pemerintah pusat dengan regulasi pluralis. Dari enam kewenangan pemerintah 
>pusat, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal 
>kecuali agama, sebagiannya menjadi kewenangan pemerintah Aceh, khususnya, 
>pelaksanaan syariat Islam (pasal 125 UUPA).
>
>Kecuali itu, Aceh juga diberi kewenangan kerjasama dengan lembaga di luar 
>negeri dan dapat ikut serta secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan 
>olah raga internasional (pasal 9). Membentuk partai politik lokal (pasal 
>75-95), yang dijabarkan dalam PP No.20/2007. Pembentukan lembaga Wali Nanggroe 
>(pasal 96). Pengelolaan bersama (pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh)
> terhadap minyak dan gas (migas) yang terletak di darat dan laut Aceh (pasal 
> 160).
>
>Kebebasan perdagangan dan investasi dalam negeri dan internasional (pasal 
>165). Pengangkatan Kepala Polisi Aceh yang dilakukan Kepala Polisi Indonesia 
>dan pengangkatan Kepala Jaksa Tinggi Aceh yang dilakukan Kepala Jaksa Agung 
>memerlukan persetujuan Gubernur (pasal 205 dan 209), dan Badan Pertanahan 
>Nasional (BPN) menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Badan Pertanahan 
>kabupaten/kota (pasal 253).
>
>Self-government?
>Dari sekian banyak kewenangan khusus inilah, maka sangat wajar dikatakan Aceh 
>tidak saja berlaku otonomi luas (general competence), bahkan self-government. 
>Hampir semua kewenangan pemerintahan, administrasi, politik, hukum, ekonomi 
>dan sosial-budaya dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintahan Aceh. Berbeda 
>dengan daerah-daerah lainnya - termasuk Papua - selain kemutlakan keenam
> kewenangan pemerintah juga tidak terdapat kewenangan-kewenang an khusus, 
> seperti, pembentukan partai politik lokal, pengelolaan bersama migas, 
> kebebasan perdagangan nasional dan internasional, serta keikutsertaan seni 
> dan olahraga secara internasional atasnama Aceh.
>
>Namun demikian, ternyata kewenangan-kewenang an khusus ini dalam aksinya 
>hanyalah “menyerupai” bentuk self-government. Realitasnya, munculnya deviasi 
>(penyimpangan)— dimana sebagian kewenangan-kewenang an ini sampai sekarang 
>tidak bisa dijalankan oleh pemerintah Aceh. Lebih tepat disebut sebagai 
>anomali implementasi otonomi dalam konteks pemerintahan sendiri 
>(self-government) .
>
>Dalam tataran praktis, pemerintah pusat terus membatasi implementasinya 
>melalui legal policy dalam bentuk peraturan pemerintah. Kalaupun, akan 
>ditetapkan peraturan pemerintah tersebut, menurut saya, juga tidak boleh 
>kontradiksi dan overlapping dengan peraturan perundang-undangan secara umum. 
>Karena
> yang menjadi landasannya adalah konstitusi (UUD 1945). Karenanya, patut 
> dipertanyakan; apakah pelaksanaan pemerintahan Aceh berbentuk self-government 
> atau otonomi khusus? Atau hanya general competence (otonomi luas) sebagaimana 
> daerah-daerah lainnya?
>
>Pertanyaan ini realistis. Ketika menyimak MoU dan UUPA secara eksplisit 
>ternyata tidak diperdapatkan kedua terminologi tersebut. Ini relevan 
>sebagaimana ditulis Edwar Aspinall, dalam bukunya, The Helsinki Agreement: A 
>More Promising Basic for Peace in Aceh? (2005:43), menyatakan, ternyata 
>para-pihak (Pemerintah RI dan GAM) saat penyusunan materi MoU menghindari dua 
>perkataan, self-government dan special autonomy (otonomi khusus).
>
>Meskipun, dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 perubahan kedua, 2000, mengakui 
>dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau 
>bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Untuk Aceh dalam hal ini 
>telah dibentuk UU No.44/1999 tentang
> Keistimewaan Aceh dan UUPA dan tentu saja landasan kedua undang-undang ini 
> adalah UUD 1945. Yang ternyata telah menimbulkan kontroversi dan plus-minus 
> dalam implementasi.
>
>Di situlah letak kelemahan MoU dan UUPA. Sehingga dalam konteks politic 
>interest hubungan pusat-daerah, bagi pemerintah pusat mudah memperlemah dan 
>memperlambat implementasi self-government Aceh. Apalagi, kemudian pasca MoU, 
>kewenangan-kewenang an tersebut tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi hanya 
>dalam undang-undang (UUPA).
>
>Tidak diatur konstitusi
>Seandainya, dalam materi MoU disebutkan secara eksplisit bentuk 
>self-government Aceh. Selanjutnya, dimasukan dan diatur dalam konstitusi (UUD 
>1945), tentu saja, pemerintah Aceh akan mudah mengatur dan menjalankannya 
>secara langsung pemerintahannya. Maka bila muncul perbedaan substansi dalam 
>undang-undang (UUPA) dengan peraturan perundang-undangan lainnya bukanlah 
>kontradiksi. Hal ini
> karena hukum yang tertinggi adalah konstitusi dan sesuai asas lex superior 
> derogate lex inferior (aturan yang lebih tinggi dapat mengalahkan yang lebih 
> rendah).
>
>Bila mengacu negara-negara yang memberikan hak self- government bagi 
>daerah-daerahnya (state-state) , secara eksplisit diatur dalam konstitusinya. 
>Sebut contoh, Spanyol, dimana pengaturan hak self-government disebutkan dalam 
>pasal 2 dan pasal 143 konstitusinya (Spanish Constitution of 1978), yang telah 
>diamandemen tahun 1992. Sementara penjabarannya diatur dalam undang-undang 
>otonomi (statute of autonomy), yang berlaku bagi 17 state dalam komunitas 
>otonomi (autonomous communities/ comunidad autonoma).
>
>Konstitusi Spanyol mengklasifikasi komunitas otonomi ke dalam dua komponen. 
>Setiap komponen mempunyai perbedaan pelaksanaan otonomi dan perbedaan level 
>kekuasaan dan tanggung jawab. Untuk Basque Country, Catalonia dan Galicia 
>diberikan hak self-government karena latar belakang
> “historic nationalities” dan pemberian otonomi melalui proses cepat dan 
> mudah. Selanjutnya, ketiga state ini boleh memilih dan membentuk 
> undang-undang otonomi (statute of autonomy). (Javier Corcuera Atienza, The 
> Autonomy Of The Basque Country).
>
>Secara historis latar belakang pemberian hak self-government ketiga daerah ini 
>tidak jauh berbeda dengan Aceh. Mengutip pernyataan Peter Harris dan Ben 
>Reilly (1998:32), mengistilahkan dengan asymetric autonomy/asymetric 
>desentralization yaitu, karena impact ideologi memisahkan diri (separatism) , 
>yang berlanjut dengan konflik kekerasan politik. Jika saja pasca penandatangan 
>MoU, pemerintahan RI dan GAM sepakat memasukan hak self-government (Aceh) ke 
>UUD 1945, implementasi pemerintahan sendiri Aceh tidak akan bermasalah.
>
>Untuk itu, sebagaimana pernah saya sampaikan agar pemerintahan sendiri Aceh 
>dapat dijalankan secara efektif dan maksimal, maka perlu dilakukan pendekatan 
>politik dan hukum
> (politic and legal approach) kepada pusat. Dimana pemerintahan dan rakyat 
> Aceh mendesak dan melakukan lobi politik kepada pusat agar konsisten 
> melaksanakan UUPA sesuai MoU dan aspirasi rakyat Aceh. Selanjutnya, meminta 
> pemerintah segera menetapkan PP dan Perpres, serta merevisi UUPA sesuai 
> konteks self-government atau asymetric autonomy.
>
>Last not least menjadi sangat esensi dan perlu terus diperjuangkan oleh rakyat 
>Aceh adalah mendesak afirmasi hak self-government dalam UUD 1945. Apalagi, 
>saat ini telah mengemuka keinginan meng-amandemen kelima UUD 1945. Hal ini 
>tidak mustahil karena menurut K.C Wheare, yang dikutib Mahfud, MD (2009:114), 
>konstitusi adalah resultante alias kesepakatan politik bangsa melalui para 
>pembuatnya sesuai dengan situasi tempat dan waktu tertentu. Sebagaimana, 
>pernah dilakukan Spanyol mengakomodir dalam konstitusinya. Jika tidak, maka 
>jangalah kita terbuai dengan diskursus self-government. Karena itu, tong 
>kosong nyaring
> bunyinya.
>
>* Amrizal J Prang SH LLM adalah dosen pada Hukum Tata Negara Fakultas Hukum 
>Unimal, direktur Pusat Studi Hukum dan Perundang-undangan (PuSHU)  
>
>
> 
> 



      

Kirim email ke