** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
Suara Karya
27 Maret 2004

Layanan Kesehatan Adalah Hak Pasien
Oleh Erna K Takarina 


Saat penyakit demam berdarah dengue (DBD) mewabah dan memaksa banyak warga masyarakat 
di berbagai penjuru Tanah Air terserang penyakit tersebut, ternyata tidak sedikit yang 
mendapat layanan buruk saat berobat atau menjalani perawatan di Puskesmas-puskesmas 
atau di RS-RS (Rumah Sakit). Khususnya RS-RS pemerintah, banyak di antaranya tidak 
bisa memberi pelayanan secara efektif dan efisien serta profesional. Layanan mereka 
terhadap pasien cenderung buruk. 

Pengelola RS sendiri cenderung birokratis dan membuat layanan medis terhadap warga 
masyarakat tidak bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Sampai-sampai, ditemui 
sejumlah kasus pasien penyakit DBD tidak segera dapat ditangani ketika datang karena 
berbenturan dengan ketiadaan atau keterbatasan biaya. Itulah salah satu penyebab 
banyaknya masyarakat pasien DBD merasa kecewa saat mengantarkan keluarganya berobat ke 
rumah sakit. Padahal, pemerintah telah menegaskan akan memberlakukan biaya gratis bagi 
pasien dari keluarga tidak mampu. 

Sehat Adalah Hak


Apa yang terjadi dengan layanan kesehatan tersebut, pada dasarnya merupakan cambuk 
bagi kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai profesi kita 
masing-masing, harus selalu mengedepankan profesionalisme tanpa kehilangan semangat 
nilai-nilai kemanusiaan. Keprofesionalan tersebut harus disertai visi serta misi yang 
jelas dengan warna penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan 
cara itulah, jati diri, profesi dan harga diri akan dapat berkembang dengan baik serta 
dapat memberi manfaat bagi kemajuan bersama. 

Bila kritikan ini ditujukan kepada para dokter dan RS di dalam negeri, tentu para 
dokter dan RS di dalam negeri harus memahami bahwa kritikan ini adalah harapan agar 
dokter dan RS serta para tenaga kesehatan pada umumnya dapat lebih baik lagi dalam 
memberi layanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini penting karena dalam "keharusan" 
tersebut terdapat prinsip yang harus dihormati, yaitu sehat sebagai hak pengguna jasa 
layanan kesehatan dan hak setiap manusia. 

Kalau selama ini kesehatan sebagai hak setiap manusia dari hari ke hari terasa kian 
mahal dan banyak masyarakat yang dikecewakan oleh oknum tenaga kesehatan saat berusaha 
memperbaiki derajat kesehatannya, tentu adalah suatu keharusan bila kritikan ini dan 
hakikat kesehatan harus dipahami dengan baik. Sekaligus, ini sebagai peringatan bagi 
semua pihak bahwa manusia diberi kesehatan oleh Allah SWT dan kesehatan itu harus 
dijaga, ditingkatkan dan diobati atau diperbaiki saat terganggu. Sehat itu sendiri 
haruslah sehat jasmani dan rohani. Dan, semua pihak harus saling membantu dalam rangka 
mewujudkan sehatnya setiap manusia sebagai suatu hak. 

Konsekuensinya, untuk menjaga dan meningkatkan kuantitas dan kualitas kesehatan 
masyarakat sebagai kumpulan dari manusia di suatu negara, diperlukan suatu sistem yang 
baik dengan senantiasa menghormati hak-hak asasi manusia. Negara dengan aparaturnya, 
terutama yang bergerak di bidang kesehatan, memiliki kewajiban untuk selalu memberi 
pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Bukan 
sebaliknya, memberi pelayanan secara seenaknya, kasar dan tidak sesuai standar medis. 

Dalam sebuah kasus dijumpai praktik pelayanan yang tidak simpatik dengan cara "merogoh 
kantong" si pasien yang membutuhkan layanannya dengan biaya pelayanan serta 
obat-obatan yang mahal. Padahal seharusnya disadari bahwa dalam pelayanan kesehatan, 
ada standar pelayanan medis dan tenaga kesehatan, yang bila dilanggar bisa dikenai 
sanksi pidana maupun administratif. Tetapi, mengapa masih saja ada pelayanan medis 
tidak sesuai yang diharapkan dan tidak sesuai standar medis? 

Bahkan ada pula kasus petugas RS menolak pasien dengan alasan si pasien maupun 
keluarganya tergolong tidak mampu dari segi keuangan. 

Di lain pihak, tak jarang, para dokter dalam memberi pelayanan justru menjadikan 
pasien sebagai wahana uji coba suatu obat. Atau, hala itu dilakukan sebagai wahana 
untuk mencari bonus atas penulisan resep suatu obat buatan pabrik tertentu dengan 
kompensasi ekonomi diri. Sehingga, obat yang diberikan kepada si pasien berharga mahal 
meski ada obat yang lebih murah dengan khasiat yang sama. 

UU No 23/1992


Mengingat masalah sehat adalah hak setiap manusia dan kesehatan merupakan salah satu 
unsur kesejahteraan umum, maka setiap penyelenggaraan upaya kesehatan secara 
menyeluruh harus dilakukan dengan asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang 
Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata. Untuk itu 
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan berusaha memberi rumusan tentang 
hak dan kewajiban di bidang kesehatan. 

Hak dan kewajiban tersebut adalah batasan yang memiliki aspek perlindungan hukum, yang 
mana setiap orang menurut Pasal 4 UU No 23/1992, mempunyai hak untuk sehat dan hak 
yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan secara optimal. Karenanya, di samping 
pemerintah, setiap orang juga wajib ikut memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan 
perseorangan, keluarga dan lingkungannya. 

Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban mengatur, membina dan mengawasi 
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata serta terjangkau masyarakat. Pelayanan 
kesehatan bagi yang kurang mampu pun dijamin oleh pemerintah untuk dapat terselenggara 
dengan baik berdasarkan Pasal 8. Sehingga, tiada alasan untuk menolak melayani 
masyarakat yang kurang mampu. Demikian pula terhadap tindak kesalahan atau kelalaian 
dalam melaksanakan tugas medis, bagi mereka yang dirugikan, diberi kesempatan menuntut 
ganti rugi. 

Berdasarkan Pasal 55 UU No 23/1992, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat 
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Ganti rugi ini dapat 
dituntut berdasarkan Pasal 1365 KHU Perdata, yang mana setiap orang (tenaga medis 
dalam hal ini, dokter, dan para medis yang mencakup mantri, perawat, dan bidan) yang 
karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan ruginya orang lain (pasiennya), wajib 
bagi sang tenaga medis untuk memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami si pasien. 

Guna mengurangi adanya kerugian pada diri pasien atau orang yang melakukan pemeriksaan 
maupun yang berupaya memperbaiki kesehatannya, dibutuhkan adanya tenaga kesehatan yang 
benar-benar memenuhi standar tenaga kesehatan, yang mampu mematuhi standar profesi dan 
menghormati hak-hak pasien. Dalam hal ini pun, menurut Pasal 53, tenaga kesehatan 
berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan 
profesinya. 

Ketentuan Pasal 53 memiliki konsekuensi sanksi. Tenaga kesehatan yang melakukan 
kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, dapat dikenakan tindakan 
disiplin. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian itu dilakukan oleh Majelis 
Disiplin Tenaga Kesehatan. 

Hak Pasien
Untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik dibutuhkan adanya keharusan 
menghormati hak-hak pasien. Maka, setiap pasien dan anggota keluarganya maupun anggota 
masyarakat dan tenaga medisnya, harus memahami hak-hak pasien. Hak-hak pasien, antara 
lain hak atas pelayanan yang manusiawi, memperoleh tindakan medis yang rasional dan 
sesuai standar pelayanan, hak memilih dokter, dan hak berkonsultasi dengan dokter lain 
(biasanya untuk mendapat informasi atau meminta pendapat kedua tentang penyakitnya 
untuk tujuan crossing). Hak pasien lainnya adalah hak atas privacy dan kerahasiaan 
penyakit yang diderita, hak mendapat informasi atas penyakit yang diderita, tindakan 
medis yang dilakukan, besarnya biaya, dan kemungkinan risiko tindakan medis, 
alternatif lain dalam pengobatannya. 

Kemudian, hak menolak tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, hak meminta tidak 
diinformasikan penyakitnya, hak mengajukan keluhan atas pelayanan tenaga kesehatan, 
hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis, hak melaksanakan ibadah tanpa mengganggu 
pasien lain, hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap dengan risiko atau tanggung 
jawab sendiri, serta hak mendapat ganti rugi bila dirugikan akibat kelalaian atau 
kesalahan tenaga kesehatan. Termasuk pula menjadi hak pasien adalah, hak dihindarkan 
dari wabah penyakit infeksi, pencemaran radiasi radioaktif dan bahan kimia yang 
terkadang muncul di lingkungan rumah sakit. 

Meski pasien memiliki banyak hak, mereka juga memiliki banyak kewajiban sebagai wujud 
tanggung jawab yang harus pula diwujudkan. Kewajiban tersebut meliputi: kewajiban 
memahami hak-hak dan kewajibannya, mengetahui sejarah penyakit atau riwayat 
pengobatannya, menerima segala konsekuensi dari keputusan yang dibuat sendiri setelah 
mendapat informasi, memberi informasi sejujurnya tentang kesehatan atau keluhan pada 
tenaga kesehatan, mengikuti petunjuk tenaga kesehatan dan kontrol, membeli resep, 
serta meminum obat sesuai aturan. 

Atas dasar hak dan kewajiban masing-masing pihak itulah, diharapkan proses pelayanan 
kesehatan dapat berjalan dengan baik sekaligus mencerminkan adanya upaya menciptakan 
kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan. Agar langkah tersebut dapat terwujud 
diperlukan pula sanksi pidana dan denda bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan 
atau kelalaian sebagaimana diatur Pasal 80 hingga 86 UU No 23/1992. 

Adanya UU No 23/1992 harus dipandang sebagai aturan positif, yang mengarah kepada 
dapat terlindunginya hak-hak pasien dan proses pelayanan kesehatan yang baik. Bagi 
kalangan tenaga kesehatan sendiri, UU No 23/1992 harus dapat dijadikan pedoman untuk 
melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab yang mendasarkan pula pada UU 
No 8/1999. 

Perlindungan Konsumen


Bagi lembaga yang bergerak di bidang kesehatan, bahkan yang mengacu kepada aspek 
sosial pun, adanya UU No 23/ 1992 dan UU No 8/1999 diharapkan dapat lebih meningkatkan 
pelayanannya secara baik sekaligus menghindari komersialisme. Mengingat kesehatan 
adalah hak, maka pelayanan harus diberikan sebaik mungkin demi rasa kemanusiaan, di 
samping harus cepat dan murah bagi masyarakat yang ingin meningkatkan ke derajat 
kesehatannya. 

Harus dihindari "menari di atas duka dan atau sakit seseorang" dengan memanfaatkannya 
untuk kepentingan kompensasi diri. Bila dalam kenyataannya selama ini layanan 
kesehatan masih jauh dari harapan pengguna jasa layanan kesehatan, tentu diharapkan 
para tenaga kesehatan dapat lebih baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. 
Semua itu harus diwujudkan sebaik mungkin sesuai dengan semangat membantu sesama dalam 
hal meningkatkan derajat kesehatannya. *** 

(Penulis adalah seorang PNS, pemerhati masalah kesehatan
dan sosial kemasyarakatan) 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke