** Milis Nasional Indonesia ppi-india ** Jumat, 27 Maret 2004. Keadaan KPU Darurat. KPU tidak dapat bekerja dengan maksimal karena tidak sejak awal mendapat bantuan luar biasa dari pemerintah, terutama dengan dana yang cukup. Selain itu KPU berisi sarjana-sarjana sosial yang seharusnya mengetahui operations research, seperti titik-titik kritis dalam menjalan satu kegiatan (critical path), sehingga dapat diantisipasi masalah dan hambatan yang muncul sebelum menjadi kronis.
Presiden keluarkan keppres untuk menggunakan APBD di seluruh pemda di Indonesia bisa menjadi suatu pelanggaran serius terhadap UU, di mana seharusnya seluruh penggunaan dana rakyat dan negara serta daerah harus diketahui dan disetujui oleh DPRD I/DPRD II. Apalagi bila presiden memerintahkan penggunaan bantuan dana yang tidak terbatas untuk mensukseskan pemilu 2004 akibat kerepotan yang dialami oleh KPU, karena pasti akan mengurangi atau meniadakan pos-pos anggaran lain. Gubernur, Bupati, Walikota di Indonesia sudah tercampur baur memiliki kepentingan politik, karena banyak dari mereka yang mempunyai afiliasi politik terhadap partai tertentu seperti PDIP, dan Golkar. Maka pasti tidak dapat dihindari adanya konflik kepentingan untuk partainya masing-masing. Posisi KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu menjadi hilang. Akibatnya muncul kecurigaan terhadap hasil pemilu (adanya kecurangan-kecurangan seperti di jaman Orde Baru), akhirnya keabsahan hasil pemilu dipertanyakan. Kerugian rakyat dan negara semakin besar. Apabila ada badan lain yang dibuat oleh pemerintah melakukan aksi care taker terhadap KPU/KPUD, maka yang terjadi adalah pelanggaran fatal terhadap UU Pemilu. Pelanggaran UU dan Krisis Pemilu menyebabkan munculnya move-move politik dari berbagai elit politik, munculnya King Maker sebagai hasil kompromi elit-elit tersebut, sebagai hal-hal yang patut diwaspadai oleh seluruh rakyat Indonesia. Apabila ketidaksiapan Pemilu 2004 dipaksakan berlangsung juga, maka yang terjadi adalah pemborosan dan sekaligus penipuan terhadap rakyat Indonesia: 1. Sebagian besar politikus dan calon politikus yang terlibat sebagai caleg adalah politikus bermasalah, berpotensi bermasalah dan tidak mempunyai track record keberpihakan pada rakyat, bangsa dan negara. 2. Berlangsungnya pelegalan kegiatan politik parlementer dan bukan presidensiil. 3. DPR menjadi perwakilan partai dan bukan perwakilan rakyat. 4. Anggota DPR yang vokal menyuarakan kepentingan rakyat bisa di recall oleh partainya. 5. Walaupun rakyat memilih langsung caleg tertentu yang disukainya, apabila calon tersebut tidak memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) maka calon pilihan rakyat tidak dapat menjadi anggota legislatif. Contoh: Misal Dari Partai XYZ di daerah Pemilihan JKT nilai BPP 900 suara u/ satu kursi, No. Urut 1 Fulan Karun mendapat 1 (satu) suara. No. Urut 15 Adil Sabaruddin mendapat 899 suara. Maka Adil Sabarudin tidak bisa menjadi anggota legislatif karena suaranya kurang dari 900. Sementara Fulan Karun malah menjadi anggota legislatif karena 1 (satu) suara miliknya otomatis ditambah dengan 899 suara ex milik Adil Sabarudin menjadi 900 suara untuk Fulan Karun. Itulah campur tangan partai seperti pemilu-pemilu sebelumnya, sehingga rakyat dibodohi. Partai yang menetukan nomor urut dan nomor urut 1 hingga 3 pasti sudah diisi dengan caleg yang berduit atau caleg selebritis sebagai vote getter. 6. KPU melanggar UU Pemilu pasal 45 ayat 3, bahwa 10 hari sebelum pemungutan suara seluruh logistik Pemilu 100% harus sudah ada di TPS. Kenyataan hingga 26 Maret 2004 rata-rata baru 95%. 7. Kerusakan-kerusakan Kertas Suara dan Cacat Warna dan Cetakan adalah hal-hal yang serius mampu menimbulkan kecurangan-kecurangan di lapangan. Bisa jadi sampah-sampah dari percetakan dapat dipakai untuk mengganti kotak-kotak suara dengan kertas suara asli tapi palsu. Di siaran televisi, Ketua KPU hanya tertawa dan mohon maaf atas kekurangan KPU tersebut. 8. Pelanggaran-pelanggaran Kampanye terus bermunculan, dan hampir semua partai akhirnya menyatakan membawa anak-anak ikut kampanye suatu hal yang terpaksa, Padahal mereka tahu hal itu suatu pelanggaran peraturan kampanye. 9. Akhirnya, Bila Pemilu 2004 tidak siap secara serentak dan tidak siap dengan logistik yang memenuhi syarat UU Pemilu, artinya pelanggaran yang sangat serius terhadap makna pemilu dan kedaulatan rakyat itu sendiri. MAKA YANG BISA DILAKUKAN ADALAH: 1. Pernyataan Pemilu 2004 untuk legislatif oleh KPU tanggal 5 April 2004 secara obyektif gagal dan akan berdampak besar terhadap jadwal pemilu presiden dan wakil presiden. 2. Pernyataan bahwa pemerintahan Mega Hamzah gagal memikul amanat menyelenggarakan Pemilu 204 dan harus mempertanggungjawabkan kegagalan ini. BETAPA BESAR KERUGIAN BAGI RAKYAT, BANGSA DAN NEGARA BILA PEMILU 2004 GAGAL DILAKSANAKAN SESUAI UU PEMILU. WAHAI PARA PEMIMPIN BANGSA, PUTRA-PUTRA BANGSA TERBAIK KELUARLAH DARI SARANG, KARENA TANAH AIR DAN RAKYAT MEMERLUKAN PIMPINAN KALIAN, WAHAI PUTRA-PUTRA SEJATI PEMBELA BANGSA. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada. http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511 http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

