ini info yang saya dapat dari temen di ditjen pajak
   
  Wa'alikumsalam Pak Bagus...
   
  Seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan maka jawabannya dibagi dalam 
dua periode yaitu sebelum dan sesudah 1 Januari 2009.
   
  Periode sesudah 1 Januari 2009
  Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh yang 
baru)
    
   Fiskal luar negeri (FLN) wajib dibayar oleh wajib pajak yang bertolak ke 
luar negeri yang telah berusia  lebih dari 21 tahun dan belum memiliki NPWP. 
Jadi kalau sudah punya NPWP maka tidak wajib bayar FLN alias bebas fiskal luar 
negeri.Bebas FLN juga berlaku untuk anggota keluarga (istri dan maksimal 3 
orang anak), tapi jumlah tanggungan ini masih dalam rancangan peraturan 
pemerintah (RPP).   
   Untuk prosedur-nya masih menunggu juklaknya pak, jadi nanti dikabari lagi 
kalo juklaknya sudah ada..   
   Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan 2010. Sejak 2011, Indonesia akan 
memberlakukan bebas fiskal. Artinya, sejak 2011 baik punya NPWP atau tidak maka 
akan bebas fiskal luar negeri
   
  Periode sebelum 1 Januari 2009
    —

  Dasar Hukum: UU PPh No 17 tahun 2000, KEP-42/PJ/2000 jo PP 41/2001, 
KEP-37/PJ./2001
    
   FLN wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yang pergi ke luar negeri.   
   Pengecualian atau pembebasan diberikan kepada beberapa orang (ada 30 jenis 
subyek) termasuk yang akan belajar ke luar negeri.   
   Cara untuk mendapatkannya (untuk yang belajar ke luar negeri) yaitu dengan 
mengurus surat keterangan bebas fiskal ke unit pelayanan fiskal luar negeri 
(kantor pajak yang ditunjuk atau di bandara) atau jika berada di luar negeri 
maka mengurus ke kedutaan, nanti dibelakang paspor akan dicap untuk 
mendapatkaan bebas fiskal.   
   Dalam periode ini, untuk subyek yang belajar ke luar negeri, anggota 
keluarga tidak bebas FLN atau harus membayar FLN.
   
  Kira-kira begitu pak, kalau ada yang kurang jelas silahkan disampaikan ya..
   
  Regards,
  Andi Mujahid P
  

herbh...@kbri-brussel.org wrote:
                    Dear temans,
   
  Terus terang saya belum tahu mengenai masalah ini dan belum ada instruksi 
dari jakarta mengenai peraturan baru ataupun instruksi tidak berlakunya aturan 
lama.  Saya akan tanyakan dan insya allah bisa kembali dengan jawaban. 
   
  Herbhayu. 

--- On Thu, 12/18/08, Furqon Azis <uton...@yahoo.com> wrote:

  From: Furqon Azis <uton...@yahoo.com>
Subject: Re: [PPIBelgia] FW: NPWP & Bebas Fiskal
To: PPIBelgia@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 18, 2008, 8:42 PM

          Wah ada apa niy 
hehehehe
saya baliknya jg msh lama koq, Insya Allah taun depan.
btw mungkin dari Ibu/Bapak/Mas/ Mba/Akang/ Teteh dari KBRI ada yang bisa 
memberikan pencerahan?

--utong--



  
    
---------------------------------
  From: Dian indriana <liyan...@yahoo. com>
To: ppibel...@yahoogrou ps.com
Sent: Thursday, December 18, 2008 8:34:54 PM
Subject: Re: [PPIBelgia] FW: NPWP & Bebas Fiskal

    
    waaa mas Utong... tolong infonya yaa kalo balik gimana urusan fiskalnya... 
saya kira hanya dengan melapor ke KBRI sebagai student sini dan mendapatkan 
tanda dipassport itu udah cukup untuk bisa bebas biaya fiskal, ternyata belum 
yaa??
   
  makasih infonya

  
    
---------------------------------
  From: achmad efendi <efend...@yahoo. com>
To: ppibel...@yahoogrou ps.com
Sent: Thursday, December 18, 2008 18:39:54
Subject: Re: [PPIBelgia] FW: NPWP & Bebas Fiskal

    
    yup, trims infonya. Btw, mbak Jo saya balik kesini septemer lalu (sama 
dengan teman2 VLIR lainnya semacam Utong, Rezki dll) and bebas fiskal. Kalo 
istri baru nyusul bulan kemarin dan kena fiskal Rp. 1 jt.
  Untuk info praktis lainnya, kita bisa tunggu pengalaman Utong dech, yg akan 
pulang bulan depan dan dua ato tiga minggu kemudian akan kembali kesini lagi. 
   
  Ahmad

  
    
---------------------------------
  From: dendi ramdani <dendiramdani@ yahoo.com>
To: ppibel...@yahoogrou ps.com
Sent: Thursday, December 18, 2008 3:24:22 PM
Subject: Re: [PPIBelgia] FW: NPWP & Bebas Fiskal

            Johanna, 

Peraturan yang dulu dimana kalau kita tinggal di luar negeri, punya resident 
permit dan paspor sudah pindah alamat/lapor diri, kita memang dapat bebas 
fiskal.

Nah, dengan keluarnya peraturan yg baru (UU Pajak 2009), kita belum tahu apakah 
aturan bebas fiskal cara yang lama diatas masih berlaku. 

Yang jelas, yg bebas fiskal adalah yg punya NPWP. 

Ini ada keterangan dari web dirjen pajak ttg kewajiban bayar pajak yg tinggal 
di LN.

http://www.pajak. go.id/index. php?option= com_docman&Itemid=178

Sebetulnya beasiswa menurut UU pajak yg baru enggak kena pajak. Cuma saya 
merasa jadi ribet aja urusannya kalo punya NPWP.

Trus satu lagi yg agak bermasalah adalah treshold pajak yang berbeda. 
Pendapatan rendah di Belgia, misalnya, masuk kategori pembayar pajak rendah. 
Tapi, di Indonesia mungkin bisa kena pajak kelompok pembayar pajak tinggi.

Ini adalah kategori tarif pajak Indonesia
  Tarif pajak orang Pribadi
  s/d 25 jt                = 5 %
  25 jt s/d 50 jt        = 10 %
  50 jt s/d 100 jt      = 15 %
  100 jt s/d 200 jt    = 25 %
  diatas 200 jt          = 35 %

salam,
dendi






--- On Thu, 12/18/08, Johanna Renny Octavia Sitompul <johannarennyoctavia 
@yahoo.com> wrote:
  From: Johanna Renny Octavia Sitompul <johannarennyoctavia @yahoo.com>
Subject: Re: [PPIBelgia] FW: NPWP & Bebas Fiskal
To: ppibel...@yahoogrou ps.com
Date: Thursday, December 18, 2008, 7:20 PM

      
    Lho bukannya peraturan bebas fiskalnya masih sama dengan yang dulu?
Kayanya yang diposting Tio peraturan baru (tambahan) deh.
Mungkin ada yang baru pulang ke Belgia dari Indonesia, setelah tinggal di 
Belgia sebelumnya (udah punya resident permit)? Ahmad?

Salam,
Johanna

  
    
---------------------------------
  From: dendi ramdani <dendiramdani@ yahoo.com>
To: ppibel...@yahoogrou ps.com
Sent: Thursday, December 18, 2008 12:12:44 PM
Subject: Re: [PPIBelgia] FW: NPWP & Bebas Fiskal

            Tio, 

Trimakasih infornya.

Kira-kira ada info lagi enggak, untuk orang yang tinggal di LN tapi enggak 
punya NPWP, harus bayar fiskal atau enggak ya? 

Kalau peraturan sebelumnya kan bisa bebas fiskal dengan menunjukan resident 
permit dan bukti pindah alamat di halaman belakang paspor. 

Gila aja bayar 2,5 jt sekali pergi.... 

salam,
dendi
dendi


--- On Thu, 12/18/08, Setio Pramono <hafidz...@yahoo. com> wrote:
  From: Setio Pramono <hafidz...@yahoo. com>
Subject: [PPIBelgia] FW: NPWP & Bebas Fiskal
To: ppibel...@yahoogrou ps.com
Date: Thursday, December 18, 2008, 6:02 PM

      
    Info ttg bebas fiscal, mungkin bermanfaat

  Silahkan buka filenya

   Tio
    

  
  ----- Forwarded Message ----
From: Jumiarti Agus <primoneanak@ ybb.ne.jp>
To: ppi-tokodai@ yahoogroups. com; fah...@yahoogroups. com; ppi-jep...@yahoogro 
ups.com; penulisacipublishin g...@yahoogroups. com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 1:31:01 PM
Subject: [penulisacipublishi ng] FW: NPWP & Bebas Fiskal

    
    Dear All,

   

  Saya dapat kiriman dari teman ttg bebas fiscal, mungkin bermanfaat

  Silahkan buka filenya

  Salam

  Ijum

   
  
     
      
---------------------------------
  
  From: Thata Pang [mailto:thata. p...@gmail. com] 
Sent: Tuesday, December 16, 2008 3:39 PM
To: Jumiarti Agus; Fitri Arnia; yuli nava; enik mbak; Tata Asiekdjaja; 
Lina.Tobing@ tlng.jgc. co.jp
Subject: NPWP & Bebas Fiskal

  
     
  

-- 
regards,
thata   
  
  
    
  
  
  

  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  











  
---------------------------------
  New Email addresses available on Yahoo! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does! 


















                           

       

Kirim email ke