** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
Suara Karya
27 Maret 2004
Layanan Kesehatan Adalah Hak Pasien
Oleh Erna K Takarina
Saat penyakit demam berdarah dengue (DBD) mewabah dan memaksa banyak warga masyarakat
di berbagai penjuru Tanah Air terserang penyakit tersebut, ternyata tidak sedikit yang
mendapat layanan buruk saat berobat atau menjalani perawatan di Puskesmas-puskesmas
atau di RS-RS (Rumah Sakit). Khususnya RS-RS pemerintah, banyak di antaranya tidak
bisa memberi pelayanan secara efektif dan efisien serta profesional. Layanan mereka
terhadap pasien cenderung buruk.
Pengelola RS sendiri cenderung birokratis dan membuat layanan medis terhadap warga
masyarakat tidak bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Sampai-sampai, ditemui
sejumlah kasus pasien penyakit DBD tidak segera dapat ditangani ketika datang karena
berbenturan dengan ketiadaan atau keterbatasan biaya. Itulah salah satu penyebab
banyaknya masyarakat pasien DBD merasa kecewa saat mengantarkan keluarganya berobat ke
rumah sakit. Padahal, pemerintah telah menegaskan akan memberlakukan biaya gratis bagi
pasien dari keluarga tidak mampu.
Sehat Adalah Hak
Apa yang terjadi dengan layanan kesehatan tersebut, pada dasarnya merupakan cambuk
bagi kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai profesi kita
masing-masing, harus selalu mengedepankan profesionalisme tanpa kehilangan semangat
nilai-nilai kemanusiaan. Keprofesionalan tersebut harus disertai visi serta misi yang
jelas dengan warna penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan
cara itulah, jati diri, profesi dan harga diri akan dapat berkembang dengan baik serta
dapat memberi manfaat bagi kemajuan bersama.
Bila kritikan ini ditujukan kepada para dokter dan RS di dalam negeri, tentu para
dokter dan RS di dalam negeri harus memahami bahwa kritikan ini adalah harapan agar
dokter dan RS serta para tenaga kesehatan pada umumnya dapat lebih baik lagi dalam
memberi layanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini penting karena dalam "keharusan"
tersebut terdapat prinsip yang harus dihormati, yaitu sehat sebagai hak pengguna jasa
layanan kesehatan dan hak setiap manusia.
Kalau selama ini kesehatan sebagai hak setiap manusia dari hari ke hari terasa kian
mahal dan banyak masyarakat yang dikecewakan oleh oknum tenaga kesehatan saat berusaha
memperbaiki derajat kesehatannya, tentu adalah suatu keharusan bila kritikan ini dan
hakikat kesehatan harus dipahami dengan baik. Sekaligus, ini sebagai peringatan bagi
semua pihak bahwa manusia diberi kesehatan oleh Allah SWT dan kesehatan itu harus
dijaga, ditingkatkan dan diobati atau diperbaiki saat terganggu. Sehat itu sendiri
haruslah sehat jasmani dan rohani. Dan, semua pihak harus saling membantu dalam rangka
mewujudkan sehatnya setiap manusia sebagai suatu hak.
Konsekuensinya, untuk menjaga dan meningkatkan kuantitas dan kualitas kesehatan
masyarakat sebagai kumpulan dari manusia di suatu negara, diperlukan suatu sistem yang
baik dengan senantiasa menghormati hak-hak asasi manusia. Negara dengan aparaturnya,
terutama yang bergerak di bidang kesehatan, memiliki kewajiban untuk selalu memberi
pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Bukan
sebaliknya, memberi pelayanan secara seenaknya, kasar dan tidak sesuai standar medis.
Dalam sebuah kasus dijumpai praktik pelayanan yang tidak simpatik dengan cara "merogoh
kantong" si pasien yang membutuhkan layanannya dengan biaya pelayanan serta
obat-obatan yang mahal. Padahal seharusnya disadari bahwa dalam pelayanan kesehatan,
ada standar pelayanan medis dan tenaga kesehatan, yang bila dilanggar bisa dikenai
sanksi pidana maupun administratif. Tetapi, mengapa masih saja ada pelayanan medis
tidak sesuai yang diharapkan dan tidak sesuai standar medis?
Bahkan ada pula kasus petugas RS menolak pasien dengan alasan si pasien maupun
keluarganya tergolong tidak mampu dari segi keuangan.
Di lain pihak, tak jarang, para dokter dalam memberi pelayanan justru menjadikan
pasien sebagai wahana uji coba suatu obat. Atau, hala itu dilakukan sebagai wahana
untuk mencari bonus atas penulisan resep suatu obat buatan pabrik tertentu dengan
kompensasi ekonomi diri. Sehingga, obat yang diberikan kepada si pasien berharga mahal
meski ada obat yang lebih murah dengan khasiat yang sama.
UU No 23/1992
Mengingat masalah sehat adalah hak setiap manusia dan kesehatan merupakan salah satu
unsur kesejahteraan umum, maka setiap penyelenggaraan upaya kesehatan secara
menyeluruh harus dilakukan dengan asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata. Untuk itu
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan berusaha memberi rumusan tentang
hak dan kewajiban di bidang kesehatan.
Hak dan kewajiban tersebut adalah batasan yang memiliki aspek perlindungan hukum, yang
mana setiap orang menurut Pasal 4 UU No 23/1992, mempunyai hak untuk sehat dan hak
yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan secara optimal. Karenanya, di samping
pemerintah, setiap orang juga wajib ikut memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
perseorangan, keluarga dan lingkungannya.
Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban mengatur, membina dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata serta terjangkau masyarakat. Pelayanan
kesehatan bagi yang kurang mampu pun dijamin oleh pemerintah untuk dapat terselenggara
dengan baik berdasarkan Pasal 8. Sehingga, tiada alasan untuk menolak melayani
masyarakat yang kurang mampu. Demikian pula terhadap tindak kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan tugas medis, bagi mereka yang dirugikan, diberi kesempatan menuntut
ganti rugi.
Berdasarkan Pasal 55 UU No 23/1992, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Ganti rugi ini dapat
dituntut berdasarkan Pasal 1365 KHU Perdata, yang mana setiap orang (tenaga medis
dalam hal ini, dokter, dan para medis yang mencakup mantri, perawat, dan bidan) yang
karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan ruginya orang lain (pasiennya), wajib
bagi sang tenaga medis untuk memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami si pasien.
Guna mengurangi adanya kerugian pada diri pasien atau orang yang melakukan pemeriksaan
maupun yang berupaya memperbaiki kesehatannya, dibutuhkan adanya tenaga kesehatan yang
benar-benar memenuhi standar tenaga kesehatan, yang mampu mematuhi standar profesi dan
menghormati hak-hak pasien. Dalam hal ini pun, menurut Pasal 53, tenaga kesehatan
berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
Ketentuan Pasal 53 memiliki konsekuensi sanksi. Tenaga kesehatan yang melakukan
kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, dapat dikenakan tindakan
disiplin. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian itu dilakukan oleh Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan.
Hak Pasien
Untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik dibutuhkan adanya keharusan
menghormati hak-hak pasien. Maka, setiap pasien dan anggota keluarganya maupun anggota
masyarakat dan tenaga medisnya, harus memahami hak-hak pasien. Hak-hak pasien, antara
lain hak atas pelayanan yang manusiawi, memperoleh tindakan medis yang rasional dan
sesuai standar pelayanan, hak memilih dokter, dan hak berkonsultasi dengan dokter lain
(biasanya untuk mendapat informasi atau meminta pendapat kedua tentang penyakitnya
untuk tujuan crossing). Hak pasien lainnya adalah hak atas privacy dan kerahasiaan
penyakit yang diderita, hak mendapat informasi atas penyakit yang diderita, tindakan
medis yang dilakukan, besarnya biaya, dan kemungkinan risiko tindakan medis,
alternatif lain dalam pengobatannya.
Kemudian, hak menolak tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, hak meminta tidak
diinformasikan penyakitnya, hak mengajukan keluhan atas pelayanan tenaga kesehatan,
hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis, hak melaksanakan ibadah tanpa mengganggu
pasien lain, hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap dengan risiko atau tanggung
jawab sendiri, serta hak mendapat ganti rugi bila dirugikan akibat kelalaian atau
kesalahan tenaga kesehatan. Termasuk pula menjadi hak pasien adalah, hak dihindarkan
dari wabah penyakit infeksi, pencemaran radiasi radioaktif dan bahan kimia yang
terkadang muncul di lingkungan rumah sakit.
Meski pasien memiliki banyak hak, mereka juga memiliki banyak kewajiban sebagai wujud
tanggung jawab yang harus pula diwujudkan. Kewajiban tersebut meliputi: kewajiban
memahami hak-hak dan kewajibannya, mengetahui sejarah penyakit atau riwayat
pengobatannya, menerima segala konsekuensi dari keputusan yang dibuat sendiri setelah
mendapat informasi, memberi informasi sejujurnya tentang kesehatan atau keluhan pada
tenaga kesehatan, mengikuti petunjuk tenaga kesehatan dan kontrol, membeli resep,
serta meminum obat sesuai aturan.
Atas dasar hak dan kewajiban masing-masing pihak itulah, diharapkan proses pelayanan
kesehatan dapat berjalan dengan baik sekaligus mencerminkan adanya upaya menciptakan
kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan. Agar langkah tersebut dapat terwujud
diperlukan pula sanksi pidana dan denda bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan
atau kelalaian sebagaimana diatur Pasal 80 hingga 86 UU No 23/1992.
Adanya UU No 23/1992 harus dipandang sebagai aturan positif, yang mengarah kepada
dapat terlindunginya hak-hak pasien dan proses pelayanan kesehatan yang baik. Bagi
kalangan tenaga kesehatan sendiri, UU No 23/1992 harus dapat dijadikan pedoman untuk
melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab yang mendasarkan pula pada UU
No 8/1999.
Perlindungan Konsumen
Bagi lembaga yang bergerak di bidang kesehatan, bahkan yang mengacu kepada aspek
sosial pun, adanya UU No 23/ 1992 dan UU No 8/1999 diharapkan dapat lebih meningkatkan
pelayanannya secara baik sekaligus menghindari komersialisme. Mengingat kesehatan
adalah hak, maka pelayanan harus diberikan sebaik mungkin demi rasa kemanusiaan, di
samping harus cepat dan murah bagi masyarakat yang ingin meningkatkan ke derajat
kesehatannya.
Harus dihindari "menari di atas duka dan atau sakit seseorang" dengan memanfaatkannya
untuk kepentingan kompensasi diri. Bila dalam kenyataannya selama ini layanan
kesehatan masih jauh dari harapan pengguna jasa layanan kesehatan, tentu diharapkan
para tenaga kesehatan dapat lebih baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Semua itu harus diwujudkan sebaik mungkin sesuai dengan semangat membantu sesama dalam
hal meningkatkan derajat kesehatannya. ***
(Penulis adalah seorang PNS, pemerhati masalah kesehatan
dan sosial kemasyarakatan)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/