http://www.suaramerdeka.com/harian/0405/11/opi04.htm
Selasa, 11 Mei 2004WACANA
Mengikis Rasialisme Anti-Tionghoa
Oleh: Sumanto Al Qurtuby
PADA13 Mei 2004, saya diundang oleh Pusat Analisis Ketahanan dan Kepatriotan
Indonesia (Patria) Jakarta dalam sebuah acara bertajuk "Dialog Kebangsaan
Nasionalisme WNI Etnis Tionghoa". Selain saya, juga tampil KSAD Jenderal
Ryamizard Ryacudu, Kwik Kian Gie, dan Prof. Said Aqiel Siradj. Menurut
panitia penyelenggara, dialog itu dimaksudkan untuk mengenang peristiwa Mei
1998 yang tragis tersebut.
Kenapa Mei perlu dikenang? Kita tahu, pada medio Mei 1998 di negeri tercinta
ini telah terjadi sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan: penjarahan,
pembakaran, pembunuhan, dan pemerkosaan. Celakanya, yang menjadi sasaran
amuk massa dan pemerkosaan -lagi-lagi- adalah warga Tionghoa. Itulah
sebabnya, peristiwa Mei pada hakikatnya adalah kerusuhan terhadap etnis
Tionghoa, sebuah bentuk rasialisme.
Saat itu, kemarahan massa yang sulit dikendalikan, mencari pelampiasan pada
simbol-simbol tertentu. Jika simbolisasi gerakan perubahan politik adalah
suksesi atas kepemimpinan nasional dan perubahan struktur politik, maka
simbolisasi perubahan sosial-ekonomi adalah penyederhanaan pada satu
sasaran, yaitu menyerang simbol-simbol dominasi kekuatan ekonomi etnis
Tionghoa.
Pelampiasan yang dilakukan secara anarkis dan keji itu, menyimpan sejuta
residu peristiwa yang tak akan bisa dilupakan dengan mudah. Simpul-simpul
dan konsentrasi kerusuhan memang telah mencair, tetapi memori dan akar
peristiwanya sampai sekarang tidak bisa dikatakan menghilang; seakan ada
energi negatif yang siap menerkam ketenangan, setiap saat mengingat
perubahan sosial yang dikehendaki belum mengalami kemajuan yang berarti.
Sepanjang tatanan sosial-politik dan hukum masih rapuh dan ekonomi masih
merosot, maka ancaman terhadap Tionghoa masih terus berlanjut di negeri ini.
Sepanjang Pancasila yang menjunjung tinggi pluralitas dan kebangsaan itu
belum dihayati secara tulus oleh masyarakat, maka Tionghoa akan tetap
menjadi "target operasi" massa yang kalap.
Saya sendiri menilai, peristiwa Mei 1998 hanyalah "buah" dari politik
diskriminasi dan segregasi sosial/politik yang diterapkan rezim selama
ini -sejak kolonial Belanda, dan puncaknya pada masa Orde Baru, ketika
orang-orang Tionghoa hanya diposisikan sebagai sapi (perah), kambing (hitam)
dan kelinci (percobaan).
Harap dicatat, peristiwa Mei 1998 bukanlah awal dari konflik rasialisme
anti-Tionghoa di negeri ini. Sudah puluhan kali konflik serupa pernah
meledak di negeri yang kemudian bernama Indonesia ini.
Pada saat Perang Jawa (1825-1830), juga terjadi pembantaian terhadap
Tionghoa. Kemudian, rasialisme anti-Tionghoa juga terjadi di Solo, pusat
kapital, produksi dan perdagangan batik. Empat tahun kemudian, 1916,
rasialisme anti-Tionghoa meletus di Kudus, seperti ditulis Tan Boen Kim
dalam Peroesoehan di Koedoes (1918).
Setelah bangsa ini merdeka, tepatnya pada masa Orde Lama, juga terjadi lagi
pembunuhan massal terhadap etnis Tionghoa, masing-masing pada 1946-1948 dan
peristiwa rasialis Mei 1963 yang merupakan side effect dari PP 10/1960 yang
diskriminatif itu.
Dan pada masa Orde Baru, Tionghoa mengalami puncak penderitaan. Sejak mereka
dituding berada di balik layar PKI, kampanye dan pengganyangan anti-Tionghoa
terus dilakukan. Ethnic cleansing atas Tionghoa itu, tidak hanya dalam
pengertian fisik saja, tetapi juga pemusnahan segala hal yang berbau
Tionghoa, termasuk kebudayaan dan tradisi agamanya. Itu adalah bagian dari
ironi dan sejarah gelap bangsa Indonesia.
Jika melacak sejarah bangsa ini, maka kita akan segera tahu bahwa rasialisme
anti-Tionghoa terbesar dan kali pertama, terjadi pada 1740. Itu adalah
sebuah peristiwa yang kemudian dikenal dengan Chineezenmoord ("Pembantaian
orang-orang China") di Batavia. Pada saat itu, lebih dari 10.000 nyawa orang
China melayang. Banyak sejarawan menduga, otak dari genocide ("pembersihan
etnis") itu adalah VOC, karena Tionghoa dianggap sebagai pesaing strategis
dalam bidang perekonomian.
Kita tahu, bangsa Tionghoa pada saat itu menguasai di hampir semua sektor
perdagangan. Para syahbandar (penguasa pelabuhan) banyak dikuasai Tionghoa.
Orang-orang Tionghoa juga banyak yang menduduki jabatan sebagai adipati dan
elite kerajaan. Hal itu, karena jalinan/relasi Jawa-Tionghoa sudah dibangun
sejak masa klasik, jauh sebelum kolonial Belanda datang ke negeri ini.
Jan Risconi telah menguraikan cukup baik peristiwa 1740 itu dalam
disertasinya Sja'ir Kompeni Welanda Berperang dengan Tjina (1935).
Setelah peristiwa 1740 itu, VOC mengeluarkan sebuah keputusan yang disebut
passenstelsel, yaitu keharusan bagi setiap orang Tionghoa untuk mempunyai
surat jalan khusus apabila hendak bepergian ke luar distrik tempat mereka
tinggal.
Dengan adanya surat jalan itu, VOC dapat mengawasi aktivitas sosial
Tionghoa, mencegah percampuran budaya (untuk memelihara perbedaan ala
rasisme), dan mencegah interaksi sosil-politik-ekonomi mereka dengan
penduduk lain.
Selain passenstelsel, VOC juga mengeluarkan peraturan yang disebut
wijkenstelsel. Peraturan itu melarang orang Tionghoa untuk tinggal di tengah
kota, dan mengharuskan mereka untuk membangun satu ghetto yang kemudian
dikenal dengan "Pecinan" sebagai tempat tinggal. Tujuan peraturan itu, jelas
untuk mengisolasi dan memutus kontak Tionghoa dengan penduduk lain. Itulah,
yang disebut dengan politik segregasi.
21 Peraturan
Politik model itulah, yang difoto kopi pemerintah Orde Baru selama berkuasa,
sehingga kita menyaksikan orang-orang Tionghoa tersebut seperti orang asing
di rumahnya sendiri. Berbagai macam peraturan, baik dalam bentuk Peraturan
Pemerintah maupun Surat Keputusan Kabinet, dibuat untuk memberikan pagar
pembatas agar jurang perbedaan antara Tionghoa dan etnis lain tetap
terpelihara dengan baik.
Setidaknya, ada sekitar 21 peraturan perundang-undangan yang rasis
diterapkan oleh pemerintah Soeharto terhadap Tionghoa. Bahkan dulu dibuat
satu badan intelijen khusus yang bertugas mengawasi masalah Tionghoa,
namanya Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC), suatu penamaan yang
mengesankan bahwa keberadaan Tionghoa di Indonesia memang merupakan masalah.
Sampai sekarang, BKMC belum dibubarkan. Karena itu, setiap saat -jika
situasi sosial-politik di negeri ini memungkinkan- bisa diaktifkan kembali.
Anehnya, perlakuan diskriminatif itu tidak berlaku bagi "etnis asing" lain,
seperti Arab dan India. Lebih ironis lagi, berbagai keputusan diskriminatif
itu diambil bersamaan ketika pemerintah Orde Baru memakai banyak pengusaha
Tionghoa dalam program pembangunan ekonominya. Rupanya, sentimen rasis
dipelihara oleh Orde Baru untuk mengontrol kepatuhan Tionghoa terhadapnya.
Meskipun sekarang Orde Baru (konon) sudah tumbang, bukan berarti Tionghoa
bisa hidup bebas dan dijamin hak-hak politiknya sebagai warga negara.
Memang ada yang menggembirakan di "era reformasi" ini. Beberapa peraturan
diskriminatif seperti Inpres 14/1967 yang dijadikan tameng pembersihan
segala hal yang berbau Tionghoa semasa Orde Baru, sudah dicabut pada masa
pemerintahan Gus Dur; untuk kemudian diganti dengan Keputusan Presiden
6/2000 yang lebih manusiawi.
Stigma "pribumi" dan "non-pribumi" yang menyesatkan itu, juga sudah
dihilangkan seiring dengan terbitnya Inpres 26/1998.
Dalam Inpres tersebut, juga diinstruksikan agar semua pejabat pemerintah
memberikan layanan yang sama kepada setiap warga negara, serta
menginstruksikan dilakukan peninjauan kembali dan penyelesaian seluruh
produk hukum perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang telah
ditetapkan dan dilaksanakan.
Kebijakan tersebut, termasuk dalam bidang pemberian layanan dalam perizinan
usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan
kesempatan kerja lainnya. Selain itu, Presiden Habibie juga mengeluarkan
Inpres 4/1999 yang menghapuskan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia
(SBKRI) dan izin pelajaran bahasa Mandarin.
Meskipun di tingkat yuridis-formal politik diskriminasi itu tidak lagi
mendapat tempat, tetapi di tingkat kultur dan mental masyarakat (termasuk
para birokrat dan pejabat), hal itu tidak sepenuhnya pupus. Di sana-sini
kita masih menyaksikan sejumlah perlakuan diskriminatif terhadap warga
Tionghoa, menyangkut hak-hak sipil, sosial budaya, dan politik.
Inpres yang mencabut SKBRI diabaikan. Sebaliknya, para pejabat masih
memberlakukan UU Kewarganegaraan 62/1958 (Lembaran Negara No. 113 tahun
1958) yang sangat terbuka untuk menjadi ladang pemerasan terhadap etnis
Tionghoa. Mentalitas pejabat seperti itulah, yang harus direformasi.
Ke depan, rezim mana pun yang berkuasa di negeri ini harus memelihara
kerukunan dan kebersamaan serta menjaga persaudaraan universal antarmanusia.
Ingatlah, bahwa Indonesia dibangun tidak oleh dan untuk satu atau beberapa
etnis saja, melainkan suatu konsepsi keberagaman yang utuh dalam wilayah
kesatuan dan persatuan, dari semua kekuatan etnisitas yang ada di seluruh
penjuru Nusantara, termasuk Tionghoa sebagai bagian integral dari bangsa
ini.
Untuk menatap masa depan bangsa, kita perlu memantapkan spirit nasionalisme
bagi kesejahteraan bersama. Bagi masyarakat Tionghoa, keadaan itu adalah
tantangan untuk membuktikan kadar nasionalisme mereka secara
sungguh-sungguh. Dengan itu, hanya mereka sendiri yang bisa menentukan
posisi dan peran masing-masing dalam mendorong Indonesia yang lebih makmur
dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran, sehingga diharapkan peristiwa Mei
1998 yang memilukan itu tidak terulang di masa mendatang.(18a)
-Sumanto Al Qurtuby, Direktur Eksekutif The Institute of Cross Religion and
Humanity ("Ilham Institute") Semarang
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/