** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
Republika
Senin, 29 Maret 2004

Pemilu 2004 dan Money Laundering 

Oleh :
Susidarto 
Pemerhati dan praktisi perbankan di Yogyakarta,

Kesadaran kalangan perbankan dan pengelola jasa keuangan (PJK) nonbank untuk 
melaporkan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang ke Pusat 
Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai masih rendah. Tercatat baru 
sekitar 26 persen bank umum yang melaporkan transaksi mencurigakan (suspicious 
transaction) yang terjadi di lembaganya. 
Hal itu disebabkan karena penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer) 
belum dijalankan secara konsisten. Padahal, menjelang Pemilu dan selama masa kampanye 
ini, banyak dana-dana tak bertuan alias dana liar, yang berseliweran di jagat 
perbankan dan PJK. 

Dana-dana taktis untuk kampanye dan juga dana-dana ilegal yang dipergunakan untuk 
membeli suara (money politics) diperkirakan akan banyak gentayangan di bumi pertiwi 
ini. Nah, sistem perbankan merupakan salah satu wahana yang diperkirakan akan dipakai 
oleh mereka yang kurang bertanggung jawab untuk mencuci uang-uang haram hasil 
kejahatan (korupsi, penjualan obat terlarang, atau uang hasil kegiatan ilegal 
lainnya). 

Kalau selama ini Indonesia terkenal sebagai negeri nomor satu dalam masalah korupsi, 
maka logikanya adalah, pencucian uang haram pasti banyak terjadi di Indonesia. Namun 
realitas yang terjadi di lapangan, menunjukkan hal yang berbeda. Tidak banyak 
bank-bank atau PJK yang melaporkan terjadinya keanehan dalam transaksi yang mereka 
layani. Itu berarti ada dua kemungkinan. Pertama, si nasabah nakal memang pintar dan 
cerdas dalam mencuci uangnya, dan kedua, bank-bank atau PJK memang sengaja 
menutup-nutupi transaksi mencurigakan di lembaganya. 

Area yang dipergunakan
Dari kenyataan yang ada di lapangan, maka terlihat bahwa minimal ada tiga area yang 
sering dipergunakan oleh para money launderer (pencuci uang haram), yakni: Pertama 
adalah placement (penempatan dana), yaitu dengan jalan memasukkan uang tunai ilegal ke 
dalam transaksi nontunai, misalnya, dalam bentuk reksa dana, deposito, tabungan, serta 
bentuk simpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak perolehan uang 
tunai yang didapatkan dari kegiatan ilegal. Dalam konteks ini, si nasabah biasanya 
memecah transaksi yang ada menjadi beberapa rekening dengan nama yang berbeda-beda 
(atau bisa pula sama), sehingga transaksinya masih dalam ambang batas limit, sehingga 
tidak perlu dilaporkan ke PPATK. 

Kedua, layering (penyamaran), yakni dengan menciptakan penyamaran melalui transaksi 
keuangan yang rumit dengan tujuan menutup/menghindari pelacakan oleh sistem audit dan 
tidak tampak pelakunya. Misalnya dengan cara memecah-mecah transaksi menjadi banyak 
dan kemudian melakukan transfer ke bank lain dengan rekening yang berbeda, dan 
dilakukan dalam tempo yang relatif singkat. Transaksi dilakukan antarbank, dan 
kemudian dengan cepat dipindahkan lagi ke bank lain. Tujuannya jelas, agar sulit 
dilacak dengan cara memutus jaringan antara palaku kriminal dan perolehan hasil 
kriminal.

Ketiga, integration, yaitu dengan memasukkan dana/uang hasil kejahatan ke dalam sistem 
keuangan, khususnya dalam bentuk kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi yang sah 
(legal). Misalnya, mereka melakukan bentuk investasi di suatu daerah dengan tujuan 
untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin. Tujuannya jelas, yakni untuk mendapatkan 
pengesahan atas dana yang diperoleh secara tidak sah atau seolah-olah tampak dana 
tersebut diperoleh dari hasil usaha yang sah. Padahal, jenis kegiatan semacam ini sami 
mawon, alias sama saja ilegal. 

Mencermati arena yang dapat dirambah demikian luas, maka semua pihak harus mewaspadai 
kemungkinan munculnya hantu gentayangan berupa pencucian uang haram ini. Terlebih 
momentum saat ini bertepatan dengan pelaksanaan kampanye 24 partai politik peserta 
pemilu, yang jelas membutuhkan dana segar yang demikian besarnya. Kalangan perbankan 
dan PJK harus ekstra-ketat dalam melihat berbagai kemungkinan yang menyangkut 
transaksi yang ada di lembaganya. 

Hampir bisa dipastikan, akan banyak uang haram yang berupaya dicuci, dan nantinya akan 
dipergunakan sebagai alat untuk memenangkan pemilu. Terlebih menurut rumor yang ada, 
dalam periode-periode kritis pemilu sekarang ini, banyak gentayangan uang-uang 'aspal' 
(asli namun palsu). Rumitnya, uang 'aspal' dewasa ini sulit dideteksi hanya dengan 
kasat mata bahkan bantuan lampu ultra-violet sekalipun. 

Kalangan perbankan dan PJK jelas harus ekstra-prudent dalam masalah ini. Awak-awak 
bank garda depan, dalam hal ini teller dan customer services, setidaknya harus 
dibekali dengan keahlian khusus untuk mendeteksi keberadaan uang palsu yang banyak 
gentayangan belakangan ini. Panduan know your customer (KYC) sebagai alat screening 
terhadap kegiatan pencucian uang pada masing-masing bank, sebenarnya sudah cukup 
jelas. 

Mereka yang aktif di bidang politik misalnya, jelas masuk dalam kategori high risk 
customer, selain profesi lainnya. Oleh sebab itu, mereka yang masuk dalam daftar caleg 
dan juga aktivis partai, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai nasabah risiko tinggi. 
Kepada mereka, perbankan bukannya menolak, namun harus memberikan perhatian 
ekstra-tinggi.

Kalangan perbankan, hendaknya tidak kecolongan dalam masalah ini. Tidak hanya sebatas 
itu, kalangan perbankan hendaknya tidak perlu khawatir dalam masalah pelaporan money 
laundering ini. Sebab, apabila kalangan perbankan dan PJK kompak dan sinergis dalam 
melakukan perang terhadap pencuci uang haram, maka ruang gerak mereka juga akan 
semakin sempit. 

Jelas, mereka akan kesulitan untuk mencuci uangnya, sehingga mereka juga akan 
kesulitan melakukan aksinya dalam praktik politik uang. Di luar negeri pun, mereka 
akan kesulitan, karena perbankan di sana lebih ketat dalam melakukan monitoring 
terhadap praktik pencucian uang haram ini. 

Bagaimanapun juga, perbankan dan juga PJK harus melakukan gerakan anti terhadap 
kegiatan money laundering. Sebab, dampak yang dihasilkan dari kegiatan ilegal ini 
demikian besarnya. 

Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pencucian uang haram ini, jelas sangat banyak, 
beberapa di antaranya: Pertama, dampak ekonomis, yaitu menjadikan instabilitas sistem 
keuangan. Misalnya sebuah bank menerima transaksi dalam jumlah besar, kemudian karena 
merupakan upaya money laundering -- dengan cepat dana tersebut dikeluarkan kembali 
dari sistem perbankan. Dengan kondisi semacam ini bisa mengakibatkan gangguan 
likuiditas perbankan (mis-match) dan akhirnya mengakibatkan terganggunya sistem 
keuangan (pembayaran) secara keseluruhan. 

Dampak kedua berupa dampak ekonomis lainnya adalah mengakibatkan terjadinya distorsi 
(kerusakan) terhadap sistem persaingan bebas, mempersulit pengendalian moneter, dan 
juga berpotensi meningkatkan country risk (bunga pinjaman luar negeri menjadi tinggi, 
sehingga bunga bank juga akan semakin meningkat), dan premium risk (biaya impor 
menjadi semakin meningkat) sebuah negara. 

Selain dampak ekonomis, money laundering juga memiliki dampak hukum dan sosial, yakni 
meningkatkan kejahatan baik jenis maupun kualitasnya. Tak hanya itu, kegiatan ilegal 
ini juga mengakibatkan meningkatnya kerawanan sosial. Oleh sebab itu, mumpung belum 
terlanjur banyak dan momentumnya bersamaan dengan kemungkinan meningkatnya kegiatan 
ini, kalangan perbankan dan juga PJK semestinya mulai mewaspadai persoalan ini dan 
menempatkan pada prioritas tinggi, layaknya bidang-bidang lainnya.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com.  Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke