** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
Media Indonesia

      Senin, 29 Maret 2004

      OPINI

      Persekongkolan Menyelamatkan Pemilu 2004

      Denny JA, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI)
     
      PEMILU 2004 agaknya hanya bisa diselamatkan oleh persekongkolan. Tidak bisa 
tidak, persekongkolan ini harus melibatkan komponen penting pemilu: Komisi Pemilihan 
Umum (KPU), pemerintah, partai besar, dan pers besar. Tanpa persekongkolan empat 
komponen itu, hampir dipastikan Pemilu 2004 dapat berubah menjadi sengketa politik dan 
hukum yang menakutkan, dan mengancam legitimasi pemerintahan baru.

      KPU haruslah menjadi aktor utama persekongkolan ini. Berdasarkan undang-undang, 
KPU memang sudah diberikan otoritas tunggal penyelenggara pemilu. Kepada publik luas, 
dengan hakulyakin, KPU harus mengulang-ulang pernyataan bahwa pemilu akan dilaksanakan 
secara serentak pada tanggal 5 April 2004. Segala pertanyaan mengenai kemungkinan 
pemilu susulan, secara teramat yakin, semua anggota KPU harus menjawab bahwa pada 
waktunya insya Allah, tak ada pemilu susulan.

      Semua anggota KPU harus bersekongkol dengan 'kebohongan' karena memang yang 
sebenarnya terjadi di lapangan 'tak seindah warna aslinya'. Tentu anggota KPU tahu 
bahwa pasti ada daerah pemilihan yang belum siap. Tentu anggota KPU menyadari bahwa 
pemilu susulan tak terhindari. Namun, demi sebuah persekongkolan menyelamatkan pemilu, 
pengetahuan itu disimpan untuk diri sendiri saja dan tidak diumumkan.

      Jika ada yang bertanya, bagaimana dengan payung hukum baru untuk pemilu susulan? 
Sekali lagi anggota KPU harus bersekongkol menjawab bahwa payung hukum baru tak 
diperlukan. Memang ada keterlambatan dalam pengiriman logistik. Tapi, pada menit 
terakhir semuanya akan terjadwal seperti yang diharapkan.

      ***

      Tentu saja KPU tak dapat bermain sendiri. Pemerintah melalui Menko Polkam ad 
interim, Mendagri, dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia harus juga terlibat 
dalam persekongkolan. Jelaslah Menko Polkam tahu sedetail-detailnya bahwa tak mungkin 
pemilu dilaksanakan secara serentak di semua daerah pemilihan pada tanggal 5 April 
2004. Laporan daerah cukup menggambarkan betapa pemilu susulan tak akan terhindari.

      Namun, demi sebuah persekongkolan menyelamatkan pemilu, sekali lagi pengetahuan 
itu tidak buat konsumsi publik. Diam-diam, bersama jajarannya, Menko Polkam menyiapkan 
Perpu Pemilu 2004 untuk merevisi UU Pemilu No 12 Tahun 2003, khususnya pasal 199 ayat 
1. Di sana jelas-jelas dinyatakan bahwa pemilu susulan hanya dilaksanakan jika terjadi 
kerusuhan, bencana alam, atau gangguan keamanan.

      Tak ada aturan yang membolehkan pemilu susulan hanya karena persoalan logistik. 
Berdasarkan input Menteri Kehakiman dan pakar tata negara, Menko Polkam ad interim 
memahami pemilu susulan tanpa payung hukum baru akan sangat berisiko. Keseluruhan 
pemilu dapat diklaim cacat hukum.

      Pemerintah pun bersekongkol dengan KPU. Untuk menyelamatkan pemilu, KPU 
menyetujui pemerintah menerbitkan perpu itu sebagai instrumen perlindungan. Jika ada 
gugatan atas legitimasi pemilu, minimal dari sisi hukum murni, pemilu susulan itu 
dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sekali lagi, Menko Polkam dan KPU tak perlu 
'gembar-gembor' soal akan terbitnya perpu itu. Toh, prosedur penerbitan perpu sangat 
simpel sekali. Aturan itu cukup disetujui presiden, ditandatangani, tapi tak perlu 
persetujuan DPR.

      Namun, persekongkolan KPU dan pemerintah saja tidak memadai. Bagaimana jika 
aneka partai besar menggugat? Mereka mengerahkan massa dan pendukung fanatiknya untuk 
menyatakan bahwa pemilu susulan tidak fair. Hasil Pemilu 5 April 2004 pasti sudah 
beredar dan diketahui. Publik yang mengikuti pemilu susulan sangat mungkin dipengaruhi 
oleh hasil Pemilu 5 April. Sementara pemilih di Pemilu 5 April memilih dengan 
kesadaran yang belum mengetahui hasil pemilu. Tak terjadi kesetaraan kondisi antara 
pemilu di Pemilu 5 April dan pemilih di pemilu susulan.

      Jelas saja mobilisasi politik partai besar itu akan sangat memancing sengketa 
dan konflik politik akibat pemilu susulan. Sekali lagi, demi menyelamatkan Pemilu 
2004, aneka partai besar terpaksa diminta untuk bersekongkol saja. Pemerintah melalui 
berbagai tim lobinya harus melakukan pendekatan kepada aneka tokoh partai besar. 
Mereka diminta untuk diam saja.

      Bukankah parlemen nanti tetap dikuasai partai besar yang notabene adalah partai 
lama? Bukankah pemerintah baru nanti juga akan didominasi oleh mereka juga. Jika 
mereka menggugat hasil Pemilu 2004, bukankah mereka menggugat diri mereka sendiri 
nantinya? Namun, agar lebih heroik, pemimpin partai besar diyakinkan bahwa semua ini 
demi menyelamatkan kredibilitas dan masa depan negara akibat kekisruhan logistik 
pemilu.

      Jika ingin Pemilu 2004 selamat, memang akhirnya partai besar harus ikut 
persekongkolan. Mereka akan diam saja, tak protes, sejauh mereka diyakinkan bahwa 
semua prosedur dan hasil pemilu tetap bersih. Tak ada 'kongkalikong' untuk mengubah 
hasil pemilu.

      ***

      Komponen lain yang harus diajak bersekongkol adalah media dan pers besar. Walau 
tiga komponen sudah bersekongkol: KPU, pemerintah, dan partai besar, massa dan publik 
luas dapat saja bergejolak. Apa jadinya jika berita kekisruhan logistik dan aneka 
komplikasi pemilu susulan terus-menerus menjadi menu utama berita koran, TV, dan 
majalah. Publik luas akan mudah sekali diprovokasi untuk bertindak dan marah.

      Demi menyelamatkan pemilu, maka pimpinan redaksi dan pemilik media besar itu 
terpaksa diajak bersekongkol. Sekali lagi diutarakan betapa bahayanya buat masa depan 
reformasi dan negara jika Pemilu 2004 itu bermasalah. Diceritakanlah betapa kita 
banyak belajar dari kerumitan sistem pemilu baru ini. Betapa kekisruhan logistik yang 
ada tak diperkirakan oleh DPR, presiden, KPU, bahkan oleh intel sekalipun.

      Pemilik dan pemimpin redaksi media besar itu diminta untuk bersekongkol. Semua 
berita dan protes yang muncul di lapangan diminta diliput kecil-kecilan saja. Jika 
perlu alihkan perhatian publik kepada isu lain.

      Tak lagi terhindari beberapa daerah pemilihan belum siap secara logistik 
mengikuti Pemilu 5 April 2004. Memang skenario persekongkolan di atas paling mungkin 
menyelamatkan Pemilu 2004. Jika satu saja dari empat komponen di atas tidak 
bersekongkol, Pemilu 2004 akan menjadi awal sengketa hukum dan politik yang 
mencemaskan. Kita semakin merana. Namun aneh juga jika di era reformasi kita masih 
membutuhkan persekongkolan. ***

      (Denny JA, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia/LSI)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke