tapi kalo dia itu bupati pasti masih inget... Tio
________________________________ From: Sulistiono Kertawacana <sulistiono.kertawac...@alumni.ui.edu> To: ia-ip-un...@yahoogroups.com; PPI Belgia <ppibelgia@yahoogroups.com> Sent: Thursday, February 19, 2009 11:27:32 AM Subject: [PPIBelgia] Lupa Ingatan, Bupati Lombok Barat Dibebaskan dari Tahanan KPK http://www.detiknew s.com/read/ 2009/02/19/ 140145/1087400/ 10/lupa-ingatan- bupati-lombok- barat-dibebaskan -dari-tahanan- kpk# Kamis, 19/02/2009 14:01 WIB Lupa Ingatan, Bupati Lombok Barat Dibebaskan dari Tahanan KPK Rachmadin Ismail - detikNews <a href='http://openx. detik.com/ delivery/ ck.php?n= a59ecd1b&amp;cb=INSERT_ RANDOM_NUMBER_ HERE' target='_blank'><img src='http://openx. detik.com/ delivery/ avw.php?zoneid= 24&amp;cb=INSERT_ RANDOM_NUMBER_ HERE&amp;n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a> Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Bupati Lombok Barat non aktif H Iskandar dari tahanan. Alasannya, pria asal Mataram tersebut dinyatakan lupa ingatan atau mengidap penyakit dimensia permanen. "Status pembantarannya dicabut dan meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (19/2/2009). Selain mengidap dimensia, Iskandar juga memiliki beberapa penyakit kronis lainnya. Antara lain diabetes, darah tinggi dan stroke. Menurut tim dokter yang memeriksa Iskandar, gejala dimensia tidak bisa disembuhkan. Jika proses persidangan dilanjutkan, maka akan sulit mencari kebenaran materil dari perkara yang sedang ditangani. "Terdakwa mengalami penyusutan otak dan mengalami lupa terhadap hal-hal tertentu. Bahkan ia juga lupa terhadap istrinya dan jumlah anaknya," jelas Gusrizal. Selain itu, Iskandar juga sempat buang air kecil di persidangan selama hampir 3 kali. Ketegangan di persidangan dan diabetes menjadi penyebab utama kejadian tersebut. "Ia juga pernah mendukung kesaksian saksi yang memberatkan dirinya," kata Gusrizal. Dengan demikian, hakim mengembalikan berkas perkara Iskandar pada jaksa. Namun putusan ini belum final, karena hakim masih mempersilakan jaksa untuk melakukan banding. (mad/nrl) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik. com dari browser ponsel anda! -- Kind regards, Sulistiono Kertawacana http://sulistionoke rtawacana. blogspot. com/