Gonjang-ganjing mengenai RUU Pornografi (selanjutnya disingkat RUUP saja) yang mulai ramai lagi dibicarakan pada bulan September dan Oktober ini termasuk di milis ini, membuat miris. Kenapa tidak miris, sebagian besar yang menolak RUUP ini adalah kelompok aktivis perempuan yang tergabung dalam berbagai LSM (salah satu ketua LSM perempuan malah pakai kerudung). Alasan yang dikemukakan kelompok penolak ini adalah RUUP dituding akan mengkrimininalisasikan perempuan karena tubuh perempuan dianggap sebagai pembawa maksiat dan demoralisasi.
Hampir tidak terdengar penolakan RUUP ini dari kaum lelaki, padahal kaum laki-lakilah penikmat terbesar pornografi. Kita semua tahu bahwa perempuan sering dijadikan objek pornografi. Kaum laki-laki juga yang menjadikan perempuan sebagai objek pornografi. Jadi, jika sekelompok perempuan menolak RUU yang justru diniatkan untuk melindungi perempuan dari pelecehan dan ekslpoitasi oleh industri pornografi, maka hal ini patut dipertanyakan, ada apa ini. Apakah memang (sebagian) perempuan memang tidak mau dilindungi kehormatan dirinya?"tanya ajah ma rumput yg bergoyang" Tidak hanya kalangan perempuan yang menolak, kelompok yang mengatasnamakan seni dan budaya turun ke jalan. Mereka mengatakan bahwa RUUP nanti dapat mengancam eksistensi orang Papua yang memakai koteka, atau perempuan Jawa atau orang Bali yang mandi pakai kemben atau (maaf) mandi telanjang di sungai. Di Yogya, kelompok seniman membawa spanduk yang berbunyi “RUUP melarang orang jualan BH”, “RUUP melarang orang bergoyang”, dan lain-lain yang bunyinya asal-asalan. Saya yakin sebagian besar penolak RUUP itu belum pernah membaca draf RUUP yang baru, mereka hanya mendengar selentingan dari sana-sini, dipanasi-panasi kiri kanan oleh aktivis dan media, karena itu berbagai fitnahan terhadap RUUP ini mudah saja diletupkan dan menggiring opini orang untuk menolak RRUP. Berburuk sangka sudah duluan daripada membaca isinya. Apapun isi RUUP ini (yang merupakan perbaikan drastis dari draf RUU APP yang dulu dianggap terlalu mengatur privasi orang dalam berpakaian) pasti akan ditolak karena sudah dijangkiti rasa apriori. Kalau kelompok penolak ini mau meluangkan waktu membaca draf RUUP (saya sudah membacanya lho, ), mereka mungkin menyadari bahwa sebenarnya tidak ada pasal-pasal yang melarang orang Papua memakai koteka, orang Jawa memakai kemben, atau turis asing berjemur di pantai Bali dengan dada terbuka, dan sebagainya. RUUP ini memberi banyak pengecualian untuk masalah budaya yang sudah menjadi tradisi suatu daerah. Orang Papua memakai koteka bukan karena mereka porno, tetapi karena keterbelakangan dan kemiskinan saja yang menyebabkan mereka begitu. Tanya orang Papua yang sudah memakai baju, kalau mereka disuruh pakai koteka lagi mereka pasti tidak mau. Teman saya orang Bali menyatakan sekarang ini sudah sangat jarang ditemukan orang Bali mandi telanjang di sungai. Dia juga mengatakan tidak semua orang Bali menolak RUUP ini, sebab banyak orang Bali yang sudah sangat khawatir industri pornografi sudah mencengkeram erat dunia pariwisata di Bali. Yang paling parah adalah menyeret isu RUUP ini ke dalam wilayah agama, seakan-akan dikesankan RUUP ini sebagai agenda syariah Islam terselubung. Sayangnya, di lapangan yang paling aktif mendukung RUUP ini adalah kelompok-kelompok Islam, sementara kelompok agama lain tidak pernah terlihat ikut-ikutan mendukung, sehingga terkesan RUUP ini dianggap berbau agama. Kelompok-kelompok Islam mendukung karena sebagian isi RUUP ini sejalan dengan ajaran Islam yang melarang ummatnya berbuat maksiat. Menuding RUUP ini sebagai agenda syariah Islam tentu saja tidak beralasan. Pasal-pasal di dalam RUUP ini masih jauh dari harapan sebagai penerapan syariat (hukum) Islam. Salah satu syariat di dalam Islam adalah menutup aurat bagi kaum wanita, tetapi masalah cara berpakaian tidak terdapat di dalam RUUP ini karena memang RUU ini tidak mengatur hal-hal yang termasuk wilayah privat. Lagipula, inisiatif pembuatan RUUP inii berasal dari parlemen sendiri, bukan dari desakan kelompok-kelompok Islam. Perhatikan bahwa ketua RUUP ini adalah Balkan Kapile yang merupakan anggota fraksi Partai Demokrat, partai yang dicitrakan nasionalis. Di dalam panitai RUUP tergabung fraksi nasionalis lain seperti Golkar. Membawa isu RUUP ke dalam wilayah agama sangat tidak relevan karena pornografi dilarang oleh semua agama. Saya "kira" larangan tentang pornografi juga terdapat dalam ajaran agama lain, CMIIW Saya termasuk orang yang mendukung RUU ini disahkan menjadi UU. UU Pornografi sudah demikian mendesak diperlukan. Industri pornografi di Indonesia sudah demikian masif, sudah menggurita. Anak-anak dan kaum perempuan lah yang menjadi korban terbesar industri pornografi. Media porno mudah ditemukan dan diakses oleh anak-anak. Kaum perempuan sering dilecehkan dan diekploitasi oleh industri pornografi. Karena itu, masalah pornografi ini perlu regulasi melalui undang-undang. Negara sekuler seperti Amerika saja mempunyai UU semacam ini, kenapa Indonesia yang dianggap relijius malah tidak mengatur masalah ini. Menurut yang saya amati, RUUP yang ada sekarang ini sudah jauh berbeda dengan RUU APP yang lama karena sudah mengakomodir masukan-masukan dan keberatan dari berbagai pihak. RUUP versi yang sekarang ini lebih menitikberatkan pada penyebaran dan pencegahan industri pornografi itu, jadi tidak mengatur privasi orang dalam berbusana atau berkespresi seperti yang dituduhkan kelompok penolak. Saya "yakin" kelompok yang mendukung RUUP, termasuk silent majority, jumlahnya jauh lebih besar daripada kelompok penentang. Kelompok penentang sebenarnya sedikit saja, tetapi karena blow up pemberitaan di media massa yang begitu masif (yang umumnya sekubu dengan kelompok penolak RUUP), maka kelompok yang sedikit ini dikesankan besar, seolah-olah mewakili aspirasi seluruh masyarakat Indonesia. Media massa yang umumnya beraliran liberal dan dekat dengan industri pornografi berhasil membuat opini publik bahwa RUUP ini merupakan ancaman. Berbagai fitnahan dilontarkan di media massa bahwa RUUP ini membawa muatan politis dan ideologis, ancaman terhadap kebhinekaan, dsb. Akibatnya orang awam yang tidak tahu menahu dengan isi RUUP ini ikut-ikutan menolak karena dianggap RUUP ini melarang orang bergoyang, berpakaian seksi, memakai lipstik, dan sebagainya. Media massa seperti ini memang tidak memberi tempat yang seimbang untuk kelompok pendukung, padahal kelompok pendukung jauh lebih besar jumlahnya. NU dan Muhammadiyah, yang notabene merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia (yang jumlah anggotanya puluhan juta orang) sudah mengeluarkan keputusan yang mendukung RUUP ini, tetapi aspirasi kelompok pendukung ini tidak pernah terdengar di media massa. Kita tidak tahu kemana akhirnya RUUP ini bermuara, apakah berhasil diundangkan atau disimpan di dalam peti, sebagaimana kita tidak pernah tahu kemana Indonesia ini mengalir. Yuq tanya sekali lagi kepada rumput yang bergoyang ________________________________ From: Setio Pramono <[EMAIL PROTECTED]> To: PPIBelgia@yahoogroups.com Sent: Thursday, October 23, 2008 3:12:37 AM Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi Wah2 milisnya ramai nih... Saya baru baca sekilas ruu tsb yg dikirim kang utong. so belum bisa menelaahnya. . namun secara pribadi memang saya rasa kehadiran uu ini sangat diperlukan melihat sudah makin parahnya kondisi moralitas di indonesia.. yang saya rasa jauh lebih parah dibandingkan di negara2 maju... saya disini belum pernah melihat koran2 "porno" terpampang bebas di toko, biasanya majalah2 ini diberi rak disudut toko (bukan berarti sering nyari he2).. tidak seperti di indonesia yang dengan mudahnya didapat di lampu merah.. saya rasa UU spt ini juga sudah diberlakukan di negara2 maju spt AS: (law Anti-obscenity) kalau g salah, mas sulis tlg cek he2..... Ada satu kasus dimana saya pernah mendengar kata2 yg keluar dari seorang anak SD ke anak SD yg lainnya : "Awas ya nanti gw perkosa loo..! meski dengan nada bercanda sangat miris saya mendengarnya apalagi dikeluarkan oleh anak2... Namun akan lebih baik juga kita bisa menelaah RUU ini dan kalau bisa membantu merevisinya sehingga semua pihak dapat terangkul. Wassalam, Tio ----- Original Message ---- From: achmad efendi <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Wednesday, October 22, 2008 10:26:11 PM Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi Saya sarankan untuk membaca keseluruhan dulu RUU pornografi ini, jgn parsial hanya membaca beberapa pasal saja dan memberikan komentar. Btw, di rujukan yg benar yaitu draft RUU per tgl 4 sep 2008, yg bisa diakses juga di website kementrian negara pemberdayaan perempuan sudah ada pula penjelasan pasal per pasal. Semoga bisa membantu... Wassalam AE ________________________________ From: agung wibisono <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Wednesday, October 22, 2008 10:09:33 PM Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi Saya baru sempat membaca beberapa pasal, saya melihat banyak sekali kelemahan dalam RUU ini, terkesan dibuatnya terburu-buru dan kurang mata. Banyak kesalahan bahasa dan pasal yang berulang-ulang. Untuk menghasilkan UU, semua pihak mesti berpikir jernih tanpa melihat Islam atau bukan, syariah atau bukan. Karena kecendrungan dapat menyesatkan anak-anak. Dibawah ini contoh beberapa pasal yang kurang jelas Pasal 5 Perlu juga anak-anak, untu mencegah pornografi anak. Apakah hanya ketelanjangan saja, bagaimana denga memamerkan bagian-bagian tubuh. "yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa." Pasal 7 Tidak jelas “mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang Berciuman bibir.” Pasal 8 Tidak jelas juga, apa ada orang yang masturbasi di televisi atau media “mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani”. Pasal 11 Ayat 1 Tidak jelas juga pengertian “yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.” Ayat 2 Pengertian tidak jelas, apa anak-anak berhubungan seks atau yang mengundang untuk berhubungan seks, ”yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.” Pasal 13 Sama dengan pasal 5 “yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.” --- Pada Kam, 23/10/08, bagusco <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: bagusco <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 2:40 AM ini bukan... (attached) tapi jangan tanya saya isinya gimana. salam, bagusco agung wibisono <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Setuju pendapat Dewina, kekisruhan selama ini masyarakat hanya mendukung atau menolak tapi gak tahu konten. Kalau ada yang punya draftnya mohon dishare, mungkin PPI Malaysia punya. Melalui forum ini, kita bisa membuat position paper untuk menolak RUU ini. Keberatan beberapa pihak, sebenarnya aturan itu sudah ada di UU Penyiaran, dan beberapa UU lain. Hanya saja kenyataannya pelaksanaannya yang tidak ada. Kita selama ini rajin buat UU, akibatnya sering satu sama lain berbenturan. , Saluti, agung --- Pada Kam, 23/10/08, Dawina <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: Dawina <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 2:27 AM sebelum ikut2 kasih statement lebih baik tahu dulu isinya RUU secara lengkap seperti apa ? anda2 tahu atau yang lain? terus terang saya cuma dengar pro kontranya saja tanpa tahu secara pasti isinya seperti apa (biasanya ada RUU di legalitas tp ini tidak ketemu).. jadi kalau memberi statement jelas dasarnya, apalagi kalau mau bawa nama organisasi.. ________________________________ From: bagusco <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Wednesday, October 22, 2008 8:33:52 PM Subject: Re: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi Kalau Pak Kyai Ahmad bilang begitu, saya bisa bilang apa lagi.... salam, bagusco Furqon Azis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Yuph sayah setuju ma sodara Ahmad, Gmana teman-teman PPI Gent, PPI Antwerp dan PPI Leuven? utong PPI Brussel ________________________________ From: achmad efendi <[EMAIL PROTECTED] com> To: PPI Belgia <[EMAIL PROTECTED] ps.com> Cc: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Wednesday, October 22, 2008 8:09:43 PM Subject: [PPIBelgia] Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi assalamu'alaykum ww RUU pornografi ditunda lagi untuk disahkan, sudah terkatung2 beberapa thn. Mari kita dukung pengesahannya dengan paling tidak mengirimkan pernyataan sikap PPI belgia, PPI Gent, ato lainnya. Mhn tanggapan teman2 lainnya, terutama moderator Bung Sulis ditunggu ulasan segi hukum RUU ini. Terima kasih, Wassalam AE http://www.detiknew s.com/read/ 2008/10/22/ 223547/1024419/ 10/pelajar- ri-di-malaysia- dukung-ruu- pornografi Pelajar RI di Malaysia Dukung RUU Pornografi Kuala Lumpur - Pro dan kontra RUU Pornografi terus bergulir dan menghangat. Akibat pro kontra tersebut, RUU yang seharusnya sudah diketuk palu setelah bulan Ramadhan lalu ini pun menjadi tertunda. Arus dukungan terhadap RUU tersebut terus mengalir baik dari dalam maupun luar negeri. Di luar negeri, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) seluruh Malaysia memberikan pernyataan dukungan terhadap RUU tersebut agar segera disahkan. "PPIM dan seluruh cabangnya di Malaysia mendukung secara penuh RUU Pornografi untuk segera disahkan," ujar Ketum PPI Malaysia Irfan Syauqi Baik dalam pernyataan sikapnya kepada detikcom, Rabu (22/10/2008) . Menurut Irfan, pengesahan RUU Pornografi merupakan kebutuhan dan keniscayaan. Sebab menjadi benteng pertahanan moral bangsa dari kehancuran yang lebih parah. "Tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU ini. Moral bangsa ini harus dilindungi dari ancaman luar yang sudah luar biasa," lanjutnya. Dosen Ekonomi IPB ini juga berpendapat, kekhawatiran jika RUU tersebut dapat mengancam keanekaragaman budaya bangsa sangatlah mengada-ada. Sebab dalam draft RUU yang baru telah mengalami banyak perbaikan yang menjamin budaya bangsa tetap lestari. "Sebenarnya pornografi yang dimaksud dalam RUU ini kan lebih kepada media. Karena pornografi media saat ini sudah sangat luar biasa bahayanya," cetus Irfan. Ketua PPI Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Arif Fahruddin menambahkan, krisis multidimensi yang menimpa bangsa bermula pada krisis moral. RUU Pornografi, menurutnya, adalah salah satu usaha solusi untuk perbaikan moral bangsa menuju kebangkitan. Arif juga menyesalkan pendapat yang mempertentangkan RUU tersebut dengan HAM. "Kami menolak kalau RUU ini dianggap bertentangan dengan HAM karena mengatir wilayah pribadi. Diberbagai negara pun, pornografi diatur sangat ketat seperti di Inggris dan Singapura," cetusnya. Jadi negara lanjutnya, mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya dari ancaman kehancuran moral yang lebih parah. "Penentang RUU ini sebaiknya jangan membuat argumen-argumen yang malah membodohi masyarakat," pungkasnya. PPI Malaysia dan cabangnya dari 19 perguruan tinggi se-Malaysia berencana akan mengirimkan pernyataan sikap secara tertulis kepada DPR besok. 19 PPI tersebut, yaitu UIA, UKM, UM, UPM, USM, UUM, UTM, UTP, UiTM, UMP, Darul Hikmah College, HELP, INTI, MMU, Unitar, Uniten, APIIT, Sunway College, dan UKL.(rmd/ndr) ________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! ________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!