tapi kalo dia itu bupati pasti masih inget...
Tio



________________________________
From: Sulistiono Kertawacana <sulistiono.kertawac...@alumni.ui.edu>
To: ia-ip-un...@yahoogroups.com; PPI Belgia <ppibelgia@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, February 19, 2009 11:27:32 AM
Subject: [PPIBelgia] Lupa Ingatan, Bupati Lombok Barat Dibebaskan dari Tahanan 
KPK


http://www.detiknew s.com/read/ 2009/02/19/ 140145/1087400/ 10/lupa-ingatan- 
bupati-lombok- barat-dibebaskan -dari-tahanan- kpk#

Kamis, 19/02/2009 14:01 WIB
Lupa Ingatan, Bupati Lombok Barat Dibebaskan dari
Tahanan KPK
Rachmadin Ismail - detikNews
 
 
&lt;a
href='http://openx. detik.com/ delivery/ ck.php?n= a59ecd1b&amp;amp;cb=INSERT_ 
RANDOM_NUMBER_ HERE'
target='_blank'&gt;&lt;img
src='http://openx. detik.com/ delivery/ avw.php?zoneid= 24&amp;amp;cb=INSERT_ 
RANDOM_NUMBER_ HERE&amp;amp;n=a59ecd1b'
border='0' alt='' /&gt;&lt;/a&gt; Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor  
membebaskan Bupati Lombok Barat non
aktif H Iskandar dari tahanan. Alasannya, pria asal Mataram tersebut
dinyatakan lupa ingatan atau mengidap penyakit dimensia permanen.

"Status
pembantarannya dicabut dan meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan,"
ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna
Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (19/2/2009).

Selain mengidap
dimensia, Iskandar juga memiliki beberapa penyakit kronis lainnya.
Antara lain diabetes, darah tinggi dan stroke.

Menurut tim
dokter yang memeriksa Iskandar, gejala dimensia tidak bisa disembuhkan.
Jika proses persidangan dilanjutkan, maka akan sulit mencari kebenaran
materil dari perkara yang sedang ditangani.

"Terdakwa mengalami
penyusutan otak dan mengalami lupa terhadap hal-hal tertentu. Bahkan ia
juga lupa terhadap istrinya dan jumlah anaknya," jelas Gusrizal.

Selain
itu, Iskandar juga sempat buang air kecil di persidangan selama hampir
3 kali. Ketegangan di persidangan dan diabetes menjadi penyebab utama
kejadian tersebut.

"Ia juga pernah mendukung kesaksian saksi yang memberatkan dirinya,"
kata Gusrizal.

Dengan
demikian, hakim mengembalikan berkas perkara Iskandar pada jaksa. Namun
putusan ini belum final, karena hakim masih mempersilakan jaksa untuk
melakukan banding.

(mad/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik. com dari browser ponsel
anda!  
-- 
Kind regards,
Sulistiono Kertawacana
http://sulistionoke rtawacana. blogspot. com/
   


      

Kirim email ke