** Milis Nasional Indonesia ppi-india ** Republika Senin, 29 Maret 2004 Pemilu 2004 dan Money Laundering
Oleh : Susidarto Pemerhati dan praktisi perbankan di Yogyakarta, Kesadaran kalangan perbankan dan pengelola jasa keuangan (PJK) nonbank untuk melaporkan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai masih rendah. Tercatat baru sekitar 26 persen bank umum yang melaporkan transaksi mencurigakan (suspicious transaction) yang terjadi di lembaganya. Hal itu disebabkan karena penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer) belum dijalankan secara konsisten. Padahal, menjelang Pemilu dan selama masa kampanye ini, banyak dana-dana tak bertuan alias dana liar, yang berseliweran di jagat perbankan dan PJK. Dana-dana taktis untuk kampanye dan juga dana-dana ilegal yang dipergunakan untuk membeli suara (money politics) diperkirakan akan banyak gentayangan di bumi pertiwi ini. Nah, sistem perbankan merupakan salah satu wahana yang diperkirakan akan dipakai oleh mereka yang kurang bertanggung jawab untuk mencuci uang-uang haram hasil kejahatan (korupsi, penjualan obat terlarang, atau uang hasil kegiatan ilegal lainnya). Kalau selama ini Indonesia terkenal sebagai negeri nomor satu dalam masalah korupsi, maka logikanya adalah, pencucian uang haram pasti banyak terjadi di Indonesia. Namun realitas yang terjadi di lapangan, menunjukkan hal yang berbeda. Tidak banyak bank-bank atau PJK yang melaporkan terjadinya keanehan dalam transaksi yang mereka layani. Itu berarti ada dua kemungkinan. Pertama, si nasabah nakal memang pintar dan cerdas dalam mencuci uangnya, dan kedua, bank-bank atau PJK memang sengaja menutup-nutupi transaksi mencurigakan di lembaganya. Area yang dipergunakan Dari kenyataan yang ada di lapangan, maka terlihat bahwa minimal ada tiga area yang sering dipergunakan oleh para money launderer (pencuci uang haram), yakni: Pertama adalah placement (penempatan dana), yaitu dengan jalan memasukkan uang tunai ilegal ke dalam transaksi nontunai, misalnya, dalam bentuk reksa dana, deposito, tabungan, serta bentuk simpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak perolehan uang tunai yang didapatkan dari kegiatan ilegal. Dalam konteks ini, si nasabah biasanya memecah transaksi yang ada menjadi beberapa rekening dengan nama yang berbeda-beda (atau bisa pula sama), sehingga transaksinya masih dalam ambang batas limit, sehingga tidak perlu dilaporkan ke PPATK. Kedua, layering (penyamaran), yakni dengan menciptakan penyamaran melalui transaksi keuangan yang rumit dengan tujuan menutup/menghindari pelacakan oleh sistem audit dan tidak tampak pelakunya. Misalnya dengan cara memecah-mecah transaksi menjadi banyak dan kemudian melakukan transfer ke bank lain dengan rekening yang berbeda, dan dilakukan dalam tempo yang relatif singkat. Transaksi dilakukan antarbank, dan kemudian dengan cepat dipindahkan lagi ke bank lain. Tujuannya jelas, agar sulit dilacak dengan cara memutus jaringan antara palaku kriminal dan perolehan hasil kriminal. Ketiga, integration, yaitu dengan memasukkan dana/uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, khususnya dalam bentuk kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi yang sah (legal). Misalnya, mereka melakukan bentuk investasi di suatu daerah dengan tujuan untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin. Tujuannya jelas, yakni untuk mendapatkan pengesahan atas dana yang diperoleh secara tidak sah atau seolah-olah tampak dana tersebut diperoleh dari hasil usaha yang sah. Padahal, jenis kegiatan semacam ini sami mawon, alias sama saja ilegal. Mencermati arena yang dapat dirambah demikian luas, maka semua pihak harus mewaspadai kemungkinan munculnya hantu gentayangan berupa pencucian uang haram ini. Terlebih momentum saat ini bertepatan dengan pelaksanaan kampanye 24 partai politik peserta pemilu, yang jelas membutuhkan dana segar yang demikian besarnya. Kalangan perbankan dan PJK harus ekstra-ketat dalam melihat berbagai kemungkinan yang menyangkut transaksi yang ada di lembaganya. Hampir bisa dipastikan, akan banyak uang haram yang berupaya dicuci, dan nantinya akan dipergunakan sebagai alat untuk memenangkan pemilu. Terlebih menurut rumor yang ada, dalam periode-periode kritis pemilu sekarang ini, banyak gentayangan uang-uang 'aspal' (asli namun palsu). Rumitnya, uang 'aspal' dewasa ini sulit dideteksi hanya dengan kasat mata bahkan bantuan lampu ultra-violet sekalipun. Kalangan perbankan dan PJK jelas harus ekstra-prudent dalam masalah ini. Awak-awak bank garda depan, dalam hal ini teller dan customer services, setidaknya harus dibekali dengan keahlian khusus untuk mendeteksi keberadaan uang palsu yang banyak gentayangan belakangan ini. Panduan know your customer (KYC) sebagai alat screening terhadap kegiatan pencucian uang pada masing-masing bank, sebenarnya sudah cukup jelas. Mereka yang aktif di bidang politik misalnya, jelas masuk dalam kategori high risk customer, selain profesi lainnya. Oleh sebab itu, mereka yang masuk dalam daftar caleg dan juga aktivis partai, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai nasabah risiko tinggi. Kepada mereka, perbankan bukannya menolak, namun harus memberikan perhatian ekstra-tinggi. Kalangan perbankan, hendaknya tidak kecolongan dalam masalah ini. Tidak hanya sebatas itu, kalangan perbankan hendaknya tidak perlu khawatir dalam masalah pelaporan money laundering ini. Sebab, apabila kalangan perbankan dan PJK kompak dan sinergis dalam melakukan perang terhadap pencuci uang haram, maka ruang gerak mereka juga akan semakin sempit. Jelas, mereka akan kesulitan untuk mencuci uangnya, sehingga mereka juga akan kesulitan melakukan aksinya dalam praktik politik uang. Di luar negeri pun, mereka akan kesulitan, karena perbankan di sana lebih ketat dalam melakukan monitoring terhadap praktik pencucian uang haram ini. Bagaimanapun juga, perbankan dan juga PJK harus melakukan gerakan anti terhadap kegiatan money laundering. Sebab, dampak yang dihasilkan dari kegiatan ilegal ini demikian besarnya. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pencucian uang haram ini, jelas sangat banyak, beberapa di antaranya: Pertama, dampak ekonomis, yaitu menjadikan instabilitas sistem keuangan. Misalnya sebuah bank menerima transaksi dalam jumlah besar, kemudian karena merupakan upaya money laundering -- dengan cepat dana tersebut dikeluarkan kembali dari sistem perbankan. Dengan kondisi semacam ini bisa mengakibatkan gangguan likuiditas perbankan (mis-match) dan akhirnya mengakibatkan terganggunya sistem keuangan (pembayaran) secara keseluruhan. Dampak kedua berupa dampak ekonomis lainnya adalah mengakibatkan terjadinya distorsi (kerusakan) terhadap sistem persaingan bebas, mempersulit pengendalian moneter, dan juga berpotensi meningkatkan country risk (bunga pinjaman luar negeri menjadi tinggi, sehingga bunga bank juga akan semakin meningkat), dan premium risk (biaya impor menjadi semakin meningkat) sebuah negara. Selain dampak ekonomis, money laundering juga memiliki dampak hukum dan sosial, yakni meningkatkan kejahatan baik jenis maupun kualitasnya. Tak hanya itu, kegiatan ilegal ini juga mengakibatkan meningkatnya kerawanan sosial. Oleh sebab itu, mumpung belum terlanjur banyak dan momentumnya bersamaan dengan kemungkinan meningkatnya kegiatan ini, kalangan perbankan dan juga PJK semestinya mulai mewaspadai persoalan ini dan menempatkan pada prioritas tinggi, layaknya bidang-bidang lainnya. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada. http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511 http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

