Gonjang-ganjing
mengenai RUU Pornografi (selanjutnya disingkat RUUP saja) yang mulai
ramai lagi dibicarakan pada bulan September dan Oktober ini termasuk di milis 
ini, membuat miris.
Kenapa tidak miris, sebagian besar yang menolak RUUP ini adalah
kelompok aktivis perempuan yang tergabung dalam berbagai LSM (salah
satu ketua LSM perempuan malah pakai kerudung). Alasan yang dikemukakan
kelompok penolak ini adalah RUUP dituding akan mengkrimininalisasikan
perempuan karena tubuh perempuan dianggap sebagai pembawa maksiat dan
demoralisasi.

Hampir tidak terdengar penolakan RUUP ini dari kaum lelaki, padahal
kaum laki-lakilah penikmat terbesar pornografi. Kita semua tahu bahwa
perempuan sering dijadikan objek pornografi. Kaum laki-laki juga yang
menjadikan perempuan sebagai objek pornografi. Jadi, jika sekelompok
perempuan menolak RUU yang justru diniatkan untuk melindungi perempuan
dari pelecehan dan ekslpoitasi oleh industri pornografi, maka hal ini
patut dipertanyakan, ada apa ini. Apakah memang (sebagian) perempuan
memang tidak mau dilindungi kehormatan dirinya?"tanya ajah ma rumput yg 
bergoyang"


Tidak hanya kalangan perempuan yang menolak, kelompok yang
mengatasnamakan seni dan budaya turun ke jalan. Mereka mengatakan bahwa
RUUP nanti dapat mengancam eksistensi orang Papua yang memakai koteka,
atau perempuan Jawa atau orang Bali yang mandi pakai kemben atau (maaf)
mandi telanjang di sungai. Di Yogya, kelompok seniman membawa spanduk
yang berbunyi “RUUP melarang orang jualan BH”, “RUUP melarang orang
bergoyang”, dan lain-lain yang bunyinya asal-asalan. Saya yakin
sebagian besar penolak RUUP itu belum pernah membaca draf RUUP yang
baru, mereka hanya mendengar selentingan dari sana-sini,
dipanasi-panasi kiri kanan oleh aktivis dan media, karena itu berbagai
fitnahan terhadap RUUP ini mudah saja diletupkan dan menggiring opini
orang untuk menolak RRUP. Berburuk sangka sudah duluan daripada membaca
isinya. Apapun isi RUUP ini (yang merupakan perbaikan drastis dari draf
RUU APP yang dulu dianggap terlalu mengatur privasi orang dalam
berpakaian) pasti akan ditolak karena sudah dijangkiti rasa apriori.

Kalau kelompok penolak ini mau meluangkan waktu membaca draf RUUP (saya sudah 
membacanya lho, ), mereka mungkin menyadari bahwa sebenarnya tidak
ada pasal-pasal yang melarang orang Papua memakai koteka, orang Jawa
memakai kemben, atau turis asing berjemur di pantai Bali dengan dada
terbuka, dan sebagainya. RUUP ini memberi banyak pengecualian untuk
masalah budaya yang sudah menjadi tradisi suatu daerah. Orang Papua
memakai koteka bukan karena mereka porno, tetapi karena keterbelakangan
dan kemiskinan saja yang menyebabkan mereka begitu. Tanya orang Papua
yang sudah memakai baju, kalau mereka disuruh pakai koteka lagi mereka
pasti tidak mau. Teman saya orang Bali menyatakan sekarang ini sudah
sangat jarang ditemukan orang Bali mandi telanjang di sungai. Dia juga
mengatakan tidak semua orang Bali menolak RUUP ini, sebab banyak orang
Bali yang sudah sangat khawatir industri pornografi sudah mencengkeram
erat dunia pariwisata di Bali.

Yang paling parah adalah menyeret isu RUUP ini ke dalam wilayah
agama, seakan-akan dikesankan RUUP ini sebagai agenda syariah Islam
terselubung. Sayangnya, di lapangan yang paling aktif mendukung RUUP
ini adalah kelompok-kelompok Islam, sementara kelompok agama lain tidak
pernah terlihat ikut-ikutan mendukung, sehingga terkesan RUUP ini
dianggap berbau agama. Kelompok-kelompok Islam mendukung karena
sebagian isi RUUP ini sejalan dengan ajaran Islam yang melarang
ummatnya berbuat maksiat. Menuding RUUP ini sebagai agenda syariah
Islam tentu saja tidak beralasan. Pasal-pasal di dalam RUUP ini masih
jauh dari harapan sebagai penerapan syariat (hukum) Islam. Salah satu
syariat di dalam Islam adalah menutup aurat bagi kaum wanita, tetapi
masalah cara berpakaian tidak terdapat di dalam RUUP ini karena memang
RUU ini tidak mengatur hal-hal yang termasuk wilayah privat. Lagipula,
inisiatif pembuatan RUUP inii berasal dari parlemen sendiri, bukan dari
desakan kelompok-kelompok Islam. Perhatikan bahwa ketua RUUP ini adalah
Balkan Kapile yang merupakan anggota fraksi Partai Demokrat, partai
yang dicitrakan nasionalis. Di dalam panitai RUUP tergabung fraksi
nasionalis lain seperti Golkar. Membawa isu RUUP ke dalam wilayah agama
sangat tidak relevan karena pornografi dilarang oleh semua agama.
Saya "kira" larangan tentang pornografi juga terdapat dalam ajaran agama lain, 
CMIIW 


Saya termasuk orang yang mendukung RUU ini disahkan menjadi UU. UU
Pornografi sudah demikian mendesak diperlukan. Industri pornografi di
Indonesia sudah demikian masif, sudah menggurita. Anak-anak dan kaum
perempuan lah yang menjadi korban terbesar industri pornografi. Media
porno mudah ditemukan dan diakses oleh anak-anak. Kaum perempuan sering
dilecehkan dan diekploitasi oleh industri pornografi. Karena itu,
masalah pornografi ini perlu regulasi melalui undang-undang. Negara
sekuler seperti Amerika saja mempunyai UU semacam ini, kenapa Indonesia
yang dianggap relijius malah tidak mengatur masalah ini. Menurut yang
saya amati, RUUP yang ada sekarang ini sudah jauh berbeda dengan RUU
APP yang lama karena sudah mengakomodir masukan-masukan dan keberatan
dari berbagai pihak. RUUP versi yang sekarang ini lebih menitikberatkan
pada penyebaran dan pencegahan industri pornografi itu, jadi tidak
mengatur privasi orang dalam berbusana atau berkespresi seperti yang
dituduhkan kelompok penolak.

Saya "yakin" kelompok yang mendukung RUUP, termasuk silent majority, jumlahnya 
jauh lebih besar daripada kelompok penentang. Kelompok penentang sebenarnya 
sedikit saja, tetapi karena blow up pemberitaan di media massa yang begitu 
masif (yang umumnya sekubu
dengan kelompok penolak RUUP), maka kelompok yang sedikit ini
dikesankan besar, seolah-olah mewakili aspirasi seluruh masyarakat
Indonesia. Media massa yang umumnya beraliran liberal dan dekat dengan
industri pornografi berhasil membuat opini publik bahwa RUUP ini
merupakan ancaman. Berbagai fitnahan dilontarkan di media massa bahwa
RUUP ini membawa muatan politis dan ideologis, ancaman terhadap
kebhinekaan, dsb. Akibatnya orang awam yang tidak tahu menahu dengan
isi RUUP ini ikut-ikutan menolak karena dianggap RUUP ini melarang
orang bergoyang, berpakaian seksi, memakai lipstik, dan sebagainya.
Media massa seperti ini memang tidak memberi tempat yang seimbang untuk
kelompok pendukung, padahal kelompok pendukung jauh lebih besar
jumlahnya. NU dan Muhammadiyah, yang notabene merupakan ormas Islam
terbesar di Indonesia (yang jumlah anggotanya puluhan juta orang) sudah
mengeluarkan keputusan yang mendukung RUUP ini, tetapi aspirasi
kelompok pendukung ini tidak pernah terdengar di media massa.
Kita tidak tahu kemana akhirnya RUUP ini bermuara, apakah berhasil
diundangkan atau disimpan di dalam peti, sebagaimana kita tidak pernah
tahu kemana Indonesia ini mengalir.

Yuq tanya sekali lagi kepada rumput yang bergoyang




________________________________
From: Setio Pramono <[EMAIL PROTECTED]>
To: PPIBelgia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 23, 2008 3:12:37 AM
Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi


Wah2 milisnya ramai nih...
Saya baru baca sekilas  ruu tsb yg dikirim kang utong.
so belum bisa menelaahnya. .

namun secara pribadi memang saya rasa kehadiran uu ini sangat diperlukan 
melihat sudah makin parahnya kondisi moralitas di indonesia..
yang saya rasa jauh lebih parah dibandingkan di negara2 maju...
saya disini belum pernah melihat koran2 "porno" terpampang bebas di toko, 
biasanya majalah2 ini diberi rak disudut toko (bukan berarti sering nyari he2)..
tidak seperti di indonesia yang dengan mudahnya didapat di lampu merah..

saya rasa UU spt ini juga sudah diberlakukan di negara2 maju spt AS: (law 
Anti-obscenity) kalau g salah, mas sulis tlg cek he2..... 

Ada satu kasus dimana saya pernah mendengar kata2 yg keluar dari seorang anak 
SD ke anak SD yg lainnya : "Awas ya nanti gw perkosa loo..! meski dengan nada 
bercanda sangat miris saya mendengarnya apalagi dikeluarkan oleh anak2...

Namun akan lebih baik juga kita bisa menelaah RUU  ini dan kalau bisa membantu 
merevisinya sehingga semua pihak dapat terangkul.

Wassalam,
Tio




----- Original Message ----
From: achmad efendi <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Wednesday, October 22, 2008 10:26:11 PM
Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi


Saya sarankan untuk membaca keseluruhan dulu RUU pornografi ini, jgn parsial 
hanya membaca beberapa pasal saja dan memberikan komentar. Btw, di rujukan yg 
benar yaitu draft RUU per tgl 4 sep 2008,  yg bisa diakses juga di website 
kementrian negara pemberdayaan perempuan sudah ada pula penjelasan pasal per 
pasal. Semoga bisa membantu...

Wassalam
AE





________________________________
From: agung wibisono <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Wednesday, October 22, 2008 10:09:33 PM
Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi



Saya baru sempat membaca beberapa pasal, saya melihat banyak sekali kelemahan 
dalam RUU ini, terkesan dibuatnya terburu-buru dan kurang mata. Banyak 
kesalahan bahasa dan pasal yang berulang-ulang. Untuk menghasilkan UU, semua 
pihak mesti berpikir jernih tanpa melihat Islam atau bukan, syariah atau bukan. 
Karena kecendrungan dapat menyesatkan anak-anak. Dibawah ini contoh beberapa 
pasal yang kurang jelas


Pasal 5
Perlu juga anak-anak,
untu mencegah pornografi anak.
Apakah hanya
ketelanjangan saja, bagaimana denga memamerkan bagian-bagian tubuh.
"yang
mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh
orang
dewasa."

Pasal 7
Tidak jelas “mengeksploitasi
daya tank aktivitas orang yang
Berciuman
bibir.”

Pasal 8
Tidak jelas
juga, apa ada orang yang masturbasi di televisi atau media “mengeksploitasi
daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani”.

Pasal 11
Ayat 1
Tidak jelas
juga pengertian “yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang
melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.”
Ayat 2
Pengertian
tidak jelas, apa anak-anak berhubungan seks atau yang mengundang untuk
berhubungan seks, ”yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang 
melakukan
hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.”

Pasal 13
Sama dengan
pasal 5 “yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media
massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi medio.”

--- Pada Kam, 23/10/08, bagusco <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: bagusco <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 2:40 AM


ini bukan... (attached)
tapi jangan tanya saya isinya gimana.
 
salam,
bagusco

agung wibisono <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
Setuju pendapat Dewina, kekisruhan selama ini masyarakat hanya mendukung atau 
menolak tapi gak tahu konten. Kalau ada yang punya draftnya mohon dishare, 
mungkin PPI Malaysia punya. Melalui forum ini, kita bisa membuat position paper 
untuk menolak RUU ini. Keberatan beberapa pihak, sebenarnya aturan itu sudah 
ada di UU Penyiaran, dan beberapa UU lain. Hanya saja kenyataannya 
pelaksanaannya yang tidak ada. Kita selama ini rajin buat UU, akibatnya sering 
satu sama lain berbenturan. ,

Saluti,
agung

--- Pada Kam, 23/10/08, Dawina <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: Dawina <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 2:27 AM


sebelum ikut2 kasih statement lebih baik tahu dulu isinya RUU secara lengkap 
seperti apa ? anda2 tahu atau yang lain? terus terang saya cuma dengar pro 
kontranya saja tanpa tahu secara pasti isinya seperti apa (biasanya ada RUU di 
legalitas tp ini tidak ketemu).. jadi kalau memberi statement jelas dasarnya, 
apalagi kalau mau bawa nama organisasi.. 




________________________________
 From: bagusco <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Wednesday, October 22, 2008 8:33:52 PM
Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi


Kalau Pak Kyai Ahmad bilang begitu, saya bisa bilang apa lagi....
 
 
salam,
bagusco

Furqon Azis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Yuph sayah setuju ma sodara Ahmad,
Gmana teman-teman PPI Gent, PPI Antwerp dan PPI Leuven?



utong
PPI Brussel 







________________________________
 From: achmad efendi <[EMAIL PROTECTED] com>
To: PPI Belgia <[EMAIL PROTECTED] ps.com>
Cc: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Wednesday, October 22, 2008 8:09:43 PM
Subject: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi


assalamu'alaykum ww

RUU pornografi ditunda lagi untuk disahkan, sudah terkatung2 beberapa thn. Mari 
kita dukung pengesahannya dengan paling tidak mengirimkan pernyataan sikap PPI 
belgia, PPI Gent, ato lainnya. Mhn tanggapan teman2 lainnya, terutama moderator 
Bung Sulis ditunggu ulasan segi hukum RUU ini. 
Terima kasih,

Wassalam
AE

http://www.detiknew s.com/read/ 2008/10/22/ 223547/1024419/ 10/pelajar- 
ri-di-malaysia- dukung-ruu- pornografi
Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi

Kuala Lumpur - Pro dan kontra RUU Pornografi terus bergulir dan menghangat. 
Akibat pro kontra tersebut, RUU yang seharusnya sudah diketuk palu setelah 
bulan Ramadhan lalu ini pun menjadi tertunda.

Arus dukungan terhadap RUU tersebut terus mengalir baik dari dalam maupun luar 
negeri. Di luar negeri,  Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) seluruh Malaysia 
memberikan pernyataan dukungan terhadap RUU tersebut agar segera disahkan.

"PPIM dan seluruh cabangnya di Malaysia mendukung secara penuh RUU Pornografi 
untuk segera disahkan," ujar Ketum PPI Malaysia Irfan Syauqi Baik dalam 
pernyataan sikapnya kepada detikcom, Rabu (22/10/2008) .

Menurut Irfan, pengesahan RUU Pornografi merupakan kebutuhan dan keniscayaan. 
Sebab menjadi benteng pertahanan moral bangsa dari kehancuran yang lebih parah.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU ini. Moral bangsa ini harus 
dilindungi dari ancaman luar yang sudah luar biasa," lanjutnya.

Dosen Ekonomi IPB ini juga berpendapat, kekhawatiran jika RUU tersebut dapat 
mengancam keanekaragaman budaya bangsa sangatlah mengada-ada. Sebab dalam draft 
RUU yang baru telah mengalami banyak perbaikan yang menjamin
budaya bangsa tetap lestari.

"Sebenarnya pornografi yang dimaksud dalam RUU ini kan lebih kepada media. 
Karena pornografi media saat ini sudah sangat luar biasa bahayanya," cetus 
Irfan.

Ketua PPI Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Arif Fahruddin menambahkan, 
krisis multidimensi yang menimpa bangsa bermula pada krisis moral.

RUU Pornografi, menurutnya, adalah salah satu usaha solusi untuk perbaikan 
moral bangsa menuju kebangkitan.

Arif juga menyesalkan pendapat yang mempertentangkan RUU tersebut dengan HAM. 
"Kami menolak kalau RUU ini dianggap bertentangan dengan HAM karena mengatir 
wilayah pribadi. Diberbagai negara pun, pornografi diatur sangat ketat seperti 
di Inggris dan Singapura," cetusnya.

Jadi negara lanjutnya, mempunyai kewajiban  untuk melindungi warganya dari 
ancaman kehancuran moral yang lebih parah.

"Penentang RUU ini sebaiknya jangan membuat argumen-argumen yang malah 
membodohi masyarakat," pungkasnya.

PPI Malaysia dan cabangnya dari 19 perguruan tinggi se-Malaysia berencana akan 
mengirimkan pernyataan sikap secara tertulis kepada DPR besok. 19 PPI tersebut, 
yaitu UIA, UKM, UM, UPM, USM, UUM, UTM, UTP, UiTM, UMP, Darul Hikmah College, 
HELP, INTI, MMU, Unitar, Uniten, APIIT, Sunway College, dan UKL.(rmd/ndr) 




 
________________________________
 Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain! 
 

________________________________
 Dapatkan alamat Email baru Anda!  
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

    


      

Kirim email ke